Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh dijadikan alat balas dendam politik maupun dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7).
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa hukum harus menjadi instrumen keadilan yang melindungi seluruh rakyat tanpa pandang bulu. Menurutnya, negara hukum yang sehat harus menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
“Hukum tidak boleh menjadi alat mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan suatu kelompok mana pun,” ujar Prabowo dalam amanatnya.
Presiden juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di Indonesia. Di sisi lain, masyarakat yang tidak bersalah harus merasa aman dan yakin bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan politik.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan penting mengenai independensi sistem peradilan di Indonesia. Prabowo menilai bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan prinsip keadilan, bukan karena tekanan politik, kepentingan ekonomi, ataupun motif balas dendam terhadap pihak tertentu.
Momentum Hari Bhayangkara ke-80 juga dimanfaatkan Presiden untuk mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polri, agar terus menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, adil, dan humanis. Menurutnya, stabilitas hukum dan keamanan merupakan fondasi penting bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Butuh pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas? DDS Law Office siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi individu maupun perusahaan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, independensi, dan kepastian hukum. Hubungi DDS Law Office untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.
