Pengangkatan direktur asing di Indonesia tidak selesai ketika nama Warga Negara Asing atau WNA tersebut dicantumkan dalam akta perusahaan. PT PMA perlu memastikan setidaknya tiga lapisan kepatuhan berjalan bersama, yaitu hukum perseroan, penggunaan tenaga kerja asing, dan keimigrasian. Dalam kondisi tertentu, aspek pajak dan administrasi kependudukan juga perlu diperiksa.
Secara hukum perseroan, tidak ada ketentuan umum dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang melarang WNA menjadi anggota Direksi. Pasal 93 UU No. 40 Tahun 2007 pada dasarnya mensyaratkan bahwa anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan undang-undang. Anggota Direksi diangkat melalui RUPS, sedangkan persyaratan tambahan dapat ditentukan oleh instansi teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masalahnya muncul ketika direktur asing tersebut mulai menjalankan fungsi pekerjaan di Indonesia. Status sebagai direktur menurut akta perusahaan tidak dengan sendirinya menentukan jalur ketenagakerjaan dan izin tinggal yang harus digunakan. Perusahaan perlu melihat posisi, kepemilikan saham, kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia, lokasi kerja, serta dasar izin tinggal yang digunakan.
Daftar Isi
Apa saja dokumen utama untuk direktur asing di Indonesia?
Dokumen yang perlu disiapkan bergantung pada struktur dan kondisi perusahaan. Untuk pemeriksaan awal, PT PMA sebaiknya menyiapkan dokumen korporasi yang menunjukkan bahwa WNA memang telah diangkat sebagai anggota Direksi, antara lain akta pendirian atau akta perubahan yang memuat susunan Direksi, keputusan atau risalah RUPS yang relevan, serta bukti pencatatan perubahan data perseroan pada administrasi Kementerian Hukum.
Dokumen perusahaan seperti NIB dan data kegiatan usaha juga perlu diperiksa. Hal ini penting karena jabatan direktur harus ditempatkan dalam struktur perusahaan yang sesuai dengan kegiatan usaha dan dokumen korporasi yang berlaku.
Di sisi WNA, dokumen dasar biasanya mencakup paspor yang masih berlaku dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan visa atau izin tinggal sesuai jalur yang dipilih. Jika penggunaan TKA membutuhkan Pengesahan RPTKA, dokumen perusahaan dan dokumen calon TKA juga harus disiapkan mengikuti persyaratan Kementerian Ketenagakerjaan.
Karena itu, tidak ada satu daftar dokumen yang berlaku identik untuk setiap direktur asing. Direktur asing yang juga merupakan investor memiliki kondisi yang berbeda dari direktur profesional yang tidak memiliki saham.
Apakah direktur asing wajib memiliki RPTKA?
Tidak semua direktur asing otomatis harus melalui mekanisme RPTKA. PP No. 34 Tahun 2021 mengatur bahwa Pengesahan RPTKA tidak berlaku bagi beberapa kategori tertentu, termasuk Direksi atau Komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, jabatan direktur saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang bebas dari RPTKA. Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan bahwa setiap direktur WNA pasti harus menggunakan RPTKA.
Kualifikasi pengecualian tersebut perlu dilihat dari struktur kepemilikan dan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan. Karena itu, angka kepemilikan saham yang sering disebut dalam praktik sebagai batas tertentu tidak sebaiknya digunakan sebagai angka universal tanpa memeriksa dasar hukum dan struktur perusahaan yang bersangkutan.
Jika pengecualian tidak berlaku, PT PMA sebagai pemberi kerja TKA perlu mengikuti rezim penggunaan TKA, termasuk Pengesahan RPTKA dan kewajiban lain yang berlaku. PP No. 34 Tahun 2021 masih berstatus berlaku dan mengatur RPTKA, DKPTKA, izin tinggal, pelaporan, pengawasan, serta sanksi administratif penggunaan TKA.
Untuk TKA yang wajib membayar DKPTKA, Permenaker No. 8 Tahun 2021 menetapkan besaran umum sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan. Ketentuan ini memiliki pengecualian tertentu dan mekanisme pembayarannya bergantung pada jenis serta lokasi penggunaan TKA.
Dengan demikian, PT PMA sebaiknya tidak menghitung biaya penggunaan direktur asing hanya berdasarkan biaya visa. Kewajiban ketenagakerjaan dapat menjadi bagian yang signifikan dari struktur biaya apabila pengecualian RPTKA tidak berlaku.
Visa atau KITAS apa yang digunakan direktur asing?
Jalur keimigrasian harus disesuaikan dengan kegiatan yang benar-benar akan dilakukan oleh WNA tersebut di Indonesia. Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal menjadi salah satu dasar utama pengaturan visa dan izin tinggal saat ini. Peraturan tersebut mengatur visa kunjungan dan visa tinggal terbatas sebagai dasar pemberian izin tinggal bagi orang asing.
Dalam sistem visa saat ini, terdapat beberapa kategori yang relevan untuk orang asing yang menjalankan fungsi profesional atau investasi. Situs resmi Imigrasi mencantumkan E25B sebagai Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja sebagai Direktur, sedangkan E28 merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing.
Ini merupakan poin yang perlu diperhatikan karena E25B dan E28 tidak seharusnya diperlakukan sebagai dua nama berbeda untuk izin yang sama. E25B secara khusus berkaitan dengan pekerjaan sebagai Direktur, sementara E28 berkaitan dengan penanaman modal asing.
Selain itu, terdapat kategori E28B untuk penanam modal asing yang mendirikan perusahaan, E28C untuk penanam modal asing tanpa mendirikan perusahaan, serta E28D untuk penanam modal asing yang menjabat sebagai Direksi atau Komisaris pada anak atau cabang perusahaan. Ketersediaan dan persyaratan setiap kategori harus diperiksa terhadap kondisi pemohon dan struktur investasi yang sebenarnya.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya memilih jenis visa hanya berdasarkan jabatan yang tertulis dalam akta. Fungsi aktual WNA, status kepemilikan saham, hubungan dengan perusahaan, dan dasar penggunaan izin tinggal harus konsisten.
Mengapa kesesuaian izin tinggal dengan pekerjaan sangat penting?
Izin tinggal bukan sekadar dokumen untuk memungkinkan WNA berada di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur sanksi pidana terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal. Pasal 122 juga mengatur pihak yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing melakukan kegiatan tersebut. Ancaman yang diatur mencakup pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Karena itu, PT PMA sebaiknya tidak meminta calon direktur asing datang menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai lalu mulai menjalankan kegiatan perusahaan sambil menunggu proses izin yang sebenarnya.
Kegiatan seperti memimpin rapat internal, mengarahkan karyawan, mengambil keputusan operasional, mengawasi pekerjaan perusahaan, atau menjalankan fungsi eksekutif perlu dinilai berdasarkan izin tinggal dan dasar ketenagakerjaan yang dimiliki. Visa kunjungan tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti izin kerja atau izin tinggal yang sesuai.
Direktur asing tidak boleh menjabat sebagai Direktur Personalia
Ada batasan yang lebih spesifik untuk jabatan tertentu. PP No. 34 Tahun 2021 melarang pemberi kerja TKA mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 yang masih berstatus berlaku menetapkan daftar jabatan tertentu yang dilarang diduduki TKA. Daftar tersebut antara lain mencakup Direktur Personalia, Manajer Hubungan Industrial, Manajer Personalia, Human Resource Manager, serta beberapa jabatan lain yang berkaitan dengan personalia dan hubungan industrial.
Karena itu, perusahaan yang ingin mengangkat WNA sebagai direktur perlu memeriksa nomenklatur jabatan dan fungsi sebenarnya. Mengganti nama jabatan dalam dokumen tanpa mengubah fungsi yang dilarang bukan solusi kepatuhan.
Bagaimana hubungan pengangkatan direktur dengan tanggung jawab Direksi?
Pengangkatan WNA sebagai direktur tetap menempatkannya dalam rezim tanggung jawab Direksi berdasarkan hukum perseroan. Pasal 97 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dan wajib menjalankan tugas dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab. Anggota Direksi dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Namun, ketentuan ini tidak berarti bahwa setiap tindakan direktur asing yang dilakukan sebelum dokumen imigrasi atau ketenagakerjaannya lengkap otomatis membuat kontrak perusahaan menjadi tidak sah atau otomatis menimbulkan tanggung jawab pribadi. Kesimpulan tersebut membutuhkan analisis terhadap tindakan yang dilakukan, kewenangan berdasarkan anggaran dasar, status pengangkatan, izin yang dimiliki, serta kerugian yang benar-benar timbul.
Hal yang lebih aman bagi perusahaan adalah memastikan seluruh dasar pengangkatan dan izin yang relevan selesai sebelum direktur asing mulai menjalankan fungsi operasional di Indonesia.
Bagaimana dengan modal PT PMA dan struktur investasi?
Struktur investasi juga perlu diperiksa karena dapat memengaruhi jalur kepatuhan perusahaan dan status direktur asing sebagai investor.
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk PMA berbentuk perseroan terbatas, modal ditempatkan atau disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Peraturan yang sama juga mengatur bahwa modal ditempatkan atau disetor tersebut tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha selama paling singkat 12 bulan sejak ditempatkan atau disetor, dengan pengecualian tertentu seperti pembelian aset, pembangunan gedung, dan operasional badan usaha.
Ketentuan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi aturan bahwa setiap PT PMA harus memiliki investasi tepat Rp10 miliar atau bahwa seluruh modal perusahaan harus selalu mengendap tanpa dapat digunakan. Nilai minimum investasi dapat berbeda berdasarkan bidang usaha dan ketentuan sektoral, sedangkan aturan mengenai modal ditempatkan atau disetor memiliki pengecualian yang harus diperiksa berdasarkan kegiatan usaha.
Bagi perusahaan yang mengangkat direktur asing sekaligus pemegang saham, struktur kepemilikan sebaiknya diperiksa sejak awal agar dokumen korporasi, data investasi, dan jalur keimigrasian tidak saling bertentangan.
Apa yang harus dilakukan setelah direktur asing memperoleh izin tinggal?
Kepatuhan tidak berhenti ketika ITAS diterbitkan. Orang asing yang tinggal di Indonesia juga memiliki kewajiban administrasi kependudukan sesuai status tinggalnya. Dalam praktik administrasi kependudukan, pemegang ITAS didaftarkan pada Dukcapil dan memperoleh SKTT sesuai ketentuan yang berlaku. Perpres No. 96 Tahun 2018 menjadi salah satu dasar administrasi pendaftaran orang asing dengan ITAS, dan layanan Dukcapil daerah menerapkan proses tersebut untuk penerbitan SKTT.
Perusahaan juga perlu memeriksa kewajiban jaminan sosial. PP No. 34 Tahun 2021 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan TKA yang bekerja lebih dari enam bulan dalam program jaminan sosial nasional, sedangkan TKA yang bekerja kurang dari enam bulan wajib memiliki program asuransi yang memenuhi ketentuan perlindungan minimum.
Aspek perpajakan juga harus dianalisis secara terpisah. Kepemilikan KITAS atau jabatan sebagai direktur tidak dengan sendirinya menentukan seluruh status pajak seseorang. Status subjek pajak, sumber penghasilan, lama keberadaan di Indonesia, hubungan kerja, dan ketentuan tax treaty jika relevan perlu diperiksa berdasarkan keadaan konkret. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan angka 183 hari sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seluruh konsekuensi pajak direktur asing.
Dokumen apa yang sebaiknya diperiksa PT PMA sebelum direktur asing mulai bekerja?
Sebelum direktur asing mulai menjalankan fungsi di Indonesia, perusahaan sebaiknya mencocokkan setidaknya beberapa kelompok dokumen. Pertama, dokumen korporasi seperti akta pendirian atau perubahan, keputusan RUPS, susunan Direksi, dan data administrasi perseroan. Kedua, dokumen investasi dan kepemilikan saham apabila direktur tersebut juga merupakan investor. Ketiga, NIB dan data kegiatan usaha perusahaan. Keempat, dokumen ketenagakerjaan seperti Pengesahan RPTKA apabila memang diwajibkan. Kelima, visa dan ITAS dengan kategori yang sesuai dengan kegiatan aktual. Keenam, dokumen pascakemunculan seperti administrasi kependudukan, jaminan sosial, dan administrasi perpajakan yang relevan.
Yang perlu diperiksa bukan hanya keberadaan dokumen, tetapi konsistensi antar-dokumen. Nama, jabatan, perusahaan pemberi kerja, lokasi kerja, status kepemilikan, masa berlaku, dan kegiatan yang dilakukan di Indonesia sebaiknya tidak menunjukkan informasi yang saling bertentangan.
Apa risiko jika direktur asing mulai bekerja sebelum izin lengkap?
Risiko pertama berada pada perusahaan karena pemberi kerja memiliki kewajiban dalam penggunaan TKA. PP No. 34 Tahun 2021 mengatur kewajiban dan larangan pemberi kerja, RPTKA, DKPTKA, pelaporan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Risiko kedua berada pada sisi keimigrasian. Apabila kegiatan WNA tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya, Pasal 122 UU Keimigrasian dapat menjadi dasar penindakan pidana dalam kondisi yang memenuhi unsur pasal tersebut. Selain itu, hukum keimigrasian juga mengenal tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan.
Risiko ketiga adalah risiko tata kelola. Ketika seorang direktur menjalankan fungsi perusahaan tanpa struktur izin yang telah diperiksa, perusahaan dapat menghadapi masalah pembuktian mengenai kepatuhan, tanggung jawab internal, dan pembagian kewenangan apabila kemudian terjadi sengketa.
Karena itu, pendekatan yang lebih aman bukan mencari cara agar direktur dapat mulai bekerja secepat mungkin, melainkan menentukan terlebih dahulu jalur hukum yang tepat berdasarkan struktur perusahaan dan kegiatan yang akan dilakukan.
Kesimpulan
Direktur asing di Indonesia dapat diangkat secara sah dalam struktur PT, tetapi pengangkatan tersebut harus dibedakan dari hak untuk menjalankan pekerjaan di Indonesia. Hukum perseroan, ketenagakerjaan, dan keimigrasian menggunakan parameter yang berbeda sehingga satu dokumen tidak otomatis menggantikan dokumen lainnya.
PT PMA perlu menentukan apakah direktur WNA tersebut juga merupakan pemegang saham, apakah pengecualian RPTKA berlaku, apakah perusahaan harus membayar DKPTKA, serta kategori visa dan ITAS yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Saat ini, E25B merupakan kategori Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja sebagai Direktur, sedangkan E28 berkaitan dengan Penanaman Modal Asing.
Pemeriksaan juga perlu mencakup larangan jabatan tertentu, administrasi kependudukan, jaminan sosial, serta konsekuensi pajak yang ditentukan berdasarkan keadaan konkret. Yang paling penting, dokumen perusahaan dan dokumen WNA harus menunjukkan struktur yang konsisten sebelum direktur asing menjalankan fungsi operasional di Indonesia.
Pemeriksaan Legalitas Direktur Asing bersama DDS Law Office
Pengangkatan direktur WNA membutuhkan pemeriksaan lintas bidang agar struktur perusahaan, kepemilikan saham, dokumen korporasi, RPTKA jika diperlukan, dan izin tinggal berada pada jalur yang sesuai. DDS Law Office dapat membantu PT PMA melakukan legal review atas struktur pengurus, dokumen perusahaan, kepatuhan penggunaan TKA, serta kebutuhan keimigrasian sebelum dan setelah direktur asing menjalankan fungsi di Indonesia.
Untuk konsultasi mengenai pengangkatan direktur asing, struktur PT PMA, RPTKA, atau izin tinggal WNA, hubungi DDS Law Office melalui Email: office@ddslaw.id atau WhatsApp: +62 823-3456-0019.

Artikel ini ditujukan sebagai informasi hukum umum dan tidak menggantikan pemeriksaan terhadap struktur perusahaan, kewarganegaraan, jabatan, kegiatan usaha, kepemilikan saham, serta dokumen konkret masing-masing WNA.
Data Hukum dan Sumber Utama
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 93, 94, dan 97 tentang persyaratan, pengangkatan, serta tanggung jawab Direksi.
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, khususnya ketentuan mengenai kesesuaian kegiatan orang asing dengan Izin Tinggal dan sanksi penyalahgunaan izin tinggal.
- PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sebagai dasar pengaturan RPTKA, DKPTKA, jaminan sosial, pengawasan, dan sanksi penggunaan TKA.
- Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34 Tahun 2021, termasuk ketentuan pelaksanaan penggunaan TKA dan DKPTKA.
- Kepmenaker No. 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, termasuk jabatan tertentu di bidang personalia.
- Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, sebagai dasar sistem visa dan izin tinggal orang asing.
- Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025, sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berusaha dan ketentuan tertentu mengenai modal PT PMA.
- Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai sumber resmi untuk kategori visa dan izin tinggal yang berlaku, termasuk kategori E25B untuk bekerja sebagai Direktur dan E28 untuk penanaman modal asing.
