Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja melalui perusahaan alih daya perlu mulai memeriksa kontrak yang masih berjalan. Permenaker 7 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya berlaku sejak 30 April 2026 dan memberikan masa penyesuaian paling lambat dua tahun sejak tanggal pengundangan. Artinya, perusahaan tidak perlu menganggap seluruh perjanjian lama langsung berakhir, tetapi jenis dan bidang pekerjaan yang dialihdayakan harus disesuaikan dengan aturan baru paling lambat 30 April 2028.
Aturan ini juga mengubah cara perusahaan melihat perjanjian outsourcing. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada nama vendor atau jabatan pekerja. Perusahaan perlu melihat pekerjaan apa yang sebenarnya dilakukan, bagaimana pekerjaan tersebut ditempatkan dalam kegiatan usaha, isi perjanjian, pemenuhan hak pekerja, dan status pencatatan perjanjian.
Daftar Isi
Apa yang berubah melalui Permenaker 7 2026
Permenaker 7 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dalam rezim UU Cipta Kerja. Peraturan ini mengatur jenis dan bidang pekerjaan alih daya, isi Perjanjian Alih Daya, pencatatan, kewajiban perusahaan alih daya, pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan peralihan untuk perjanjian yang sudah ada.
Perubahan yang paling langsung dirasakan perusahaan adalah pembatasan jenis dan bidang pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja atau buruh. Pasal 3 ayat (2) menyebut enam kelompok kegiatan penunjang, yaitu:
- layanan kebersihan
- penyediaan makanan dan minuman
- pengamanan
- penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh
- layanan penunjang operasional
- pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Frasa “layanan penunjang operasional” masih membutuhkan penilaian berdasarkan pekerjaan yang sebenarnya dilakukan. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menentukan legalitas hanya dari nama jabatan seperti staf administrasi, customer service, operator, atau data entry. Yang perlu diperiksa adalah fungsi pekerjaan, hubungan pekerjaan tersebut dengan kegiatan usaha perusahaan, serta bagaimana pekerjaan itu dijalankan berdasarkan perjanjian.
Bagaimana nasib perjanjian alih daya yang sudah berjalan
Pasal 10 Permenaker 7 2026 memberikan ketentuan peralihan yang cukup jelas. Perjanjian Alih Daya yang sudah ada ketika peraturan mulai berlaku tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
Namun, ketentuan yang sama mewajibkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang sudah ada untuk disesuaikan dengan Permenaker 7 2026 paling lambat dua tahun sejak tanggal pengundangan. Karena peraturan diundangkan pada 30 April 2026, batas dua tahun tersebut jatuh pada 30 April 2028.
Kedua ketentuan ini perlu dibaca bersama.
Perjanjian lama tidak otomatis batal pada 30 April 2026. Akan tetapi, perusahaan juga tidak dapat menggunakan masa berlaku kontrak lama sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban penyesuaian sampai kontrak berakhir apabila jangka waktunya melewati masa dua tahun tersebut.
Misalnya, perusahaan memiliki Perjanjian Alih Daya yang berlaku sampai 2029. Kontrak tersebut tidak otomatis berakhir ketika Permenaker 7 2026 mulai berlaku. Namun, perusahaan tetap harus memastikan jenis dan bidang pekerjaan yang dialihdayakan sudah disesuaikan paling lambat 30 April 2028.
Karena itu, kontrak yang masih berjalan sampai 2028 atau lebih sebaiknya masuk dalam daftar review hukum perusahaan sekarang, bukan ketika tenggat sudah dekat.
Apa yang harus diperiksa dalam perjanjian alih daya
Pasal 4 Permenaker 7 2026 menetapkan isi minimum Perjanjian Alih Daya. Perjanjian paling sedikit harus memuat pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi pekerjaan, jumlah pekerja atau buruh alih daya, perlindungan dan hak pekerja, serta hak dan kewajiban perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Perlindungan pekerja yang harus dicantumkan paling sedikit mencakup upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak ketika hubungan kerja berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ada pembagian tanggung jawab yang perlu diperhatikan. Perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan dan hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, perusahaan pemberi pekerjaan bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan dan hak tersebut.
Karena itu, klausul kontrak dengan vendor sebaiknya tidak hanya mengatur harga jasa, jumlah tenaga kerja, dan jangka waktu. Mekanisme pemantauan kepatuhan vendor terhadap hak pekerja juga perlu jelas.
Pencatatan perjanjian memiliki batas waktu 3 hari kerja
Permenaker 7 2026 menetapkan kewajiban pencatatan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan alih daya.
Permohonan pencatatan Perjanjian Alih Daya diajukan oleh Perusahaan Alih Daya kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota di lokasi pekerjaan dilaksanakan. Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak perjanjian ditandatangani. Dokumen Perjanjian Alih Daya menjadi lampiran permohonan.
Dinas dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila perjanjian tidak memenuhi ketentuan mengenai jenis dan bidang pekerjaan atau isi minimum perjanjian. Jika persyaratan terpenuhi, dinas menerbitkan bukti pencatatan.
Karena kewajiban pengajuan berada pada Perusahaan Alih Daya, perusahaan pengguna jasa sebaiknya tetap meminta dan menyimpan bukti pencatatan dari vendor. Ini penting untuk dokumentasi kepatuhan dan untuk memastikan bahwa proses yang menjadi kewajiban vendor benar-benar dilakukan.
Permenaker 7 2026 membedakan penyediaan jasa pekerja dengan pekerjaan berbasis hasil
Salah satu bagian yang sering menimbulkan kebingungan adalah penggunaan istilah outsourcing untuk berbagai jenis kerja sama dengan pihak ketiga.
Pasal 3 Permenaker 7 2026 secara spesifik menyebut pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja atau buruh. Karena itu, perusahaan perlu membedakan skema tersebut dari kontrak dengan penyedia jasa yang bertanggung jawab menghasilkan suatu pekerjaan atau layanan tertentu berdasarkan hubungan komersial.
Contohnya, kontrak dengan penyedia jasa teknologi untuk mengembangkan perangkat lunak dengan ruang lingkup, hasil pekerjaan, tanggung jawab, dan mekanisme penerimaan hasil yang jelas memiliki karakter yang berbeda dari penyediaan pekerja yang ditempatkan untuk menjalankan fungsi tertentu di perusahaan pengguna.
Perbedaan ini tidak ditentukan hanya oleh judul kontrak. Klausul, cara pekerjaan dilaksanakan, pembagian tanggung jawab, dan praktik hubungan para pihak harus konsisten dengan model kerja sama yang digunakan.
Karena itu, perusahaan yang memiliki vendor IT, konsultan, agensi, penyedia jasa profesional, atau penyedia layanan lain sebaiknya memeriksa substansi hubungan kontraktualnya sebelum menyimpulkan bahwa semua kerja sama tersebut termasuk pekerjaan alih daya yang dibatasi Pasal 3.
Risiko jika pekerjaan yang dialihdayakan tidak sesuai
Permenaker 7 2026 memberikan sanksi administratif kepada Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar Pasal 3. Sanksinya berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha yang diterapkan secara bertahap.
Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan atau jasa untuk waktu tertentu dan atau penundaan pemberian perizinan berusaha pada satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Pengenaan sanksi tersebut dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.
Untuk perusahaan alih daya, pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Artinya, kepatuhan terhadap aturan alih daya perlu dilihat sebagai persoalan kontrak sekaligus persoalan kepatuhan ketenagakerjaan. Kesalahan klasifikasi pekerjaan dapat menimbulkan persoalan administratif yang lebih luas daripada sekadar revisi dokumen kontrak.
Apa kaitannya dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023
Permenaker 7 2026 tidak berdiri sendiri. Peraturan ini secara eksplisit menyebut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai salah satu dasar penerbitannya.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.
Putusan yang sama juga mengubah cara membaca ketentuan PKWT. Untuk pekerjaan tertentu yang selesai berdasarkan selesainya pekerjaan, jangka waktunya tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk apabila terdapat perpanjangan. MK juga menegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Ketentuan tersebut perlu diperhatikan ketika perusahaan melakukan review terhadap struktur hubungan kerja pekerja alih daya. Review kontrak dengan vendor tidak seharusnya berhenti pada Perjanjian Alih Daya antara dua perusahaan. Status dan dokumen hubungan kerja pekerja pada perusahaan alih daya juga perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah perusahaan harus langsung mengganti vendor
Tidak selalu.
Pergantian vendor merupakan salah satu opsi apabila pekerjaan yang sedang dialihdayakan tidak dapat disesuaikan dengan ketentuan Permenaker 7 2026. Namun, keputusan tersebut perlu didahului pemeriksaan terhadap kontrak yang sedang berjalan, jangka waktu kontrak, klausul penghentian, kewajiban para pihak, dan hak pekerja.
Perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan perlindungan pekerja dalam PP 35 Tahun 2021 yang masih berlaku. PP tersebut mengatur antara lain pelindungan pekerja dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya.
Karena itu, pemutusan kontrak vendor secara sepihak dengan alasan perubahan regulasi tidak sebaiknya dilakukan tanpa pemeriksaan kontrak dan konsekuensi hukumnya terlebih dahulu.
Langkah yang sebaiknya dilakukan perusahaan sebelum April 2028
Perusahaan yang menggunakan jasa alih daya dapat memulai penyesuaian dari inventarisasi sederhana. Buat daftar seluruh vendor, pekerjaan yang dialihdayakan, lokasi kerja, jumlah pekerja, masa berlaku kontrak, serta status pencatatan.
Setelah itu, periksa apakah pekerjaan tersebut masuk dalam jenis dan bidang yang diatur Pasal 3 Permenaker 7 2026. Untuk pekerjaan yang menggunakan istilah luas seperti layanan penunjang operasional, analisis perlu melihat fungsi pekerjaan dan pelaksanaannya secara nyata.
Kontrak yang masih berlaku sampai setelah 30 April 2028 perlu mendapat perhatian lebih awal. Review sebaiknya mencakup setidaknya:
- kesesuaian jenis dan bidang pekerjaan
- uraian pekerjaan dalam kontrak
- jangka waktu dan mekanisme perpanjangan
- lokasi pekerjaan
- jumlah pekerja alih daya
- pembagian tanggung jawab antara pengguna dan vendor
- perlindungan hak pekerja
- mekanisme pengawasan kepatuhan vendor
- bukti pencatatan perjanjian
- klausul perubahan regulasi dan pengakhiran kontrak
Untuk kontrak baru, perusahaan sebaiknya memastikan dokumen sudah mengikuti ketentuan Permenaker 7 2026 sejak awal. Untuk kontrak lama, perusahaan dapat menyusun jadwal review dan negosiasi perubahan sebelum batas penyesuaian berakhir.
Status Permenaker 7 2026 per 20 September 2026
Per 20 September 2026, Permenaker 7 2026 tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 281. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat bahwa peraturan ini belum memiliki riwayat perubahan atau pencabutan.
Pernyataan atau wacana mengenai kemungkinan perubahan kebijakan tidak dapat diperlakukan sebagai perubahan hukum sebelum dituangkan dalam peraturan yang berlaku. Karena itu, perusahaan sebaiknya menggunakan Permenaker 7 2026 yang berlaku sebagai dasar review kepatuhan, sambil tetap memantau perubahan regulasi resmi.
Kesimpulan
Permenaker 7 2026 membuat perusahaan perlu lebih teliti dalam mengelola perjanjian alih daya. Perjanjian yang sudah ada tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir, tetapi jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang sudah berjalan harus disesuaikan paling lambat dua tahun sejak pengundangan, yaitu 30 April 2028.
Perusahaan juga perlu memeriksa isi kontrak, memastikan perlindungan hak pekerja, memahami perbedaan antara penyediaan jasa pekerja dan kerja sama jasa berbasis hasil, serta memastikan proses pencatatan dilakukan sesuai batas waktu yang berlaku.
Bagi perusahaan yang memiliki banyak vendor atau kontrak jangka panjang, review sebaiknya dilakukan jauh sebelum masa transisi berakhir. Kesalahan dalam mengklasifikasikan pekerjaan dapat berujung pada persoalan administratif dan mengganggu kegiatan usaha.
Review Perjanjian Alih Daya dan Kepatuhan Ketenagakerjaan
DDS Law Office dapat membantu perusahaan meninjau Perjanjian Alih Daya yang masih berjalan, menganalisis kesesuaian jenis pekerjaan dengan Permenaker 7 2026, melakukan review klausul kontrak, serta memberikan pendapat hukum untuk kebutuhan restrukturisasi hubungan dengan perusahaan alih daya.
Untuk konsultasi terkait penyesuaian kontrak outsourcing dan kepatuhan ketenagakerjaan, hubungi DDS Law Office melalui:
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, khususnya Pasal 2 sampai dengan Pasal 10.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024.
Sumber Utama
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- JDIH BPK, PP Nomor 35 Tahun 2021.
Status regulasi dalam artikel ini mengacu pada sumber resmi yang tersedia per 17 September 2026. Setiap perubahan peraturan setelah tanggal tersebut perlu diperiksa kembali sebelum artikel digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan hukum.
