Ketidaksesuaian data OSS dapat menimbulkan masalah ketika informasi perizinan perusahaan tidak lagi mencerminkan kondisi aktual, dokumen perseroan, atau kegiatan usaha yang dijalankan. Dampaknya dapat muncul saat perusahaan mengajukan izin lanjutan, mengikuti tender, mencari pembiayaan, atau melaporkan realisasi investasi.
Perubahan rezim perizinan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 memperbarui kerangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang berlaku sejak 2 Oktober 2025.
Kedua peraturan tersebut menempatkan data perizinan, persyaratan usaha, dan pengawasan dalam kerangka yang perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha. Perusahaan karena itu perlu memastikan informasi pada sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan dokumen dan aktivitas yang sebenarnya.
Bagi direksi dan tim kepatuhan, persoalannya bukan sekadar memperbaiki isian dalam portal. Mereka perlu mengetahui sumber perbedaan, menentukan dokumen mana yang harus diperbarui terlebih dahulu, dan memastikan perubahan tersebut tercermin dalam sistem yang relevan.
Jika perusahaan Anda sedang menghadapi perbedaan data OSS, pemeriksaan awal dapat membantu menentukan apakah masalahnya bersifat administratif atau memerlukan perubahan dokumen korporasi maupun perizinan.

Daftar Isi
1. Mengapa Ketidaksesuaian Data OSS Menjadi Risiko Hukum?
OSS RBA menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan perizinan yang dibutuhkan oleh kegiatan usaha. Data seperti klasifikasi kegiatan usaha, lokasi, skala usaha, dan karakteristik operasional dapat mempengaruhi penilaian persyaratan serta kewajiban perizinan.
Ketika informasi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, perusahaan berisiko memiliki profil perizinan yang tidak mencerminkan kegiatan yang dijalankan. Tingkat risikonya bergantung pada jenis ketidaksesuaian, kegiatan usaha, ketentuan sektoral, serta apakah persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Misalnya, perusahaan telah menambah lini produksi, tetapi data perizinannya masih menggambarkan kegiatan perdagangan saja. Dalam situasi tersebut, perusahaan perlu memeriksa apakah kegiatan produksi telah tercakup dalam klasifikasi dan perizinan yang dimiliki. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan tambahan sudah memenuhi persyaratan.
Hal serupa berlaku ketika alamat operasional berubah, susunan pengurus diperbarui, atau informasi pemegang saham tidak lagi sama dengan dokumen yang telah disahkan. Perusahaan perlu menentukan apakah perubahan tersebut harus diproses melalui administrasi badan hukum, OSS, perpajakan, atau sistem sektoral lainnya.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar penting untuk memahami kerangka perizinan berbasis risiko yang berlaku saat ini. Perusahaan dapat membaca naskah PP Nomor 28 Tahun 2025 pada basis data peraturan BPK dan memeriksa perubahan penting OSS pasca-PP 28/2025 untuk memahami konteks perubahannya.
Ketidaksesuaian data tidak otomatis berarti semua izin langsung tidak sah atau akan dicabut. Namun, apabila perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persyaratan perizinan tidak dipenuhi, perusahaan perlu segera menilai kewajiban koreksi dan potensi konsekuensi hukumnya.
2. Lima Dampak Ketidaksesuaian Data OSS terhadap Kegiatan Bisnis
Ketidaksesuaian data OSS dapat mengganggu kegiatan perusahaan jauh sebelum muncul sengketa hukum. Hambatan sering kali baru terlihat ketika perusahaan berurusan dengan bank, panitia pengadaan, kementerian teknis, atau pihak yang melakukan pemeriksaan kepatuhan.
Hambatan pembiayaan perbankan
Bank dapat meminta dokumen perusahaan untuk menilai identitas, kegiatan usaha, struktur kepemilikan, alamat, dan kelayakan transaksi. Jika informasi pada NIB berbeda dengan akta, data perpajakan, atau dokumen pendukung, bank dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan sebelum melanjutkan proses.
Perbedaan tersebut tidak selalu menyebabkan penolakan otomatis. Keputusan bergantung pada kebijakan lembaga keuangan, sifat ketidaksesuaian, serta hasil pemeriksaan terhadap pemohon dan transaksi.
Kendala dalam tender dan pengadaan
Tender dapat mensyaratkan bidang usaha atau kualifikasi tertentu. Jika klasifikasi kegiatan usaha pada dokumen perusahaan tidak sesuai dengan persyaratan pengadaan, perusahaan dapat menghadapi permintaan klarifikasi atau tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Perusahaan sebaiknya memeriksa kesesuaian KBLI dan persyaratan pengadaan sebelum mengajukan penawaran. Penambahan kode yang tidak mencerminkan kegiatan sebenarnya bukan solusi yang tepat.
Tertundanya izin sektoral
Kegiatan tertentu membutuhkan persyaratan tambahan di luar NIB, seperti izin sektoral, sertifikasi, atau pemenuhan standar teknis. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses apabila informasi yang dibutuhkan tidak tersedia atau tidak konsisten.
Perusahaan perlu memeriksa ketentuan sektor terkait dan memastikan kegiatan yang dijalankan telah memenuhi persyaratan sebelum beroperasi. Persyaratan untuk industri pangan, kesehatan, konstruksi, dan lingkungan, misalnya, tidak dapat disamakan.
Gangguan pada kegiatan ekspor-impor
Perusahaan yang melakukan ekspor-impor perlu memastikan data dan perizinan yang relevan sesuai dengan kegiatan serta komoditasnya. Perbedaan data dapat memicu pemeriksaan tambahan atau menghambat pemrosesan fasilitas tertentu.
Dampak yang timbul bergantung pada jenis komoditas, fasilitas yang diajukan, dan persyaratan kepabeanan yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan harus mencakup dokumen terkait, bukan hanya profil NIB.
Hambatan perubahan dan pengembangan usaha
Ketidaksesuaian data dapat menyulitkan perusahaan saat menambah kegiatan, memperbarui lokasi, mengubah struktur pengurus, atau mengurus izin baru. Jika informasi di beberapa sistem belum selaras, perusahaan mungkin perlu menyelesaikan perubahan pada satu sistem sebelum dapat melanjutkan proses di sistem lain.
Untuk mengurangi risiko tersebut, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan dokumen secara berkala dan memastikan setiap perubahan penting ditindaklanjuti pada sistem yang diwajibkan.
3. Empat Sumber Ketidaksesuaian Data yang Perlu Diperiksa
Perubahan pengurus atau pemegang saham belum tersinkronisasi
Perubahan direksi, komisaris, atau pemegang saham dapat memerlukan keputusan korporasi dan pembaruan administrasi badan hukum. Setelah perubahan diproses, perusahaan perlu memeriksa apakah informasi yang relevan juga telah tercermin pada OSS dan sistem lainnya.
Jangan berasumsi bahwa seluruh sistem pemerintah akan selalu memperbarui data pada waktu yang sama. Jika profil OSS masih menampilkan informasi lama, periksa status perubahan pada administrasi badan hukum dan mekanisme pemutakhiran data yang tersedia.
Informasi pemilik manfaat atau beneficial ownership juga perlu diperiksa sesuai kewajiban yang berlaku. Ketidaksesuaian data pemilik manfaat dapat menjadi persoalan kepatuhan tersendiri, terutama ketika perusahaan melakukan perubahan kepemilikan atau pengurusan.
KBLI 2025 belum diperiksa kesesuaiannya
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Perusahaan yang menggunakan klasifikasi sebelumnya perlu memeriksa bagaimana kode dan uraian kegiatan usahanya dipetakan ke klasifikasi terbaru.
Konversi tidak selalu berlangsung satu banding satu. Satu kode lama dapat tetap sama, berubah, dipecah menjadi beberapa kode, digabung, atau ditata ulang. Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa uraian dan ruang lingkup kode yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
OSS menyediakan fitur konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 sebagai referensi. Hasil konversi tetap perlu ditelaah sebelum digunakan untuk pembaruan data atau pengajuan perizinan.
Perusahaan juga sebaiknya tidak mengasumsikan bahwa setiap pemegang NIB harus mendaftar ulang atau bahwa semua izin lama otomatis gugur. Kebutuhan tindakan lanjutan harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, hasil pemetaan kode, serta pengumuman resmi implementasi OSS.
Perubahan kegiatan usaha tidak diikuti penyesuaian dokumen
Penambahan lini bisnis dapat memerlukan pemeriksaan terhadap maksud dan tujuan perseroan dalam anggaran dasar. Apabila kegiatan baru belum tercakup, perusahaan perlu menilai kebutuhan perubahan anggaran dasar sebelum memperbarui data perizinannya.
Prosedurnya bergantung pada sifat perubahan. Perubahan yang memerlukan keputusan pemegang saham, akta notaris, dan proses administrasi badan hukum tidak dapat dianggap selesai hanya karena informasi telah dimasukkan ke portal OSS.
Data investasi dan laporan LKPM tidak konsisten
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perlu mencerminkan informasi realisasi investasi dan kegiatan usaha yang dilaporkan sesuai ketentuan. Perbedaan antara rencana investasi, realisasi, tenaga kerja, atau kegiatan operasional dapat menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan kepatuhan.
Perusahaan perlu memastikan data yang digunakan oleh tim keuangan, operasional, dan legal konsisten. Pelaporan tidak seharusnya dibuat hanya untuk menyamakan angka pada sistem tanpa didukung catatan dan realisasi yang sebenarnya.
Bagi perusahaan yang wajib menyampaikan LKPM, tenggat dan frekuensi pelaporan harus diperiksa berdasarkan kategori usaha serta ketentuan yang berlaku. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menjadi salah satu sumber utama untuk memeriksa aturan teknis tersebut.
Jika perusahaan Anda menemukan perbedaan antara data OSS, dokumen perseroan, dan kegiatan operasional, jangan menunggu sampai masalah tersebut menghambat pengurusan izin atau memicu teguran. DDSLAW.ID dapat membantu meninjau sumber ketidaksesuaian dan menentukan langkah koreksi yang sesuai dengan kondisi perusahaan.

4. Bagaimana Sanksi Administratif Dapat Dikenakan?
PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur kerangka perizinan, pengawasan, serta sanksi administratif. Jenis konsekuensi yang mungkin timbul bergantung pada pelanggaran, bidang usaha, dan ketentuan yang mengaturnya.
Dalam konteks tertentu, tindakan administratif dapat mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan atau layanan, pembekuan perizinan, hingga pencabutan sesuai dasar hukum yang berlaku. Tidak setiap ketidaksesuaian data langsung berujung pada sanksi terberat.
Perusahaan perlu membedakan beberapa keadaan berikut.
- Kesalahan administratif yang dapat diperbaiki. Data mungkin perlu diperbarui atau dokumen pendukung perlu dilengkapi.
- Persyaratan perizinan belum dipenuhi. Perusahaan perlu memeriksa kewajiban substantif yang belum terpenuhi dan apakah kegiatan dapat dilanjutkan.
- Kegiatan usaha tidak sesuai dengan perizinan. Perusahaan perlu menilai apakah kegiatan harus disesuaikan, perizinannya diperbarui, atau kegiatan tertentu ditunda sampai persyaratan dipenuhi.
- Terdapat dugaan pelanggaran atau informasi yang tidak benar. Perusahaan perlu menilai konsekuensi berdasarkan ketentuan yang relevan dan menyiapkan penjelasan serta bukti pendukung yang akurat.
Penting untuk tidak menganggap bahwa sistem selalu mencabut izin secara otomatis setiap kali menemukan perbedaan data. Mekanisme penegakan bergantung pada ketentuan yang berlaku, jenis izin, dasar pencabutan, dan proses administratif yang relevan.
PP Nomor 28 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pelayanan dan tenggat penyelesaian oleh instansi. Ketentuan persetujuan otomatis dalam keadaan tertentu tidak menghapus tanggung jawab pelaku usaha untuk menyampaikan data yang benar atau memenuhi persyaratan dasar. Perusahaan tetap perlu memastikan bahwa izin yang diterbitkan sesuai dengan kondisi faktual dan ketentuan hukum.
Jika perusahaan menerima teguran atau notifikasi dari OSS, jangan mengabaikannya. Catat dasar pemberitahuan, tenggat tanggapan, dokumen yang diminta, serta langkah koreksi yang harus dilakukan. Apabila dasar sanksi tidak jelas atau konsekuensinya berpotensi mengganggu operasional, pertimbangkan pemeriksaan hukum sebelum memberikan tanggapan.
5. Langkah Pemulihan dan Sinkronisasi Data Perusahaan
Perbaikan ketidaksesuaian data OSS sebaiknya dimulai dari sumber perbedaan, bukan dengan mengubah seluruh data secara serentak. Urutan tindakan perlu mengikuti jenis perubahan dan dokumen yang menjadi dasarnya.
Langkah pertama, petakan seluruh perbedaan
Bandingkan profil OSS dengan akta pendirian dan perubahan terakhir, data administrasi badan hukum, NIB, data perpajakan, izin sektoral, serta kondisi operasional. Catat setiap perbedaan dan tentukan apakah masalahnya menyangkut identitas perusahaan, kepemilikan, kegiatan usaha, alamat, investasi, atau persyaratan dasar.
Langkah kedua, tentukan dokumen yang harus diperbaiki terlebih dahulu
Jika perubahan berkaitan dengan susunan pengurus atau anggaran dasar, periksa status dokumen dan proses administrasi badan hukum. Jika masalahnya hanya menyangkut pembaruan informasi operasional yang tidak memerlukan perubahan dokumen korporasi, periksa mekanisme pembaruan yang berlaku pada OSS.
Untuk perubahan kegiatan usaha, pastikan lebih dahulu apakah kode KBLI sesuai dan apakah kegiatan tersebut telah tercakup dalam maksud dan tujuan perseroan. Jika perubahan anggaran dasar diperlukan, selesaikan prosedur korporasi yang relevan sebelum menganggap proses pembaruan perizinan selesai.
Langkah ketiga, periksa status sinkronisasi
Setelah perubahan pada sistem atau dokumen sumber selesai, periksa apakah informasi terbaru telah tercermin pada OSS. Jika data belum berubah, simpan bukti proses yang sudah dilakukan dan cari tahu apakah masih ada verifikasi, persetujuan, atau tindakan lanjutan yang diperlukan.
Jangan membuat perubahan berulang tanpa mengetahui penyebab ketidaksesuaian. Hal tersebut dapat menambah kebingungan dan menyulitkan pelacakan riwayat administrasi.
Langkah keempat, perbaiki data perizinan dan pelaporan
Periksa kegiatan usaha, lokasi, skala usaha, KBLI, dan izin yang relevan. Jika perusahaan wajib menyampaikan LKPM, pastikan laporan berikutnya menggunakan data yang sesuai dengan kondisi aktual dan dokumen pendukung.
Perusahaan juga perlu memeriksa apakah perubahan mempengaruhi kewajiban perizinan sektoral, persyaratan dasar, atau pelaporan lain. Perubahan profil di OSS tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh kewajiban yang mungkin timbul.
Langkah kelima, simpan bukti dan lakukan pemeriksaan ulang
Simpan salinan dokumen sebelum dan sesudah perubahan, bukti pengajuan, surat keputusan atau persetujuan yang relevan, serta korespondensi dengan instansi. Setelah proses selesai, lakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan tidak ada perbedaan yang masih tertinggal.
Untuk memahami prosedur yang berkaitan dengan perubahan informasi usaha, perusahaan dapat merujuk pada panduan perubahan data perusahaan di OSS. Mekanisme yang tepat tetap perlu disesuaikan dengan jenis perubahan dan tampilan sistem yang berlaku ketika proses dilakukan.
Perhatian Khusus bagi Perusahaan PMA
Perusahaan penanaman modal asing (PMA) perlu memastikan bahwa data kegiatan usaha, lokasi, struktur kepemilikan, serta komitmen investasinya konsisten dengan dokumen dan kewajiban yang berlaku.
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 memuat ketentuan terkait penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal. Dalam menilai kewajiban PMA, perusahaan harus membedakan modal disetor dari nilai rencana investasi karena keduanya merupakan konsep yang berbeda.
Ketentuan modal minimum dan nilai investasi perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku, bidang usaha, struktur kegiatan, dan lokasi proyek. Perusahaan tidak seharusnya menyimpulkan bahwa pemenuhan satu ambang modal otomatis berarti seluruh persyaratan investasi telah terpenuhi.
PMA juga perlu memastikan data realisasi investasi dan LKPM konsisten dengan rencana yang tercatat. Jika terjadi perubahan kepemilikan, lokasi, atau kegiatan usaha, periksa apakah pembaruan diperlukan pada dokumen korporasi, OSS, dan pelaporan investasi.
Kapan Perusahaan Perlu Meminta Bantuan Hukum?
Pemeriksaan hukum dapat dipertimbangkan apabila perbedaan data berkaitan dengan perubahan anggaran dasar, struktur pemegang saham, KBLI, persyaratan perizinan, atau sanksi administratif yang dapat mengganggu operasional.
Pendampingan juga relevan ketika perusahaan menghadapi penolakan tender, permintaan klarifikasi dari bank, kendala pengajuan izin sektoral, atau kesulitan menyelaraskan data dari beberapa sistem pemerintah.
Sebelum meminta pemeriksaan, siapkan akta dan perubahan terakhir, NIB, profil OSS, izin terkait, data pelaporan investasi, serta penjelasan mengenai perbedaan yang ditemukan. Dokumen tersebut membantu menentukan sumber masalah dan urutan koreksi yang tepat.
DDSLAW.ID dapat membantu meninjau konsistensi dokumen korporasi dan perizinan, menilai kebutuhan perubahan, serta mendampingi perusahaan dalam menyiapkan langkah korektif sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Untuk membahas situasi perusahaan Anda, kirim email ke office@ddslaw.id atau klik tombol WhatsApp di bawah.

Dasar Hukum dan Sumber Utama
[1] Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” 2025. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025.
[2] Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, “Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui OSS,” 2025. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/332573/permeninvesbkpm-no-5-tahun-2025.
[3] Badan Pusat Statistik, “Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,” 2025. [Online]. Available: https://jdih.bps.go.id/public/dokumen-hukum/eyJpdiI6IkE1U1pzbms0WkdKVkpTTUs2NkZ1WGc9PSIsInZhbHVlIjoiRXFNenh4Y1hHOEpxdTdDNGVwTmJkdz09IiwibWFjIjoiMjE2ZjZmNTI2ZWMwZDkzMjQ4MmFjNzA5OWVlYTNkNDVmZWIxYjhkMmFkMjY1ZWY2ZWIzZTczZTgzZGZjZTU0MiIsInRhZyI6IiJ9.
[4] Online Single Submission (OSS), “Konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025.” [Online]. Available: https://oss.go.id/id/kbli/konversi.
