Visa E33G memungkinkan warga negara asing tinggal di Indonesia untuk menjalankan tugas dari perusahaan yang berada di luar Indonesia. Masalah hukumnya muncul ketika aktivitas remote tersebut mulai bersinggungan dengan pekerjaan, jasa, penjualan, atau kegiatan usaha di pasar Indonesia. Karena itu, pemegang visa E33G perlu memahami bahwa izin tinggal untuk pekerja jarak jauh tidak sama dengan izin untuk bekerja bagi perusahaan atau klien di Indonesia.
Secara resmi, E33G merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk Pekerja Jarak Jauh. Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan bahwa pemegangnya dapat tinggal di Indonesia untuk melaksanakan tugas dari perusahaan luar negeri, bepergian keluar masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, serta melakukan kegiatan yang berkaitan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga. Izin tinggal ini diberikan untuk jangka waktu sampai dengan satu tahun dan dapat diperpanjang atau dialihkan ke jenis izin tinggal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Isi
Apa itu Visa E33G dan siapa yang dapat menggunakannya?
Visa E33G ditujukan kepada orang asing yang memang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang didirikan di luar wilayah Indonesia. Persyaratan khusus yang tercantum dalam informasi resmi Imigrasi meliputi rekening yang membuktikan penghasilan berupa gaji atau penghasilan paling sedikit US$60.000 per tahun dan perjanjian kerja dengan perusahaan yang didirikan di luar wilayah Indonesia. Pemohon juga perlu menunjukkan rekening koran tiga bulan terakhir dengan dana minimal US$2.000 atau jumlah setara sebagai bukti memiliki biaya hidup selama berada di Indonesia.
E33G tidak memerlukan penjamin atau sponsor untuk pengajuannya. Pengajuan dilakukan melalui sistem visa elektronik Imigrasi. Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan untuk digunakan masuk ke Indonesia. Masa berlaku visa ini perlu dibedakan dari masa izin tinggalnya. Setelah orang asing masuk dan mendapatkan persetujuan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali diterbitkan sesuai ketentuan.
Informasi resmi Imigrasi saat ini mencantumkan biaya PNBP E33G untuk masa tinggal satu tahun sebesar Rp7.000.000, terdiri dari Visa Tinggal Terbatas Rp500.000, verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000, ITAS satu tahun Rp3.000.000, dan Izin Masuk Kembali satu tahun Rp1.500.000. Tarif PNBP perlu tetap dicek pada sistem pengajuan karena struktur tarif keimigrasian dapat berubah melalui regulasi baru.
Persyaratan tersebut menunjukkan karakter E33G dengan cukup jelas. Hubungan kerja yang menjadi dasar visa berada di luar Indonesia, sedangkan Indonesia menjadi tempat tinggal dan tempat pelaksanaan pekerjaan jarak jauh tersebut.
Batas kegiatan Visa E33G yang perlu diperhatikan
Pemegang visa E33G dapat bekerja secara remote dari Indonesia, tetapi pekerjaan tersebut harus tetap sesuai dengan tujuan izin tinggalnya. Informasi resmi Imigrasi menyatakan bahwa pemegang E33G dilarang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan dilarang melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali apabila kegiatan tersebut diperlukan dalam pekerjaannya. Informasi resmi E33G juga secara khusus mensyaratkan pekerjaan untuk perusahaan luar negeri.
Batas ini menjadi penting ketika seseorang mulai menerima pekerjaan dari perusahaan atau klien Indonesia. Seorang konsultan asing, misalnya, dapat menjalankan pekerjaan untuk perusahaan tempatnya bekerja di luar negeri dari Bali. Situasinya berbeda jika ia mulai menawarkan jasa konsultasi kepada PT di Indonesia, membuat proyek pemasaran untuk perusahaan lokal, menerima pekerjaan fotografi dari hotel di Bali, atau menjual jasanya kepada pelanggan Indonesia. Aktivitas semacam itu perlu dinilai berdasarkan tujuan izin tinggal dan ketentuan kegiatan yang diperbolehkan, bukan semata-mata berdasarkan tempat rekening bank atau mata uang pembayaran.
Karena itu, anggapan bahwa pembayaran dari klien Indonesia tetap diperbolehkan selama uang ditransfer ke rekening luar negeri tidak memiliki dasar yang aman. Begitu pekerjaan atau pemberian jasa tersebut dilakukan untuk pasar Indonesia, persoalannya bukan lagi sekadar dari mana pembayaran berasal. Yang perlu diperiksa adalah siapa pihak yang menerima jasa, untuk kepentingan apa pekerjaan dilakukan, dan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan tujuan izin tinggal E33G.
Hal yang sama berlaku bagi freelancer. E33G mensyaratkan perjanjian kerja dengan perusahaan yang didirikan di luar wilayah Indonesia. Karena itu, seseorang yang model kerjanya sepenuhnya freelance dan tidak memiliki hubungan kerja sebagaimana yang diminta dalam persyaratan visa tidak seharusnya menganggap E33G sebagai visa umum untuk menjalankan berbagai pekerjaan freelance dari Indonesia. Kelayakan struktur pekerjaan perlu diperiksa sebelum permohonan diajukan.
Visa E33G bukan izin untuk bekerja di pasar Indonesia
Perbedaan antara pekerjaan remote untuk perusahaan luar negeri dan pekerjaan di Indonesia perlu dilihat dari dua rezim hukum yang berbeda. Hukum keimigrasian menentukan apakah kegiatan orang asing sesuai dengan visa dan izin tinggalnya. Sementara itu, ketika seseorang benar-benar dipekerjakan oleh pemberi kerja di Indonesia, ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing juga dapat berlaku.
PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing masih berstatus berlaku dan mengatur kewajiban serta larangan pemberi kerja TKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA, Dana Kompensasi Penggunaan TKA, penerbitan izin tinggal bagi TKA, pengawasan, serta sanksi. Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 yang masih berstatus berlaku.
Artinya, apabila model kegiatan seseorang berubah dari menjalankan pekerjaan untuk perusahaan luar negeri menjadi bekerja untuk pemberi kerja di Indonesia, persoalannya tidak dapat diselesaikan hanya dengan mempertahankan E33G. Struktur hubungan kerja, pemberi kerja, jabatan, sponsor, izin tinggal, dan persyaratan penggunaan TKA perlu diperiksa kembali sesuai kondisi konkretnya.
Hal ini juga penting bagi perusahaan Indonesia. Mempekerjakan orang asing yang berada di Indonesia bukan sekadar persoalan membayar jasa atau gaji. Perusahaan perlu memastikan bahwa orang asing tersebut memiliki dasar keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Bagaimana jika pekerjaan dilakukan tanpa menerima uang dari Indonesia?
Tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan mengatakan bahwa orang asing tidak menerima pembayaran dari pihak Indonesia. Dalam praktik kepatuhan keimigrasian, bentuk imbalan bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan.
Contohnya adalah seorang pekerja asing yang melakukan pekerjaan profesional untuk perusahaan Indonesia sebagai imbalan atas fasilitas tertentu. Contoh lain adalah seseorang yang melakukan pekerjaan promosi komersial untuk bisnis lokal dengan imbalan akomodasi atau fasilitas lain. Apakah suatu kegiatan tertentu merupakan pekerjaan yang dilarang harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Pemegang E33G tidak seharusnya menganggap aktivitas tersebut aman hanya karena tidak ada transfer gaji dalam rupiah.
Pendekatan yang lebih aman adalah mempertahankan batas yang jelas antara pekerjaan untuk perusahaan luar negeri dan aktivitas ekonomi yang ditujukan kepada pasar Indonesia. Jika orang asing ingin mulai memberikan jasa, menjalankan usaha, menjadi pengurus perusahaan, atau mengambil peran operasional dalam bisnis Indonesia, sebaiknya dilakukan penilaian ulang terhadap struktur keimigrasiannya sebelum kegiatan tersebut dimulai.
Risiko pelanggaran Visa E33G di Bali semakin nyata
Pada 2026, pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Bali memang diperkuat. Direktorat Jenderal Imigrasi mengukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata pada 15 April 2026 untuk meningkatkan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali. Operasinya menyasar wilayah dengan konsentrasi aktivitas WNA yang tinggi dan dilakukan bersama unsur terkait.
Perkembangan ini bukan sekadar kebijakan di atas kertas. Dalam operasi Dharma Dewata periode April sampai awal Mei 2026, Imigrasi Bali menjaring 62 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Fokus pengawasan mencakup antara lain overstay, data yang tidak benar dalam permohonan visa, penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, serta gangguan keamanan dan ketertiban.
Pada Agustus 2026, operasi Dharma Dewata kembali dilakukan di kawasan Canggu. Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan lima WNA diamankan dalam operasi tersebut, sementara satu pemegang ITAS menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, dan persoalan keimigrasian lainnya.
Bagi pemegang Visa E33G, perkembangan tersebut membuat kepatuhan terhadap tujuan izin tinggal semakin relevan. Namun, perlu dibedakan antara fakta bahwa pengawasan diperketat dengan klaim bahwa setiap pemegang E33G akan diperiksa atau bahwa kegiatan tertentu pasti berujung deportasi. Penindakan tetap bergantung pada fakta pelanggaran dan keputusan pejabat yang berwenang.
UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan. Pasal 75 mencakup beberapa bentuk tindakan, termasuk pembatasan atau pembatalan izin tinggal, pengenaan biaya beban, deportasi, serta pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan sesuai kondisi yang ditentukan dalam undang-undang.
Dengan kata lain, pelanggaran terhadap tujuan izin tinggal bukan persoalan administratif yang sebaiknya dianggap ringan. Konsekuensinya harus dinilai berdasarkan jenis pelanggaran dan proses penegakan yang dilakukan Imigrasi.
Visa E33G dan kewajiban pajak setelah tinggal di Indonesia
Memiliki Visa E33G tidak otomatis membuat penghasilan dari perusahaan luar negeri bebas dari pajak Indonesia. Status keimigrasian dan status perpajakan ditentukan melalui rezim hukum yang berbeda.
Dalam ketentuan perpajakan, orang pribadi dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri apabila bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berada di Indonesia dalam suatu Tahun Pajak dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Perhitungan 183 hari juga tidak harus dilakukan secara berturut-turut.
Ada satu hal yang sering terlewat. Angka 183 hari bukan satu-satunya dasar. Ketentuan perpajakan juga melihat tempat tinggal dan niat untuk bertempat tinggal. Bahkan dokumen seperti VITAS atau ITAS dengan masa berlaku lebih dari 183 hari dapat menjadi salah satu bukti yang menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Karena itu, pemegang E33G tidak seharusnya menggunakan aturan 183 hari sebagai satu-satunya patokan untuk menentukan status pajaknya.
Jika orang asing memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan sekaligus memenuhi persyaratan objektif sebagai Wajib Pajak, kewajiban perpajakan Indonesia dapat timbul. Penghasilan dari luar Indonesia juga dapat masuk dalam cakupan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan negara tempat perusahaan atau domisili pajak berada dapat memengaruhi hasil analisis.
Karena itu, pemegang E33G yang berencana tinggal lama di Indonesia sebaiknya melakukan analisis pajak sejak awal, bukan menunggu sampai masa tinggal mendekati atau melewati 183 hari.
Apa hubungan E33G dengan Coretax?
Coretax mengubah cara administrasi perpajakan Indonesia menggunakan identitas wajib pajak. DJP menjelaskan bahwa untuk orang pribadi bukan penduduk Indonesia yang telah memiliki NPWP format lama, sistem NPWP 16 digit menggunakan tambahan angka 0 di depan NPWP 15 digit. Coretax juga menjadi sistem administrasi utama untuk berbagai layanan perpajakan.
Namun, hal ini tidak berarti setiap WNA pemegang E33G otomatis menjadi Wajib Pajak hanya karena memiliki visa tersebut. Status pajak tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan perpajakan mengenai subjek dan objek pajak. Bahkan DJP menegaskan bahwa kepemilikan identitas perpajakan sendiri tidak serta-merta berarti seseorang harus melaporkan SPT atau membayar pajak.
Karena itu, klaim bahwa seluruh pemegang E33G wajib langsung mengaktifkan akun Coretax hanya berdasarkan kepemilikan visa perlu dihindari. Yang perlu dilakukan adalah menentukan terlebih dahulu status perpajakannya, kewajiban pendaftarannya, format NPWP yang berlaku, serta kewajiban pelaporan yang muncul dari kondisi orang tersebut.
Apakah E33G dapat digunakan untuk mulai menjalankan bisnis di Indonesia?
E33G bukan dasar yang tepat untuk menjalankan bisnis operasional di Indonesia. Jika tujuan sebenarnya adalah mendirikan perusahaan, menjalankan kegiatan usaha lokal, menerima klien Indonesia, mengelola bisnis Indonesia, atau mengambil posisi dalam perusahaan Indonesia, struktur keimigrasian dan korporasinya perlu dirancang berdasarkan kegiatan tersebut.
Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini menyediakan kategori visa lain, termasuk Visa Investor dan berbagai kategori Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja. Karena itu, perubahan tujuan kegiatan tidak seharusnya disiasati dengan mempertahankan E33G sambil menjalankan aktivitas yang berada di luar tujuan izin tersebut.
Bagi orang asing yang awalnya hanya bekerja untuk perusahaan luar negeri kemudian ingin membangun bisnis di Indonesia, langkah yang tepat adalah menilai kembali struktur usahanya terlebih dahulu. Dalam kasus tertentu, hal tersebut dapat melibatkan pendirian badan usaha, perizinan berusaha, struktur investasi, hubungan kerja, dan perubahan jenis izin tinggal. Jenis izin yang tepat bergantung pada kegiatan dan struktur yang benar-benar akan dijalankan.
Checklist kepatuhan sebelum menggunakan Visa E33G
Sebelum tinggal di Indonesia dengan E33G, pemohon sebaiknya memastikan bahwa perjanjian kerjanya memang dengan perusahaan yang didirikan di luar Indonesia dan dapat mendukung persyaratan penghasilan yang ditentukan Imigrasi. Dokumen pekerjaan juga sebaiknya mencerminkan hubungan kerja yang sebenarnya.
Selama berada di Indonesia, aktivitas profesional perlu tetap berada dalam ruang lingkup pekerjaan untuk perusahaan luar negeri. Penerimaan proyek dari perusahaan Indonesia, pekerjaan freelance untuk klien lokal, penjualan barang atau jasa, atau aktivitas bisnis lokal perlu diperiksa sebelum dilakukan.
Pemegang E33G juga sebaiknya mencatat hari keberadaannya di Indonesia dan menilai status perpajakannya secara berkala. Perhitungan pajak tidak sebaiknya hanya didasarkan pada jumlah hari karena tempat tinggal dan niat untuk bertempat tinggal juga dapat relevan.
Bila rencana awal berubah, misalnya mulai mencari investor Indonesia, mendirikan PT PMA, menerima klien lokal, menjadi direktur, atau mempekerjakan tenaga lokal, struktur hukumnya perlu diperiksa kembali sebelum aktivitas tersebut dijalankan.
Kesimpulan
Visa E33G memberikan jalur yang jelas bagi pekerja jarak jauh untuk tinggal di Indonesia sambil melaksanakan tugas bagi perusahaan luar negeri. Batas utamanya terletak pada tujuan izin tersebut. E33G bukan izin umum untuk menerima pekerjaan dari pasar Indonesia, menjual jasa kepada perusahaan lokal, atau menjalankan bisnis di Indonesia.
Pemegang E33G juga perlu memisahkan tiga persoalan yang sering tercampur, yaitu izin tinggal, izin melakukan pekerjaan tertentu, dan kewajiban pajak. Ketiganya memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda.
Pada 2026, pengawasan orang asing di Bali juga semakin aktif melalui Satgas Patroli Dharma Dewata. Kondisi ini membuat pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan dengan izin tinggal menjadi semakin relevan bagi WNA yang tinggal dan bekerja dari Bali.
Konsultasi Visa E33G dan Kepatuhan Aktivitas WNA
DDS Law Office dapat membantu WNA, perusahaan luar negeri, maupun bisnis Indonesia menilai apakah struktur pekerjaan dan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan izin tinggal yang digunakan. Konsultasi dapat mencakup pemeriksaan aktivitas remote work, analisis risiko pekerjaan atau jasa untuk pihak Indonesia, penilaian perubahan status keimigrasian, serta koordinasi aspek hukum perusahaan dan perpajakan apabila kegiatan berkembang ke pasar Indonesia.
Untuk konsultasi hukum, hubungi DDS Law Office melalui Email: office@ddslaw.id atau WhatsApp: +62 823-3456-0019.

Dasar Hukum dan Sumber Utama
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya ketentuan mengenai pengawasan orang asing dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Pasal 75 memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024. Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 masih berstatus berlaku, dengan beberapa ketentuan dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 telah dicabut sebagian oleh regulasi berikutnya.
3. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa, yang tercantum sebagai salah satu dasar hukum dalam informasi resmi Visa E33G Direktorat Jenderal Imigrasi.
4. Informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai E33G Visa Pekerja Jarak Jauh, yang menetapkan masa tinggal sampai satu tahun, tidak memerlukan sponsor, persyaratan penghasilan minimal US$60.000 per tahun, perjanjian kerja dengan perusahaan luar Indonesia, saldo minimal US$2.000, serta larangan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan penjualan barang atau jasa.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mengatur penggunaan TKA, RPTKA, DKPTKA, pengawasan, serta sanksi administratif. Peraturan ini berstatus berlaku.
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini berstatus berlaku.
7. Ketentuan perpajakan mengenai penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri, termasuk keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tempat tinggal, dan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
8. Informasi Direktorat Jenderal Pajak mengenai Coretax dan format NPWP 16 digit. Untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia yang telah memiliki NPWP format lama, format 16 digit menggunakan tambahan angka 0 di depan NPWP 15 digit.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan catatan bahwa sebagian ketentuan tarifnya telah dicabut oleh PP Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026. Informasi E33G resmi yang saat ini dipublikasikan Imigrasi masih mencantumkan total PNBP Rp7.000.000 untuk masa tinggal satu tahun.
10. Informasi resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai Satgas Patroli Dharma Dewata, yang dikukuhkan pada 15 April 2026 untuk memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di Bali.
11. Informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai operasi Dharma Dewata pada Agustus 2026 di Canggu, yang menunjukkan keberlanjutan pengawasan terhadap pelanggaran izin tinggal dan persoalan keimigrasian lainnya.
