Memilih nama PT sering dianggap sebagai tahap branding sebelum perusahaan berdiri. Padahal, nama yang akan dicantumkan dalam akta pendirian harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum dan administratif.
Nama yang sudah disiapkan pendiri masih dapat ditolak apabila telah dipakai Perseroan lain, memiliki kemiripan pada pokoknya, menyerupai nama lembaga tertentu, atau tidak memenuhi ketentuan penamaan. Untuk perusahaan dengan seluruh saham dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia, terdapat pula ketentuan khusus mengenai penggunaan bahasa Indonesia.
Pada 2026, pemeriksaan nama PT juga perlu memperhatikan perkembangan administrasi badan hukum setelah berlakunya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Selain memastikan nama dapat digunakan dalam sistem AHU, calon pendiri sebaiknya memeriksa apakah nama tersebut berpotensi berbenturan dengan merek milik pihak lain.
Daftar Isi
Mengapa Syarat Nama PT Perlu Diperiksa Sejak Awal?
Nama Perseroan merupakan identitas hukum perusahaan. Karena itu, hukum tidak membiarkan setiap pendiri menggunakan nama apa pun hanya berdasarkan ketersediaannya secara komersial.
Pasal 16 UU Perseroan Terbatas menetapkan sejumlah batasan. Nama Perseroan tidak boleh sama atau pada pokoknya sama dengan nama Perseroan lain yang telah dipakai secara sah. Nama juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional tanpa izin, serta tidak boleh hanya menggunakan maksud dan tujuan atau kegiatan usaha sebagai nama.
PP Nomor 43 Tahun 2011 kemudian memberikan persyaratan yang lebih teknis. Nama yang diajukan harus ditulis dengan huruf Latin, belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain, tidak berupa rangkaian angka atau huruf yang tidak membentuk kata, serta harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha apabila unsur kegiatan usaha digunakan sebagai bagian nama.
Artinya, sebelum mengajukan nama, pendiri perlu memeriksa setidaknya tiga hal: apakah nama tersebut tersedia dalam administrasi Perseroan, apakah susunannya memenuhi aturan penamaan, dan apakah penggunaannya sesuai dengan kegiatan perusahaan.

Syarat Nama PT yang Perlu Dipenuhi
1. Nama belum dipakai oleh Perseroan lain
Nama yang sudah dipakai secara sah oleh Perseroan lain tidak dapat digunakan kembali. Larangan juga mencakup nama yang memiliki persamaan pada pokoknya.
Persamaan pada pokoknya tidak selalu berarti seluruh kata harus identik. Penjelasan PP 43/2011 melihat adanya unsur yang menonjol sehingga dapat menimbulkan kesan adanya persamaan dalam cara penulisan atau bunyi pengucapan.
Karena itu, mengganti satu kata kecil, menambahkan singkatan tertentu, atau mengubah ejaan belum tentu membuat sebuah nama aman digunakan.
2. Menggunakan huruf Latin
PP 43/2011 mensyaratkan nama Perseroan ditulis menggunakan huruf Latin.
Ketentuan ini merupakan bagian dari persyaratan administratif nama, sehingga konsep nama sebaiknya disiapkan dalam format yang dapat digunakan dalam sistem administrasi badan hukum.
3. Memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia untuk PMDN
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan nama Perseroan dalam bahasa Indonesia berdasarkan Pasal 11 PP 43/2011.
Ketentuan ini penting bagi calon pendiri PT dengan kepemilikan lokal penuh yang ingin menggunakan istilah asing karena alasan branding.
Status kepemilikan perusahaan perlu dilihat sejak awal sebelum menentukan nama. Jangan sampai nama yang sudah dipakai untuk kebutuhan pemasaran ternyata tidak memenuhi persyaratan ketika diajukan sebagai nama badan hukum.
4. Nama tidak boleh hanya menggambarkan kegiatan usaha
Nama PT tidak dapat hanya terdiri dari maksud dan tujuan atau kegiatan usaha.
Sebagai contoh, nama yang hanya menunjukkan jenis kegiatan seperti “PT Jasa Konstruksi” tidak memberikan unsur pembeda yang memadai. Apabila unsur kegiatan usaha digunakan sebagai bagian nama, nama tersebut juga harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Karena itu, pemilihan nama sebaiknya dilakukan bersamaan dengan penentuan bidang usaha dan KBLI yang akan digunakan.
5. Tidak menyerupai nama lembaga tertentu
Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali terdapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
Pembatasan ini diperlukan agar identitas perusahaan tidak menimbulkan kesan bahwa Perseroan mempunyai hubungan resmi dengan lembaga tertentu padahal tidak demikian.
6. Tidak menggunakan angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
Nama yang hanya berupa angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata juga termasuk nama yang dilarang.
Singkatan tetap dimungkinkan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. PP 43/2011 mengatur bahwa singkatan dapat berupa huruf depan nama atau akronim dari nama Perseroan.
Bagaimana dengan Aturan Minimal 3 Kata?
Pertanyaan mengenai nama PT tiga kata cukup sering muncul ketika pendiri mencoba mengajukan nama melalui sistem AHU.
Hal penting yang perlu dipahami adalah kewajiban minimal tiga kata tersebut tidak tertulis secara eksplisit sebagai syarat material dalam Pasal 16 UUPT atau Pasal 5 PP 43/2011.
Dengan demikian, jangan menulis bahwa “UU PT mewajibkan nama PT minimal tiga kata”.
Dalam praktik administrasi sistem AHU, pemohon dapat menemukan validasi teknis sistem yang memengaruhi nama yang dapat diajukan. Karena parameter sistem dapat berubah, pendiri sebaiknya menyiapkan beberapa alternatif nama yang memenuhi persyaratan hukum sekaligus dapat diterima oleh sistem pada saat pengajuan.
Pendekatan praktis yang aman adalah menyiapkan setidaknya beberapa alternatif nama dengan unsur pembeda yang jelas, bukan hanya mengandalkan perubahan satu kata atau ejaan.
Nama PT Berbeda dengan Merek Dagang
Salah satu kesalahan yang cukup berisiko adalah menganggap persetujuan nama PT berarti nama tersebut otomatis aman digunakan sebagai merek.
Keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda.
| Aspek | Nama PT | Merek |
| Fungsi utama | Identitas badan hukum | Identitas pembeda barang dan/atau jasa |
| Administrasi | Ditjen AHU | DJKI |
| Dasar pemeriksaan | Antara lain UUPT dan PP 43/2011 | UU Merek dan Indikasi Geografis |
| Pemeriksaan utama | Nama Perseroan yang sudah ada dan persyaratan nama | Persamaan dengan merek serta alasan penolakan lainnya |
| Perlindungan | Berkaitan dengan identitas Perseroan | Hak eksklusif atas merek sesuai ruang lingkup perlindungannya |
DJKI sendiri menyediakan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual untuk melakukan penelusuran merek yang sudah terdaftar atau sedang diproses.
Karena itu, setelah menemukan nama yang dapat diajukan sebagai nama PT, calon pendiri sebaiknya melakukan pemeriksaan merek dengan kata yang sama maupun kata yang memiliki kemiripan bunyi, ejaan, atau unsur dominan.
Hal ini semakin penting jika nama perusahaan juga akan menjadi nama produk, layanan, gerai, platform digital, atau identitas yang digunakan langsung kepada konsumen.
Persetujuan nama PT tidak menggantikan pemeriksaan merek. Sebaliknya, pendaftaran merek juga tidak menggantikan kewajiban untuk memenuhi persyaratan nama Perseroan.

Cara Mengajukan dan Mengamankan Nama PT
PP 43/2011 mengatur bahwa pengajuan nama dilakukan sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai nama dilakukan. Pengajuan dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum secara elektronik.
Dalam praktik layanan AHU, proses pendirian PT melalui notaris mencakup pembelian voucher persetujuan pemakaian nama, pemesanan nama, pengisian data Perseroan, pengunggahan akta, dan penerbitan keputusan Menteri.
Masa berlaku persetujuan nama adalah 60 hari
Nama yang telah memperoleh persetujuan Menteri wajib dinyatakan dalam akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar paling lambat 60 hari sejak tanggal persetujuan.
Jika jangka waktu tersebut terlampaui, persetujuan nama batal karena hukum.
Karena itu, persetujuan nama bukan berarti pendiri memperoleh hak atas nama tersebut tanpa batas waktu. Penyusunan akta dan proses pendirian perlu segera dikoordinasikan setelah nama disetujui.
Untuk biaya, tarif PNBP perlu diperiksa berdasarkan jenis layanan dan ketentuan tarif yang berlaku pada saat pengajuan. Informasi Ditjen AHU saat ini mencantumkan tarif persetujuan pemakaian nama Perseroan sebesar Rp100.000 per persetujuan. Tarif layanan dapat berubah apabila terdapat pembaruan regulasi PNBP.
Apa yang Berubah Setelah Permenkum 49/2025?
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 berlaku sejak Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur kembali prosedur pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas melalui SABH.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan pendiri adalah dokumen Pemilik Manfaat Perseroan. Dalam ketentuan mengenai dokumen pendukung pendirian dan perubahan, Permenkum 49/2025 memasukkan dokumen Pemilik Manfaat yang terdiri dari surat kuasa direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat, surat pernyataan direksi mengenai nama Pemilik Manfaat, dan surat persetujuan dari pihak yang ditunjuk sebagai Pemilik Manfaat.
Dengan demikian, informasi mengenai pihak yang sebenarnya menerima manfaat atau mengendalikan Perseroan perlu dipersiapkan sejak proses pendirian, bukan baru dipikirkan setelah perusahaan berjalan.
Permenkum 49/2025 juga membawa konsekuensi terhadap kepatuhan perusahaan setelah berdiri.
Untuk Perseroan persekutuan modal, persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS harus dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lama 30 hari sejak akta notaris ditandatangani. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui SABH.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdapat mekanisme sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH. Pemblokiran dilakukan setelah Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu yang ditentukan setelah teguran.
Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan administrasi setelah PT berdiri perlu direncanakan sejak tahap pendirian.
Bagaimana Jika PT Sudah Berdiri dan Ingin Mengganti Nama?
Perubahan nama PT merupakan perubahan anggaran dasar yang harus dilakukan melalui prosedur korporasi yang sesuai.
Permenkum 49/2025 mengatur bahwa permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan, selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris yang memiliki mekanisme tersendiri, diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan tersebut.
Karena itu, rebranding perusahaan perlu dibedakan antara perubahan nama badan hukum dan perubahan identitas komersial.
Setelah perubahan nama disetujui, perusahaan juga perlu memeriksa data yang terhubung dengan identitas badan hukum, termasuk administrasi perpajakan, OSS, perizinan sektoral, rekening dan dokumen perbankan, serta kontrak dengan mitra usaha.
Perubahan nama perusahaan pada dasarnya tidak otomatis menghapus perikatan yang telah dibuat oleh Perseroan. Namun, pembaruan data dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan tetap penting untuk menjaga konsistensi identitas hukum perusahaan.
Checklist Syarat Nama PT Sebelum Diajukan
Sebelum meminta notaris mengajukan nama PT, calon pendiri dapat menggunakan checklist berikut:
- Siapkan beberapa alternatif nama.
- Pastikan nama belum dipakai Perseroan lain.
- Periksa kemungkinan persamaan pada pokoknya dengan nama Perseroan yang sudah ada.
- Pastikan nama menggunakan huruf Latin.
- Untuk PT dengan seluruh saham dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia, pastikan nama menggunakan bahasa Indonesia.
- Hindari nama yang menyerupai lembaga negara, pemerintah, atau lembaga internasional tanpa izin.
- Hindari nama yang hanya menunjukkan kegiatan usaha.
- Pastikan unsur kegiatan usaha dalam nama sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
- Periksa kesesuaian nama dengan bidang usaha dan KBLI yang direncanakan.
- Lakukan penelusuran merek sebelum menggunakan nama tersebut sebagai identitas komersial.
- Siapkan dokumen Pemilik Manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setelah nama disetujui, pastikan nama segera dituangkan dalam akta sebelum batas 60 hari berakhir.
Kesimpulan
Syarat nama PT perlu diperiksa sebelum pendirian karena nama Perseroan bukan sekadar pilihan branding. Nama harus memenuhi batasan UUPT dan PP 43/2011, termasuk larangan persamaan dengan nama Perseroan lain, penggunaan nama yang menyerupai lembaga tertentu, serta ketentuan bahasa Indonesia bagi Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia.
Persetujuan nama juga memiliki batas waktu. Nama yang telah disetujui harus dinyatakan dalam akta paling lambat 60 hari sejak persetujuan Menteri. Di sisi lain, calon pendiri perlu membedakan persetujuan nama PT dari perlindungan merek karena keduanya memiliki fungsi dan rezim hukum yang berbeda.
Pada 2026, persiapan pendirian PT juga perlu memperhatikan Permenkum 49/2025, termasuk dokumen Pemilik Manfaat dan kewajiban administrasi Perseroan setelah berdiri.
Pemeriksaan Nama PT Sebelum Pendirian
DDS Law Office dapat membantu calon pendiri menyiapkan dan memeriksa aspek hukum pendirian PT, termasuk pemilihan nama, pemeriksaan struktur pendirian, penelusuran risiko nama dan merek, serta kepatuhan administrasi Perseroan.
Untuk konsultasi, hubungi office@ddslaw.id atau WhatsApp +62 823-3456-0019.

Dasar Hukum dan Sumber Utama
[1] Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 16. Peraturan resmi UU Nomor 40 Tahun 2007
Relevansi
Dasar utama mengenai persyaratan dan larangan penggunaan nama Perseroan Terbatas serta pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan.
[2] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11. Peraturan resmi PP Nomor 43 Tahun 2011
Relevansi
Mengatur persyaratan, tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan, termasuk ketentuan mengenai bahasa, larangan penggunaan nama tertentu, serta jangka waktu pemakaian nama yang telah memperoleh persetujuan.
[3] Kementerian Hukum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Ketentuan mengenai pendirian dan administrasi Perseroan Terbatas. Peraturan resmi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
Relevansi
Menjadi dasar administratif terkini mengenai layanan pendirian dan administrasi Perseroan Terbatas melalui sistem administrasi badan hukum.
[4] Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 20 dan Pasal 21. Peraturan resmi UU Nomor 20 Tahun 2016
Relevansi
Menjadi dasar untuk membedakan nama Perseroan dengan perlindungan merek serta membantu menjelaskan risiko penggunaan nama yang memiliki persamaan dengan merek pihak lain.
[5] Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia, FAQ Perseroan Terbatas. FAQ Perseroan Terbatas Ditjen AHU
Relevansi
Sumber resmi administratif mengenai layanan dan prosedur Perseroan Terbatas, termasuk pengajuan nama Perseroan.
