Sudahkah perusahaan Anda memenuhi kewajiban RUPS dan pelaporan tahunan tepat waktu?
Banyak Perseroan Terbatas (PT) menganggap kewajiban perusahaan telah selesai setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan. Padahal, sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, terdapat kewajiban administratif tambahan yang harus dipenuhi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Peraturan ini memperkuat rezim kepatuhan administrasi Perseroan dan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Oleh karena itu, Direksi tidak hanya berkewajiban menyelenggarakan RUPS Tahunan, tetapi juga memastikan persetujuan atas Laporan Tahunan disampaikan kepada Menteri Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengapa RUPS Tahunan Wajib Dilaksanakan?
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, RUPS Tahunan harus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Artinya, apabila tahun buku Perseroan berakhir pada tanggal 31 Desember, maka RUPS Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
RUPS Tahunan merupakan forum penting bagi para pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja Perseroan, memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang tindakan mereka tercermin secara lengkap dalam Laporan Tahunan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Kewajiban Baru dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025?
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa persetujuan atas Laporan Tahunan yang telah diperoleh dalam RUPS wajib disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Penyampaian tersebut dilakukan secara elektronik paling lambat 30 hari sejak akta notaris mengenai persetujuan atas Laporan Tahunan ditandatangani. Dalam praktiknya, pengajuan melalui SABH umumnya dilakukan oleh Notaris berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Perseroan.
Dokumen yang umumnya disampaikan melalui SABH meliputi:
- Akta Notaris mengenai persetujuan atas Laporan Tahunan;
- Laporan Tahunan Perseroan; dan
- Dokumen pendukung lainnya apabila dipersyaratkan oleh sistem.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban Perseroan tidak berhenti pada penyelenggaraan RUPS, melainkan juga mencakup pemenuhan kewajiban pelaporan kepada pemerintah.
Apa Saja Isi Laporan Tahunan Perseroan?
Laporan Tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban Direksi kepada para pemegang saham atas pengurusan Perseroan selama satu tahun buku.
Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, Laporan Tahunan antara lain memuat:
- laporan keuangan Perseroan;
- laporan mengenai kegiatan usaha Perseroan;
- laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR);
- rincian permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
- laporan pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris;
- nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris; serta
- rincian gaji dan tunjangan atau remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Laporan Tahunan wajib ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Apabila terdapat anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang tidak menandatangani, alasan ketidakhadiran atau penolakannya harus dicantumkan secara tertulis.
Apakah Semua Perseroan Wajib Melakukan Audit?
Tidak semua Perseroan diwajibkan melakukan audit atas laporan keuangannya.
Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Perseroan Terbatas, audit oleh Akuntan Publik wajib dilakukan apabila Perseroan:
- menghimpun atau mengelola dana masyarakat;
- menerbitkan surat utang kepada masyarakat;
- merupakan Perseroan Terbuka (Tbk);
- berstatus Persero (BUMN);
- memiliki aset dan/atau jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar; atau
- diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagi Perseroan yang tidak termasuk kategori tersebut, kewajiban audit mungkin tidak berlaku. Namun, Perseroan tetap wajib menyusun laporan keuangan yang memadai sebagai bagian dari Laporan Tahunan yang akan dipertanggungjawabkan dalam RUPS.
Apa Risiko Jika Kewajiban Ini Tidak Dipenuhi?
Mengabaikan kewajiban RUPS Tahunan maupun penyampaian persetujuan atas Laporan Tahunan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif bagi Perseroan.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis; dan
- pemblokiran akses layanan administrasi badan hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Selain itu, ketidakpatuhan administratif juga dapat menimbulkan dampak praktis, antara lain:
- hambatan dalam perubahan data Perseroan;
- kendala dalam proses investasi, pembiayaan perbankan, tender, dan kegiatan due diligence;
- potensi hambatan dalam pengurusan perizinan tertentu; serta
- meningkatnya risiko sengketa dengan pemegang saham dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas Direksi.
Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 menunjukkan bahwa tata kelola Perseroan semakin menekankan aspek kepatuhan administrasi dan transparansi. RUPS Tahunan tidak lagi dipandang sebagai agenda rutin semata, tetapi merupakan bagian dari rangkaian kewajiban hukum yang harus diikuti dengan penyampaian persetujuan atas Laporan Tahunan melalui SABH.
Oleh karena itu, Direksi dan para pemegang saham perlu memastikan seluruh tahapan, mulai dari penyusunan Laporan Tahunan, pelaksanaan RUPS, hingga pelaporan kepada Menteri Hukum, dilakukan secara tepat waktu guna menghindari risiko hukum dan menjaga kelancaran kegiatan usaha Perseroan.
Memerlukan pendampingan penyelenggaraan RUPS, penyusunan dokumen korporasi, atau pelaporan melalui SABH? DDS Law Office siap membantu Perseroan Anda memastikan seluruh kewajiban hukum dan administrasi perusahaan dipenuhi secara tepat, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
