KBLI Perusahaan dan Kegiatan Usaha PT Apakah Perizinannya Sudah Sesuai?
Perusahaan dapat memiliki NIB dan sejumlah perizinan berusaha, tetapi itu belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan sudah sesuai. Salah satu pemeriksaan penting adalah membandingkan kegiatan usaha PT yang benar-benar dilakukan dengan KBLI perusahaan, maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar, serta data kegiatan usaha yang tercatat dalam OSS.
Pemeriksaan ini menjadi semakin relevan setelah pemerintah menerapkan KBLI 2025. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berlaku sejak 18 Desember 2025, sementara pemerintah kemudian menerbitkan pedoman implementasi penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem perizinan. Pemerintah menegaskan bahwa perizinan yang telah terbit sebelum penerapan KBLI 2025 tetap berlaku dan penyesuaian diperlukan apabila terdapat perubahan substansi usaha. Untuk perubahan kode yang bersifat numerik, sistem OSS dan Ditjen AHU melakukan penyesuaian secara otomatis paling lambat 18 Juni 2026.
Artinya, perusahaan tidak seharusnya hanya melihat apakah kode KBLI pada OSS sudah berubah. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa kegiatan yang sebenarnya dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan dan perizinan yang dimilikinya.
Daftar Isi
Mengapa KBLI perusahaan perlu diperiksa?
KBLI merupakan klasifikasi kegiatan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi bidang kegiatan usaha. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, informasi mengenai kegiatan usaha menjadi bagian penting dalam menentukan proses perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Kerangka perizinan saat ini mengacu antara lain pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. PP 28/2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, termasuk Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, evaluasi, serta sanksi.
Karena itu, KBLI bukan sekadar kode yang dicantumkan pada dokumen perusahaan. Pemilihan kegiatan usaha berhubungan dengan bagaimana kegiatan tersebut diproses dalam sistem perizinan dan persyaratan apa yang mungkin berlaku untuk kegiatan tersebut.
Masalah biasanya muncul ketika perusahaan berkembang lebih cepat daripada dokumen hukumnya. Misalnya, perusahaan pada awalnya bergerak dalam perdagangan, kemudian mulai memberikan jasa konsultasi, membuka fasilitas penyimpanan, mengembangkan kegiatan produksi, atau menjalankan layanan lain yang belum pernah diperiksa dari sisi maksud dan tujuan perusahaan serta perizinannya.
Dalam kondisi seperti itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya “KBLI perusahaan kami apa?” tetapi “Apakah kegiatan yang benar-benar kami jalankan sudah tercermin secara tepat dalam struktur korporasi dan perizinan?”
Hubungan KBLI perusahaan dengan Anggaran Dasar PT
Pemeriksaan KBLI perusahaan tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 18 juga membedakan maksud dan tujuan sebagai usaha pokok Perseroan dan kegiatan usaha sebagai kegiatan yang dijalankan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut.
Hal ini penting karena perubahan kegiatan usaha perusahaan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan mengubah data pada OSS.
Apabila perusahaan benar-benar memperluas atau mengubah kegiatan usahanya sehingga rumusan dalam Anggaran Dasar tidak lagi mencerminkan kegiatan tersebut, aspek korporasinya perlu diperiksa terlebih dahulu. Pasal 21 UU Perseroan Terbatas menempatkan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai salah satu perubahan Anggaran Dasar tertentu yang memerlukan persetujuan Menteri.
Dengan demikian, perusahaan perlu melihat setidaknya tiga lapisan secara bersamaan, yaitu kegiatan yang benar-benar dijalankan, rumusan kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar, dan data kegiatan usaha serta perizinan dalam OSS.
Ketiganya tidak harus menggunakan susunan kata yang identik. Namun, secara hukum dan administratif, ketiganya perlu memiliki hubungan yang masuk akal dan tidak menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan yang berada di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan.
Apakah KBLI 2025 berarti semua PT harus mengubah akta?
Tidak.
Penerapan KBLI 2025 tidak berarti setiap PT otomatis harus membuat akta perubahan. Pemerintah secara khusus menjelaskan bahwa perizinan yang sudah terbit sebelum penerapan KBLI 2025 tetap berlaku. Penyesuaian diperlukan apabila terdapat perubahan substansi usaha, sedangkan perubahan kode numerik dapat disesuaikan secara otomatis oleh sistem OSS dan Ditjen AHU sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Ini perlu dibedakan dari keadaan ketika kegiatan usaha perusahaan memang berubah.
Perusahaan yang sebelumnya menjalankan kegiatan A kemudian benar-benar menambah atau mengubah kegiatan menjadi B perlu melakukan pemeriksaan tersendiri. Jika perubahan tersebut juga membutuhkan perubahan maksud dan tujuan atau kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar, maka proses korporasi dan proses perizinannya perlu diselaraskan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan perubahan nomor KBLI. Yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat perubahan substansi kegiatan usaha.
OSS sendiri menyediakan fasilitas konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025. Hasil konversinya dapat berupa kode yang tetap, berubah, dipecah, digabung, atau ditata ulang. Karena itu, perusahaan sebaiknya melihat hasil konversi kegiatan usahanya secara spesifik, bukan berasumsi bahwa seluruh kode lama memiliki perlakuan yang sama.
Kapan KBLI perusahaan dapat dianggap tidak sesuai?
Tidak ada satu indikator yang berlaku untuk seluruh perusahaan. Pemeriksaan harus melihat kegiatan konkret dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Namun, beberapa keadaan patut menjadi tanda untuk melakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Pertama, perusahaan mulai menghasilkan pendapatan dari kegiatan yang tidak pernah tercantum dalam struktur kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan mengembangkan lini bisnis baru yang tidak pernah diperiksa dalam proses perizinan sebelumnya. Ketiga, kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar tidak lagi menggambarkan bisnis yang dijalankan. Keempat, data kegiatan usaha pada OSS tidak sesuai dengan kondisi aktual perusahaan. Kelima, perusahaan menemukan bahwa KBLI yang digunakan telah mengalami perubahan struktur atau klasifikasi dalam KBLI 2025.
Keenam, perusahaan akan mengajukan perizinan baru dan menemukan bahwa kegiatan usaha yang selama ini dijalankan ternyata mempunyai persyaratan sektoral tertentu. Ketujuh, perusahaan sedang melakukan investasi, akuisisi, ekspansi, atau due diligence dan perlu memastikan bahwa kegiatan usaha target memiliki dasar korporasi dan perizinan yang memadai.
Dalam situasi seperti ini, ketidaksesuaian tidak seharusnya langsung disimpulkan sebagai pelanggaran yang otomatis menimbulkan sanksi tertentu. Konsekuensinya bergantung pada jenis kegiatan, tingkat risiko, ketentuan sektoral, status perizinan, dan fakta konkret perusahaan.
Bagaimana cara memeriksa kesesuaian KBLI perusahaan?
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara berurutan agar perusahaan tidak hanya memeriksa satu sistem.
Mulailah dari kegiatan usaha aktual. Buat daftar kegiatan yang benar-benar menghasilkan pendapatan atau menjadi bagian dari operasional perusahaan. Jangan hanya menggunakan daftar kegiatan yang tercantum dalam akta lama.
Selanjutnya, bandingkan daftar tersebut dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar. Perhatikan apakah kegiatan aktual masih berada dalam ruang lingkup yang dapat dijelaskan dari rumusan tersebut.
Setelah itu, periksa data badan usaha dan kegiatan usaha pada OSS. Pastikan NIB dan data kegiatan usaha mencerminkan kondisi perusahaan. OSS juga menyediakan fasilitas pencarian dan konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 yang dapat digunakan untuk memeriksa perubahan klasifikasi.
Langkah berikutnya adalah memeriksa persyaratan perizinan berdasarkan masing-masing kegiatan. Kode KBLI yang sama-sama terlihat relevan belum tentu mempunyai persyaratan yang sama dalam praktik apabila terdapat ketentuan sektoral, lokasi, skala usaha, standar kegiatan, atau persyaratan dasar tertentu.
Terakhir, periksa apakah perubahan yang ditemukan membutuhkan tindakan korporasi, perubahan data OSS, penyesuaian perizinan, atau hanya merupakan perubahan kode administratif yang telah ditangani oleh sistem.
Pendekatan ini lebih aman daripada langsung menambah sebanyak mungkin KBLI ke perusahaan dengan asumsi bahwa semakin banyak KBLI berarti semakin aman untuk ekspansi.
Apa risikonya jika kegiatan usaha tidak sesuai?
Risikonya bergantung pada jenis ketidaksesuaian. Namun, perusahaan dapat menghadapi masalah ketika membutuhkan perizinan baru, melakukan ekspansi, mengikuti proses bisnis yang mensyaratkan legalitas tertentu, atau menjalani pemeriksaan kepatuhan.
Ketidaksesuaian juga dapat menimbulkan persoalan ketika dokumen perusahaan diperiksa oleh investor, pemberi pembiayaan, calon pembeli dalam transaksi akuisisi, atau penasihat hukum dalam proses legal due diligence. Investor tidak hanya melihat apakah perusahaan memiliki NIB, tetapi juga dapat memeriksa apakah kegiatan yang dijalankan memiliki dasar korporasi dan perizinan yang memadai.
Dalam transaksi pengambilalihan perusahaan, misalnya, kegiatan usaha yang tidak selaras dengan Anggaran Dasar dan data perizinan dapat menjadi temuan yang perlu diklarifikasi. Penyelesaiannya mungkin cukup dengan penyesuaian administratif, tetapi dalam kasus lain dapat membutuhkan perubahan dokumen korporasi dan pemenuhan perizinan tertentu.
Dari sisi perizinan, PP 28 Tahun 2025 menempatkan pengawasan dan sanksi sebagai bagian dari sistem PBBR. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai muncul masalah dalam proses perizinan atau pengawasan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan usahanya.
Apa yang perlu diperhatikan setelah penerapan KBLI 2025?
Pada September 2026, fokus perusahaan seharusnya bukan lagi menunggu transisi KBLI 2025, melainkan memastikan hasil penyesuaian tersebut memang sesuai dengan kegiatan usaha aktual.
Pemerintah telah menetapkan mekanisme implementasi KBLI 2025. Perubahan kode numerik tertentu dapat disesuaikan melalui sistem, sedangkan perubahan substansi usaha memerlukan penyesuaian yang relevan. Pemerintah juga menegaskan bahwa perizinan yang telah terbit sebelum penerapan KBLI 2025 tetap berlaku.
Karena itu, perusahaan yang belum melakukan pemeriksaan sebaiknya tidak hanya membuka OSS dan melihat apakah nomor KBLI sudah berubah. Pemeriksaan yang lebih berguna adalah membandingkan kegiatan usaha aktual, Anggaran Dasar, data AHU, KBLI pada OSS, NIB, serta perizinan yang melekat pada masing-masing kegiatan.
Untuk kegiatan usaha yang mengalami pemecahan, penggabungan, atau perubahan substansi dalam konversi KBLI, pemeriksaan lebih lanjut menjadi semakin penting. OSS sendiri menunjukkan bahwa konversi KBLI dapat memiliki beberapa bentuk, sehingga perlakuannya tidak selalu sama untuk setiap kegiatan usaha.
Checklist hukum untuk memeriksa KBLI perusahaan
Sebelum menyimpulkan bahwa perizinan perusahaan sudah sesuai, direksi atau pemilik perusahaan setidaknya perlu memeriksa apakah kegiatan usaha aktual sudah teridentifikasi, apakah kegiatan tersebut tercakup dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar, apakah KBLI pada OSS sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, apakah NIB dan data kegiatan usaha masih sesuai, apakah hasil konversi ke KBLI 2025 telah diperiksa, apakah terdapat persyaratan sektoral khusus, dan apakah setiap perubahan substansi sudah diikuti tindakan korporasi atau penyesuaian perizinan yang diperlukan.
Pemeriksaan juga sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan membuka lini usaha baru, melakukan ekspansi ke lokasi baru, menerima investasi, melakukan restrukturisasi, atau menjalani transaksi jual beli saham. Dengan begitu, perusahaan dapat menemukan masalah ketika masih relatif mudah diperbaiki.
Kesimpulan
KBLI perusahaan perlu dilihat sebagai bagian dari keseluruhan struktur kepatuhan, bukan sebagai kode yang berdiri sendiri. Kegiatan usaha yang dijalankan PT perlu diperiksa terhadap Anggaran Dasar, data AHU, OSS, NIB, dan perizinan sektoral yang relevan.
Penerapan KBLI 2025 juga tidak berarti seluruh perusahaan wajib mengubah akta. Pemerintah telah menyediakan mekanisme penyesuaian, termasuk konversi tertentu yang dilakukan melalui sistem. Namun, apabila terdapat perubahan substansi kegiatan usaha, perusahaan tetap perlu menilai apakah dokumen korporasi dan perizinannya juga harus disesuaikan.
Bagi perusahaan yang telah lama beroperasi atau sedang mengembangkan lini bisnis baru, pemeriksaan KBLI perusahaan dapat menjadi bagian penting dari legal compliance review. Tujuannya bukan sekadar membuat data OSS terlihat rapi, tetapi memastikan bahwa kegiatan yang benar-benar dilakukan perusahaan memiliki dasar korporasi dan perizinan yang sesuai.
Pemeriksaan KBLI dan Kepatuhan Perizinan PT bersama DDS Law Office
Jika perusahaan menemukan perbedaan antara kegiatan usaha aktual, Anggaran Dasar, data OSS, atau perizinannya, DDS Law Office dapat membantu melakukan pemeriksaan kepatuhan dan menentukan langkah penyesuaian yang diperlukan. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian kegiatan usaha dan KBLI, kebutuhan perubahan Anggaran Dasar, penyesuaian data OSS, serta aspek perizinan sektoral yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
Untuk konsultasi mengenai KBLI, kegiatan usaha PT, perubahan Anggaran Dasar, atau penyesuaian perizinan perusahaan, hubungi DDS Law Office melalui Email: office@ddslaw.id atau WhatsApp: +62 823-3456-0019.

