Aturan OJK Aset Keuangan Digital 2026 yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha.
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto atau PADK 3 Tahun 2026. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 September 2026 dan mengatur lebih lanjut tata cara pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Aturan OJK aset keuangan digital ini terutama penting bagi pelaku usaha karena mengatur mekanisme penyampaian laporan kepada OJK, termasuk laporan hasil evaluasi aset dalam Daftar Aset Keuangan Digital, laporan berkala, laporan insidental, serta mekanisme penyampaian laporan.
PADK 3 Tahun 2026 tidak berdiri sendiri. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Karena itu, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan aset keuangan digital perlu melihat PADK 3 Tahun 2026 bersama dengan kerangka regulasi yang lebih luas, bukan sebagai aturan yang menggantikan seluruh ketentuan sebelumnya.
Daftar Isi
Apa yang Berubah dengan PADK 3 Tahun 2026
PADK 3 Tahun 2026 disusun setelah berlakunya POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 27 Tahun 2024. OJK menjelaskan bahwa PADK ini diperlukan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan dan tata cara penyampaian sejumlah laporan dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital.
Ruang lingkup pelaporan yang diatur mencakup antara lain:
- laporan hasil evaluasi atas aset keuangan digital yang tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital;
- laporan berkala yang terdiri atas laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan;
- laporan penilaian mandiri manajemen risiko;
- laporan kegiatan tahunan penyelenggara;
- laporan insidental; dan
- mekanisme serta tata cara penyampaian laporan kepada OJK.
Dengan demikian, fokus utama PADK 3 Tahun 2026 bukan menciptakan kerangka perizinan baru dari awal, melainkan memberikan aturan teknis mengenai pelaporan dan penyampaian informasi dalam kerangka perdagangan aset keuangan digital yang telah dibentuk melalui POJK.
Siapa yang Perlu Memperhatikan Aturan Ini
Ketentuan ini relevan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital yang berada dalam ruang lingkup POJK 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK 23 Tahun 2025.
Dalam kerangka tersebut, pihak yang perlu memperhatikan kewajiban pelaporan antara lain:
- Bursa;
- Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
- Pengelola Tempat Penyimpanan; dan
- Pedagang.
Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan perdagangan aset keuangan digital atau aset kripto, kewajiban pelaporan perlu dilihat berdasarkan kedudukan dan kegiatan usaha masing-masing. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan bahwa izin usaha telah tersedia. Sistem internal yang menghasilkan data dan dokumen untuk keperluan pelaporan juga perlu disiapkan agar kewajiban dapat dipenuhi sesuai format dan tenggat yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan yang Diatur OJK
Salah satu bagian penting dalam aturan OJK aset keuangan digital ini adalah pembagian laporan menjadi laporan berkala dan laporan insidental.
Laporan Berkala
PADK 3 Tahun 2026 mengatur laporan berkala dalam tiga kelompok, yaitu:
- laporan bulanan;
- laporan triwulanan; dan
- laporan tahunan.
Selain laporan tersebut, PADK juga mengatur laporan penilaian mandiri manajemen risiko serta laporan kegiatan tahunan penyelenggara.
Pembagian ini membuat perusahaan perlu memiliki kalender kepatuhan yang jelas. Data yang diperlukan untuk laporan tidak seharusnya baru dikumpulkan ketika tenggat sudah dekat. Sebaliknya, perusahaan perlu memastikan sejak awal bahwa data transaksi, operasional, risiko, dan informasi lain yang relevan dapat ditarik dan diverifikasi secara internal.
Laporan Bulanan
Laporan bulanan wajib disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah periode laporan berakhir.
Artinya, perusahaan perlu memastikan bahwa proses penutupan data bulanan, pemeriksaan internal, persetujuan pihak yang bertanggung jawab, dan pengunggahan laporan dapat dilakukan dalam jangka waktu tersebut.
Laporan Triwulanan
Laporan triwulanan wajib disampaikan paling lambat 15 hari kerja setelah periode laporan berakhir.
Tenggat ini perlu dibedakan dari kewajiban laporan bulanan karena perusahaan harus memiliki proses yang mampu mengakomodasi kedua siklus pelaporan tersebut.
Laporan Tahunan
Laporan tahunan disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Bagi manajemen, tenggat tahunan ini perlu dimasukkan ke dalam kalender kepatuhan bersama dengan kewajiban korporasi, audit, pajak, dan pelaporan lain yang mungkin berlaku terhadap perusahaan.
Evaluasi Aset dalam Daftar Aset Keuangan Digital
PADK 3 Tahun 2026 juga mengatur penyampaian laporan hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
Bursa wajib melakukan evaluasi terhadap aset yang tercantum dalam daftar tersebut paling sedikit satu kali dalam tiga bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil evaluasi tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 5 hari kerja setelah evaluasi dilakukan.
Ketentuan ini memiliki konsekuensi praktis bagi penyelenggara. Proses evaluasi tidak seharusnya dipandang sebagai kegiatan administratif semata. Perusahaan perlu memastikan bahwa proses evaluasi memiliki dasar, dokumentasi, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme persetujuan yang jelas.
Bagi perusahaan yang terlibat dalam proses penawaran atau perdagangan aset, dokumentasi internal juga penting untuk menunjukkan bagaimana keputusan terkait aset tertentu dibuat dan bagaimana perusahaan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan Insidental
Selain laporan berkala, penyelenggara juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan insidental ketika terjadi keadaan atau peristiwa tertentu yang diatur dalam PADK 3 Tahun 2026.
Laporan insidental pada prinsipnya disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah terjadinya peristiwa yang wajib dilaporkan.
Peristiwa yang diatur antara lain mencakup perubahan nama atau alamat, pembukaan kantor cabang, peningkatan modal disetor, perubahan kepemilikan, perubahan tertentu pada Direksi atau Dewan Komisaris, transaksi aset keuangan digital yang tidak biasa, serta laporan lain yang diminta oleh OJK.
Karena beberapa peristiwa tersebut berkaitan langsung dengan perubahan korporasi, perusahaan perlu menghubungkan fungsi legal, corporate secretary, compliance, risk management, dan pelaporan. Perubahan struktur perusahaan yang tidak segera diteruskan kepada fungsi pelaporan dapat menimbulkan risiko keterlambatan.
Mekanisme Penyampaian Laporan
PADK 3 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa personel yang bertanggung jawab terhadap pelaporan memiliki akses dan kewenangan yang diperlukan serta memahami prosedur penyampaian laporan.
Dalam kondisi Sistem Pelaporan OJK tidak dapat digunakan karena gangguan teknis, PADK mengatur mekanisme alternatif melalui surat elektronik. Apabila mekanisme tersebut juga mengalami gangguan, terdapat mekanisme penyampaian secara luring sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga perlu menyimpan bukti penyampaian laporan. Dokumentasi tersebut penting sebagai bagian dari rekam jejak kepatuhan perusahaan apabila pada kemudian hari terdapat pemeriksaan atau permintaan klarifikasi dari OJK.
Apa yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha
Penerapan aturan OJK aset keuangan digital tidak berhenti pada pembacaan peraturan. Perusahaan perlu menerjemahkan kewajiban tersebut ke dalam proses internal.
Beberapa langkah yang relevan antara lain:
Memetakan Status dan Peran Usaha
Perusahaan perlu memastikan status dan perannya dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital serta memastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan perizinan dan kerangka regulasi yang berlaku.
PADK 3 Tahun 2026 perlu dibaca bersama dengan POJK 27 Tahun 2024 dan POJK 23 Tahun 2025 karena kewajiban pelaporan berkaitan dengan kegiatan penyelenggara yang diatur dalam kerangka tersebut.
Membuat Matriks Kewajiban Pelaporan
Perusahaan sebaiknya membuat matriks yang setidaknya memuat:
- jenis laporan;
- periode laporan;
- data yang diperlukan;
- pihak yang bertanggung jawab;
- pihak yang melakukan review;
- tenggat waktu;
- kanal penyampaian; dan
- bukti penyampaian.
Matriks tersebut dapat membantu manajemen melihat seluruh kewajiban dalam satu sistem pengendalian.
Meninjau Sistem Informasi
Sistem back office, risk management, accounting, compliance, dan pelaporan perlu mampu menyediakan data yang diperlukan dalam laporan OJK.
Jika data yang dibutuhkan tersebar di beberapa sistem, perusahaan perlu menentukan proses konsolidasi dan verifikasi agar angka atau informasi yang disampaikan kepada OJK dapat dipertanggungjawabkan.
Menentukan Penanggung Jawab Internal
Setiap kewajiban pelaporan perlu memiliki penanggung jawab yang jelas.
Perusahaan juga perlu menentukan siapa yang melakukan review sebelum laporan dikirimkan serta siapa yang berwenang mengambil keputusan apabila terdapat perbedaan data atau informasi yang perlu diklarifikasi.
Menghubungkan Pelaporan dengan Manajemen Risiko
Kewajiban pelaporan sebaiknya tidak berjalan terpisah dari sistem manajemen risiko.
Temuan risiko, kejadian tidak biasa, gangguan operasional, atau perubahan material yang relevan perlu dapat diteruskan kepada fungsi yang bertanggung jawab untuk menentukan apakah peristiwa tersebut menimbulkan kewajiban pelaporan kepada OJK.
Hubungan dengan POJK 27 Tahun 2024 dan POJK 23 Tahun 2025
Penting untuk membedakan fungsi masing-masing peraturan.
POJK 27 Tahun 2024 membentuk kerangka penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. POJK 23 Tahun 2025 kemudian mengubah POJK 27 Tahun 2024, antara lain dengan memperluas dan memperkuat pengaturan terkait perdagangan aset keuangan digital dan derivatif aset keuangan digital. POJK 23 Tahun 2025 berlaku sejak 10 November 2025.
PADK 3 Tahun 2026 kemudian memberikan pengaturan pelaksanaan yang lebih teknis mengenai pelaporan.
Dengan demikian, perusahaan tidak sebaiknya membaca PADK 3 Tahun 2026 secara terpisah. Untuk memahami kewajiban secara utuh, perusahaan perlu melihat hubungan antara POJK 27 Tahun 2024, perubahan melalui POJK 23 Tahun 2025, serta aturan pelaksanaan dan ketentuan OJK lain yang relevan.
Penyesuaian dari Ketentuan Sebelumnya
PADK 3 Tahun 2026 juga perlu dibaca dalam konteks perubahan ketentuan pelaporan sebelumnya.
SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 tidak seluruhnya berhenti berlaku pada satu tanggal. SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 mengatur pencabutan beberapa ketentuan SEOJK 20 Tahun 2024 secara bertahap, termasuk ketentuan tertentu yang dicabut sejak 1 Juli 2026 dan ketentuan lainnya sejak 1 Januari 2027.
Karena itu, perusahaan yang sebelumnya menggunakan SEOJK 20 Tahun 2024 sebagai dasar pelaporan perlu melakukan pemetaan ketentuan yang masih berlaku dan ketentuan yang telah digantikan atau dicabut.
Pendekatan ini lebih aman daripada menganggap seluruh kewajiban berdasarkan SEOJK 20 Tahun 2024 otomatis tidak berlaku sejak PADK 3 Tahun 2026 mulai berlaku.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan
Setelah PADK 3 Tahun 2026 berlaku, perusahaan yang berada dalam ruang lingkup aturan ini sebaiknya melakukan review setidaknya terhadap lima area.
Pertama, status perizinan dan kegiatan usaha.
Pastikan kegiatan aktual perusahaan sesuai dengan peran, izin, dan ruang lingkup usaha yang berlaku.
Kedua, kewajiban pelaporan.
Identifikasi seluruh laporan berkala dan laporan insidental yang mungkin berlaku bagi perusahaan.
Ketiga, sistem dan data.
Pastikan informasi yang diperlukan untuk pelaporan dapat dihasilkan, diverifikasi, dan disimpan dengan baik.
Keempat, tata kelola internal.
Pastikan terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara fungsi bisnis, legal, compliance, risk management, finance, dan manajemen.
Kelima, dokumentasi.
Simpan laporan, bukti penyampaian, dokumen pendukung, serta catatan review internal secara tertib.
Langkah tersebut juga penting bagi perusahaan yang sedang menyesuaikan diri dari rezim pengaturan sebelumnya. Peralihan pengaturan aset keuangan digital dari Bappebti ke OJK bukan sekadar perubahan nama regulator. Kerangka pengawasan dan kepatuhan yang berlaku sekarang perlu dipahami berdasarkan regulasi OJK yang telah diterbitkan.
Kapan Review Hukum Diperlukan
Tidak semua perusahaan memerlukan perubahan struktur usaha secara besar-besaran setelah berlakunya PADK 3 Tahun 2026. Namun, review hukum dapat menjadi penting apabila perusahaan belum yakin apakah kegiatan usaha, struktur perizinan, proses pelaporan, kontrak, atau kebijakan internalnya sudah sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.
Review juga dapat membantu ketika perusahaan:
- sedang mengajukan atau menyesuaikan perizinan;
- mengalami perubahan struktur atau kepemilikan;
- mengembangkan produk aset keuangan digital baru;
- melakukan kegiatan yang berkaitan dengan derivatif aset keuangan digital;
- menemukan perbedaan antara data operasional dan data pelaporan;
- menerima permintaan klarifikasi atau pemeriksaan dari regulator; atau
- sedang menyusun ulang kebijakan compliance dan manajemen risiko.
Bagi perusahaan dalam kondisi tersebut, penelaahan hukum dan kepatuhan secara lebih menyeluruh dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah sebelum berkembang menjadi persoalan regulasi atau komersial.
DDS Law Office dapat membantu perusahaan dalam melakukan review terhadap struktur usaha, perizinan, kewajiban kepatuhan, kontrak, serta kebijakan internal yang berkaitan dengan kegiatan usaha di sektor aset keuangan digital. Untuk kebutuhan tersebut, perusahaan dapat memanfaatkan layanan hukum korporasi dan bisnis DDS Law Office.

Untuk mendapatkan informasi hukum dan perkembangan regulasi lainnya, pembaca juga dapat mengikuti Instagram @ddslaw.id.
PADK 3 Tahun 2026 memperjelas mekanisme pelaporan dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Aturan ini berlaku sejak 1 September 2026 dan mengatur laporan hasil evaluasi aset dalam Daftar Aset Keuangan Digital, laporan berkala, laporan insidental, serta mekanisme penyampaian laporan kepada OJK.
Bagi pelaku usaha, hal yang paling penting bukan hanya mengetahui adanya peraturan baru, tetapi memastikan bahwa kewajiban tersebut telah diterjemahkan ke dalam proses internal yang dapat dijalankan secara konsisten.
Perusahaan sebaiknya memeriksa status perizinan, memetakan kewajiban pelaporan, memastikan kesiapan sistem informasi, menetapkan penanggung jawab, dan menyimpan dokumentasi kepatuhan secara tertib.
PADK 3 Tahun 2026 juga perlu dipahami bersama dengan POJK 27 Tahun 2024, POJK 23 Tahun 2025, serta ketentuan OJK lain yang relevan. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan pelaporan dan lebih siap menghadapi proses pengawasan regulator.
Sumber dan Dasar Hukum
Artikel ini disusun dengan mengutamakan peraturan perundang-undangan dan sumber resmi dari lembaga yang berwenang. Untuk materi mengenai aset keuangan digital dalam artikel ini, sumber utama yang digunakan adalah publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber tersebut digunakan untuk memastikan bahwa penjelasan mengenai ruang lingkup aturan, kewajiban pelaporan, tenggat waktu, dan hubungan antarperaturan didasarkan pada ketentuan yang dapat diverifikasi.
Dasar Hukum dan Sumber Utama
- Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
- Publikasi dan dokumen resmi OJK terkait perizinan, pengaturan, pengawasan, serta penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.
Sumber resmi OJK sebaiknya menjadi rujukan utama apabila terdapat perbedaan antara informasi dalam artikel ini dengan ketentuan atau dokumen regulator yang berlaku kemudian.
