Setiap Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban hukum untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Mulai berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 membawa konsekuensi yang lebih tegas bagi Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Salah satu sanksi yang dapat dikenakan adalah pemblokiran akses layanan administrasi pada SABH.
Kapan RUPS Tahunan Harus Dilaksanakan?
Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Sebagai contoh, apabila tahun buku berakhir pada tanggal 31 Desember, maka RUPS Tahunan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Kewajiban Penyampaian Persetujuan Laporan Tahunan
Setelah RUPS Tahunan dilaksanakan dan Akta Notaris mengenai persetujuan Laporan Tahunan ditandatangani, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum melalui SABH.
Penyampaian tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal penandatanganan Akta Notaris, dengan melampirkan:
- Akta Notaris mengenai persetujuan Laporan Tahunan.
- Laporan Tahunan Perseroan.
Keterlambatan atau tidak dilaksanakannya kewajiban ini dapat menimbulkan konsekuensi administratif yang berdampak pada aktivitas hukum Perseroan.
Sanksi Administratif Berupa Pemblokiran SABH
Peraturan terbaru memberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemblokiran akses layanan administrasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) apabila Perseroan tidak menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan.
Pemblokiran ini dapat menghambat berbagai kebutuhan administrasi korporasi yang dilakukan melalui SABH sehingga berpotensi mengganggu kegiatan operasional maupun tindakan hukum perusahaan.
Biaya Pembukaan Pemblokiran
Apabila akses SABH telah diblokir, Perseroan harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membuka kembali akses layanan tersebut, yaitu:
- Rp2.000.000 untuk setiap persetujuan bagi Perseroan atau Persekutuan Modal yang wajib audit.
- Rp1.000.000 untuk setiap persetujuan bagi Perseroan atau Persekutuan Modal yang tidak wajib audit.
Biaya ini merupakan tambahan beban yang sebenarnya dapat dihindari apabila kewajiban pelaporan dipenuhi tepat waktu.
Pentingnya Kepatuhan Korporasi
Kepatuhan terhadap jadwal RUPS Tahunan dan penyampaian Laporan Tahunan bukan hanya untuk menghindari sanksi administratif. Kepatuhan tersebut juga menunjukkan komitmen Perseroan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), menjaga legalitas perusahaan, serta memastikan seluruh tindakan korporasi dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Perusahaan yang tertib dalam memenuhi kewajiban hukum juga memiliki tingkat kepercayaan yang lebih baik di mata investor, mitra bisnis, maupun regulator.
DDS Law Office Siap Mendampingi Perseroan
DDS Law Office menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi Perseroan dalam:
- Pelaksanaan RUPS Tahunan.
- Penyusunan dan penelaahan dokumen korporasi.
- Penyampaian pemberitahuan persetujuan Laporan Tahunan melalui SABH.
- Pendampingan proses pembukaan pemblokiran layanan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pendampingan yang tepat, Perseroan dapat memenuhi seluruh kewajiban hukum secara tepat waktu dan meminimalkan risiko sanksi administratif di kemudian hari.

