Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban, akibat hukum yang timbul dalam perkawinan sangatlah penting bukan hanya hubungan dalam keluarga akan tetapi dalam bidang harta kekayaan. kitab Undang-undang Hukum Perdata telah mengatur sedemikian rupa terkait harta kekayaan baik yang diperoleh saat sebelum perkawinan atau harta kekayaan yang diperoleh saat perkawinan. fungsi harta kekayaan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam keluarga, juga berfungsi sebagai pengikat perkawinan. dalam proses perjalanan perkawinan faktor harta kekayaan penyebab dari perceraian dan perselisihan suami istri.
Konsekuensi Hukum Tidak Adanya Perjanjian Perkawinan
Konsekuensi Hukum pertama apabila tidak ada perjanjian perkawinan adalah terjadinya penyatuan harta secara otomatis. ini berarti bahwa segala harta yang diperoleh setelah pernikahan, baik oleh suami ataupun istri, dianggap milik bersama, hal ini menciptakan kerentanan hukum terhadap harta milik pribadi apabila salah satu pihak berhutang tanpa adanya pembatasan melalui perjanjian tertulis, maka utang yang dibuat oleh salah satu pihak dapat dibebankan pada harta bersama.
konsekuensi hukum selanjutnya sulit dalam pembuktian kepemilikan harta bawaan atau harta hasil usaha masing-masing pihak. dalam banyak kasus perceraian, tidak adanya perjanjian tertulis menyebabkan timbulnya konflik dalam pembagian harta karena tidak adanya bukti otentik yang menunjukan mana yang merupakan harta pribadi dan mana harta bersama. hal ini juga berdampak pada pihak ketiga, seperti kreditur, yang menganggap seluruh harta pasangan dapat dijadikan jaminan atas pinjaman.
Sistem Persatuan Harta secara Default
Sistem hukum perkawinan di indonesia secara default, menganut prinsip persatuan harta bersama, kecuali ditentukan dalam perjanjian perkawinan secara sah. UU Perkawinan sendiri sebenarnya membedakan antara harta bersama dan harta bawaan, namun dalam kenyataan, batasan ini sulit ditegakkan tanpa dokumentasi atau kesepakatan tertulis yang jelas. Ketika pasangan tidak membuat perjanjian kawin sebelum menikah, maka mereka tunduk sepenuhnya pada ketentuan default ini.
relavansi dan tantangan dalam kontek yang dianut dalam KUHPerd dan UU perkawinan, Khususnya pada pasal 140 KUHPerd pengelolaan harta bersama berada dibawah kewenangan suami, suami memiliki hak untuk menjual, mengalihkan, atau membebani harta bersama tanpa perlu persetujuan isteri, kecuali jika ketentuan lain dalam perjanjian yang dibuat sebelumnya.
Pentingnya Membuat Perjanjian Perkawinan
Untuk menghindari ketidakadilan dan agar terhindar dari ketimpangan, maka membuat perjanjian perkawinan dan perjanjian harta kekayaan sebelum nikah merupakan salah satu cara untuk menghindari ketidakadilan. mengenai syarat sahnya perjanjian sama halnya dengan perjanjian lain pada umumnya tunduk dan patuh pada Buku III KUHPer terkait syarat sahnya perjanjian yaitu harus memenuhi syarat subjektif dan objektif isi pasal 1320 KUHPer meliputi :
- adanya kata sepakat dari para pihak yang membuat perjanjian;
- adanya kecakapan dari para pihak yang membuat perjanjian untuk mengikatkan dirinya kepada pihak lain;
- adanya suatu hal tertentu;
- adanya sebab yang halal yang melatarbelakangi suatu perjanjian.
Mengenai syarat kecakapan merujuk pasal 1330 KUHPer yaitu orang yang cakap membuat suatu perjanjian mereka yang berusia 21 tahun. maka dalam membuat kontrak perjanjian nikah harus sudah cakap dalam arti sudah 21 tahun.
Menurut pasal 119 dan pasal 139 KUHPer pada asasnya calon suami istri bebas untuk mengadakan penyimpangan-penyimpangan atas dasar bentuk perkawinan mereka, dengan haknya ada beberapa pembatasan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang yang dilarang atau tidak diperbolehkan yaitu diantara lainya :
- tidak boleh mengurangi kekuasan suami, baik sebagai kepala rumah tangga maupun orang tua dari anak-anaknya;
- tidak boleh mengurangi hak-hak yang oleh Undang-undang berikan kepada duda atau janda yang hidup terlama (Pasal 140 KUHPer);
- tidak boleh mengurangi hak suami sebagai kepala atau pengurus (baheer) harta persatuan;
- tidak boleh menyatakan bahwa para pihak melepaskan hak-hak mereka harta peninggalan keluarga sedarah mereka dalam garis keatas atau mengatur harta peninggalan tersebut (Pasal 141 KUHPer);
- tidak boleh menyatakan bahwa suami atau istri akan memikul suatu tanggungan lebih besar dalam hutang dari pada bagiannya dalam laba persatuan (Pasal 142 KUHPer).
Macam-macam perjanjian kawin
Sebelum melangsungkan perkawinan, calon suami istri dapat menentukan perjanjian apa saja yang diantara lainnya :
1. Pemisahan harta perkawinan
Apabila sebelum perkawinan suami istri tidak membuat satu perjanjian kawin, maka secara hukum terjadi persatuan harta bulat. Menurut pasal 144 KUHPerd dikatakan “ ketiadaan persatuan harta kekayaan tidak berarti adanya persatuan untung rugi, kecuali jika input kiranya tegas ditiadakan”. apabila perjanjian perkawinan berisi pemisahan harta, maka masing-masing pihak (suami-istri) jadi pemilik barang saat sebelum masuk perkawinan.
2. Persatuan untung rugi
perjanjian ini memperjanjikan masalah keuntungan dan kerugian menjadi hak dan tanggungan suami istri secara bersama. dengan demikian maka dalam rumah tangga tersebut terdapat tiga macam harta kekayaan : 1). harta persatuan yang terbatas 2). Harta pribadi suami 3). Harta pribadi Istri.
3. Persatuan hasil pendapatan
Menurut Pasal 164 KUHPer menyatakan : “perjanjian bahwa antara suami istri hanya akan berlaku persatuan hasil dan pendapatan, berarti secara diam-diam suatu ketiadaan persatuan harta kekayaan seluruhnya menurut undang-undang, dan ketiadaan keuntungan ganti rugi”. maksud dari pasal ini persatuan hasil dan pendapatan adalah bentuk lain dari macam harta kekayaan perkawinan yang tidak berupa pemisahan harta secara keseluruhan dan bukan pula persatuan untung dan rugi.
Apakah Perjanjian Perkawinan Harus dalam Bentuk Akta Notaris?
Melihat pada pasal 148 KUHPer mengenai pembuatan perjanjian Perkawinan harus dihadapan notaris untuk menjadi akta otentik dan memiliki kekuatan pembuktian terkuat, Fungsi Utama dalam membuat perjanjian perkawinan yaitu melindungi hak dan aset masing-masing pihak dari risiko hukum atau utang pasangan di masa depan. Dan sebagai catatan dengan adanya Undang-undang perkawinan baru dan putusan MK perjanjian kawin kini dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama ikatan perkawinan.
Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang penting dalam mengatur hubungan harta kekayaan antara suami dan istri. Dengan adanya perjanjian ini, para pihak dapat memperoleh kepastian hukum serta menghindari potensi konflik di kemudian hari. Meskipun belum menjadi praktik yang umum di masyarakat Indonesia, perjanjian perkawinan seharusnya dipandang sebagai bentuk perlindungan hukum yang rasional, bukan sebagai tanda ketidakpercayaan. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perjanjian ini perlu terus ditingkatkan agar tercipta hubungan perkawinan yang harmonis, adil, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
