Perubahan direksi dan komisaris PT perlu dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, anggaran dasar, dan ketentuan administrasi badan hukum. Prosesnya mencakup keputusan pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian pengurus, pembuatan dokumen yang diperlukan, serta pemberitahuan perubahan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pergantian pengurus biasanya terjadi ketika masa jabatan berakhir, perusahaan melakukan restrukturisasi, pemegang saham mengubah susunan manajemen, atau muncul kebutuhan untuk mengganti anggota direksi maupun dewan komisaris. Langkah yang diperlukan bergantung pada jenis perubahan, ketentuan anggaran dasar, dan apakah pemberhentian dilakukan sebelum masa jabatan berakhir.
Karena keputusan tersebut menyangkut kewenangan pengurusan dan pengawasan perseroan, perusahaan sebaiknya memastikan prosedur internal dan pencatatan administratif berjalan selaras. Informasi mengenai layanan perubahan data perusahaan dapat menjadi titik awal bagi perusahaan yang sedang merencanakan perubahan pengurus.
Jika perusahaan Anda sedang menyiapkan pergantian pengurus dan memerlukan peninjauan prosedur atau dokumen korporasi, klik tombol WhatsApp berikut untuk mendiskusikan kebutuhan perubahan direksi dan komisaris PT Anda.

Daftar Isi
Siapa yang Berwenang Mengangkat atau Mengganti Direksi dan Komisaris?
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggota direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan mengenai dewan komisaris juga menempatkan pengangkatan anggotanya pada RUPS. Anggaran dasar dan ketentuan khusus yang berlaku pada sektor tertentu tetap perlu diperiksa untuk memastikan prosedur yang tepat.
Direksi bertugas menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai maksud dan tujuan perusahaan. Dewan komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi. Karena fungsi keduanya berbeda, perubahan anggota direksi dan perubahan anggota komisaris perlu ditangani sesuai ketentuan masing-masing.
Sebelum menyelenggarakan RUPS, perusahaan sebaiknya memeriksa anggaran dasar, masa jabatan pengurus yang sedang menjabat, susunan pengurus yang akan ditetapkan, serta ketentuan pemanggilan dan kuorum rapat. Pemeriksaan ini membantu memastikan bahwa keputusan diambil melalui forum dan prosedur yang tepat.
Prosedur Perubahan Direksi dan Komisaris PT
1. Periksa anggaran dasar dan susunan pengurus saat ini
Mulailah dengan memeriksa akta pendirian dan akta perubahan terakhir, data perseroan di AHU, serta ketentuan mengenai masa jabatan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota direksi atau komisaris.
Pastikan pula siapa yang berwenang memanggil RUPS, berapa kuorum yang diperlukan, dan bagaimana keputusan diambil. Ketentuan tersebut penting terutama ketika perubahan berkaitan dengan konflik pemegang saham atau pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
2. Tentukan mekanisme pengambilan keputusan
Perubahan pengurus pada umumnya ditetapkan melalui RUPS. UU Perseroan Terbatas juga mengatur keputusan pemegang saham di luar RUPS yang dapat mempunyai kekuatan mengikat apabila persyaratan hukumnya terpenuhi, termasuk persetujuan tertulis dari seluruh pemegang saham dengan hak suara.
Mekanisme yang tepat perlu dinilai berdasarkan keadaan perseroan, anggaran dasar, dan ketentuan yang berlaku. Jangan menganggap keputusan informal atau kesepakatan sebagian pemegang saham otomatis cukup untuk mengubah susunan pengurus.
3. Berikan kesempatan membela diri jika pengurus diberhentikan
Pemberhentian anggota direksi sebelum masa jabatannya berakhir memerlukan perhatian khusus. Pasal 105 UU Perseroan Terbatas mengatur kewenangan RUPS untuk memberhentikan anggota direksi dengan menyebutkan alasannya dan memberikan kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk membela diri dalam RUPS.
Ketentuan pemberhentian direksi tersebut berlaku pula terhadap dewan komisaris melalui Pasal 119 UU Perseroan Terbatas. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa cara pemanggilan, agenda rapat, alasan pemberhentian, serta kesempatan pembelaan yang diwajibkan hukum.
Jika keputusan diambil melalui mekanisme di luar RUPS, jangan langsung menganggap prosedurnya sama dengan pemberhentian dalam rapat. Persyaratan yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan ketentuan undang-undang dan keadaan konkret. Pengabaian prosedur dapat membuka ruang sengketa atas keputusan tersebut.
Apabila perusahaan sedang mempertimbangkan pemberhentian pengurus atau menghadapi keberatan dari anggota yang akan diberhentikan, peninjauan prosedur sebelum keputusan ditetapkan dapat membantu mengidentifikasi risiko sengketa. Klik tombol WhatsApp berikut untuk mendiskusikan prosedur RUPS, hak pembelaan, dan dokumen perubahan pengurus perusahaan Anda.

4. Tuangkan keputusan dalam dokumen yang sesuai
Keputusan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perlu didokumentasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa perubahan data perseroan, termasuk perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, ditetapkan melalui RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang mengikat dan dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.
Peraturan tersebut juga mengatur dokumen perubahan susunan atau pengangkatan kembali anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang perlu disimpan oleh notaris. Karena itu, koordinasikan dokumen dengan notaris berdasarkan mekanisme keputusan yang digunakan dan jenis perubahan yang dilakukan.
Pastikan nama lengkap, jabatan, susunan pengurus, tanggal berlakunya keputusan, dan informasi lain yang diperlukan ditulis secara konsisten. Kesalahan identitas atau ketidaksesuaian antara keputusan dan dokumen pendukung dapat menimbulkan kendala saat perubahan diajukan.
5. Sampaikan pemberitahuan perubahan kepada Menteri Hukum
Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris termasuk perubahan data perseroan. Perubahan ini berbeda dari perubahan anggaran dasar yang menurut ketentuan tertentu memerlukan persetujuan Menteri.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, direksi wajib memberitahukan perubahan data perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Perseroan, paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Permohonan perubahan diajukan secara elektronik melalui SABH oleh pemohon melalui notaris sesuai ketentuan peraturan tersebut.
Perusahaan sebaiknya segera berkoordinasi dengan notaris setelah keputusan dibuat. Jangan menunda persiapan dokumen sampai mendekati batas waktu, terutama jika masih ada data yang harus diperiksa atau dilengkapi.
Dokumen dan Informasi yang Perlu Disiapkan
Kebutuhan dokumen dapat berbeda menurut bentuk keputusan dan kondisi perseroan. Sebagai persiapan awal, periksa hal-hal berikut:
- Akta pendirian dan anggaran dasar beserta perubahan terakhir.
- Data susunan direksi dan dewan komisaris yang tercatat di AHU.
- Keputusan atau risalah RUPS, atau keputusan pemegang saham di luar RUPS jika mekanisme tersebut digunakan.
- Identitas dan informasi jabatan anggota direksi atau komisaris yang diangkat, diganti, atau diberhentikan.
- Dokumen pendukung lain yang diperlukan berdasarkan jenis perubahan dan ketentuan yang berlaku.
- Dokumen atau informasi yang diminta notaris untuk pengajuan perubahan melalui SABH.
Daftar ini merupakan panduan persiapan, bukan daftar persyaratan lengkap untuk setiap keadaan. Notaris perlu memastikan dokumen yang diperlukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bentuk perubahan yang dilakukan.
Apa yang Terjadi Jika Pelaporan Terlambat?
Batas waktu pelaporan perlu diperhatikan sejak awal. Untuk perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, Pasal 9 ayat (5) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal perubahan. Peraturan yang sama mengatur konsekuensi pengajuan yang melewati tenggat tertentu untuk jenis perubahan yang disebut dalam Pasal 9 ayat (6) dan ayat (7). Penerapan ketentuan tersebut perlu dibaca sesuai kategori perubahan yang bersangkutan, sehingga tidak tepat menyamaratakan akibat keterlambatan untuk seluruh jenis perubahan data.
Jika tenggat sudah terlewati atau terdapat kendala pada pengajuan, perusahaan sebaiknya meminta notaris memeriksa status dokumen dan dasar hukum yang tersedia sebelum menentukan langkah lanjutan. Jangan berasumsi bahwa tanggal akta dapat diubah begitu saja, bahwa akta penegasan selalu menjadi solusi, atau bahwa keputusan lama otomatis dapat diajukan kembali tanpa pemeriksaan.
Setelah Perubahan Dicatat, Apa Lagi yang Perlu Diperiksa?
Pencatatan perubahan pengurus di AHU merupakan langkah penting, tetapi perusahaan juga perlu meninjau data lain yang terkait dengan kewenangan pengurus. Langkah berikut bergantung pada keadaan perusahaan dan jenis akses atau hubungan bisnis yang dimilikinya.
Pertama, periksa profil perseroan dan bukti pencatatan perubahan yang diterbitkan melalui proses administrasi badan hukum. Pastikan susunan pengurus yang tercatat sesuai dengan keputusan dan dokumen korporasi.
Kedua, tinjau kebutuhan pembaruan data di bank, sistem perpajakan, kontrak, atau administrasi perizinan apabila perubahan pengurus berdampak pada pihak atau sistem tersebut. Persyaratan masing-masing lembaga dapat berbeda. Pencatatan di AHU tidak berarti seluruh data eksternal otomatis berubah atau seluruh persyaratan pihak ketiga telah terpenuhi.
Ketiga, simpan keputusan, akta, bukti pengajuan, dan hasil pencatatan dalam arsip korporasi. Dokumen tersebut berguna untuk kebutuhan tata kelola, pemeriksaan internal, transaksi, dan proses uji tuntas hukum.
Untuk memahami kewajiban korporasi yang berkaitan dengan pelaksanaan RUPS dan pelaporan tahunan, baca juga artikel DDS Law Office tentang RUPS Tahunan Berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Pembahasan tersebut berfokus pada kewajiban RUPS tahunan dan pelaporannya, yang perlu dibedakan dari prosedur perubahan susunan pengurus.
Kesimpulan
Perubahan direksi dan komisaris PT perlu dimulai dengan pemeriksaan anggaran dasar, penentuan mekanisme keputusan yang sah, pemenuhan hak pembelaan jika ada pemberhentian, serta penyiapan akta dan pemberitahuan kepada Menteri Hukum. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tenggat pelaporan perubahan anggota direksi dan dewan komisaris paling lama 30 hari sejak tanggal perubahan.
Prosedur yang tepat bergantung pada bentuk perubahan dan kondisi perseroan. Jika terdapat konflik pemegang saham, pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir, atau keraguan tentang dokumen dan tenggat, perusahaan sebaiknya memeriksa persoalannya sebelum melanjutkan proses administrasi.
Konsultasikan Perubahan Direksi dan Komisaris PT
DDS Law Office dapat membantu meninjau prosedur korporasi, risiko sengketa, dan dokumen yang perlu dipersiapkan sesuai kondisi perusahaan. Untuk berkonsultasi, hubungi office@ddslaw.id atau WhatsApp +62 823-3456-0019.
Klik tombol WhatsApp berikut untuk mendiskusikan perubahan direksi dan komisaris PT Anda dengan DDS Law Office.

Dasar Hukum dan Sumber Utama
[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965. [Accessed: Oct. 13, 2026].
[2] Kementerian Hukum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas. [Online]. Available: https://www.peraturan.go.id/id/permenkum-no-49-tahun-2025. [Accessed: Oct. 13, 2026].
[3] Kementerian Hukum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, Pasal 9 ayat (1)–(5) dan Pasal 10. Ketentuan ini mengatur keputusan perubahan data perseroan, penuangan keputusan dalam akta notaris berbahasa Indonesia, batas waktu pemberitahuan perubahan susunan direksi dan komisaris, serta pengajuan perubahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). [Online]. Available: https://www.peraturan.go.id/files/permenkum-no-49-tahun-2025.pdf. [Accessed: Oct. 13, 2026].
[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 94, Pasal 105, Pasal 111, dan Pasal 119. Ketentuan ini menjadi dasar pengangkatan direksi dan komisaris melalui RUPS serta prosedur pemberhentian dan kesempatan untuk membela diri sesuai ketentuan yang berlaku. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965. [Accessed: Oct. 13, 2026].
