Akuisisi perusahaan tambang berarti mengambil alih sebuah badan usaha yang membawa sejarah perizinan, kewajiban lingkungan, hubungan dengan pemegang hak atas tanah, kontrak, utang, serta potensi sengketa. Nilai transaksi dapat terlihat menarik dari cadangan mineral atau kapasitas produksinya, tetapi status hukum perusahaan target menentukan apakah aset tersebut benar-benar dapat dioperasikan setelah transaksi.
Risikonya juga berbeda dari akuisisi perusahaan biasa. Perubahan kepemilikan saham pada badan usaha pemegang IUP atau IUPK tunduk pada aturan pertambangan selain aturan mengenai pengambilalihan perseroan. Pasal 93A UU Minerba melarang badan usaha pemegang IUP atau IUPK mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri. Ketentuan pelaksana dalam PP 96 Tahun 2021 juga mengatur persetujuan tersebut beserta persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Artikel ini menggunakan regulasi dan informasi pemerintah yang dapat diverifikasi sampai 21 September 2026. Karena artikel dijadwalkan terbit pada 25 September 2026, pemeriksaan kembali terhadap perubahan regulasi atau kebijakan yang terbit setelah tanggal tersebut tetap diperlukan sebelum publikasi.
Daftar Isi
Mengapa Akuisisi Perusahaan Tambang Memerlukan Due Diligence Khusus
Dalam transaksi saham, badan hukum target pada dasarnya tetap menjadi subjek hukum yang sama. Yang berubah adalah kepemilikan atau pengendaliannya. Karena itu, utang, kontrak, kewajiban lingkungan, sengketa, dan kewajiban administratif yang melekat pada perusahaan tidak hilang hanya karena pemegang saham berubah.
Hal ini membuat legal due diligence menjadi bagian penting dari penilaian transaksi. Investor perlu memeriksa perusahaan sebagai satu kesatuan, bukan hanya menilai IUP sebagai aset yang menghasilkan pendapatan.
Untuk perusahaan tambang, pemeriksaan sekurang-kurangnya perlu menghubungkan beberapa lapisan hukum sekaligus. Struktur dan kewenangan perseroan diperiksa berdasarkan UUPT. IUP, IUPK, RKAB dan kewajiban pertambangan diperiksa berdasarkan rezim Minerba. Status lahan dan kawasan hutan diperiksa berdasarkan hukum pertanahan dan kehutanan. Persetujuan lingkungan dan kewajiban pemulihan diperiksa berdasarkan ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan.
7 Risiko Hukum dalam Akuisisi Perusahaan Tambang
1. Pengalihan saham tanpa persetujuan Menteri
Ini merupakan pemeriksaan pertama sebelum menentukan struktur transaksi.
Pasal 93A UU Minerba mengatur bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri. PP 96 Tahun 2021 menjabarkan bahwa persetujuan tersebut berkaitan dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Untuk pemegang IUP, antara lain terdapat pemeriksaan laporan akhir eksplorasi, data sumber daya dan cadangan, dokumen administratif, laporan keuangan yang diaudit, keterangan fiskal, serta bukti pembayaran iuran tetap. Ketentuan serupa berlaku untuk pemegang IUPK.
Istilah pengalihan kepemilikan saham dalam penjelasan PP 96 Tahun 2021 mencakup perubahan pemegang saham dan atau komposisi besaran saham yang dilakukan di luar bursa saham. Karena itu, analisis tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah transaksi disebut “akuisisi”. Struktur kepemilikan sebelum dan sesudah transaksi perlu dipetakan terlebih dahulu.
Persetujuan korporasi juga tidak menggantikan persetujuan sektoral. UUPT mengatur pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perseroan, termasuk prosedur korporasi tertentu melalui Direksi dan RUPS.
Artinya, transaksi perlu dirancang agar kewajiban korporasi dan persyaratan pertambangan dapat dipenuhi dalam urutan yang benar. Menandatangani dokumen transaksi tidak boleh disamakan dengan telah selesainya pengalihan kepemilikan saham.
2. Status IUP, IUPK dan kewajiban perusahaan target
Investor perlu memeriksa izin berdasarkan dokumen penerbitan, data administrasi pemerintah, dan kondisi aktual kegiatan usaha.
Pemeriksaan sebaiknya mencakup jenis izin, pemegang izin, tahap kegiatan, wilayah izin, masa berlaku, kewajiban yang melekat, riwayat perubahan, serta status pemenuhan persyaratan yang menjadi dasar kegiatan operasi.
Jangan menggunakan istilah seperti “IUP aman” hanya karena izin tersebut masih tercatat. Status perizinan harus dibaca bersama kewajiban yang sedang berjalan. Kementerian ESDM pada 2026 kembali menekankan bahwa kepemilikan IUP saja tidak cukup untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Perusahaan harus memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara dan memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya.
Dalam due diligence, investor juga perlu meminta riwayat surat teguran, sanksi administratif, penghentian kegiatan, pemeriksaan pemerintah, serta korespondensi dengan regulator. Dokumen seperti ini sering lebih informatif daripada sekadar daftar izin.
3. RKAB dan kewajiban PNBP dapat memengaruhi operasi setelah akuisisi
RKAB merupakan salah satu pemeriksaan yang tidak boleh dilewatkan karena berkaitan langsung dengan rencana kegiatan pertambangan.
Permen ESDM 17 Tahun 2025 mengatur penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan pertambangan. Aturan tersebut menetapkan kewajiban penyusunan RKAB setiap tahun dan menggunakan sistem informasi RKAB secara elektronik. Permen tersebut kemudian diubah dengan Permen ESDM 6 Tahun 2026.
Perubahan ini penting dalam transaksi akuisisi karena investor membeli perusahaan yang harus terus memenuhi kewajiban perencanaan dan pelaporan setelah closing. Pemerintah juga menggunakan proses RKAB untuk memeriksa berbagai aspek, termasuk teknis, lingkungan, keselamatan, finansial, rencana produksi, serta kewajiban PNBP.
Karena itu, pemeriksaan RKAB sebaiknya tidak hanya menanyakan apakah persetujuan tahun berjalan sudah tersedia. Periksa juga realisasi terhadap RKAB, perubahan atau revisi yang pernah diajukan, kewajiban pelaporan, serta hubungan antara rencana produksi dan kewajiban pembayaran kepada negara.
Digitalisasi pengawasan juga membuat rekam jejak kepatuhan semakin relevan. Pemerintah menjelaskan bahwa SIMBARA mengintegrasikan proses tata kelola Minerba dari perizinan, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP hingga ekspor dan pengangkutan. Pemerintah juga telah menggunakan automatic blocking system dalam pengawasan penyelesaian piutang PNBP melalui sistem e-PNBP.
Karena mekanisme sistem dapat berubah dan penerapannya bergantung pada kewajiban tertentu, investor sebaiknya tidak menyederhanakannya sebagai aturan bahwa setiap tunggakan otomatis menghentikan seluruh kegiatan perusahaan. Yang perlu diperiksa adalah status kepatuhan aktual perusahaan target dan apakah terdapat pembatasan administratif yang sedang berlaku.
4. Kewajiban reklamasi dan pascatambang
Kewajiban lingkungan dapat menjadi salah satu sumber liabilitas terbesar dalam transaksi tambang.
PP 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang masih berstatus berlaku. Regulasi ini menjadi bagian dari kerangka kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk merencanakan dan melaksanakan reklamasi serta pascatambang dan menyediakan jaminan sesuai ketentuan.
UU Minerba juga memuat ketentuan pidana. Pasal 161B mengatur ancaman pidana bagi pihak yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi dan atau pascatambang dan atau tidak menempatkan dana jaminan yang diwajibkan. Ancaman yang disebut dalam ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, dengan kemungkinan pidana tambahan berupa pembayaran dana untuk pelaksanaan kewajiban reklamasi dan atau pascatambang.
Namun, ketentuan ini tidak tepat diterjemahkan sebagai “direksi baru otomatis dipidana atas kesalahan pemilik lama”. Pertanggungjawaban pidana tetap harus dilihat berdasarkan perbuatan, subjek yang bertanggung jawab, periode kejadian, dan ketentuan pidana yang diterapkan.
Dari sudut pandang transaksi, masalahnya tetap serius. Karena perusahaan target tetap menjadi badan hukum yang sama setelah share acquisition, kewajiban korporasi yang belum selesai tetap berada pada perusahaan. Investor karena itu perlu mengetahui apakah dana jaminan telah ditempatkan, apakah kewajiban reklamasi telah dilaksanakan, apakah terdapat hasil evaluasi pemerintah, dan apakah terdapat kewajiban pemulihan yang belum selesai.
Untuk aspek lingkungan yang lebih luas, pemeriksaan juga perlu mencakup persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang relevan. PP 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pemulihan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif.
5. Hak atas tanah tidak mengikuti IUP secara otomatis
IUP memberikan hak untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan dalam wilayah yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. IUP bukan bukti kepemilikan atas seluruh tanah yang berada di dalam wilayah tersebut.
Pasal 135 UU Minerba mengatur bahwa pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melakukan kegiatannya setelah memperoleh persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Pasal 136 mewajibkan pemegang IUP atau IUPK menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Pasal 138 secara tegas menyatakan bahwa hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.
Bagi pembeli, pemeriksaan harus dilakukan pada tingkat bidang tanah, bukan hanya melihat peta wilayah izin. Periksa siapa pemegang hak, dasar penguasaan, dokumen pelepasan atau kompensasi, perjanjian dengan pemilik lahan, potensi tanah ulayat, serta sengketa yang pernah muncul.
Jika wilayah operasi berada di kawasan hutan, pemeriksaan juga perlu mencakup dasar penggunaan kawasan hutan yang sesuai dengan status dan kegiatan perusahaan. Istilah yang digunakan dalam regulasi saat ini antara lain Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. PP 23 Tahun 2021 mengatur penggunaan kawasan hutan dan telah mengalami perubahan melalui PP 8 Tahun 2026.
6. Kontrak, utang dan sengketa lama tetap menjadi bagian dari risiko transaksi
Perusahaan tambang biasanya memiliki kontrak yang nilainya jauh lebih besar daripada kontrak operasional biasa. Contohnya dapat mencakup kontrak jasa pertambangan, pengangkutan, penjualan komoditas, pembiayaan, jaminan, sewa lahan, pembangunan fasilitas, dan kerja sama dengan pihak lain.
Dalam share acquisition, kontrak tersebut pada dasarnya tetap berada pada perusahaan target. Karena itu, pemeriksaan perlu melihat apakah perubahan pengendalian memicu hak terminasi, persetujuan pihak ketiga, change of control clause, percepatan pembayaran utang, atau konsekuensi lain.
Sengketa juga perlu diperiksa pada lebih dari satu forum. Pemeriksaan dapat mencakup perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, perselisihan ketenagakerjaan, sengketa pertanahan, serta korespondensi sengketa yang belum sampai pada proses pengadilan.
Pemeriksaan ini penting karena tidak semua risiko akan terlihat dari laporan keuangan. Sengketa yang belum diajukan ke pengadilan, klaim kontraktual, atau surat keberatan dari pemegang hak atas tanah dapat tetap mempunyai dampak ekonomi terhadap transaksi.
7. Struktur transaksi dapat menentukan apakah risiko dapat dikendalikan
Investor biasanya memiliki dua kebutuhan yang berlawanan. Penjual ingin memastikan transaksi selesai sesuai jadwal, sementara pembeli ingin memastikan dana dan kendalinya tidak masuk terlalu jauh sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.
Dalam transaksi tambang, struktur perjanjian perlu menyesuaikan dengan persyaratan persetujuan pengalihan saham. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah perjanjian jual beli bersyarat atau Conditional Sale and Purchase Agreement. Persetujuan regulator dapat ditempatkan sebagai condition precedent sebelum tindakan yang secara hukum merupakan pengalihan kepemilikan saham dilakukan.
Ini merupakan strategi kontraktual, bukan format yang secara khusus diwajibkan oleh UU Minerba. Isi dan urutannya harus disesuaikan dengan struktur transaksi, status izin, para pihak, serta persetujuan yang diperlukan.
Perjanjian juga dapat mengatur representasi dan jaminan penjual, mekanisme ganti rugi, pembatasan tanggung jawab, kondisi material yang memungkinkan transaksi dihentikan, serta mekanisme pembayaran. Penggunaan escrow juga dapat dipertimbangkan bila memang sesuai dengan struktur transaksi dan kebutuhan perlindungan para pihak.
Pendekatan tersebut menjadi lebih penting apabila due diligence menemukan kewajiban yang belum dapat dihitung secara pasti. Pembeli tidak seharusnya mengandalkan satu klausul indemnity untuk menyelesaikan seluruh risiko. Kemampuan penjual memenuhi indemnity, jangka waktu klaim, batas tanggung jawab, jaminan pembayaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa juga perlu diperiksa.
Bagaimana Uji Tuntas Hukum Akuisisi Perusahaan Tambang Dilakukan
LDD tambang sebaiknya menghasilkan daftar temuan yang dapat langsung digunakan untuk mengambil keputusan transaksi. Pemeriksaannya dapat disusun sebagai berikut.
| Area pemeriksaan | Yang perlu diperiksa | Pertanyaan untuk investor |
| Korporasi | Akta, anggaran dasar, struktur saham, beneficial owner, RUPS, kewenangan penjual | Apakah pihak yang menjual benar-benar memiliki kewenangan mengalihkan saham? |
| IUP atau IUPK | Dokumen izin, pemegang izin, wilayah, tahap kegiatan, masa berlaku, riwayat perubahan | Apakah izin yang menjadi dasar operasi masih sesuai dengan kondisi perusahaan? |
| Pengalihan saham | Struktur sebelum dan sesudah transaksi, persetujuan Menteri, dokumen administratif | Apakah transaksi memerlukan persetujuan sektoral sebelum pengalihan? |
| RKAB | Persetujuan RKAB, realisasi, perubahan, pelaporan, rencana produksi | Apakah target operasi setelah akuisisi dapat dijalankan berdasarkan persetujuan yang tersedia? |
| PNBP dan pajak | Pembayaran iuran, royalti, PNBP, kewajiban perpajakan | Apakah terdapat kewajiban yang belum diselesaikan? |
| Lingkungan | Persetujuan lingkungan, AMDAL atau dokumen yang relevan, reklamasi, pascatambang, jaminan | Apakah ada kewajiban pemulihan yang belum selesai? |
| Tanah | Hak atas tanah, kompensasi, perjanjian, sengketa, hak masyarakat | Apakah perusahaan benar-benar memiliki dasar hukum untuk menggunakan lahan operasional? |
| Kehutanan | Status kawasan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan bila relevan | Apakah seluruh kegiatan dalam kawasan hutan memiliki dasar hukum yang sesuai? |
| Kontrak | Kontrak material, pembiayaan, offtake, jasa pertambangan, change of control | Apakah akuisisi memicu persetujuan atau hak terminasi pihak lain? |
| Sengketa | Perkara pengadilan, arbitrase, PTUN, pidana, sengketa lahan dan ketenagakerjaan | Berapa besar eksposur yang mungkin berpindah secara ekonomi kepada pemilik baru? |
Daftar tersebut bukan daftar tertutup. Jenis komoditas, tahap kegiatan, lokasi tambang, struktur kepemilikan, status kawasan, dan model bisnis perusahaan dapat menambah objek pemeriksaan.
Perubahan Regulasi yang Perlu Diperhatikan Investor pada 2026
Salah satu perubahan penting adalah kembali digunakannya kerangka RKAB tahunan. Permen ESDM 17 Tahun 2025 mengatur RKAB setiap tahun dan pada 2026 telah diubah melalui Permen ESDM 6 Tahun 2026. ESDM juga secara terbuka menekankan bahwa RKAB merupakan bagian dari pengawasan kegiatan pertambangan dan bukan sekadar dokumen administratif.
UU 2 Tahun 2025 juga membawa perubahan pada tata kelola Minerba, termasuk mekanisme pemberian WIUP atau WIUPK secara prioritas kepada kelompok tertentu. PP 39 Tahun 2025 kemudian mengatur mekanisme tersebut lebih lanjut. Ketentuan prioritas ini tidak berarti pemberian izin secara otomatis karena tetap terdapat persyaratan dan proses verifikasi. Mahkamah Konstitusi pada 2025 juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “dengan cara prioritas” agar pemberian prioritas memiliki parameter yang jelas dan dilakukan secara objektif, transparan, serta akuntabel.
Bagi investor yang sedang mempertimbangkan akuisisi, perkembangan tersebut lebih relevan sebagai bagian dari analisis strategi masuk ke sektor pertambangan. Tidak semua peluang harus diperoleh melalui pembelian perusahaan yang sudah memiliki IUP, tetapi setiap alternatif struktur tetap harus diperiksa berdasarkan persyaratan izin yang berlaku.
Apakah Membeli Aset Tambang Lebih Aman daripada Membeli Saham
Tidak selalu.
Asset deal memang dapat memberikan perbedaan terhadap jenis kewajiban yang ikut berpindah karena yang dibeli adalah aset tertentu, bukan saham perusahaan. Namun, transaksi pembelian aset tidak dengan sendirinya memindahkan IUP kepada pembeli.
UU Minerba membedakan antara pengalihan kepemilikan saham dan pemindahtanganan IUP atau IUPK. Pasal 93 mengatur bahwa IUP dan IUPK tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Karena itu, investor tidak dapat menggunakan asset deal sekadar sebagai cara untuk “membeli IUP tanpa membeli perusahaan”. Jika tujuan transaksi adalah melanjutkan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang dimiliki target, struktur transaksi harus dianalisis sejak awal berdasarkan rezim perizinan pertambangan.
Apakah Kerja Sama Operasi Bisa Menghindari Akuisisi Saham
Tidak otomatis.
KSO atau joint operation dapat digunakan untuk berbagai tujuan bisnis yang sah. Namun, struktur kontraknya harus diperiksa untuk memastikan tidak terjadi pengalihan kendali atas kegiatan yang seharusnya tetap menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Jika secara substansi pemegang IUP hanya menjadi pihak yang tercantum dalam dokumen, sementara pihak lain mengendalikan seluruh operasi, pendanaan, keputusan produksi, dan manfaat ekonominya, struktur tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Penilaian ini bergantung pada isi kontrak dan pelaksanaan aktualnya.
Karena itu, penggunaan KSO sebagai alternatif transaksi tidak seharusnya dimulai dari pertanyaan “bagaimana menghindari persetujuan”. Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah struktur kerja sama tersebut sesuai dengan batas kewenangan pemegang izin dan seluruh kewajiban pertambangan tetap dapat dipenuhi.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Menandatangani Transaksi
Investor sebaiknya tidak menunggu sampai tahap closing untuk menemukan masalah perizinan. Pemeriksaan hukum idealnya dilakukan ketika struktur transaksi masih dapat diubah.
Urutannya dapat dimulai dengan memetakan struktur kepemilikan target dan seluruh entitas yang memegang IUP atau IUPK. Setelah itu, periksa status izin, wilayah, RKAB, PNBP, kewajiban lingkungan, tanah, kawasan hutan, kontrak material dan sengketa.
Setiap temuan kemudian perlu diklasifikasikan berdasarkan dampaknya terhadap transaksi. Ada masalah yang dapat diperbaiki sebelum closing, ada yang memerlukan persetujuan regulator, ada yang perlu menjadi syarat tangguh, dan ada pula yang seharusnya membuat investor menghitung ulang nilai transaksi.
Nilai hasil due diligence bukan sekadar laporan panjang. Yang lebih penting adalah mengetahui temuan mana yang dapat menghentikan transaksi, mana yang dapat dinegosiasikan, dan mana yang harus diperhitungkan sebagai risiko pasca-akuisisi.
Kesimpulan
Akuisisi perusahaan tambang membawa risiko hukum yang melekat pada perusahaan target, izin pertambangan, kegiatan operasional, aset, kontrak, dan kewajiban historisnya. Persetujuan korporasi berdasarkan UUPT tidak menggantikan persetujuan yang diwajibkan oleh rezim Minerba untuk pengalihan kepemilikan saham pada badan usaha pemegang IUP atau IUPK.
Sebelum transaksi ditutup, investor perlu memeriksa status IUP atau IUPK, persetujuan pengalihan saham, RKAB, PNBP, kewajiban reklamasi dan pascatambang, persetujuan lingkungan, hak atas tanah, kawasan hutan bila relevan, kontrak material, serta sengketa yang masih berjalan atau berpotensi muncul.
Untuk share deal, perusahaan target tetap merupakan badan hukum yang sama. Karena itu, kewajiban historis perusahaan tidak hilang hanya karena pemilik saham berubah. Risiko tersebut perlu dihitung sebelum harga transaksi disepakati dan diterjemahkan ke dalam struktur transaksi serta dokumen perlindungan yang sesuai.
Pendampingan Hukum untuk Akuisisi Perusahaan Tambang
Transaksi tambang membutuhkan pemeriksaan yang menghubungkan hukum korporasi dengan perizinan pertambangan, lingkungan, pertanahan, kontrak, dan sengketa. DDS Law Office dapat membantu melakukan legal due diligence terhadap perusahaan target, memeriksa status izin dan kewajiban hukumnya, serta membantu menyusun dan meninjau dokumen transaksi berdasarkan temuan pemeriksaan.
Untuk konsultasi mengenai rencana akuisisi perusahaan tambang, hubungi DDS Law Office melalui:
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

Dasar Hukum dan Sumber Utama
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Ketentuan yang relevan mencakup Pasal 93 mengenai pemindahtanganan IUP atau IUPK, Pasal 93A mengenai pengalihan kepemilikan saham, Pasal 135 sampai dengan Pasal 138 mengenai hak atas tanah, serta Pasal 161B mengenai reklamasi dan pascatambang. Sumber terverifikasi: JDIH BPK RI untuk UU Nomor 2 Tahun 2025
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berlaku sejak 19 Maret 2025. Peraturan ini memperbarui sejumlah ketentuan Minerba, termasuk mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK secara prioritas. Sumber: JDIH BPK RI
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. Pasal 13 dan Pasal 72 mengatur pengalihan kepemilikan saham badan usaha pemegang IUP dan IUPK serta persyaratan persetujuannya. Sumber: JDIH BPK RI
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Berlaku sejak 11 September 2025. Peraturan ini mengatur perubahan pelaksanaan usaha pertambangan, termasuk mekanisme pemberian WIUP atau WIUPK secara prioritas. Sumber: JDIH BPK RI
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Mengatur RKAB tahunan, penyampaian elektronik, evaluasi, pelaporan, dan persyaratan terkait kegiatan pertambangan. Sumber: JDIH BPK RI
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 125 mengatur pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perseroan dan prosedur korporasi yang menyertainya. Sumber: JDIH BPK RI
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Menjadi dasar pelaksanaan kewajiban reklamasi, pascatambang dan jaminan terkait dalam kegiatan pertambangan. Sumber: JDIH BPK RI
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengatur persetujuan lingkungan, pengawasan, pemulihan lingkungan dan sanksi administratif. Sumber: JDIH BPK RI
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026. Relevan untuk pemeriksaan penggunaan kawasan hutan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan apabila wilayah kegiatan tambang berada dalam kawasan hutan. Sumber: JDIH BPK RI
- Publikasi Kementerian ESDM tahun 2026 mengenai perizinan dan RKAB. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan memerlukan pemenuhan aspek perizinan, teknis, lingkungan, keselamatan dan penerimaan negara serta dilakukan melalui sistem yang terdigitalisasi. Sumber: Kementerian ESDM
