Dalam praktik bisnis, banyak pelaku usaha masih mengandalkan kesepakatan lisan karena dianggap lebih sederhana dan cepat. Padahal, ketika hubungan bisnis mulai menimbulkan persoalan, para pihak dapat menghadapi kesulitan untuk membuktikan apa yang sebenarnya telah disepakati.
Perjanjian tertulis dalam usaha membantu memperjelas isi kesepakatan, hak dan kewajiban para pihak, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme yang berlaku apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dokumen ini juga dapat menjadi bagian penting dari pembuktian apabila sengketa berlanjut ke proses hukum.
Daftar Isi
Dasar Hukum Perjanjian Tertulis dalam Usaha
Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata, persetujuan merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Agar suatu perjanjian sah, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat, yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu pokok persoalan tertentu.
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Keempat syarat tersebut berkaitan dengan keabsahan perjanjian. Bentuk tertulis pada dasarnya bukan salah satu dari empat syarat tersebut. Karena itu, kesepakatan lisan tidak otomatis tidak sah hanya karena tidak dituangkan dalam dokumen tertulis. Namun, terdapat jenis perjanjian tertentu yang oleh peraturan perundang-undangan dapat dipersyaratkan dalam bentuk atau tata cara tertentu.
Apabila perjanjian dibuat secara sah, Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Mengapa Perjanjian Tertulis dalam Usaha Penting
1. Memperjelas Hak dan Kewajiban
Perjanjian tertulis dapat menjelaskan apa yang harus dilakukan masing-masing pihak, kapan kewajiban tersebut harus dipenuhi, serta apa yang menjadi hak pihak lainnya.
Dalam kerja sama bisnis, hal ini dapat mencakup ruang lingkup pekerjaan, harga atau nilai transaksi, cara pembayaran, jangka waktu kerja sama, standar hasil pekerjaan, kewajiban menjaga kerahasiaan, hingga ketentuan mengenai pengakhiran perjanjian.
Semakin kompleks hubungan bisnisnya, semakin penting bagi para pihak untuk memiliki dokumen yang mencatat kesepakatan secara jelas.
2. Memudahkan Pembuktian
Ketika terjadi sengketa, para pihak perlu membuktikan hubungan hukum dan isi kesepakatan yang menjadi dasar tuntutannya. Tulisan merupakan salah satu jenis alat bukti yang dikenal dalam hukum acara perdata.
Karena itu, perjanjian tertulis dapat membantu menunjukkan apa yang disepakati para pihak. Namun, keberadaan dokumen tertulis tidak berarti suatu dokumen otomatis menjadi bukti yang menentukan dalam setiap sengketa. Kekuatan pembuktian tetap bergantung pada bentuk dokumen, keabsahannya, konteks sengketa, dan alat bukti lain yang tersedia.
3. Mengatur Risiko dan Tanggung Jawab
Perjanjian dapat digunakan untuk mengatur risiko yang mungkin muncul selama kerja sama berlangsung. Misalnya, para pihak dapat menetapkan ketentuan mengenai keterlambatan, wanprestasi, ganti rugi, keadaan kahar atau force majeure, kerahasiaan informasi, pengakhiran kerja sama, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Pengaturan tersebut membantu para pihak memahami konsekuensi apabila kewajiban dalam perjanjian tidak dipenuhi.
4. Mengurangi Perbedaan Penafsiran
Kesepakatan bisnis yang hanya disampaikan secara lisan dapat lebih mudah dipahami secara berbeda ketika hubungan bisnis berlangsung dalam waktu lama atau melibatkan banyak pihak.
Perjanjian tertulis memberikan rujukan yang sama mengenai isi kesepakatan. Ketentuan yang jelas mengenai ruang lingkup pekerjaan, pembayaran, jangka waktu, dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat mengurangi ruang untuk perbedaan penafsiran.
5. Mendukung Pengelolaan Hubungan Bisnis
Dokumen perjanjian juga dapat membantu perusahaan mengelola hubungan dengan pelanggan, pemasok, investor, penyedia jasa, distributor, maupun mitra usaha lainnya.
Dalam hubungan bisnis yang berlangsung secara berkelanjutan, perjanjian dapat menjadi acuan ketika terjadi perubahan pekerjaan, perpanjangan kerja sama, penyesuaian pembayaran, atau pengakhiran hubungan hukum.
Apa Risiko Kesepakatan Bisnis Tanpa Perjanjian Tertulis?
Tidak semua kesepakatan lisan tidak sah. Masalah utamanya sering muncul pada pembuktian dan kejelasan isi kesepakatan.
Tanpa dokumen yang memuat kesepakatan secara jelas, para pihak dapat menghadapi risiko seperti:
- perbedaan penafsiran mengenai hak dan kewajiban
- kesulitan membuktikan isi kesepakatan
- tidak jelasnya jangka waktu atau batas pekerjaan
- perselisihan mengenai jumlah dan waktu pembayaran
- kesulitan menentukan tanggung jawab ketika terjadi pelanggaran
- perbedaan pendapat mengenai cara mengakhiri kerja sama
- meningkatnya risiko sengketa ketika hubungan bisnis sudah memburuk
Risiko tersebut dapat menjadi lebih besar apabila kerja sama melibatkan nilai transaksi yang signifikan, jangka waktu panjang, beberapa pihak, atau kewajiban yang kompleks.
Apakah Perjanjian Harus Selalu Dibuat di Atas Kertas?
Tidak selalu. Perkembangan transaksi elektronik memungkinkan kesepakatan bisnis dibuat dalam bentuk elektronik dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
PP Nomor 71 Tahun 2019 mengatur bahwa transaksi elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya. Kontrak elektronik dianggap sah apabila terdapat kesepakatan para pihak, dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau pihak yang berwenang mewakili, terdapat hal tertentu, dan objek transaksi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Ketentuan mengenai transaksi dan dokumen elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan demikian, yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah perjanjian dicetak di atas kertas, tetapi apakah kesepakatan tersebut memenuhi persyaratan hukum dan dapat dibuktikan dengan baik.
Apa Saja yang Perlu Dicantumkan dalam Perjanjian Usaha?
Isi perjanjian harus disesuaikan dengan jenis transaksi dan hubungan hukum para pihak. Secara umum, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- identitas dan kewenangan para pihak
- maksud dan ruang lingkup kerja sama
- hak dan kewajiban masing-masing pihak
- nilai transaksi dan mekanisme pembayaran
- jangka waktu perjanjian
- standar atau target pelaksanaan kewajiban
- kerahasiaan dan penggunaan informasi
- kepemilikan hasil pekerjaan atau hak kekayaan intelektual jika relevan
- ketentuan mengenai wanprestasi dan ganti rugi
- keadaan kahar atau force majeure
- mekanisme perubahan dan pengakhiran perjanjian
- pilihan hukum dan penyelesaian sengketa
Tidak semua perjanjian membutuhkan ketentuan yang sama. Klausul harus disesuaikan dengan jenis usaha, objek transaksi, posisi para pihak, serta risiko yang mungkin muncul dalam hubungan tersebut.
Apakah Perjanjian Perlu Menggunakan Meterai?
Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu. UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur bahwa bea meterai dikenakan antara lain atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Tarif bea meterai ditetapkan sebesar Rp10.000.
Karena itu, penggunaan meterai perlu dibedakan dari syarat sahnya perjanjian. Meterai bukan salah satu dari empat syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kewajiban bea meterai berkaitan dengan ketentuan perpajakan atas dokumen.
Untuk transaksi tertentu, aspek formalitas dokumen juga perlu diperiksa secara khusus karena peraturan perundang-undangan dapat menentukan bentuk atau persyaratan tertentu.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Perjanjian Tertulis?
Perjanjian tertulis sebaiknya dipertimbangkan sejak awal ketika hubungan bisnis melibatkan kewajiban atau risiko yang perlu dicatat secara jelas. Hal ini terutama relevan untuk kerja sama dengan pelanggan, pemasok, investor, distributor, penyedia jasa, maupun mitra usaha lainnya.
Semakin besar nilai transaksi, semakin panjang jangka waktu kerja sama, dan semakin kompleks kewajiban para pihak, semakin penting untuk memastikan isi perjanjian disusun dengan jelas sebelum pelaksanaan dimulai.
Perjanjian juga sebaiknya ditinjau terlebih dahulu apabila menggunakan template dari pihak lain. Template belum tentu sesuai dengan kepentingan usaha, pembagian risiko, atau ketentuan hukum yang berlaku untuk transaksi tertentu.
Kesimpulan
Perjanjian tertulis dalam usaha membantu para pihak menetapkan hak dan kewajiban secara jelas, mengatur risiko, mengurangi perbedaan penafsiran, dan menyediakan dokumen yang dapat digunakan untuk mendukung pembuktian apabila terjadi sengketa.
Kesepakatan lisan tidak selalu tidak sah. Namun, untuk hubungan bisnis yang memiliki nilai, jangka waktu, atau risiko yang signifikan, menuangkan kesepakatan dalam dokumen yang jelas dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pihak.
Sebelum menandatangani atau menggunakan perjanjian usaha, isi dokumen sebaiknya disesuaikan dengan jenis transaksi dan kepentingan masing-masing pihak. DDS Law Office dapat membantu dalam penyusunan dan review perjanjian usaha agar ketentuan mengenai hak, kewajiban, risiko, dan penyelesaian sengketa dapat dirumuskan secara tepat.
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

Data Utama dan Sumber Hukum
Peraturan utama
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1313, Pasal 1320, dan Pasal 1338 mengenai persetujuan, syarat sah perjanjian, kekuatan mengikat, dan itikad baik.
Peraturan terkait
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45 dan Pasal 46 mengenai akibat hukum transaksi elektronik dan keabsahan kontrak elektronik.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, khususnya ketentuan mengenai dokumen perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Sumber pemerintah
- Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sebagai sumber status dan dokumen peraturan perundang-undangan.
Sumber resmi lainnya
- JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk rujukan mengenai alat bukti dalam proses peradilan.
