Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk layanan pengasuhan anak yang memiliki fungsi penting dalam mendukung tumbuh kembang dan pemenuhan hak anak ketika orang tua atau wali tidak dapat mendampingi anak secara langsung. Oleh karena itu, keberadaan TPA tidak semata-mata dapat dipandang sebagai tempat penitipan, melainkan sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab sosial dan hukum dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak.
Penyelenggara TPA memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan keselamatan anak, memberikan pengasuhan yang layak, menyediakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, serta mencegah terjadinya kekerasan, diskriminasi, penelantaran, dan tindakan lain yang dapat merugikan anak. Dengan demikian, penyelenggaraan layanan daycare harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi mengenai perlindungan anak, implementasinya dalam penyelenggaraan layanan daycare masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain berkaitan dengan legalitas penyelenggara, pengawasan, standar pelayanan, kompetensi tenaga pengasuh, pemenuhan sarana dan prasarana, serta mekanisme pencegahan dan penanganan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak anak.
Persoalan tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana perlindungan hukum terhadap anak diterapkan dalam penyelenggaraan daycare, bagaimana tanggung jawab penyelenggara, serta bagaimana efektivitas pengawasan pemerintah terhadap lembaga pengasuhan anak.
Berdasarkan permasalahan tersebut, tulisan ini membahas tiga persoalan utama:
- Bagaimana perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta?
- Bagaimana tanggung jawab penyelenggara daycare dalam menjamin pemenuhan hak anak?
- Bagaimana efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan daycare dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak anak?
Duduk Perkara
Daycare Little Aresha diketahui berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Berdasarkan informasi yang diberitakan dan keterangan sejumlah pihak, daycare tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin operasional yang dipersyaratkan sebagai lembaga layanan penitipan atau pengasuhan anak.
Daycare tersebut diketahui menerima anak dalam usia yang masih sangat dini. Pada 24 April 2026, aparat kepolisian melakukan tindakan kepolisian terhadap lokasi daycare setelah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut disebut berasal dari mantan pekerja yang sebelumnya bekerja di daycare tersebut dan kemudian mengundurkan diri karena diduga tidak tahan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak.
Dalam materi video yang beredar di masyarakat, terlihat sejumlah bayi dalam kondisi hanya mengenakan popok dan diduga berada dalam keadaan terikat pada bagian tangan dan kaki. Selain itu, berdasarkan keterangan aparat kepolisian sebagaimana diberitakan, terdapat dugaan bahwa sejumlah anak ditempatkan dalam ruangan yang memiliki luas terbatas.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih luas setelah muncul informasi mengenai sejumlah anak yang diduga menjadi korban kekerasan fisik. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan dan keresahan di kalangan orang tua serta masyarakat karena daycare pada hakikatnya merupakan tempat yang seharusnya memberikan perlindungan, pengasuhan, rasa aman, dan dukungan terhadap tumbuh kembang anak.
Dalam konteks hukum, fakta-fakta tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Oleh sebab itu, istilah “dugaan”, “diduga”, dan “berdasarkan informasi yang tersedia” perlu digunakan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Daycare dalam Perspektif Perlindungan Anak
Dalam perspektif perlindungan anak, daycare merupakan layanan yang memiliki fungsi pengasuhan, pembinaan, dan pemenuhan kebutuhan anak ketika anak berada di luar pendampingan orang tua atau walinya.
Penyelenggaraan daycare tidak dapat hanya berorientasi pada aspek komersial atau administratif. Penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anak memperoleh lingkungan yang aman, sehat, layak, dan mendukung perkembangan fisik maupun psikologisnya.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan jaminan konstitusional bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Dengan demikian, setiap tindakan pengasuhan terhadap anak harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak juga perlu dibaca bersama dengan regulasi sektoral di bidang pendidikan dan pengasuhan anak. Dengan demikian, legalitas, standar pelayanan, kompetensi sumber daya manusia, fasilitas, keselamatan, serta mekanisme pengawasan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan daycare.
Legalitas dan Kewajiban Penyelenggara Daycare
Penyelenggaraan daycare harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan bentuk kelembagaan dan kegiatan layanan yang diselenggarakan.
Apabila daycare diselenggarakan melalui yayasan, maka aspek badan hukum yayasan harus memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Yayasan. Berdasarkan ketentuan tersebut, yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Menteri yang berwenang.
Namun, keberadaan badan hukum yayasan tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh kegiatan operasional daycare telah memiliki izin atau memenuhi seluruh persyaratan penyelenggaraan layanan. Aspek badan hukum dan izin operasional merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Dengan demikian, penyelenggara daycare perlu memastikan terpenuhinya antara lain:
- legalitas badan atau lembaga penyelenggara;
- legalitas dan perizinan kegiatan;
- standar pelayanan pengasuhan;
- standar keselamatan dan kesehatan anak;
- kompetensi tenaga pengasuh dan tenaga pendidik;
- sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan anak;
- standar operasional prosedur (SOP);
- mekanisme pengawasan internal;
- mekanisme pengaduan bagi orang tua;
- mekanisme penanganan keadaan darurat; dan
- mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak.
Penyelenggara daycare juga harus memiliki sistem manajemen yang memungkinkan seluruh kegiatan pengasuhan dapat diawasi dan dievaluasi secara berkala.
Aspek tersebut mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan sumber daya manusia, penyediaan fasilitas layanan, konsultasi dan konseling, serta manajemen keadaan darurat.
Oleh karena itu, pendirian daycare tidak cukup hanya dengan mendirikan badan hukum atau memperoleh dokumen administratif tertentu. Legalitas kelembagaan harus diikuti dengan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan operasional yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Dugaan Tindak Pidana Kekerasan pada Anak
Kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan timbulnya penderitaan atau kesengsaraan terhadap anak, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun dalam bentuk penelantaran. Perlindungan terhadap anak dari kekerasan merupakan bagian fundamental dari sistem perlindungan anak di Indonesia.
Dalam perkara Daycare Little Aresha, aparat penegak hukum disebut menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan yang relevan antara lain Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terbukti.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur larangan melakukan, menyuruh melakukan, melakukan turut serta melakukan, atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Penerapan pasal pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana dan dibuktikan melalui alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana.
Dalam perkara seperti ini, pembuktian dapat melibatkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, keterangan terdakwa, serta alat bukti elektronik sepanjang memenuhi ketentuan hukum pembuktian yang berlaku.
Rekaman CCTV dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian apabila diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana mengenai alat bukti elektronik. Rekaman tersebut dapat membantu mengonstruksikan rangkaian peristiwa, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta memperkuat atau menguji keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Selain CCTV, pemeriksaan medis dan keterangan ahli dapat menjadi penting untuk menentukan ada atau tidaknya luka atau dampak tertentu yang dialami anak.
Namun demikian, keberadaan satu alat bukti tidak secara otomatis membuktikan kesalahan seseorang. Penilaian terhadap keseluruhan alat bukti merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya hakim dalam proses persidangan.
Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban pidana harus dibedakan antara pertanggungjawaban individu dan pertanggungjawaban badan hukum atau korporasi.
Apabila kekerasan dilakukan oleh tenaga pengasuh atau pekerja daycare, pihak yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi apabila berdasarkan proses hukum terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Sementara itu, apabila terdapat keterlibatan pengurus atau pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan daycare, pertanggungjawaban pidana harus dianalisis berdasarkan peran, pengetahuan, kewenangan, tindakan, serta hubungan sebab akibat masing-masing pihak.
Tidak setiap tindakan pekerja secara otomatis dapat dibebankan kepada pengurus atau yayasan. Sebaliknya, pengurus atau penyelenggara juga tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab apabila terbukti mengetahui, membiarkan, memerintahkan, turut serta, atau secara lalai menjalankan kewajiban hukum yang menyebabkan terjadinya tindak pidana, sepanjang unsur pertanggungjawaban pidananya terpenuhi.
Dengan demikian, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap sistem pengawasan daycare, SOP yang berlaku, proses rekrutmen tenaga pengasuh, laporan atau keluhan orang tua, rekaman CCTV, pembagian kewenangan, serta tindakan manajemen sebelum dan sesudah dugaan kekerasan terjadi.
Status Perizinan Daycare Little Aresha
Berdasarkan informasi yang tersedia, Daycare Little Aresha diduga tidak memiliki izin operasional yang dipersyaratkan.
Apabila fakta tersebut terbukti, maka kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan kepatuhan administratif dan tata kelola penyelenggaraan daycare.
Perlu ditegaskan bahwa tidak memiliki izin operasional dan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Ketiadaan izin tidak secara otomatis membuktikan bahwa pengelola melakukan kekerasan. Sebaliknya, apabila kekerasan terbukti, ketiadaan izin dapat menjadi bagian dari gambaran mengenai lemahnya tata kelola dan pengawasan lembaga tersebut, tetapi tetap tidak menggantikan pembuktian unsur tindak pidana.
Demikian pula, keberadaan yayasan sebagai badan hukum tidak dengan sendirinya memberikan legitimasi terhadap seluruh kegiatan operasional daycare. Status badan hukum harus dibedakan dari izin dan persyaratan operasional kegiatan pengasuhan anak.
Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pendirian yayasan, status badan hukum, izin atau perizinan berusaha, izin operasional layanan, standar pelayanan, data tenaga pengasuh, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan daycare.
Tanggung Jawab Penyelenggara Daycare
Penyelenggara daycare memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang besar karena menerima anak dalam kondisi yang sangat bergantung pada orang dewasa.
Tanggung jawab tersebut setidaknya mencakup:
- menjamin keselamatan dan keamanan anak;
- mencegah segala bentuk kekerasan dan penelantaran;
- menyediakan tenaga pengasuh yang kompeten;
- melakukan pemeriksaan dan seleksi terhadap calon pekerja;
- memberikan pelatihan mengenai perlindungan anak;
- menyediakan fasilitas yang layak dan aman;
- menerapkan SOP pengasuhan;
- melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pengasuhan;
- menyediakan mekanisme pengaduan bagi orang tua;
- melakukan pencatatan dan pelaporan apabila terjadi insiden; dan
- memastikan adanya prosedur tanggap darurat.
Dalam konteks perlindungan anak, pengawasan tidak dapat hanya dilakukan setelah terjadi kekerasan. Pengawasan harus bersifat preventif dan dilakukan secara berkelanjutan.
Efektivitas Pengawasan Pemerintah
Kasus dugaan kekerasan di daycare juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah.
Pengawasan terhadap daycare seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen legalitas. Pemerintah perlu memastikan bahwa standar pelayanan benar-benar diterapkan dalam praktik.
Pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan berkala terhadap:
- legalitas dan perizinan;
- kondisi bangunan dan fasilitas;
- rasio pengasuh dengan jumlah anak;
- kompetensi tenaga pengasuh;
- SOP perlindungan anak;
- sistem CCTV dan pengawasan internal;
- mekanisme pengaduan;
- catatan kesehatan dan insiden anak;
- prosedur keadaan darurat; dan
- kepatuhan terhadap standar perlindungan anak.
Pengawasan juga perlu melibatkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh orang tua maupun pekerja. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, keberadaan mantan pekerja atau pihak internal yang berani melaporkan dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu mekanisme deteksi dini.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dan berbasis pada perlindungan anak.
Perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak merupakan bagian dari kewajiban negara, masyarakat, orang tua, dan penyelenggara layanan pengasuhan. Dasar perlindungannya dapat ditemukan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan penyelenggaraan layanan pengasuhan.
Dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha menunjukkan adanya persoalan serius dalam pemenuhan hak anak, khususnya hak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, pengasuhan yang layak, rasa aman, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Namun, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila berdasarkan proses penyidikan dan persidangan terbukti bahwa terdapat tindakan kekerasan terhadap anak, maka pihak yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, tanggung jawab penyelenggara daycare tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh individu. Penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk membangun sistem pencegahan, pengawasan, rekrutmen, pelatihan, dan penanganan pengaduan yang mampu meminimalisasi risiko terjadinya kekerasan.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa legalitas dan pengawasan terhadap daycare merupakan persoalan yang tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif. Anak-anak yang dititipkan kepada daycare berada dalam posisi yang sangat rentan dan bergantung pada orang dewasa yang dipercaya untuk menjaga mereka.
Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak tidak boleh berubah menjadi ruang terjadinya kekerasan. Karena itu, perlindungan anak harus menjadi prinsip utama dalam setiap aspek penyelenggaraan daycare, mulai dari pendirian lembaga, rekrutmen pekerja, pelaksanaan pengasuhan, pengawasan, hingga penanganan pengaduan dan penegakan hukum.
K. SARAN
1. Bagi Orang Tua
Orang tua perlu melakukan pemeriksaan sebelum memilih daycare, antara lain dengan memastikan legalitas lembaga, izin operasional, profil pengelola, kompetensi tenaga pengasuh, kondisi fasilitas, rasio pengasuh dengan anak, serta mekanisme pengaduan.
2. Bagi Penyelenggara Daycare
Penyelenggara wajib memiliki SOP perlindungan anak yang jelas, melakukan seleksi dan pemeriksaan calon tenaga pengasuh secara ketat, memberikan pelatihan perlindungan anak, serta melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh aktivitas pengasuhan.
3. Bagi Pemerintah
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap daycare melalui inspeksi berkala, verifikasi legalitas, evaluasi standar pelayanan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
4. Bagi Tenaga Pengasuh
Tenaga pengasuh harus memahami bahwa pengasuhan anak merupakan pekerjaan yang memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab moral yang tinggi. Setiap tindakan terhadap anak harus didasarkan pada prinsip keselamatan, kepentingan terbaik bagi anak, serta penghormatan terhadap martabat anak.
5. Bagi Penegak Hukum
Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, pengumpulan alat bukti yang sah, serta pertanggungjawaban terhadap setiap pihak berdasarkan peran dan keterlibatannya masing-masing.
L. REFERENSI
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perizinan dan penyelenggaraan layanan pengasuhan anak.
Jurnal
Dhiu, Konstansius Dua, dkk. (2026). “Analisis Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dalam Kasus Dugaan Kekerasan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Yogyakarta.” MJOES (Mandailing Journal of Education and Sciences).
Artikel
Artikel dan pemberitaan terkait kasus Daycare Little Aresha sebagaimana digunakan sebagai bahan pendukung dalam penyusunan analisis.
