Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi perusahaan maupun pelaku usaha perseorangan, NIB menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran dan perizinan berusaha.
Namun, memiliki NIB bukan berarti seluruh izin usaha otomatis sudah terpenuhi. Jenis perizinan yang masih diperlukan bergantung pada kegiatan usaha, bidang usaha, lokasi, dan tingkat risiko usaha.
Karena itu, memahami fungsi NIB saja belum cukup. Pelaku usaha juga perlu mengetahui apa yang masih harus dipenuhi setelah NIB diterbitkan.
Daftar Isi
Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui sistem OSS. NIB digunakan dalam proses pendaftaran dan perizinan berusaha serta menjadi salah satu data utama pelaku usaha dalam sistem tersebut.
NIB dapat diterbitkan untuk pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, dan koperasi.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, NIB menjadi bagian dari proses awal legalitas kegiatan usaha. Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha perlu melihat persyaratan lain yang berlaku untuk kegiatan usaha yang didaftarkan.
Apa Fungsi Nomor Induk Berusaha?
NIB memiliki beberapa fungsi dalam administrasi dan perizinan kegiatan usaha.
1. Menjadi identitas pelaku usaha
NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha dalam sistem OSS. Data yang tercantum di dalamnya menjadi bagian dari administrasi kegiatan usaha yang terdaftar.
Karena itu, informasi dalam NIB perlu dijaga agar tetap sesuai dengan kondisi dan kegiatan usaha yang sebenarnya.
2. Menjadi bagian dari proses perizinan berusaha
NIB merupakan bagian dari penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Setelah mendaftarkan kegiatan usaha, pelaku usaha dapat melihat persyaratan perizinan yang berlaku berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan tersebut.
Tidak semua usaha memiliki persyaratan yang sama. Kegiatan usaha dengan risiko rendah dapat memiliki persyaratan berbeda dengan kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah atau tinggi.
3. Mendukung kebutuhan administrasi usaha
NIB dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Dalam sektor tertentu, NIB juga menjadi bagian dari persyaratan untuk memperoleh atau menjalankan layanan dan perizinan tertentu.
Contohnya, dalam kegiatan impor, NIB dapat berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar dalam sistem OSS
Bagi mitra bisnis atau pihak lain yang melakukan pemeriksaan administratif, NIB dapat menjadi salah satu dokumen yang menunjukkan bahwa pelaku usaha telah terdaftar dalam sistem perizinan berusaha.
Meski demikian, NIB bukan satu-satunya dokumen untuk menilai legalitas suatu usaha. Pemeriksaan juga dapat mencakup perizinan sektoral, persyaratan dasar, perpajakan, ketenagakerjaan, lingkungan, dan kewajiban lain yang relevan.
Apakah Memiliki NIB Berarti Semua Izin Usaha Sudah Lengkap?
Tidak.
Ini merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
NIB adalah bagian dari sistem perizinan berusaha, tetapi kebutuhan izin dan persyaratan lainnya ditentukan berdasarkan kegiatan serta tingkat risiko usaha.
Dalam sistem OSS berbasis risiko, kegiatan usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko. Kategori tersebut menentukan perizinan dan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha.
Dengan demikian, setelah memperoleh NIB, pelaku usaha tetap perlu memeriksa apakah kegiatan usahanya membutuhkan perizinan atau persyaratan tambahan.
Hal ini menjadi semakin penting apabila perusahaan:
- menambah bidang usaha;
- mengubah kegiatan usaha;
- membuka lokasi usaha baru;
- menjalankan kegiatan dengan persyaratan sektoral tertentu;
- melakukan kegiatan ekspor atau impor; atau
- masuk ke sektor dengan tingkat risiko yang berbeda.
Mengapa KBLI Penting Saat Mengurus NIB?
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan saat mendaftarkan kegiatan usaha melalui OSS.
KBLI menggambarkan kegiatan usaha yang dijalankan. Pemilihannya sebaiknya tidak hanya berdasarkan nama perusahaan atau istilah yang biasa digunakan dalam kegiatan bisnis.
Klasifikasi yang tidak sesuai dapat memengaruhi proses perizinan ketika perusahaan ingin menjalankan kegiatan tertentu, menambah bidang usaha, atau memenuhi persyaratan sektoral.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Apa Risiko Jika Data NIB Tidak Sesuai dengan Kegiatan Usaha?
Masalah legalitas tidak hanya muncul ketika perusahaan tidak memiliki NIB. Data yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha juga dapat menimbulkan persoalan.
Misalnya, perusahaan menjalankan kegiatan yang belum tercermin dalam data perizinannya atau menggunakan klasifikasi usaha yang tidak sesuai. Kondisi tersebut dapat menjadi hambatan ketika perusahaan mengurus perizinan tertentu atau melakukan perubahan data usaha.
Karena itu, NIB sebaiknya tidak dianggap sebagai dokumen yang cukup dibuat sekali lalu tidak perlu diperiksa lagi.
Setiap perubahan penting dalam kegiatan usaha perlu diikuti dengan pemeriksaan apakah data dan perizinan perusahaan masih sesuai.
Dasar Hukum Nomor Induk Berusaha
Ketentuan mengenai perizinan berusaha saat ini antara lain mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP Nomor 28 Tahun 2025 berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Karena itu, PP Nomor 5 Tahun 2021 tidak lagi tepat dicantumkan sebagai dasar hukum utama untuk ketentuan perizinan berusaha yang berlaku saat ini.
Apakah Setiap Pelaku Usaha Perlu Memiliki NIB?
NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS dan menjadi bagian penting dari proses perizinan berusaha.
Namun, kebutuhan perizinan tidak berhenti pada penerbitan NIB. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa data usaha yang didaftarkan sudah benar dan seluruh persyaratan yang berlaku untuk kegiatan tersebut telah dipenuhi.
Setidaknya, perusahaan perlu memperhatikan:
- kesesuaian data pelaku usaha;
- KBLI yang digunakan;
- lokasi kegiatan usaha;
- tingkat risiko kegiatan usaha;
- persyaratan dasar yang berlaku; dan
- perizinan atau kewajiban sektoral yang diperlukan.
Dengan demikian, pengurusan NIB sebaiknya dilihat sebagai bagian dari pengelolaan legalitas usaha secara keseluruhan.
Kesimpulan
Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS dan bagian penting dari proses perizinan berusaha di Indonesia.
Namun, NIB tidak otomatis berarti seluruh izin usaha telah terpenuhi. Kegiatan usaha, KBLI, lokasi, dan tingkat risiko dapat menentukan persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Bagi perusahaan yang sedang mendirikan usaha, mengubah kegiatan usaha, atau mengembangkan bidang usaha baru, pemeriksaan legalitas sejak awal dapat membantu memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan dengan perizinan yang sesuai.
Butuh Bantuan Mengurus NIB dan Perizinan Usaha?
DDS Law Office dapat membantu pelaku usaha dalam pengurusan NIB, penentuan KBLI, pemeriksaan legalitas usaha, serta penyesuaian perizinan berdasarkan kegiatan dan tingkat risiko usaha.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai NIB atau legalitas usaha perusahaan, hubungi DDS Law Office untuk konsultasi hukum.
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

