Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 memicu perdebatan setelah memasukkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Ketentuan tersebut menimbulkan diskusi luas, tidak hanya dari perspektif sosial dan politik, tetapi juga dari sudut pandang hukum tata negara, hak asasi manusia, dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Lantas, apakah ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat? Bagaimana kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia?
Apa yang Diatur dalam Perpres No. 111 Tahun 2025?
Perpres No. 111 Tahun 2025 merupakan pedoman kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025-2029. Dalam salah satu bagian mengenai ancaman nonmiliter, regulasi ini mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ bersama sejumlah ancaman lain seperti separatisme, terorisme, penyalahgunaan narkotika, dan kejahatan lintas negara.
Meskipun Perpres tersebut tidak mengatur sanksi pidana bagi individu LGBTQ, pencantuman tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan implikasi penerapannya di lapangan.
Apakah Perpres Dapat Membatasi Hak Warga Negara?
Dalam sistem hukum Indonesia, pembatasan terhadap hak dan kebebasan warga negara pada prinsipnya harus memiliki dasar dalam undang-undang.
Hal ini berkaitan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan melalui undang-undang untuk menjamin penghormatan terhadap hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Karena itu, sejumlah pakar hukum berpendapat bahwa apabila suatu norma dalam Perpres berpotensi membatasi hak warga negara, maka dasar hukumnya harus jelas dan selaras dengan undang-undang yang menjadi landasannya.
Hubungan dengan UU Pertahanan Negara
Perpres No. 111 Tahun 2025 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pasal 3 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip:
- Demokrasi
- Hak asasi manusia
- Kesejahteraan umum
- Lingkungan hidup
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hidup berdampingan secara damai
Sebagian akademisi menilai bahwa memasukkan identitas atau orientasi seksual sebagai ancaman pertahanan negara berpotensi menimbulkan pertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut apabila tidak memiliki dasar empiris maupun yuridis yang memadai.
Potensi Persoalan Hukum
Dari perspektif hukum tata negara, terdapat beberapa isu yang menjadi perhatian.
1. Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden merupakan peraturan pelaksana yang kedudukannya berada di bawah undang-undang.
Karena itu, materi muatan Perpres tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya maupun dengan UUD 1945.
2. Kepastian Hukum
Istilah “penyebaran budaya LGBTQ” tidak memiliki definisi yang jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Ketidakjelasan norma dapat menimbulkan multitafsir dalam implementasinya dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
3. Risiko Penyalahgunaan
Walaupun Perpres tersebut tidak memuat sanksi pidana, sejumlah pakar mengingatkan bahwa pelabelan suatu kelompok sebagai ancaman negara berpotensi disalahgunakan sebagai pembenaran terhadap tindakan diskriminatif, intimidasi, maupun persekusi oleh pihak tertentu.
Dalam negara hukum, setiap tindakan terhadap warga negara tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan persepsi sosial.
Apakah LGBTQ Dilarang di Indonesia?
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara eksplisit mengkriminalisasi identitas LGBTQ secara umum.
Namun demikian, terdapat sejumlah ketentuan pidana tertentu yang mengatur mengenai perbuatan seksual dalam kondisi tertentu, serta beberapa peraturan daerah yang memuat ketentuan terkait moralitas atau ketertiban umum.
Dengan demikian, keberadaan seseorang sebagai individu LGBTQ tidak secara otomatis merupakan tindak pidana menurut hukum nasional.
Dapatkah Perpres Ini Diuji?
Ya.
Sesuai sistem hukum Indonesia, Peraturan Presiden dapat diajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung apabila diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui mekanisme tersebut, Mahkamah Agung dapat menilai apakah substansi Perpres telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 maupun ketentuan konstitusi.
Kontroversi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pertahanan negara, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap kebijakan pemerintah harus tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, serta menghormati hierarki peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat dugaan pertentangan antara suatu Peraturan Presiden dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya, mekanisme pengujian melalui Mahkamah Agung merupakan instrumen konstitusional yang tersedia untuk memastikan setiap regulasi tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
