Permenaker 7 Tahun 2026 Mengatur Enam Jenis Pekerjaan yang Dapat Dialihdayakan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada 30 April 2026. Peraturan ini mengatur kembali pelaksanaan pekerjaan alih daya, mulai dari jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hingga persyaratan perjanjian, pencatatan, kewajiban perusahaan alih daya, pengawasan, sanksi administratif, dan ketentuan peralihan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan perusahaan adalah ketentuan mengenai jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Permenaker 7 Tahun 2026 menetapkan enam jenis dan bidang pekerjaan penunjang yang dapat diserahkan kepada perusahaan alih daya.
Peraturan ini juga memberikan masa penyesuaian bagi pengaturan pekerjaan alih daya yang telah berjalan. Bagi perusahaan yang saat ini menggunakan tenaga outsourcing, perubahan tersebut menjadi alasan untuk mulai meninjau kembali pekerjaan, kontrak, dan hubungan dengan perusahaan penyedia alih daya.
Daftar Isi
Apa yang Diatur dalam Permenaker 7 Tahun 2026
Permenaker 7 Tahun 2026 mengatur penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Perusahaan Pemberi Pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya.
Perusahaan Pemberi Pekerjaan merupakan perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya. Sementara itu, Perusahaan Alih Daya merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.
Penyerahan pekerjaan tersebut harus dilakukan berdasarkan Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis.
Hal yang paling penting bagi perusahaan adalah bahwa pekerjaan yang dialihdayakan harus sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan penunjang yang diperbolehkan dalam Permenaker 7 Tahun 2026.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan outsourcing dan kontrak tertulis saja belum cukup. Perusahaan juga perlu melihat apakah pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan termasuk dalam kategori yang diperbolehkan.
Enam Jenis Pekerjaan yang Dapat Dialihdayakan
Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7 Tahun 2026 menetapkan enam jenis dan bidang pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan, yaitu:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Keenam kategori tersebut menjadi titik awal bagi perusahaan dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan tenaga kerja alih daya.
Namun, perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat nama jabatan. Yang perlu diperiksa adalah pekerjaan dan ruang lingkup kegiatan yang benar-benar dilakukan.
Misalnya, penggunaan istilah seperti “support”, “operasional”, atau “outsourcing” dalam struktur perusahaan tidak dengan sendirinya menentukan bahwa suatu pekerjaan termasuk kategori yang diperbolehkan. Perusahaan perlu melihat karakter pekerjaan tersebut dan mencocokkannya dengan ketentuan dalam Pasal 3.
Hal ini terutama perlu diperhatikan untuk kategori layanan penunjang operasional. Istilah tersebut tidak seharusnya dipahami secara terlalu luas sehingga seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan operasional perusahaan dianggap otomatis dapat dialihdayakan.
Apakah Semua Pekerjaan Outsourcing Masih Diperbolehkan
Permenaker 7 Tahun 2026 tidak menghapus sistem alih daya. Perusahaan tetap dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya berdasarkan Perjanjian Alih Daya tertulis.
Perubahannya terletak pada pengaturan mengenai jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya berasumsi bahwa pekerjaan apa pun dapat dialihdayakan selama menggunakan perusahaan outsourcing yang memenuhi persyaratan dan memiliki perjanjian.
Jenis dan bidang pekerjaan merupakan salah satu unsur penting yang harus diperiksa.
Pendekatan yang lebih aman adalah membuat inventarisasi seluruh pekerjaan yang saat ini dialihdayakan, kemudian mencocokkannya satu per satu dengan enam kategori yang diatur dalam Permenaker 7 Tahun 2026.
Apa yang Harus Dimuat dalam Perjanjian Alih Daya
Permenaker 7 Tahun 2026 juga mengatur persyaratan minimum Perjanjian Alih Daya.
Berdasarkan Pasal 4, perjanjian tersebut paling sedikit memuat:
- pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya
- jangka waktu Perjanjian Alih Daya
- lokasi pelaksanaan pekerjaan
- jumlah pekerja atau buruh alih daya
- perlindungan dan hak pekerja atau buruh alih daya
- hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya serta perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
Perlindungan dan hak pekerja yang dicantumkan dalam perjanjian paling sedikit mencakup upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.
Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan dan hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perusahaan yang menggunakan jasa alih daya juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, perusahaan pengguna tidak sebaiknya menganggap kepatuhan ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi urusan vendor outsourcing.
Perjanjian Alih Daya Wajib Dicatatkan
Permenaker 7 Tahun 2026 juga mengatur pencatatan Perjanjian Alih Daya.
Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya. Permohonan pencatatan diajukan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota di lokasi pekerjaan dilaksanakan.
Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani dan disertai dokumen Perjanjian Alih Daya.
Dinas dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila perjanjian tidak memenuhi ketentuan mengenai jenis dan bidang pekerjaan atau persyaratan isi perjanjian.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bukan hanya bahwa perjanjian telah ditandatangani, tetapi juga bahwa kewajiban pencatatan telah dilakukan sesuai ketentuan dan dokumen pendukungnya tersimpan dengan baik.
Apa Kewajiban Perusahaan Alih Daya
Permenaker 7 Tahun 2026 juga menetapkan sejumlah kewajiban bagi Perusahaan Alih Daya sebagai pemegang perizinan berusaha bidang alih daya.
Perusahaan Alih Daya wajib:
- menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan
- mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas
- menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan
Ketentuan ini penting bagi kedua pihak dalam hubungan outsourcing.
Bagi perusahaan pengguna jasa, status dan kepatuhan vendor dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum membuat atau memperpanjang kerja sama.
Pemeriksaan tersebut dapat membantu perusahaan memastikan bahwa hubungan dengan vendor tidak hanya berjalan secara komersial, tetapi juga memiliki dasar kepatuhan ketenagakerjaan yang memadai.
Bagaimana Nasib Perjanjian Outsourcing yang Sudah Berjalan
Salah satu pertanyaan penting setelah berlakunya Permenaker 7 Tahun 2026 adalah apakah perjanjian outsourcing yang sudah ada harus langsung dihentikan.
Jawabannya tidak.
Pasal 10 huruf a mengatur bahwa Perjanjian Alih Daya yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Alih Daya.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti perusahaan dapat mengabaikan aturan baru.
Pasal 10 huruf b mengatur bahwa jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang telah ada di Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan harus disesuaikan dengan Permenaker 7 Tahun 2026 paling lambat dua tahun sejak tanggal diundangkan.
Karena Permenaker 7 Tahun 2026 diundangkan pada 30 April 2026, batas waktu penyesuaian tersebut adalah 30 April 2028.
Dengan demikian, ada dua hal yang perlu dibedakan.
Pertama, perjanjian outsourcing yang sudah ada tidak otomatis berakhir ketika Permenaker 7 Tahun 2026 mulai berlaku.
Kedua, jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang berjalan tetap harus disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat dalam jangka waktu yang ditentukan Pasal 10.
Perusahaan karena itu sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati April 2028 untuk mulai melakukan pemeriksaan.
Apa Risiko Jika Pekerjaan Tidak Disesuaikan
Permenaker 7 Tahun 2026 mengatur sanksi administratif terhadap Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar ketentuan Pasal 3.
Pasal 8 menetapkan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis
- pembatasan kegiatan usaha
Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan atau jasa dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian perizinan berusaha pada satu atau beberapa lokasi dalam kondisi yang diatur dalam peraturan.
Pengenaan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Perusahaan Alih Daya yang melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Karena itu, persoalan outsourcing tidak berhenti pada pemeriksaan isi kontrak. Ketidaksesuaian juga dapat membawa konsekuensi administratif dan operasional bagi perusahaan.
Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan
Perusahaan yang saat ini menggunakan outsourcing sebaiknya memanfaatkan masa penyesuaian untuk melakukan review secara sistematis.
Inventarisasi Seluruh Pekerjaan Outsourcing
Buat daftar seluruh pekerjaan yang saat ini diserahkan kepada Perusahaan Alih Daya.
Setidaknya, data yang diperiksa meliputi:
- nama pekerjaan
- ruang lingkup pekerjaan
- lokasi pekerjaan
- jumlah pekerja
- nama Perusahaan Alih Daya
- tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian
- dokumen perjanjian yang berlaku
Cocokkan dengan Enam Kategori
Setiap pekerjaan perlu dibandingkan dengan enam kategori dalam Pasal 3 Permenaker 7 Tahun 2026.
Jangan hanya menggunakan nama jabatan sebagai dasar pemeriksaan. Lihat pekerjaan dan ruang lingkup kegiatan yang sebenarnya dilakukan.
Review Perjanjian Alih Daya
Periksa apakah perjanjian telah memuat unsur minimum yang diwajibkan Pasal 4.
Perhatikan terutama pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, perlindungan dan hak pekerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Periksa Pencatatan Perjanjian
Pastikan kewajiban pencatatan telah dipenuhi oleh Perusahaan Alih Daya dan dokumentasi bukti pencatatan tersedia.
Evaluasi Perusahaan Alih Daya
Pemeriksaan vendor sebaiknya tidak hanya melihat harga dan kualitas layanan.
Perusahaan juga perlu memperhatikan status perizinan, kepatuhan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, pencatatan perjanjian, serta pemenuhan hak pekerja.
Susun Rencana Penyesuaian
Untuk pekerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan baru, perusahaan perlu menentukan langkah berdasarkan karakter pekerjaan, perjanjian yang berlaku, kebutuhan operasional, dan kondisi hubungan kerja.
Tidak semua perusahaan harus mengambil langkah yang sama. Penyesuaian dapat berbeda bergantung pada struktur bisnis dan pengaturan outsourcing masing-masing.
Kapan Perusahaan Perlu Melakukan Review Hukum
Review hukum dapat menjadi penting ketika perusahaan memiliki pengaturan outsourcing yang kompleks atau terdapat keraguan mengenai kesesuaiannya dengan Permenaker 7 Tahun 2026.
Situasi yang patut mendapat perhatian antara lain:
- perusahaan memiliki banyak pekerjaan yang dialihdayakan
- pekerjaan yang dialihdayakan sulit dikategorikan
- Perjanjian Alih Daya dibuat sebelum Permenaker 7 Tahun 2026
- perjanjian akan berakhir atau diperpanjang selama masa transisi
- pencatatan perjanjian belum dapat dipastikan
- perusahaan sedang mengganti vendor outsourcing
- terdapat keberatan dari pekerja atau serikat pekerja
- perusahaan sedang mengubah struktur pekerjaan atau hubungan kerja
Dalam situasi tersebut, pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berfokus pada kontrak.
Perusahaan perlu melihat apakah pekerjaan yang dilakukan, perjanjian, praktik pelaksanaan, status vendor, dan hubungan dengan pekerja sudah konsisten dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Permenaker 7 Tahun 2026 memberikan kerangka baru bagi pelaksanaan pekerjaan alih daya dengan menetapkan enam jenis dan bidang pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.
Keenamnya meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Selain mengatur jenis pekerjaan, peraturan ini juga mengatur persyaratan Perjanjian Alih Daya, pencatatan perjanjian, kewajiban Perusahaan Alih Daya, perlindungan dan hak pekerja, pengawasan, serta sanksi administratif.
Bagi perusahaan yang sudah menggunakan outsourcing, perjanjian yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. Namun, jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang telah berjalan harus disesuaikan dengan ketentuan Permenaker 7 Tahun 2026 paling lambat dua tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 April 2028.
Masa transisi tersebut sebaiknya tidak dipandang sebagai alasan untuk menunda pemeriksaan. Perusahaan dapat mulai dengan menginventarisasi pekerjaan outsourcing, mencocokkannya dengan kategori yang diperbolehkan, memeriksa perjanjian, memastikan pencatatan, mengevaluasi vendor, dan menyusun rencana penyesuaian.
FAQ
Apa saja pekerjaan yang boleh dialihdayakan menurut Permenaker 7 Tahun 2026?
Permenaker 7 Tahun 2026 menetapkan enam jenis dan bidang pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Apakah outsourcing masih diperbolehkan setelah Permenaker 7 Tahun 2026?
Ya. Permenaker 7 Tahun 2026 tetap memungkinkan perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya berdasarkan Perjanjian Alih Daya tertulis. Namun, pekerjaan yang dialihdayakan harus sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan penunjang yang ditentukan dalam Pasal 3.
Apakah perjanjian outsourcing lama langsung berakhir?
Tidak. Perjanjian Alih Daya yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian. Namun, jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang telah berjalan harus disesuaikan dengan Permenaker 7 Tahun 2026 paling lambat dua tahun sejak tanggal diundangkan.
Kapan batas waktu penyesuaian outsourcing?
Permenaker 7 Tahun 2026 diundangkan pada 30 April 2026. Ketentuan peralihan memberikan waktu paling lambat dua tahun sejak tanggal tersebut untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang telah berjalan. Dengan demikian, batas waktunya adalah 30 April 2028.
Apakah Perjanjian Alih Daya wajib dicatatkan?
Ya. Perusahaan Alih Daya wajib mengajukan pencatatan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak perjanjian ditandatangani.
Apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan jenis pekerjaan outsourcing?
Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar ketentuan Pasal 3 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Bentuk dan mekanisme pembatasan kegiatan usaha mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permenaker 7 Tahun 2026.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan
Perusahaan pengguna jasa outsourcing maupun Perusahaan Alih Daya yang membutuhkan bantuan dalam:
- mengaudit jenis pekerjaan yang saat ini dialihdayakan
- menilai kesesuaian pekerjaan dengan Permenaker 7 Tahun 2026
- meninjau dan menyesuaikan Perjanjian Alih Daya
- memeriksa kewajiban pencatatan perjanjian
- mengevaluasi risiko hukum selama masa transisi
- menangani persoalan hubungan industrial yang berkaitan dengan outsourcing
dapat menghubungi DDS Law Office untuk konsultasi dan pendampingan hukum.
Informasi hukum dan pembaruan lainnya dapat diikuti melalui @ddslaw.id.

