Panduan Due Diligence Tanah untuk Perusahaan Sebelum Membeli Lahan
Perusahaan yang membeli tanah untuk pabrik, gudang, kawasan komersial, perkebunan, perumahan, atau proyek investasi tidak cukup hanya memastikan bahwa penjual memegang sertifikat. Status sertifikat perlu diperiksa bersama riwayat hak, kewenangan penjual, kondisi fisik bidang tanah, beban atas tanah, penggunaan aktual, dan kesesuaian tata ruang.
Kebutuhan tersebut semakin relevan pada 24 September, yang diperingati sebagai Hari Tani Nasional dan bertepatan dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Bagi perusahaan, masalah yang ditemukan setelah transaksi dapat jauh lebih mahal daripada biaya pemeriksaan sebelum pembelian. Tanah yang secara administratif terlihat siap dibeli dapat ternyata sedang dibebani Hak Tanggungan, berada dalam sengketa, memiliki persoalan batas, tidak sesuai dengan rencana tata ruang, atau menghadapi klaim pihak lain.
Karena itu, due diligence tanah sebaiknya diperlakukan sebagai bagian dari keputusan investasi, bukan sekadar pemeriksaan dokumen sebelum akta jual beli.
Daftar Isi
Mengapa Due Diligence Tanah Tidak Berhenti pada Sertifikat
Pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum, tetapi sertifikat bukan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan atas asal-usul dan kondisi tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah masih berlaku dan telah diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam transaksi, perusahaan perlu menjawab beberapa pertanyaan dasar. Apakah penjual benar-benar pemegang hak yang berwenang? Apakah bidang yang dijual sama dengan bidang yang tercatat? Apakah terdapat sita atau Hak Tanggungan? Apakah ada pihak lain yang menguasai tanah secara fisik? Apakah rencana pembangunan perusahaan sesuai dengan tata ruang yang berlaku?
Pertanyaan tersebut penting karena sengketa tanah sering muncul dari perbedaan antara data administratif dan keadaan di lapangan.
Mahkamah Agung juga memberikan kriteria pembeli beriktikad baik melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Kriteria tersebut mencakup kepatuhan terhadap prosedur transaksi dan kehati-hatian terhadap objek tanah.
Sertifikat bukan pengganti pemeriksaan
SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menyebut bahwa pembeli tanah yang ingin memperoleh perlindungan sebagai pembeli beriktikad baik harus memperhatikan prosedur transaksi dan melakukan kehati-hatian terhadap objek yang dibeli.
Untuk tanah bersertifikat, rumusan tersebut antara lain mensyaratkan penelitian bahwa penjual merupakan pihak yang berhak, tanah tidak dalam status sita atau jaminan Hak Tanggungan, serta adanya keterangan dari BPN mengenai riwayat hubungan hukum tanah dengan pemegang sertifikat. Pembelian juga harus dilakukan melalui prosedur yang sah, termasuk di hadapan PPAT untuk transaksi jual beli yang menggunakan mekanisme tersebut.
Artinya, perusahaan tidak seharusnya menganggap pemeriksaan BPN sebagai formalitas yang dapat dilewati karena penjual telah menunjukkan sertifikat asli.
5 Pemeriksaan Utama dalam Due Diligence Tanah
Due diligence tanah untuk perusahaan sebaiknya disusun berdasarkan risiko transaksi. Setidaknya ada lima pemeriksaan yang perlu dilakukan sebelum perusahaan mengikatkan diri pada transaksi secara penuh.
1. Periksa hak atas tanah dan kewenangan penjual
Pertama, periksa jenis hak yang melekat pada tanah dan siapa pemegang haknya.
Untuk tanah bersertifikat, dokumen perlu dicocokkan dengan data pendaftaran tanah. Pemeriksaan perlu melihat nomor hak, luas, lokasi, identitas pemegang hak, riwayat peralihan, serta catatan yang dapat memengaruhi transaksi.
Kewenangan penjual juga perlu diperiksa. Jika penjual adalah badan hukum, perusahaan pembeli perlu melihat dokumen korporasi dan kewenangan pihak yang menandatangani transaksi. Jika tanah merupakan bagian dari harta warisan, status para ahli waris dan kewenangan untuk mengalihkan tanah perlu diperiksa. Untuk tanah yang dimiliki lebih dari satu pihak, seluruh pihak yang mempunyai hak harus diperhatikan sesuai struktur kepemilikannya.
Untuk tanah yang pernah berpindah tangan beberapa kali, pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada transaksi terakhir. Riwayat peralihan dapat membantu menemukan masalah yang berasal dari transaksi sebelumnya.
2. Lakukan pemeriksaan BPN dan jangan hanya mengandalkan aplikasi publik
Informasi dari sistem digital pertanahan dapat membantu pemeriksaan awal, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan formal terhadap data pendaftaran tanah.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 mengatur penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dan penggunaan sistem elektronik untuk pendaftaran pertama kali, pemeliharaan data, pencatatan perubahan data dan informasi, serta alih media. Peraturan tersebut masih berlaku dan mencabut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Dalam praktik due diligence, perusahaan dapat menggunakan data dan layanan digital sebagai bagian dari pemeriksaan awal. Namun untuk kebutuhan transaksi, data resmi dari Kantor Pertanahan tetap perlu diperoleh sesuai prosedur yang berlaku.
Keterangan mengenai status dan riwayat tanah menjadi penting karena perusahaan perlu mengetahui apakah terdapat catatan yang memengaruhi kemampuan penjual untuk mengalihkan tanah.
Hal ini juga berkaitan langsung dengan kriteria pembeli beriktikad baik dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Mahkamah Agung secara eksplisit memasukkan keterangan BPN mengenai riwayat hubungan hukum antara tanah dan pemegang sertifikat sebagai bagian dari kehati-hatian pembeli.
3. Cocokkan dokumen dengan kondisi fisik
Pemeriksaan dokumen tanpa pemeriksaan lapangan dapat meninggalkan celah yang cukup besar.
Perusahaan perlu memastikan bahwa bidang yang akan dibeli benar-benar berada di lokasi yang dimaksud, luas dan batasnya dapat dicocokkan, serta tidak ada penguasaan oleh pihak lain yang tidak tercermin dalam dokumen.
Pemeriksaan lapangan dapat menemukan persoalan seperti penggunaan tanah oleh warga, akses jalan yang digunakan bersama, bangunan atau tanaman milik pihak lain, pergeseran atau hilangnya patok batas, serta kondisi lain yang tidak terlihat dari sertifikat.
Jika terdapat perbedaan antara data dokumen dan keadaan fisik, transaksi sebaiknya tidak dipaksakan selesai sebelum penyebab perbedaan tersebut diketahui.
Untuk perusahaan yang membeli lahan dalam jumlah besar, pemeriksaan batas juga perlu mempertimbangkan survei dan data spasial yang relevan. Persoalan beberapa meter pada batas bidang dapat menjadi masalah besar apabila tanah bersebelahan dengan bidang lain, jalan, sungai, kawasan tertentu, atau lahan yang telah memiliki hak berbeda.
4. Periksa tata ruang sebelum perusahaan membayar penuh
Status kepemilikan dan status pemanfaatan ruang adalah dua persoalan yang berbeda.
Perusahaan dapat memiliki hak atas tanah secara sah, tetapi kegiatan yang direncanakan di atas tanah tersebut tetap harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan dasar kegiatan usaha yang berlaku.
Saat ini sistem OSS menempatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha. OSS juga menyediakan layanan untuk Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.
Kerangka perizinan berusaha tersebut saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Karena itu, perusahaan yang hendak membeli tanah untuk kegiatan tertentu perlu memeriksa apakah lokasi tersebut sesuai dengan rencana penggunaan yang akan dilakukan.
Misalnya, perusahaan membeli tanah dengan rencana membangun fasilitas industri. Jika peruntukan ruang di lokasi tidak mendukung kegiatan tersebut, kepemilikan tanah tidak otomatis memberikan hak kepada perusahaan untuk menjalankan proyek industri di sana.
Pemeriksaan tata ruang perlu dilakukan sebelum perusahaan menganggap tanah tersebut sebagai aset siap dikembangkan.
5. Telusuri potensi sengketa dan klaim pihak ketiga
Riwayat sengketa tidak selalu terlihat dari dokumen transaksi yang diberikan penjual.
Perusahaan perlu menelusuri apakah tanah pernah menjadi objek perkara, sengketa waris, konflik batas, klaim masyarakat, atau penguasaan pihak lain. Untuk lahan yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan, kawasan industri, proyek pembangunan, atau usaha berskala besar, pemeriksaan riwayat penguasaan dapat menjadi bagian penting dari due diligence.
Risiko sosial juga perlu diperhatikan untuk tanah yang berhubungan dengan masyarakat adat atau tanah yang sebelumnya dikuasai masyarakat secara turun-temurun. Dokumen formal tidak selalu menjawab seluruh persoalan yang muncul di lapangan.
Data KPA yang dikutip dalam Catatan Akhir Tahun 2024 mencatat 295 konflik agraria sepanjang 2024, dengan area konflik sekitar 1,1 juta hektare. Sektor perkebunan tercatat sebagai sektor dengan jumlah konflik terbanyak, yaitu 111 kasus. Data tersebut merupakan pemantauan KPA dan tidak berarti setiap transaksi tanah perusahaan mempunyai risiko yang sama. Angka tersebut tetap menunjukkan mengapa pemeriksaan terhadap kondisi sosial dan sejarah penguasaan tanah layak diperhitungkan dalam transaksi lahan tertentu.
Apa Arti Status Pembeli Beriktikad Baik bagi Perusahaan
Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberikan pedoman mengenai kriteria pembeli yang beriktikad baik dan perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.
Untuk transaksi tanah, kriteria tersebut tidak sekadar melihat apakah pembeli tidak mengetahui adanya masalah. Pembeli juga diharapkan melakukan kehati-hatian yang dapat dibuktikan.
Rumusan SEMA mencakup dua kelompok pemeriksaan.
Pertama, prosedur dan dokumen transaksi harus sah. Untuk transaksi melalui jual beli di hadapan PPAT, prosedur tersebut harus mengikuti ketentuan pertanahan yang berlaku. Untuk tanah adat atau tanah yang belum terdaftar, SEMA memberikan kriteria tersendiri mengenai cara transaksi, penelitian status tanah, dan harga yang layak.
Kedua, pembeli harus meneliti objek transaksi. Penjual harus merupakan pihak yang berhak, tanah tidak berada dalam status sita atau jaminan Hak Tanggungan, dan untuk tanah bersertifikat pembeli perlu memperoleh keterangan dari BPN mengenai riwayat hubungan hukum tanah dengan pemegang sertifikat.
Karena kriterianya bersifat konkret, perusahaan sebaiknya menyimpan bukti pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari berkas transaksi.
Status pembeli beriktikad baik juga tidak sebaiknya dipahami sebagai jaminan bahwa perusahaan pasti memenangkan setiap sengketa di kemudian hari. Sengketa tanah bergantung pada fakta, jenis klaim, dokumen, riwayat peralihan, serta kewenangan forum yang memeriksa perkara.
Yang dapat dilakukan perusahaan adalah membangun posisi hukum yang kuat sejak sebelum transaksi.
Bagaimana dengan Batas 5 Tahun dalam PP 18 Tahun 2021
Pasal 64 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi. Ketentuannya tidak dapat disederhanakan menjadi aturan bahwa sertifikat otomatis aman setelah berumur lima tahun.
Untuk kategori tertentu, pembatalan karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan sebelum lima tahun sejak sertifikat diterbitkan. Ketentuan tersebut berlaku untuk hak yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan, atau hak yang telah dialihkan tetapi para pihak tidak beriktikad baik dalam peralihan tersebut. Pasal yang sama juga menyebut tumpang tindih hak atas tanah sebagai keadaan tersendiri. Setelah jangka waktu lima tahun untuk kategori yang disebut dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a terlampaui, pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Karena itu, angka lima tahun bukan masa aman yang dapat digunakan perusahaan untuk mengabaikan pemeriksaan.
Ketentuan tersebut juga tidak menghapus kemungkinan sengketa karena tumpang tindih hak atau persoalan lain yang mempunyai dasar hukum berbeda. Bahkan dalam perkara pertanahan, jalur penyelesaian dapat bergantung pada apakah persoalannya menyangkut administrasi penerbitan hak, kepemilikan, peralihan, atau klaim pihak ketiga.
Perusahaan yang menemukan masalah pada tanah yang sudah dibeli sebaiknya segera memetakan jenis masalahnya sebelum menentukan forum dan langkah hukum.
Sertipikat Elektronik Mengubah Cara Pemeriksaan Dokumen
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 mengatur dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dan penggunaan sistem elektronik untuk berbagai kegiatan pertanahan. Status peraturan tersebut saat ini masih berlaku.
Perubahan ini membuat pemeriksaan tanah semakin bergantung pada data pendaftaran yang tercatat dalam sistem pertanahan, bukan hanya pada kondisi fisik dokumen yang dibawa penjual.
Bagi perusahaan, hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara dokumen yang diterima, data pendaftaran tanah, identitas pemegang hak, dan kondisi bidang di lapangan.
Sertifikat fisik yang terlihat asli tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kondisi hukum tanah masih bersih. Sebaliknya, keberadaan dokumen elektronik juga tidak berarti pemeriksaan lapangan dapat dihilangkan.
Due diligence tanah tetap membutuhkan pencocokan beberapa sumber informasi.
Jangan Membeli Tanah dengan Rencana Zonasi yang Belum Jelas
Salah satu kesalahan yang dapat mengubah tanah menjadi aset yang sulit digunakan adalah membeli berdasarkan harga dan lokasi tanpa memeriksa rencana penggunaan ruang.
Perusahaan perlu menilai sekurang-kurangnya hal berikut sebelum mengikat transaksi secara penuh.
| Pemeriksaan | Pertanyaan yang perlu dijawab |
| Status hak | Hak apa yang melekat dan siapa pemegangnya |
| Riwayat tanah | Bagaimana riwayat peralihan dan hubungan hukum tanah |
| Beban hak | Apakah terdapat Hak Tanggungan, sita, blokir, atau catatan lain |
| Kondisi fisik | Apakah batas dan penguasaan aktual sesuai dengan dokumen |
| Tata ruang | Apakah kegiatan yang direncanakan sesuai dengan RTRW atau RDTR |
| KKPR | Apa jenis kesesuaian ruang yang diperlukan untuk kegiatan tersebut |
| Lingkungan dan bangunan | Apa persyaratan lanjutan yang dapat muncul setelah aspek ruang terpenuhi |
| Sengketa | Apakah terdapat perkara, klaim pihak ketiga, atau konflik penguasaan |
OSS sendiri menempatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai bagian dari persyaratan dasar. Dokumen panduan OSS juga menunjukkan bahwa hasil KKPR memiliki konsekuensi terhadap perizinan berusaha dan dapat dipengaruhi oleh permasalahan tertentu mengenai status hak atas tanah.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak membuat keputusan investasi dengan asumsi bahwa perubahan zonasi pasti dapat dilakukan setelah transaksi selesai.
Kemungkinan perubahan tata ruang bergantung pada rencana tata ruang yang berlaku, kewenangan pemerintah, karakter kegiatan, serta prosedur yang tersedia. Tanpa kepastian tersebut, pembelian tanah untuk proyek tertentu mengandung risiko bisnis yang berbeda dari pembelian tanah sebagai investasi pasif.
Bagaimana Jika Setelah Membeli Tanah Muncul Klaim Masyarakat
Sengketa yang muncul setelah transaksi membutuhkan penanganan berdasarkan fakta konkret.
Jika masyarakat mengklaim tanah yang baru dibeli perusahaan sebagai tanah keluarga atau tanah adat, perusahaan sebaiknya mengumpulkan kembali seluruh dokumen yang berkaitan dengan asal-usul tanah, transaksi sebelumnya, pelepasan atau pengalihan hak, batas bidang, serta penguasaan fisik.
Untuk tanah yang berkaitan dengan HGU dan masyarakat sekitar, pemeriksaan tidak sebaiknya berhenti pada sertifikat HGU. Riwayat pemberian hak, dokumen yang mendasari penguasaan tanah, batas bidang, dan hubungan perusahaan sebelumnya dengan masyarakat dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.
Data konflik agraria 2024 dari KPA menunjukkan bahwa sektor perkebunan mencatat 111 konflik, sementara konflik juga muncul di sektor infrastruktur, pertambangan, properti, kehutanan, pertanian, dan fasilitas militer.
Data tersebut tidak menentukan siapa yang benar dalam setiap konflik. Bagi perusahaan, nilainya terletak pada satu pelajaran praktis, yaitu pemeriksaan risiko lahan tertentu perlu memperhatikan keadaan sosial di sekitar objek, terutama untuk akuisisi skala besar atau lahan yang memiliki sejarah penguasaan panjang.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Menandatangani Transaksi
Untuk transaksi dengan nilai besar, perusahaan dapat membagi proses menjadi beberapa tahap.
- Kumpulkan seluruh dokumen tanah dan dokumen penjual.
- Periksa status hak, pemegang hak, riwayat peralihan, serta beban atau catatan pada tanah.
- Lakukan pemeriksaan kepada Kantor Pertanahan sesuai kebutuhan transaksi.
- Cocokkan data sertifikat atau dokumen elektronik dengan kondisi fisik dan batas bidang.
- Periksa riwayat penggunaan dan penguasaan tanah, termasuk pihak yang saat ini menempati atau menggunakan tanah.
- Periksa RTRW, RDTR, dan kebutuhan KKPR berdasarkan rencana kegiatan perusahaan.
- Telusuri perkara, sengketa, klaim pihak ketiga, atau persoalan waris yang berkaitan dengan tanah.
- Pastikan struktur transaksi dan kewenangan penandatangan telah diperiksa.
- Pertimbangkan penggunaan PPJB dengan syarat tertentu apabila masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan sebelum jual beli final.
- Atur mekanisme pembayaran agar perusahaan tidak membayar seluruh harga sebelum kondisi yang menjadi syarat transaksi terpenuhi.
Poin terakhir penting untuk transaksi yang masih memiliki pekerjaan hukum. Kontrak dapat dirancang untuk mengatur dokumen apa yang harus diselesaikan penjual, kapan pembayaran dilakukan, bagaimana kondisi tanah harus dibuktikan, dan apa konsekuensinya jika syarat transaksi tidak terpenuhi.
Struktur tersebut perlu disesuaikan dengan fakta transaksi. Tidak semua pembelian tanah membutuhkan mekanisme kontrak yang sama.
Kesimpulan
Perusahaan yang membeli tanah sedang membeli lebih dari sebidang aset yang tercantum dalam sertifikat. Perusahaan juga mengambil sejarah hak, kondisi fisik, kemungkinan beban, penggunaan aktual, tata ruang, dan potensi klaim pihak lain yang melekat pada tanah tersebut.
Due diligence tanah membantu perusahaan menguji semua lapisan tersebut sebelum transaksi menjadi sulit untuk dibatalkan atau diperbaiki.
SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberikan pedoman penting mengenai pembeli beriktikad baik, termasuk kewajiban kehati-hatian terhadap status penjual dan objek tanah. PP Nomor 18 Tahun 2021 memberikan aturan mengenai pembatalan hak karena cacat administrasi, tetapi batas lima tahun tidak dapat dipahami sebagai jaminan bahwa tanah bebas dari seluruh kemungkinan sengketa.
Pada tahap yang sama, pemeriksaan tata ruang tidak boleh ditunda sampai setelah transaksi. Tanah yang sah secara yuridis belum tentu dapat digunakan untuk kegiatan usaha yang direncanakan apabila pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan dasar yang berlaku.
Bagi perusahaan, biaya pemeriksaan sebelum pembelian perlu dibandingkan dengan risiko kehilangan waktu proyek, biaya sengketa, pembiayaan yang tertahan, dan tanah yang tidak dapat digunakan sesuai rencana.
Pendampingan Due Diligence Tanah untuk Transaksi Perusahaan
DDS Law Office dapat membantu perusahaan melakukan pemeriksaan hukum atas tanah sebelum transaksi, termasuk menelaah dokumen dan riwayat hak, mengidentifikasi potensi sengketa dan beban atas tanah, memeriksa aspek transaksi, serta menilai persoalan tata ruang yang berkaitan dengan rencana penggunaan lahan.
Pendampingan juga dapat mencakup penyusunan atau peninjauan dokumen transaksi dan penanganan sengketa pertanahan apabila masalah telah muncul.
Untuk konsultasi mengenai due diligence tanah atau rencana akuisisi lahan perusahaan, hubungi DDS Law Office.
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

Dasar Hukum dan Sumber Utama
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Status berlaku.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Status berlaku dan telah diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 64 mengatur pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi dan mekanisme setelah jangka waktu lima tahun untuk kategori yang disebut dalam ketentuan tersebut.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Rumusan Kamar Perdata memuat kriteria pembeli beriktikad baik dan kewajiban kehati-hatian dalam transaksi tanah.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini berlaku sejak 20 Juni 2023 dan mencabut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
- Panduan resmi OSS mengenai Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR dan persyaratan dasar tata ruang.
- Kementerian Pertanian, informasi Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September dan dikaitkan dengan lahirnya UUPA pada 24 September 1960.
- Catatan Akhir Tahun 2024 Konsorsium Pembaruan Agraria sebagaimana dirangkum oleh sumber sekunder. Data tersebut mencatat 295 konflik agraria sepanjang 2024 dan 111 konflik pada sektor perkebunan. Data digunakan sebagai konteks risiko sosial, bukan sebagai dasar untuk menentukan status hukum suatu bidang tanah tertentu.
