Perubahan akta atau pembaruan data badan hukum di AHU belum tentu menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan perusahaan. Jika perusahaan mengubah kegiatan usaha, KBLI, lokasi, atau data usaha lain, perubahan data perusahaan di OSS perlu diperiksa kembali untuk memastikan bahwa perizinan yang tercatat masih sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan.
Isu ini menjadi lebih relevan pada 2026. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Pemerintah juga mulai menerapkan KBLI 2025 dalam sistem perizinan.
Bagi perusahaan, perubahan tersebut menimbulkan satu pertanyaan praktis: setelah perubahan korporasi dilakukan, apakah data usaha dan perizinan di OSS sudah mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya?
Daftar Isi
Mengapa Data OSS Perlu Diperiksa Setelah Perubahan Perusahaan?
OSS digunakan untuk memproses dan menerbitkan dokumen perizinan berdasarkan data pelaku usaha, kegiatan usaha, lokasi, skala usaha, dan parameter lain yang relevan. Pada NIB, misalnya, tercantum bidang usaha, lokasi usaha, tingkat risiko, serta perizinan berusaha yang terkait.
Dokumen NIB juga menyatakan bahwa data yang digunakan berasal dari data pelaku usaha dalam sistem OSS dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Karena itu, perubahan kondisi usaha dapat memengaruhi keakuratan dokumen yang telah diterbitkan.
Pemeriksaan perlu dilakukan, antara lain, ketika perusahaan:
- mengubah atau menambah kegiatan usaha;
- menggunakan KBLI yang berbeda;
- memindahkan lokasi kegiatan usaha;
- mengubah data usaha yang dapat memengaruhi skala atau tingkat risiko;
- mengubah maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha;
- melakukan perubahan korporasi yang berkaitan dengan data perizinan.
Perusahaan perlu membedakan tiga hal yang sering tercampur dalam praktik:
- perubahan data badan hukum;
- perubahan data usaha;
- perubahan yang berdampak pada perizinan.
Ketiganya tidak selalu memerlukan tindakan yang sama di OSS.
AHU dan OSS Memiliki Fungsi yang Berbeda
AHU berkaitan dengan status dan administrasi badan hukum. OSS digunakan untuk penyelenggaraan perizinan berusaha. Karena itu, perubahan yang sudah diproses di AHU tidak otomatis berarti seluruh data dan perizinan di OSS telah diperbarui atau telah sesuai.
Kedua sistem memang terhubung dalam beberapa proses. Namun, dampak perubahan terhadap OSS bergantung pada substansi perubahan tersebut.
Dalam penerapan KBLI 2025, pemerintah mengatur hubungan antara sistem AHU dan OSS melalui Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS Nomor 4.S Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02 Tahun 2026, dan Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut surat edaran bersama tersebut, apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode berdasarkan tabel konversi dan tidak mengubah substansi maksud dan tujuan maupun ruang lingkup kegiatan usaha, penyesuaian dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem AHU dan OSS tanpa perubahan anggaran dasar.
Situasinya berbeda apabila perusahaan mengubah atau menambah kegiatan usaha. Dalam hal itu, perusahaan perlu memeriksa apakah perubahan tersebut memengaruhi maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha dalam anggaran dasar. Jika memang berubah, penyesuaian dokumen korporasi dan data perizinan dapat diperlukan.
Jadi, penyelesaian akta perubahan bukan satu-satunya pemeriksaan yang perlu dilakukan. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa perubahan tersebut tercermin secara tepat dalam data usaha dan perizinannya.
Kerangka Perizinan yang Berlaku
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, dan sanksi. Peraturan ini mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Ketentuan teknis penyelenggaraan perizinan melalui OSS antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
Dalam kerangka ini, perizinan harus tetap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pengawasan dapat dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU. Hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk dan mekanisme sanksi tidak dapat disamaratakan. Hal tersebut bergantung pada jenis pelanggaran, sektor usaha, tingkat risiko, serta ketentuan sektoral yang berlaku. Karena itu, ketidaksesuaian data tidak selalu berarti NIB langsung dicabut, tetapi juga tidak tepat jika dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak memiliki konsekuensi.
Risiko Jika Data OSS Tidak Sesuai
Perizinan tidak mencerminkan kegiatan yang dijalankan
OSS menyatakan bahwa NIB berlaku untuk kode dan judul KBLI yang tercantum dalam lampirannya. Pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan menjalankan kegiatan yang berbeda dari kegiatan yang tercatat, perusahaan perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut sudah tercakup dalam KBLI, maksud dan tujuan, serta perizinan yang dimiliki.
Perubahan kegiatan dapat mengubah tingkat risiko
Data kegiatan usaha dalam OSS digunakan untuk menentukan skala usaha dan tingkat risiko. Setelah perubahan data usaha, sistem dapat melakukan validasi dan menampilkan kembali skala usaha serta tingkat risiko berdasarkan data yang dimasukkan.
Akibatnya, perubahan kegiatan, lokasi, atau parameter usaha tertentu dapat memunculkan persyaratan atau perizinan tambahan. Perubahan tersebut tidak selalu berhenti pada pembaruan informasi dalam sistem.
Perubahan lokasi dapat berkaitan dengan tata ruang
Lokasi usaha merupakan bagian penting dari data perizinan. Dalam proses perubahan data usaha, OSS dapat memeriksa kesesuaian kegiatan dan lokasi dengan RDTR apabila data RDTR tersedia.
Jika kegiatan tidak sesuai dengan RDTR yang tersedia, pelaku usaha dapat diminta menyesuaikan KBLI atau lokasi usaha. Karena itu, perubahan alamat kegiatan tidak sebaiknya diperlakukan sebagai perubahan administratif semata.
Ketidaksesuaian dapat muncul dalam pengawasan atau transaksi
Data yang tidak konsisten dapat menimbulkan pertanyaan ketika perusahaan menjalani pengawasan, audit, legal due diligence, pembiayaan, transaksi korporasi, atau proses kerja sama dengan mitra usaha.
Risiko konkretnya tetap bergantung pada jenis ketidaksesuaian dan sektor usaha. Namun, perusahaan akan lebih mudah menjelaskan status perizinannya jika data korporasi, kegiatan aktual, dan dokumen OSS memiliki dasar yang konsisten.
Apa Arti Penerapan KBLI 2025 bagi Perusahaan?
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia menetapkan KBLI 2025 dan mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020.
Pemerintah kemudian menerbitkan surat edaran bersama pada 25 Maret 2026 sebagai pedoman penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS, AHU, dan sistem kementerian atau lembaga yang terintegrasi.
Perubahan ke KBLI 2025 tidak otomatis membuat seluruh perizinan lama tidak berlaku. Pemerintah menyatakan bahwa persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU yang telah terbit, terverifikasi, atau disetujui sebelum penerapan KBLI 2025 tetap berlaku.
Yang perlu dibedakan adalah perubahan kode dan perubahan substansi kegiatan usaha.
Jika hanya kode yang berubah
Apabila kode KBLI 2020 dapat dikonversi ke KBLI 2025 tanpa mengubah substansi maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha, penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan tabel konversi yang tersedia dalam sistem.
Tabel tersebut membedakan beberapa kemungkinan, termasuk kode yang tetap, berubah, dipecah, digabung, atau ditata ulang.
Dalam kondisi seperti ini, perubahan kode tidak dengan sendirinya berarti perusahaan mengubah kegiatan usaha atau harus mengubah anggaran dasar.
Jika kegiatan usaha berubah
Jika perusahaan menambah atau mengubah kegiatan usaha, persoalannya bukan sekadar mengganti nomor KBLI.
Perusahaan perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut sudah tercakup dalam maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha dalam anggaran dasar. Setelah itu, perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut tercermin dalam OSS dan telah memenuhi perizinan yang dipersyaratkan.
Pemilihan KBLI berdasarkan kemiripan judul saja juga tidak cukup. Uraian kegiatan dan ruang lingkup usaha perlu dibandingkan dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan.
Kapan Perubahan Data Perusahaan di OSS Perlu Diperbarui?
Tidak setiap perubahan otomatis memerlukan NIB baru atau perubahan anggaran dasar. Tindakan yang diperlukan bergantung pada jenis perubahan dan dampaknya terhadap kegiatan usaha serta perizinan.
| Perubahan | Hal yang perlu diperiksa |
| Perubahan nama perusahaan | Kesesuaian data badan usaha dan dokumen perizinan dengan nama terbaru |
| Perubahan kegiatan usaha | Cakupan kegiatan dalam maksud dan tujuan serta KBLI yang digunakan |
| Penambahan atau penghapusan KBLI | Apakah diperlukan perubahan korporasi atau perizinan baru |
| Perubahan lokasi usaha | Kesesuaian lokasi, tata ruang, dan persyaratan dasar |
| Perubahan data usaha | Dampaknya terhadap skala usaha, tingkat risiko, dan kewajiban |
| Perubahan modal atau parameter usaha tertentu | Dampaknya terhadap klasifikasi dan persyaratan perizinan |
| Penyesuaian akibat KBLI 2025 | Apakah kode dapat dikonversi atau memerlukan penyesuaian lebih lanjut |
| Perubahan yang telah diproses di AHU | Apakah data terkait dalam OSS sudah konsisten |
Tabel ini merupakan alat pemeriksaan praktis. Tabel tersebut bukan berarti setiap perubahan pasti memerlukan perubahan NIB atau izin tertentu.
Cara Memeriksa Kesesuaian Data Perusahaan di OSS
Pemeriksaan sebaiknya dimulai dari dokumen korporasi dan kegiatan aktual, kemudian dibandingkan dengan data dalam OSS.
Pemeriksaan perubahan data perusahaan di OSS sebaiknya dilakukan setiap kali terdapat perubahan yang dapat memengaruhi kegiatan usaha atau perizinan.
1. Gunakan dokumen korporasi terbaru
Periksa akta perubahan, dokumen AHU, dan dokumen korporasi lain yang menjadi dasar perubahan.
Pastikan nama perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, serta data lain yang relevan sudah sesuai.
2. Periksa kode, judul, dan uraian KBLI
Nomor KBLI saja tidak cukup. Periksa judul dan uraian kegiatan karena perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 dapat berupa perubahan satu-ke-satu, pemecahan, penggabungan, atau penataan ulang.
Fasilitas konversi KBLI dalam OSS dapat digunakan sebagai pemeriksaan awal, tetapi hasil konversi tetap perlu dibandingkan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
3. Bandingkan dengan kegiatan aktual
Perusahaan perlu menilai apakah kegiatan yang dijalankan saat ini benar-benar tercakup dalam KBLI dan ruang lingkup kegiatan yang tercatat.
Jika perusahaan berencana memperluas kegiatan, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum kegiatan tersebut dimulai, terutama jika kegiatan baru dapat memengaruhi tingkat risiko atau memerlukan izin sektoral.
4. Periksa lokasi dan tata ruang
Jika lokasi berubah, periksa kembali kesesuaian kegiatan dengan lokasi tersebut. Apabila RDTR tersedia dalam OSS, hasil pemeriksaan kesesuaian lokasi perlu diperhatikan bersama persyaratan dasar lain yang relevan.
5. Periksa tingkat risiko dan persyaratan yang muncul
Setelah data usaha diubah, periksa apakah sistem menetapkan skala usaha atau tingkat risiko yang berbeda. Untuk kegiatan tertentu, sistem dapat mensyaratkan pemenuhan persyaratan atau verifikasi sebelum perizinan diterbitkan.
6. Simpan bukti perubahan
Perusahaan sebaiknya menyimpan:
- dokumen korporasi yang menjadi dasar perubahan;
- dokumen AHU yang relevan;
- hasil pemeriksaan atau konversi KBLI;
- data OSS sebelum dan sesudah perubahan;
- NIB dan dokumen perizinan yang diterbitkan;
- bukti pemenuhan persyaratan atau verifikasi, jika ada.
Dokumentasi ini membantu perusahaan menjelaskan dasar perubahan kepada regulator, auditor, mitra usaha, atau pihak yang melakukan legal due diligence.
Apakah Perubahan KBLI Selalu Memerlukan Perubahan Anggaran Dasar?
Tidak.
Jika perubahan hanya berupa penyesuaian kode berdasarkan tabel konversi dan tidak mengubah substansi maksud dan tujuan maupun ruang lingkup kegiatan usaha, penyesuaian dapat dilakukan melalui sistem tanpa perubahan anggaran dasar, sesuai pedoman implementasi KBLI 2025.
Jika perusahaan menambah atau mengubah kegiatan usaha, pemeriksaannya berbeda. Perusahaan perlu melihat apakah anggaran dasar sudah mencakup kegiatan tersebut. Jika belum, perubahan dokumen korporasi dapat diperlukan sebelum data perizinan disesuaikan.
Perbedaan antara perubahan kode dan perubahan kegiatan usaha harus ditentukan berdasarkan substansi, bukan hanya berdasarkan perubahan nomor KBLI.
Checklist untuk Direksi dan Corporate Secretary
- Dokumen korporasi terbaru tersedia.
- Data badan hukum di AHU sesuai.
- Kegiatan usaha aktual telah dibandingkan dengan maksud dan tujuan perusahaan.
- KBLI yang digunakan telah diperiksa terhadap KBLI 2025.
- Perubahan kode telah dibedakan dari perubahan substansi kegiatan.
- Data kegiatan usaha dalam OSS telah diperiksa.
- Lokasi usaha sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
- Persyaratan tata ruang dan persyaratan dasar lain telah diperiksa jika relevan.
- Tingkat risiko dan persyaratan perizinan telah ditinjau setelah perubahan.
- NIB dan dokumen perizinan terkait telah diperiksa kembali.
- Bukti perubahan dan pemenuhan persyaratan telah disimpan.
Checklist ini dapat digunakan setelah restrukturisasi, perubahan kegiatan usaha, penambahan KBLI, pemindahan lokasi, atau penyesuaian akibat penerapan KBLI 2025.
Penutup
Perubahan akta dan pembaruan data AHU perlu diikuti dengan pemeriksaan perubahan data perusahaan di OSS, data usaha, dan perizinan yang terkait. Pada 2026, pemeriksaan tersebut perlu memperhatikan dua perkembangan utama, yaitu berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 dan penerapan KBLI 2025.
Tidak setiap perubahan memerlukan NIB baru atau perubahan anggaran dasar. Namun, perubahan yang menyentuh kegiatan usaha, KBLI, lokasi, skala usaha, atau tingkat risiko perlu dianalisis sebelum perusahaan menganggap prosesnya selesai.
Ukuran praktisnya adalah konsistensi antara tiga hal: data korporasi, kegiatan yang benar-benar dijalankan, dan perizinan yang tercatat dalam OSS. Jika salah satunya berubah, perusahaan perlu memeriksa apakah dua bagian lainnya juga harus disesuaikan.
DDS Law Office dapat membantu memeriksa kesesuaian data korporasi, KBLI, kegiatan usaha, dan perizinan OSS, termasuk menilai apakah perubahan kegiatan usaha memerlukan penyesuaian dokumen korporasi atau perizinan.
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

