Legal Due Diligence Investasi dan Kapan Perusahaan Perlu Melakukannya
Kesalahan terbesar dalam investasi perusahaan sering terjadi sebelum transaksi selesai. Investor melihat laporan keuangan, proyeksi pendapatan, dan nilai aset, lalu menganggap perusahaan target sudah aman untuk dibeli. Masalah baru muncul setelah transaksi ketika ditemukan izin yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha, kontrak yang akan berakhir, sengketa, kewajiban kepada pekerja, masalah kepemilikan aset, atau kewajiban lain yang sebelumnya tidak terlihat.
Legal due diligence investasi digunakan untuk mengurangi risiko tersebut. Pemeriksaan ini menelaah kondisi hukum perusahaan target dan memberikan dasar bagi investor untuk menentukan apakah transaksi dilanjutkan, harganya perlu disesuaikan, masalah tertentu harus dibereskan lebih dahulu, atau struktur transaksi perlu diubah.
Legal due diligence pada dasarnya bukan kewajiban umum yang secara otomatis diwajibkan oleh satu undang-undang untuk setiap transaksi investasi. Kedudukannya lebih tepat dipahami sebagai proses pemeriksaan hukum dalam pengambilan keputusan transaksi. Kewajiban hukum yang bersifat formal muncul dari jenis transaksi dan bidang usaha yang diperiksa, misalnya prosedur pengambilalihan dalam hukum perseroan, kepatuhan perizinan, ketenagakerjaan, pertanahan, persaingan usaha, atau aturan sektoral.
Daftar Isi
Kapan legal due diligence investasi diperlukan?
Tidak semua investasi membutuhkan pemeriksaan dengan kedalaman yang sama. Besarnya nilai transaksi, bentuk investasi, struktur perusahaan target, sektor usaha, aset yang dibeli, dan tingkat keterlibatan investor menentukan cakupan pemeriksaan.
Legal due diligence investasi sangat layak dilakukan ketika investor akan membeli saham perusahaan, mengambil alih kendali, masuk sebagai pemegang saham baru, membeli bisnis beserta aset pentingnya, atau menanamkan modal dalam perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dan aset yang cukup kompleks.
Beberapa kondisi yang seharusnya menjadi tanda bahwa pemeriksaan hukum diperlukan antara lain sebagai berikut.
- Investor akan membeli sebagian besar atau seluruh saham perusahaan.
- Investor akan memperoleh kendali atas direksi atau kegiatan operasional perusahaan.
- Perusahaan memiliki tanah, bangunan, merek, lisensi, atau aset lain yang menjadi bagian penting dari nilai transaksi.
- Perusahaan bergerak pada sektor yang memiliki perizinan atau pembatasan kepemilikan tertentu.
- Perusahaan memiliki banyak pekerja atau kewajiban kontraktual jangka panjang.
- Investor tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan pemegang saham atau manajemen target.
- Transaksi melibatkan investor asing atau struktur PMA.
- Perusahaan target memiliki riwayat perubahan pemegang saham, direksi, kegiatan usaha, atau perizinan yang cukup kompleks.
Untuk transaksi sederhana, pemeriksaan dapat dibuat lebih terbatas. Sebaliknya, akuisisi perusahaan yang memiliki banyak aset, cabang, karyawan, kontrak, atau izin sektoral biasanya membutuhkan pemeriksaan yang lebih luas.
Mengapa legal due diligence penting sebelum membeli saham perusahaan?
Dalam transaksi pembelian saham, perusahaan target tetap merupakan badan hukum yang sama setelah sahamnya berpindah kepada investor. Utang, kontrak, sengketa, kewajiban ketenagakerjaan, dan kewajiban hukum lain pada prinsipnya tetap berada pada perusahaan tersebut.
Artinya, membeli saham tidak sama dengan memilih hanya aset yang ingin dibeli.
Investor memperoleh kepentingan ekonomi dalam perusahaan bersama kondisi hukum yang melekat pada perusahaan tersebut. Risiko ini berbeda dengan asset deal, ketika objek transaksi dapat dirancang lebih spesifik untuk mengalihkan aset tertentu tanpa membeli seluruh saham perusahaan target.
Karena itu, hasil legal due diligence dapat memengaruhi struktur transaksi. Investor dapat tetap membeli saham dengan meminta penjual menyelesaikan masalah tertentu sebelum closing, meminta perlindungan melalui representations and warranties dan indemnity, menyesuaikan harga, atau mempertimbangkan struktur transaksi lain.
Pemeriksaan hukum juga membantu membedakan antara masalah yang dapat diperbaiki dengan masalah yang seharusnya membuat investor mempertimbangkan kembali transaksi.
Apa saja yang diperiksa dalam legal due diligence investasi?
Cakupan pemeriksaan bergantung pada transaksi. Namun, beberapa area hampir selalu menjadi perhatian dalam transaksi investasi dan M&A.
1. Status dan tata kelola perusahaan
Pemeriksaan dimulai dari pertanyaan sederhana mengenai siapa yang secara sah memiliki dan mengendalikan perusahaan.
Dokumen yang biasanya diperiksa meliputi akta pendirian dan perubahan anggaran dasar, data perseroan pada administrasi badan hukum, struktur pemegang saham, susunan direksi dan komisaris, keputusan RUPS, serta dokumen yang berkaitan dengan perubahan modal dan kepemilikan.
Riwayat perubahan perusahaan juga penting. Perubahan pemegang saham atau direksi yang tidak tertata dapat menimbulkan masalah ketika transaksi baru akan dilakukan.
Pada 2025, Kementerian Hukum menerbitkan Permenkum No. 49 Tahun 2025 yang mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas. Status administrasi perusahaan pada sistem pemerintah karena itu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat transaksi.
Investor juga perlu memperhatikan status akses perusahaan pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Permenkum No. 21 Tahun 2025 saat ini mengatur mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses perseroan pada sistem tersebut. Peraturan ini menggantikan Permenkumham No. 29 Tahun 2022.
Hal ini membuat pemeriksaan administrasi korporasi menjadi bagian yang praktis dalam due diligence. Investor tidak cukup hanya menerima salinan akta dari penjual.
2. Pemilik manfaat dan struktur kepemilikan
Struktur pemegang saham perlu dibandingkan dengan kondisi pengendalian yang sebenarnya.
Permenkum No. 2 Tahun 2025 mengatur verifikasi dan pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat.
Dalam transaksi investasi, pemeriksaan ini membantu investor memahami apakah struktur kepemilikan formal sesuai dengan informasi mengenai pihak yang sebenarnya mengendalikan atau menerima manfaat dari perusahaan.
Pemeriksaan menjadi semakin penting apabila terdapat perusahaan berlapis, pemegang saham nominee, hubungan afiliasi, atau struktur kepemilikan lintas negara.
3. Perizinan usaha dan kegiatan aktual
Memiliki NIB bukan berarti seluruh persoalan perizinan perusahaan otomatis selesai.
Investor perlu mencocokkan kegiatan usaha aktual dengan KBLI dan perizinan yang tercatat. Untuk kegiatan tertentu, pemeriksaan juga perlu melihat pemenuhan persyaratan dasar, Sertifikat Standar, izin atau persetujuan sektoral, lokasi kegiatan, serta dokumen lain sesuai tingkat risiko dan bidang usaha.
Kerangka perizinan berbasis risiko saat ini diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. PP tersebut mengatur Perizinan Berusaha, PB UMKU, persyaratan dasar, layanan OSS, pengawasan, dan sanksi.
Karena itu, due diligence sebaiknya tidak berhenti pada screenshot atau dokumen dari OSS. Pemeriksaan harus melihat apakah legalitas administratif tersebut benar-benar mendukung kegiatan yang dijalankan perusahaan.
Status pelaporan investasi juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban LKPM apabila perusahaan termasuk pelaku usaha yang wajib menyampaikannya.
4. Kontrak material
Kontrak dapat menentukan apakah nilai bisnis yang dibeli investor benar-benar dapat dipertahankan setelah transaksi.
Pemeriksaan biasanya mencakup perjanjian dengan pelanggan utama, pemasok, distributor, bank, pemilik properti, mitra usaha, pemegang lisensi, dan pihak lain yang memiliki hubungan material dengan perusahaan.
Beberapa hal yang perlu dicari antara lain ketentuan perubahan pengendalian, larangan pengalihan kontrak, hak terminasi, jangka waktu, kewajiban pembayaran, jaminan, eksklusivitas, dan pelanggaran kontrak.
Klausul change of control sangat relevan dalam akuisisi saham. Sebuah kontrak dapat tetap berlaku secara umum, tetapi memberikan hak kepada pihak lawan untuk mengakhiri kontrak apabila terjadi perubahan pengendalian.
Temuan seperti ini dapat memengaruhi valuasi karena investor mungkin sebenarnya membeli perusahaan yang akan kehilangan kontrak penting setelah transaksi.
5. Aset, tanah, dan kekayaan intelektual
Aset yang disebut dalam laporan keuangan harus dibandingkan dengan dokumen kepemilikan dan kondisi aktual.
Untuk tanah dan bangunan, pemeriksaan dapat mencakup sertifikat, identitas pemegang hak, status pembebanan, riwayat peralihan, penggunaan tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta dokumen bangunan dan perizinan terkait.
PP No. 18 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar penting dalam pemeriksaan hak atas tanah dan pendaftaran tanah. Peraturan tersebut juga mencabut PP No. 40 Tahun 1996 dan PP No. 103 Tahun 2015.
Untuk transaksi yang melibatkan investor asing, status hak atas tanah harus diperiksa secara khusus. Investor tidak dapat menyamakan kepemilikan saham dalam PT PMA dengan hak untuk memiliki setiap jenis hak atas tanah.
Kekayaan intelektual juga perlu diperiksa. Merek yang menjadi bagian penting dari nilai perusahaan, misalnya, perlu ditelusuri status pendaftarannya, pemilik terdaftar, masa perlindungan, lisensi, dan sengketa yang mungkin ada.
6. Ketenagakerjaan
Karyawan merupakan bagian dari risiko transaksi yang sering terlambat diperiksa.
Investor perlu mengetahui jumlah pekerja, jenis hubungan kerja, kontrak kerja, kebijakan pengupahan, kepesertaan jaminan sosial, perselisihan hubungan industrial, kewajiban yang belum dibayarkan, serta rencana restrukturisasi setelah transaksi.
PP No. 35 Tahun 2021 secara khusus mengatur konsekuensi ketenagakerjaan ketika terjadi pengambilalihan perusahaan. Apabila pengusaha melakukan PHK karena alasan pengambilalihan, pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perubahan syarat kerja akibat pengambilalihan menyebabkan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, ketentuan kompensasinya berbeda.
Karena itu, investor sebaiknya meminta perhitungan potensi kewajiban ketenagakerjaan sebelum menentukan harga transaksi.
7. Sengketa, kepatuhan, pajak, dan lingkungan
Pemeriksaan litigasi tidak cukup hanya dengan menanyakan kepada manajemen apakah perusahaan sedang digugat.
Penelusuran perlu mempertimbangkan perkara yang melibatkan perusahaan, direksi, komisaris, atau pihak terkait apabila relevan dengan transaksi. Pemeriksaan juga dapat mencakup perkara kepailitan, perselisihan hubungan industrial, sengketa kontrak, sengketa tanah, serta perkara lain yang berpotensi mempengaruhi aset atau operasional perusahaan.
Kepatuhan pajak dan lingkungan juga harus disesuaikan dengan profil usaha. Untuk bisnis yang bergantung pada tanah, fasilitas produksi, pengelolaan limbah, atau kegiatan dengan dampak lingkungan, dokumen persetujuan lingkungan dan kepatuhan aktual dapat menjadi bagian material dari nilai investasi.
Pemeriksaan hukum berbeda dari audit keuangan
Audit keuangan dan legal due diligence menjawab pertanyaan yang berbeda.
Audit membantu menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan standar audit yang berlaku. Legal due diligence melihat apakah perusahaan memiliki dasar hukum yang memadai untuk menjalankan bisnisnya dan apakah terdapat kewajiban hukum yang dapat mempengaruhi transaksi.
Contohnya, laporan keuangan dapat mencatat sebuah aset sebagai milik perusahaan. Pemeriksaan hukum masih perlu menjawab apakah dokumen kepemilikannya benar, apakah aset tersebut sedang dijaminkan, apakah terdapat sengketa, dan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal yang sama berlaku untuk kontrak. Nilai kontrak dapat tercermin dalam proyeksi pendapatan, tetapi pemeriksaan hukum perlu melihat apakah kontrak tersebut dapat dihentikan karena perubahan pengendalian.
Karena itu, financial due diligence dan legal due diligence biasanya saling melengkapi.
Bagaimana hasil due diligence mempengaruhi transaksi?
Hasil pemeriksaan tidak selalu berakhir dengan keputusan “lanjut” atau “batal”.
Temuan hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan dampaknya terhadap transaksi. Masalah administratif yang dapat diperbaiki mungkin dapat dijadikan Conditions Precedent. Masalah yang membutuhkan perlindungan setelah closing dapat dimasukkan ke dalam representations and warranties atau indemnity.
Sebagai contoh, apabila ditemukan izin yang belum diperbarui dan izin tersebut dapat diselesaikan sebelum transaksi, pembeli dapat meminta penjual menyelesaikannya sebelum closing.
Jika ditemukan kewajiban yang nilainya belum dapat ditentukan, para pihak dapat membahas mekanisme indemnity dengan batas dan kondisi tertentu.
Apabila masalahnya menyangkut aset utama perusahaan yang ternyata tidak dapat digunakan secara sah, situasinya berbeda. Temuan tersebut dapat menjadi alasan untuk mengubah harga, mengubah struktur transaksi, atau menghentikan negosiasi.
Legal due diligence karena itu bukan sekadar laporan pemeriksaan. Nilainya terletak pada bagaimana temuan hukum diterjemahkan ke dalam keputusan transaksi dan dokumen kontraktual.
Apakah transaksi M&A juga perlu memperhatikan KPPU?
Ya, untuk transaksi yang memenuhi kriteria hukum persaingan usaha.
PP No. 57 Tahun 2010 mengatur penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam rezim notifikasi, salah satu parameter yang perlu diperiksa adalah nilai aset atau penjualan gabungan. Ketentuan yang dikenal dalam PP tersebut menggunakan ambang lebih dari Rp2,5 triliun untuk aset gabungan dan lebih dari Rp5 triliun untuk penjualan gabungan, dengan ketentuan khusus untuk sektor perbankan.
Notifikasi juga memiliki tenggat setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis, dengan aturan teknis yang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan KPPU yang berlaku pada saat transaksi.
Artinya, legal due diligence untuk M&A bernilai besar sebaiknya memasukkan analisis persaingan usaha sejak awal, bukan setelah transaksi selesai.
Investor asing perlu memeriksa nominee arrangement
Struktur kepemilikan menjadi area yang sangat sensitif apabila transaksi melibatkan investor asing.
Pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007 melarang penanam modal dalam negeri maupun asing membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Perjanjian atau pernyataan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Karena itu, investor asing yang menemukan struktur nominee dalam perusahaan target tidak seharusnya menganggap bahwa perjanjian tersebut aman hanya karena dibuat atau dilegalisasi oleh notaris.
Pemeriksaan harus mencari tahu siapa pemegang saham yang tercatat, siapa yang sebenarnya memberikan dana, siapa yang mengendalikan perusahaan, dan apakah struktur tersebut sesuai dengan ketentuan penanaman modal.
Persoalan yang sama dapat muncul dalam transaksi properti. Pemeriksaan kepemilikan tanah harus dilakukan berdasarkan hak yang secara sah dapat dimiliki oleh pihak yang bersangkutan, bukan hanya berdasarkan perjanjian privat antara para pihak.
Kapan investor dapat menggunakan red-flag due diligence?
Dalam transaksi dengan waktu terbatas, investor dapat memilih pemeriksaan yang berfokus pada risiko tertentu sebelum melakukan pemeriksaan penuh.
Red-flag due diligence biasanya diarahkan pada isu yang dapat membuat transaksi gagal atau mengubah keputusan investasi, seperti status kepemilikan saham, izin usaha utama, tanah dan aset utama, sengketa besar, kewajiban pajak, kontrak material, ketenagakerjaan, atau pembatasan investasi asing.
Pendekatan ini merupakan pilihan praktik transaksi, bukan klasifikasi yang diwajibkan oleh peraturan.
Jika hasil pemeriksaan awal menunjukkan masalah serius, investor dapat memperluas pemeriksaan sebelum mengeluarkan biaya dan waktu untuk proses transaksi berikutnya.
Kapan legal due diligence investasi sebaiknya dilakukan?
Idealnya, pemeriksaan dimulai setelah para pihak memiliki dasar untuk bertukar informasi secara aman, misalnya setelah NDA atau ketika term sheet telah cukup jelas untuk menentukan ruang lingkup transaksi.
Investor sebaiknya memperoleh temuan material sebelum terikat pada kewajiban closing yang sulit ditarik kembali.
Urutannya dapat berbeda antar transaksi, tetapi secara praktis prosesnya sering bergerak dari akses data room, permintaan dokumen, pemeriksaan dokumen dan database, wawancara dengan manajemen, identifikasi red flags, pembahasan remediasi, sampai penyusunan laporan dan rekomendasi transaksi.
Semakin lambat pemeriksaan dilakukan, semakin kecil ruang investor untuk menggunakan hasil pemeriksaan sebagai alat negosiasi.
Checklist legal due diligence sebelum investasi
Sebelum menyetujui transaksi, investor setidaknya perlu memastikan pertanyaan berikut sudah terjawab.
- Siapa pemegang saham dan pihak yang mengendalikan perusahaan?
- Apakah dokumen pendirian dan perubahan perusahaan konsisten dengan data administrasi badan hukum?
- Apakah terdapat masalah atau pembatasan pada akses administrasi badan hukum?
- Apakah Pemilik Manfaat telah ditetapkan dan dilaporkan sesuai ketentuan?
- Apakah kegiatan aktual perusahaan sesuai dengan KBLI dan perizinan yang dimiliki?
- Apakah ada izin atau persetujuan sektoral yang belum dipenuhi?
- Apakah kontrak utama memiliki klausul perubahan pengendalian?
- Apakah aset utama benar-benar dimiliki atau dikuasai perusahaan secara sah?
- Apakah aset tersebut sedang dijaminkan atau disengketakan?
- Apakah terdapat kewajiban kepada pekerja yang belum diperhitungkan?
- Apakah terdapat perkara, klaim, atau potensi sengketa yang belum diungkapkan?
- Apakah terdapat kewajiban pajak atau lingkungan yang dapat mempengaruhi nilai transaksi?
- Apakah terdapat pembatasan investasi asing atau struktur nominee?
- Apakah transaksi berpotensi memerlukan notifikasi persaingan usaha?
- Temuan mana yang harus diselesaikan sebelum closing?
- Perlindungan apa yang perlu dimasukkan ke dalam perjanjian transaksi?
Checklist tersebut bukan pengganti pemeriksaan hukum. Cakupan LDD harus disesuaikan dengan struktur dan risiko transaksi yang sebenarnya.
Kesimpulan
Legal due diligence investasi diperlukan ketika risiko hukum perusahaan dapat mempengaruhi keputusan untuk menanamkan modal, membeli saham, mengambil alih kendali, atau membeli bisnis beserta asetnya.
Pemeriksaan sebaiknya melihat perusahaan secara menyeluruh sesuai kebutuhan transaksi, mulai dari status badan hukum, kepemilikan saham dan Pemilik Manfaat, perizinan, kontrak, aset, tanah, kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, sengketa, hingga kewajiban yang berkaitan dengan pajak dan lingkungan.
Yang paling penting, hasil due diligence harus digunakan dalam struktur transaksi. Temuan hukum dapat mempengaruhi harga, conditions precedent, representations and warranties, indemnity, struktur share deal atau asset deal, sampai keputusan untuk menghentikan transaksi.
Untuk transaksi M&A dan investasi, pemeriksaan yang dilakukan sebelum uang dan kendali berpindah memberi ruang yang jauh lebih besar bagi investor untuk mengambil keputusan berdasarkan kondisi hukum perusahaan yang sebenarnya.
Konsultasi Legal Due Diligence Sebelum Investasi
DDS Law Office dapat membantu investor dan perusahaan dalam melakukan pemeriksaan hukum sebelum investasi atau transaksi M&A, termasuk penelaahan status korporasi, perizinan, kontrak, aset, kepemilikan, ketenagakerjaan, sengketa, serta penyusunan rekomendasi dan perlindungan hukum dalam dokumen transaksi.
Jika Anda sedang menilai perusahaan target atau menyiapkan investasi, pemeriksaan dapat disesuaikan dengan struktur transaksi, nilai investasi, sektor usaha, dan risiko yang ingin diprioritaskan.
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

