Risiko Hukum RUPS dan Dampaknya bagi Perusahaan
Keputusan RUPS dapat menentukan perubahan direksi, komisaris, pemegang saham, anggaran dasar, penggunaan laba, sampai transaksi korporasi tertentu. Karena itu, masalah pada proses RUPS dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kesalahan administrasi.
Risiko hukum RUPS dapat muncul ketika pemanggilan tidak sesuai ketentuan, kuorum tidak terpenuhi, agenda rapat berbeda dari yang dipanggil, hak pemegang saham diabaikan, atau keputusan tidak didokumentasikan dan dilaporkan sebagaimana mestinya. Akibatnya bergantung pada jenis pelanggaran dan keputusan yang diambil. Dalam keadaan tertentu, keputusan dapat dipersoalkan di pengadilan. Untuk kewajiban administratif tertentu, keterlambatan juga dapat menghambat akses Perseroan pada layanan SABH.
Kerangka dasarnya tetap berasal dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, antara lain, oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. UUPT mengatur tata cara RUPS, kuorum, pengambilan keputusan, risalah, pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta berbagai tindakan korporasi yang membutuhkan persetujuan RUPS.
Daftar Isi
Di mana risiko hukum RUPS biasanya bermula
Perseroan perlu memeriksa setidaknya empat hal sebelum menganggap keputusan RUPS aman untuk dilaksanakan, yaitu tata cara pemanggilan, agenda rapat, kuorum dan pengambilan keputusan, serta dokumentasi dan tindak lanjut administratif.
Pemanggilan RUPS harus sesuai aturan
Pasal 82 UUPT mengatur bahwa pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. Pemanggilan dilakukan melalui surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar. Panggilan juga harus memuat tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat.
Ada pengecualian yang penting. Jika pemanggilan tidak sesuai ketentuan tersebut, keputusan RUPS tetap sah apabila seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan disetujui secara bulat. Artinya, kehadiran seluruh pemegang saham dapat mengatasi cacat tertentu pada pemanggilan, tetapi persyaratan dalam Pasal 82 ayat (5) harus terpenuhi seluruhnya.
Masalah sering muncul ketika perusahaan menganggap bahwa pemberitahuan informal melalui pesan singkat sudah cukup, atau ketika agenda yang dibahas berkembang jauh dari agenda yang tercantum dalam pemanggilan. Untuk agenda yang berpotensi memengaruhi hak pemegang saham, perbedaan semacam ini dapat menjadi titik sengketa.
Kuorum tidak dapat disamakan untuk semua agenda
Untuk RUPS pada umumnya, Pasal 86 UUPT menetapkan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali UUPT atau anggaran dasar menentukan kuorum yang lebih besar. Jika kuorum pertama tidak tercapai, UUPT menyediakan mekanisme RUPS kedua dan, dalam kondisi tertentu, permohonan penetapan kuorum untuk RUPS ketiga kepada ketua pengadilan negeri.
Agenda tertentu memiliki persyaratan yang lebih tinggi. RUPS untuk perubahan anggaran dasar tunduk pada Pasal 88, sedangkan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan tunduk pada Pasal 89 UUPT. Anggaran dasar juga dapat menetapkan persyaratan yang lebih tinggi sepanjang diperbolehkan UUPT.
Karena itu, menghitung kuorum hanya berdasarkan persentase pemegang saham yang hadir tanpa melihat agenda rapat merupakan pendekatan yang berisiko.
Keputusan di luar RUPS mempunyai syarat sendiri
Pasal 91 UUPT memungkinkan pemegang saham mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS. Dalam praktik, mekanisme ini dikenal sebagai circular resolution.
Syaratnya berbeda dari RUPS biasa. Semua pemegang saham dengan hak suara harus menyetujui secara tertulis dan menandatangani usul keputusan. Penjelasan Pasal 91 menegaskan bahwa keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS apabila persyaratannya terpenuhi.
Karena itu, persetujuan mayoritas saja tidak cukup untuk menggunakan mekanisme Pasal 91. Jika satu pemegang saham dengan hak suara tidak memberikan persetujuan tertulis, perusahaan tidak dapat memperlakukan dokumen tersebut sebagai keputusan di luar RUPS yang sah berdasarkan Pasal 91.
Apa akibat jika prosedur RUPS dilanggar
Tidak semua cacat prosedural menghasilkan akibat hukum yang sama. Penilaian harus melihat ketentuan yang dilanggar, sifat keputusan, anggaran dasar, siapa yang dirugikan, dan apakah cacat tersebut memengaruhi keabsahan keputusan.
Keputusan dapat menjadi objek sengketa
UUPT memberikan ruang bagi pemegang saham untuk meminta pemeriksaan dan perlindungan hukum ketika tata kelola Perseroan bermasalah. Dalam perkara tertentu, pengadilan dapat menilai apakah keputusan RUPS sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, atau harus dibatalkan.
Karena itu, kurang tepat jika semua kesalahan prosedur langsung disebut “batal demi hukum”. Kategori batal demi hukum dan dapat dibatalkan merupakan konstruksi hukum yang penerapannya bergantung pada dasar hukum dan karakter cacat yang terjadi. Untuk sengketa RUPS, keputusan pengadilan dan ketentuan UUPT yang relevan harus dibaca bersama.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019 dalam perkara PT Pantai Perupuk Indah merupakan salah satu perkara yang sering dirujuk dalam pembahasan mengenai RUPS yang dinilai tidak sah. Kajian atas putusan tersebut mencatat bahwa keputusan RUPS yang disengketakan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum setelah melalui proses peradilan. Perkara tersebut menunjukkan bahwa akta atau berita acara yang dibuat notaris tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan sengketa mengenai proses dan substansi RUPS.
Dengan kata lain, keberadaan akta notaris tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti kepatuhan terhadap UUPT dan anggaran dasar.
Tanggung jawab Direksi dapat ikut dipersoalkan
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan berdasarkan kewenangan yang diberikan UUPT dan anggaran dasar. Ketika seorang anggota Direksi melakukan kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi Perseroan, UUPT memiliki ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi.
Risiko tersebut perlu dibedakan dari anggapan bahwa setiap keputusan RUPS yang cacat otomatis membuat Direksi bertanggung jawab dengan harta pribadi. Kesimpulan seperti itu terlalu luas.
Tanggung jawab pribadi perlu dilihat berdasarkan fakta, kewenangan, kesalahan atau kelalaian, kerugian, serta ketentuan pertanggungjawaban yang relevan. Begitu pula, berakhirnya masa jabatan Direksi tidak dengan sendirinya berarti setiap tindakan setelahnya otomatis menjadi perbuatan ultra vires. Status jabatan, tanggal efektif pengangkatan atau pemberhentian, anggaran dasar, dan pencatatan pada daftar Perseroan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Pemberhentian Direksi mempunyai prosedur khusus
Pasal 105 UUPT membolehkan anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Sebelum keputusan tersebut diambil, anggota Direksi yang bersangkutan harus diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. Untuk keputusan di luar RUPS, anggota Direksi tersebut harus diberi tahu terlebih dahulu mengenai rencana pemberhentian dan diberi kesempatan membela diri sebelum keputusan diambil. Kesempatan membela diri tidak diperlukan apabila yang bersangkutan tidak keberatan atas pemberhentian tersebut.
UUPT juga mengenal pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris. Dalam keadaan tersebut, RUPS harus diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah pemberhentian sementara dan anggota Direksi yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela diri.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2096 K/Pdt/2013 merupakan salah satu perkara yang berkaitan dengan pemberhentian Direktur Utama dan prosedur yang dipersoalkan berdasarkan Pasal 105 dan Pasal 106 UUPT.
Bagi perusahaan, pemeriksaan sebelum RUPS perlu memastikan surat pemanggilan, alasan pemberhentian, bukti penyampaian pemberitahuan, dan kesempatan membela diri terdokumentasi dengan baik.
Risiko administratif setelah RUPS
Masalah RUPS tidak berhenti ketika rapat ditutup. Untuk perubahan tertentu dan kewajiban laporan tahunan, Perseroan memiliki kewajiban administratif kepada Menteri Hukum melalui SABH.
Perubahan Direksi dan Komisaris memiliki batas waktu pelaporan
Pasal 94 UUPT mengatur bahwa perubahan anggota Direksi harus diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS. Jika pemberitahuan belum dilakukan, Menteri menolak permohonan atau pemberitahuan tertentu yang diajukan oleh Direksi yang belum tercatat, dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam UUPT.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur perubahan data Perseroan. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris wajib diberitahukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 30 hari sejak perubahan tersebut. Peraturan yang sama mengatur batas waktu dan mekanisme untuk perubahan anggaran dasar serta perubahan data Perseroan lainnya.
Istilah “30 hari” dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 berarti hari kalender. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menghitung tenggat berdasarkan hari kerja kecuali ketentuan yang bersangkutan memang menggunakan istilah hari kerja.
RUPS Tahunan kini mempunyai kewajiban pelaporan yang lebih jelas
Sejak berlakunya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 pada 17 Desember 2025, Perseroan persekutuan modal memiliki kewajiban yang lebih rinci terkait laporan tahunan. Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuan RUPS atas laporan tahunan tersebut harus dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani. Penyampaiannya dilakukan secara elektronik melalui SABH.
Kewajiban ini berbeda dari kewajiban melaporkan perubahan Direksi atau Komisaris. Perusahaan perlu melihat jenis tindakan korporasi yang dilakukan dan menentukan ketentuan pelaporan yang berlaku, bukan menggunakan satu tenggat untuk semua dokumen.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga menetapkan sanksi administratif bagi Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau melewati batas waktu penyampaian persetujuan laporan tahunan. Sanksinya berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses. Jika kewajiban belum dipenuhi dalam 30 hari sejak notifikasi teguran pada SABH, pemblokiran akses dapat dikenakan.
Pemblokiran tersebut menurut Pasal 18 berupa penutupan akses Perseroan pada SABH. Permohonan pembukaan pemblokiran dapat diajukan melalui SABH setelah kewajiban dipenuhi dan dokumen pendukung disampaikan sesuai ketentuan.
Hubungan SABH dengan OSS perlu diperiksa berdasarkan jenis perubahan
SABH dan OSS mempunyai hubungan administratif yang relevan bagi perusahaan, tetapi tidak berarti setiap masalah RUPS otomatis membekukan seluruh kegiatan usaha atau seluruh perizinan perusahaan.
Panduan OSS menunjukkan bahwa data pengurus dan pemegang saham tertentu pada proses perubahan data badan usaha dapat bersumber dari AHU Online. Data yang berasal dari AHU dan perubahan profil badan usaha perlu disesuaikan ketika perusahaan melakukan perubahan.
Karena itu, setelah perubahan Direksi, Komisaris, pemegang saham, kegiatan usaha, atau data perusahaan lainnya, perusahaan sebaiknya memeriksa apakah terdapat data pada OSS yang perlu disesuaikan. Kebutuhan perubahan pada OSS tetap bergantung pada jenis data dan perizinan yang dimiliki perusahaan.
Kepatuhan Pemilik Manfaat merupakan kewajiban yang berbeda
Kepatuhan mengenai Pemilik Manfaat juga mengalami penguatan melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Peraturan ini berlaku sejak 4 Februari 2025 dan mewajibkan korporasi, termasuk PT, menetapkan Pemilik Manfaat melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat.
Kewajiban Pemilik Manfaat sebaiknya diperiksa sebagai bagian dari audit kepatuhan korporasi, tetapi tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap RUPS yang cacat otomatis menimbulkan sanksi Pemilik Manfaat. Dasar dan mekanisme sanksinya harus dilihat dari ketentuan khusus yang berlaku terhadap pelaporan Pemilik Manfaat.
Risiko terhadap transaksi dan keputusan perusahaan
Dampak RUPS yang bermasalah dapat meluas apabila keputusan rapat menjadi dasar tindakan berikutnya.
Contohnya terjadi ketika RUPS digunakan untuk mengangkat Direksi baru, mengubah anggaran dasar, menyetujui transaksi tertentu, atau memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan tindakan atas nama Perseroan. Jika keputusan awal kemudian dipersoalkan, pihak perusahaan perlu memeriksa kembali tindakan lanjutan yang menggunakan keputusan tersebut sebagai dasar.
Hal yang sama berlaku pada transaksi yang memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan Pasal 102 UUPT. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban memperoleh persetujuan RUPS untuk tindakan Direksi yang mengalihkan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang nilainya lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih yang berkaitan maupun tidak, dengan pengecualian yang diatur dalam UUPT.
Dalam transaksi bernilai besar, pihak perusahaan dan mitra bisnis sebaiknya tidak hanya memeriksa apakah sebuah akta telah ditandatangani. Legal due diligence juga perlu melihat kewenangan organ Perseroan, anggaran dasar, keputusan RUPS, kuorum, persetujuan yang diperlukan, dan status pencatatan perubahan.
Kesalahan yang sering dianggap sepele
Ada beberapa pemeriksaan yang sebaiknya dilakukan sebelum RUPS berlangsung.
Pertama, pastikan daftar pemegang saham yang digunakan untuk RUPS sesuai dengan data Perseroan yang berlaku.
Kedua, cocokkan agenda yang akan dibahas dengan agenda yang dicantumkan dalam pemanggilan.
Ketiga, hitung kuorum berdasarkan jenis keputusan yang akan diambil. Jangan menggunakan kuorum RUPS biasa untuk agenda yang memiliki ketentuan khusus.
Keempat, periksa ketentuan anggaran dasar. UUPT memberikan batas minimum tertentu, sedangkan anggaran dasar dapat menetapkan persyaratan yang lebih tinggi dalam hal yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Kelima, dokumentasikan bukti pemanggilan, kehadiran, kuasa, jalannya rapat, hasil pemungutan suara, dan risalah RUPS.
Keenam, apabila RUPS menyangkut perubahan Direksi, Komisaris, pemegang saham, anggaran dasar, atau data Perseroan lainnya, tentukan sejak awal dokumen apa yang harus dibuat oleh notaris dan batas waktu penyampaiannya kepada Menteri.
Ketujuh, setelah perubahan tercatat di AHU, periksa data yang relevan pada OSS dan sistem administrasi lain yang digunakan perusahaan.
Apa yang sebaiknya dilakukan jika RUPS sudah terlanjur bermasalah
Jangan langsung membuat RUPS baru sebelum mengetahui cacat pada rapat sebelumnya.
Langkah pertama adalah mengumpulkan seluruh dokumen, termasuk anggaran dasar terakhir, daftar pemegang saham, bukti pemanggilan, surat kuasa, daftar hadir, risalah, akta notaris, dan bukti pelaporan ke SABH.
Selanjutnya, petakan setiap keputusan yang diambil dalam RUPS dan tentukan keputusan mana yang sudah dijalankan. Pengangkatan Direksi, perubahan anggaran dasar, perubahan pemegang saham, transaksi aset, pembukaan rekening, perjanjian pembiayaan, atau tindakan lain dapat memiliki konsekuensi yang berbeda.
Jika terdapat keberatan dari pemegang saham, perusahaan juga perlu mengidentifikasi apakah persoalannya menyangkut prosedur pemanggilan, kuorum, agenda, hak suara, substansi keputusan, kewenangan organ, atau dokumentasi.
Dalam kasus yang sudah menjadi sengketa, upaya memperbaiki dokumen secara administratif tidak selalu menyelesaikan persoalan pokok. Jika keputusan RUPS dipersoalkan secara hukum, perusahaan perlu menilai posisi masing-masing pihak dan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia.
Kesimpulan
Risiko hukum RUPS bergantung pada apa yang salah, seberapa jauh pelanggaran tersebut memengaruhi hak pemegang saham atau kewenangan organ Perseroan, serta tindakan apa yang telah dilakukan berdasarkan keputusan RUPS tersebut.
Pemanggilan harus mengikuti Pasal 82 UUPT. Kuorum harus dihitung berdasarkan agenda dan ketentuan UUPT serta anggaran dasar. Circular resolution membutuhkan persetujuan tertulis seluruh pemegang saham dengan hak suara. Pemberhentian Direksi mempunyai ketentuan khusus mengenai pemberitahuan dan kesempatan membela diri. Perubahan data Perseroan dan persetujuan laporan tahunan juga memiliki kewajiban pelaporan melalui SABH dengan tenggat yang berbeda.
Sejak berlakunya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, kewajiban administrasi terkait laporan tahunan menjadi lebih terstruktur dan memiliki sanksi berupa teguran tertulis serta pemblokiran akses SABH dalam kondisi yang ditentukan peraturan.
Karena itu, pemeriksaan legalitas RUPS sebaiknya dilakukan sebelum keputusan rapat dijalankan dan sebelum tenggat pelaporan terlewati.
Pendampingan Hukum untuk Pemeriksaan dan Perbaikan RUPS
DDS Law Office dapat membantu perusahaan dalam pemeriksaan dokumen RUPS, legal due diligence, penyusunan dan peninjauan dokumen korporasi, kepatuhan SABH, serta penanganan sengketa yang berkaitan dengan keputusan RUPS dan tata kelola perusahaan. Layanan DDS Law mencakup hukum korporasi dan bisnis, legal due diligence, kepatuhan usaha, serta litigasi dan penyelesaian sengketa.
Untuk perusahaan yang sedang menghadapi RUPS bermasalah atau membutuhkan pemeriksaan sebelum mengambil keputusan korporasi, konsultasi dapat dilakukan melalui:
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

Dasar Hukum dan Sumber Utama
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
Ketentuan yang relevan mencakup Pasal 66 dan 69 mengenai laporan tahunan, Pasal 75 sampai dengan Pasal 91 mengenai RUPS, Pasal 94 mengenai pengangkatan dan perubahan Direksi, Pasal 102 mengenai tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan, serta Pasal 105 dan 106 mengenai pemberhentian Direksi. Status peraturan tercatat berlaku dan telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja.
JDIH BPK RI - Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Relevan untuk perubahan data Perseroan, penyampaian laporan tahunan, kewajiban melalui SABH, tenggat 30 hari, serta sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH. Permenkum ini berlaku sejak 17 Desember 2025.
JDIH BPK RI - Permenkum Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum
Mengatur mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses Perseroan pada SABH dan berlaku sejak 10 Juni 2025.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025 - Permenkum Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan
Mengatur perbaikan data badan hukum melalui SABH, termasuk data nama, modal, saham, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Permenkum ini berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2017.
JDIH BPK RI - Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Mengatur kewajiban korporasi, termasuk PT, untuk menetapkan Pemilik Manfaat melalui prinsip mengenali Pemilik Manfaat serta mekanisme verifikasi dan pengawasan. Berlaku sejak 4 Februari 2025.
JDIH BPK RI - OSS RBA dan panduan perubahan data badan usaha
Digunakan untuk memeriksa hubungan administratif antara data badan usaha pada OSS dan data pengurus serta pemegang saham yang bersumber dari AHU Online.
Panduan OSS RBA
