Penghapusan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan kebijakan yang tidak cukup dilihat semata-mata sebagai persoalan politik. Di balik keputusan tersebut terdapat persoalan hukum ketatanegaraan mengenai kedudukan hak keuangan anggota DPR, kewenangan menentukan besaran tunjangan, penggunaan keuangan negara, serta batas kewenangan lembaga negara dalam mengubah fasilitas yang sebelumnya telah diberikan kepada pejabat negara.
Pada Agustus 2025, pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan menjadi sorotan publik. Tunjangan tersebut diberikan setelah rumah jabatan anggota DPR tidak lagi digunakan dan kemudian dikompensasi dalam bentuk tunjangan perumahan. Setelah mendapat tekanan publik, DPR menyepakati penghentian tunjangan tersebut bersama dengan beberapa penyesuaian fasilitas dan tunjangan lainnya.
Apakah tunjangan anggota DPR merupakan hak yang tidak dapat dihapus?
Jawabannya tidak selalu.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengakui adanya hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPR. JDIH DPR mencatat bahwa UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 42 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2018, dan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Namun, pengakuan terhadap hak keuangan tidak berarti bahwa setiap jenis tunjangan dengan nominal tertentu menjadi hak yang bersifat absolut dan tidak dapat diubah.
Dalam hukum administrasi negara, perlu dibedakan antara:
hak yang secara langsung ditentukan oleh undang-undang;
hak atau tunjangan yang besarannya ditentukan melalui peraturan pelaksana; dan
fasilitas yang diberikan berdasarkan kebijakan administratif dan pengelolaan anggaran.
Pembedaan ini penting karena perubahan terhadap ketiga kategori tersebut memiliki dasar kewenangan dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Penghapusan tunjangan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik
Dari perspektif negara hukum, kebijakan penghapusan tunjangan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, tindakan lembaga negara, termasuk DPR, tidak boleh hanya didasarkan pada kehendak politik atau tekanan opini publik.
Tekanan publik dapat menjadi alasan kebijakan, tetapi bukan dengan sendirinya menjadi dasar kewenangan hukum.
Dengan demikian, apabila suatu tunjangan memang ditetapkan berdasarkan peraturan tertentu, maka penghapusannya harus dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau mencabut dasar hukum tersebut.
Di sinilah prinsip legalitas menjadi penting: geen bevoegdheid zonder wettelijke grondslag, tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum.
DPR memiliki ruang untuk melakukan evaluasi terhadap fasilitasnya
Di sisi lain, hak keuangan anggota DPR memang tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan kedudukan DPR sebagai lembaga negara.
UU Nomor 12 Tahun 1980 merupakan salah satu dasar historis pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga negara. Undang-undang tersebut sejak awal dimaksudkan untuk memberikan jaminan anggaran yang memadai agar lembaga negara dapat menjalankan tugasnya.
Artinya, secara prinsip, pemberian hak keuangan kepada anggota DPR bukanlah sesuatu yang ilegal atau dengan sendirinya bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Persoalannya terletak pada besaran, rasionalitas, transparansi, dan hubungan antara fasilitas tersebut dengan pelaksanaan fungsi konstitusional DPR.
Tunjangan dapat dibenarkan apabila memiliki hubungan yang rasional dengan pelaksanaan tugas. Sebaliknya, tunjangan yang tidak lagi memiliki dasar kebutuhan yang jelas patut dievaluasi, terlebih apabila membebani keuangan negara.
Penghapusan tunjangan justru dapat menjadi bentuk akuntabilitas anggaran
Dari perspektif hukum keuangan negara, APBN pada hakikatnya merupakan instrumen untuk mencapai tujuan bernegara, bukan sekadar sumber pembiayaan fasilitas pejabat negara.
Karena itu, penggunaan APBN harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Penghapusan tunjangan perumahan dapat dipandang positif apabila kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan efisiensi anggaran dan bukan sekadar mengubah nama atau bentuk pemberian.
Hal ini menjadi penting karena penghapusan suatu tunjangan tidak otomatis berarti beban negara benar-benar hilang.
Apabila tunjangan rumah dihapus tetapi kemudian diganti dengan honorarium atau fasilitas lain yang secara substansi memberikan manfaat ekonomi yang sama, maka secara hukum dan kebijakan publik perlu dipertanyakan apakah telah terjadi penghematan yang nyata atau hanya pergeseran nomenklatur anggaran.
Yang harus diuji bukan hanya “dihapus atau tidak”, tetapi “apa dasar dan mekanismenya”
Dalam menilai kebijakan penghapusan tunjangan DPR, terdapat setidaknya empat pertanyaan hukum yang harus dijawab:
Pertama, peraturan apa yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut?
Kedua, siapa yang secara hukum memiliki kewenangan untuk menghapus atau mengubahnya?
Ketiga, apakah penghapusan dilakukan melalui instrumen hukum yang memiliki hierarki dan prosedur yang tepat?
Keempat, apakah setelah penghapusan terdapat penggantian dalam bentuk fasilitas atau honorarium lain yang secara substansi menghasilkan manfaat yang sama?
Pertanyaan terakhir sangat penting. Masyarakat tidak cukup diberikan informasi bahwa “tunjangan telah dihapus”. Yang harus diketahui adalah berapa anggaran negara yang benar-benar berhasil dihemat dan bagaimana struktur hak keuangan anggota DPR setelah perubahan tersebut.
Penghapusan tunjangan bukan berarti DPR kehilangan seluruh hak keuangannya
Kesalahan yang juga perlu dihindari adalah anggapan bahwa penghapusan tunjangan tertentu berarti seluruh hak keuangan anggota DPR dapat dihapus.
Hak keuangan anggota DPR memiliki beberapa komponen dan dasar hukum yang berbeda. Bahkan dalam praktik setelah penghapusan tunjangan perumahan, masih terdapat berbagai komponen penghasilan dan honorarium yang tetap diberikan kepada anggota DPR.
Dengan demikian, istilah “tunjangan DPR dihapus” harus digunakan secara hati-hati. Secara yuridis, yang perlu disebutkan adalah tunjangan atau fasilitas apa yang dihapus, melalui instrumen hukum apa, dan sejak kapan berlaku.
Penghapusan tunjangan anggota DPR pada dasarnya dimungkinkan secara hukum sepanjang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Hak keuangan anggota DPR memang memperoleh legitimasi hukum, tetapi hak tersebut tidak berarti bahwa setiap fasilitas dan tunjangan harus dipertahankan tanpa evaluasi. Sebagai pejabat negara yang menggunakan keuangan publik, anggota DPR juga tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepatutan dalam pengelolaan anggaran negara.
Namun demikian, penghapusan tunjangan juga tidak boleh semata-mata menjadi respons politik terhadap tekanan masyarakat. Negara hukum menuntut agar kebijakan yang populer sekalipun tetap memiliki dasar hukum yang sah.
Oleh karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar apakah tunjangan tersebut “dihapus”, tetapi apakah kebijakan tersebut:
memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh lembaga yang berwenang, mengikuti prosedur yang tepat, menghasilkan efisiensi anggaran yang nyata, serta meningkatkan akuntabilitas DPR kepada masyarakat.
Pada akhirnya, anggota DPR bukan hanya penerima fasilitas negara, tetapi juga representasi rakyat yang diberi mandat untuk mengawasi penggunaan keuangan negara. Karena itu, standar transparansi terhadap hak keuangan DPR seharusnya justru lebih tinggi, bukan lebih rendah, daripada standar terhadap pejabat publik lainnya.
