Masih banyak calon pendiri perusahaan yang mengira modal dasar PT harus minimal Rp50 juta. Anggapan tersebut berasal dari ketentuan lama dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dalam rezim hukum yang berlaku sekarang, besaran modal dasar perseroan pada umumnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri, sementara bidang usaha tertentu tetap dapat memiliki persyaratan modal minimum berdasarkan aturan sektoral.
Perubahan tersebut membuat pendirian PT menjadi lebih fleksibel. Namun, fleksibilitas menentukan nominal modal dasar bukan berarti pendiri bebas mencantumkan angka tanpa kewajiban untuk merealisasikannya. Sedikitnya 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, serta dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Untuk perseroan yang tercakup PP Nomor 8 Tahun 2021, bukti tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 hari sejak akta pendirian atau Pernyataan Pendirian, sesuai bentuk perseroannya.
Karena itu, sebelum menentukan angka dalam akta pendirian, calon pendiri perlu memahami hubungan antara modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Klik tombol di bawah untuk mendiskusikan struktur modal yang sesuai dengan rencana pendirian perusahaan Anda.

Daftar Isi
Modal Dasar PT, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor Apa Bedanya?
Ketiga istilah tersebut berkaitan erat, tetapi mempunyai fungsi yang berbeda.
Modal dasar PT
Modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham yang menjadi struktur modal perseroan. Setelah perubahan ketentuan melalui rezim Cipta Kerja, perseroan tetap wajib memiliki modal dasar, tetapi besarannya pada umumnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. PP Nomor 8 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri.
Dengan demikian, angka Rp50 juta tidak lagi dapat dipakai sebagai batas minimum umum untuk seluruh PT. Namun, ketentuan sektoral tetap perlu diperiksa. PP Nomor 8 Tahun 2021 secara khusus menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha tertentu harus mengikuti ketentuan minimum modal dasar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait.
Modal ditempatkan
Modal ditempatkan merupakan bagian dari modal dasar yang telah diambil bagian oleh pendiri atau pemegang saham.
Misalnya, pendiri menetapkan modal dasar sebesar Rp1 miliar. Jika 25 persen ditempatkan, maka terdapat Rp250 juta modal yang telah diambil bagian oleh pemegang saham.
Sisa modal dasar yang belum ditempatkan dapat menjadi ruang untuk penerbitan saham di kemudian hari sesuai ketentuan hukum, anggaran dasar, dan keputusan organ perseroan yang diperlukan.
Modal disetor
Modal disetor adalah bagian modal yang telah benar-benar dilunasi oleh pemegang saham sebagai pembayaran atas saham yang telah diambil.
Hal pentingnya terletak pada kata disetor penuh. Ketentuan permodalan tidak memberikan ruang untuk sekadar mencantumkan angka besar dalam akta lalu menganggap kewajiban setoran selesai secara administratif.
Sebagai contoh, apabila modal dasar ditetapkan Rp1 miliar dan modal yang ditempatkan adalah Rp250 juta, bagian yang ditempatkan tersebut harus disetor penuh. Bukti penyetorannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh sederhana
| Struktur | Contoh nilai |
| Modal dasar | Rp1.000.000.000 |
| Modal ditempatkan minimal 25 persen | Rp250.000.000 |
| Modal disetor | Rp250.000.000 dan harus dilunasi penuh |
Angka tersebut hanya contoh untuk menjelaskan mekanisme 25 persen. Jumlah modal yang tepat untuk suatu perusahaan tetap perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha, kebutuhan pendanaan, struktur pemegang saham, dan ketentuan sektoral.
Berapa Modal Dasar PT yang Sebaiknya Ditentukan?
Tidak ada satu angka yang cocok untuk semua perusahaan.
Menentukan modal dasar hanya berdasarkan angka minimum dapat membuat struktur perusahaan kurang sesuai dengan rencana bisnis. Sebaliknya, mencantumkan modal dasar terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan setoran dapat menciptakan kewajiban yang tidak realistis.
Pendiri sebaiknya mempertimbangkan setidaknya beberapa hal berikut.
Pertama, kebutuhan modal awal.
Berapa dana yang benar-benar tersedia untuk memulai operasional?
Kedua, rencana pendanaan.
Apakah perusahaan akan segera menerima investor, mitra bisnis, atau tambahan modal?
Ketiga, struktur kepemilikan.
Berapa saham yang akan diambil masing-masing pendiri dan bagaimana pembagiannya?
Keempat, kegiatan usaha.
Apakah sektor yang dipilih mempunyai persyaratan modal minimum tersendiri?
Kelima, kebutuhan administrasi dan komersial.
Struktur modal yang tercantum dalam dokumen perusahaan dapat menjadi salah satu informasi yang diperhatikan ketika perusahaan berhubungan dengan bank, investor, atau pihak lain.
Karena itu, modal dasar sebaiknya ditentukan sebagai bagian dari perencanaan struktur perusahaan, bukan sekadar angka untuk memenuhi formalitas pendirian.
Bagaimana Cara Menyetor Modal PT?
Untuk setoran dalam bentuk uang, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur dokumen pendukung yang dapat digunakan dalam proses pendirian perseroan persekutuan modal. Dokumen tersebut antara lain dapat berupa salinan slip setoran atau surat keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri. Peraturan tersebut juga membuka bentuk bukti tertentu berupa surat pernyataan telah menyetor modal yang ditandatangani pihak yang ditentukan dalam peraturan.
PP Nomor 8 Tahun 2021 menetapkan bahwa bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian untuk perseroan atau sejak pengisian Pernyataan Pendirian untuk perseroan perorangan.
Artinya, pendiri perlu menyiapkan proses setoran modal sebagai bagian dari rangkaian pendirian, bukan menganggapnya sebagai urusan yang dapat diabaikan setelah perusahaan memperoleh status badan hukum.
Bagaimana Jika Modal Disetor dalam Bentuk Aset?
Modal saham tidak selalu harus disetor dalam bentuk uang. Pasal 34 UU Perseroan Terbatas memungkinkan penyetoran modal dalam bentuk uang dan bentuk lainnya. Untuk setoran dalam bentuk selain uang, penilaiannya ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan.
Praktik penyetoran aset sebagai modal sering disebut inbreng.
Aset yang dapat menjadi objek setoran perlu diperiksa dari sisi kepemilikan, nilai, kondisi hukum, dan kemampuan untuk dialihkan kepada perseroan.
Untuk benda tidak bergerak, Pasal 34 juga mengatur kewajiban pengumuman dalam surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran tersebut.
Karena itu, penggunaan tanah, bangunan, atau aset lain sebagai modal tidak cukup hanya dengan menyepakati nilainya secara internal. Struktur transaksi, penilaian aset, dokumen kepemilikan, pengalihan hak, serta konsekuensi perpajakan perlu diperiksa secara terpisah sebelum transaksi dilaksanakan.
Mengapa Setoran Modal Fiktif Berbahaya?
Kewajiban menyetor modal bukan formalitas yang dapat digantikan dengan angka dalam akta atau bukti yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Setoran fiktif dapat menimbulkan masalah hukum apabila terdapat manipulasi dokumen atau tindakan melawan hukum lain yang menyertainya.
Pasal 3 UU Perseroan Terbatas pada dasarnya memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas kepada pemegang saham. Namun, perlindungan tersebut mempunyai pengecualian, antara lain ketika persyaratan perseroan sebagai badan hukum tidak terpenuhi, perseroan dimanfaatkan dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum perseroan, atau kekayaan perseroan digunakan secara melawan hukum hingga tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Dengan demikian, tidak tepat mengatakan bahwa setiap kekurangan setoran modal secara otomatis membuat pemegang saham bertanggung jawab atas seluruh utang perusahaan. Penerapan pengecualian tanggung jawab terbatas bergantung pada keadaan dan unsur yang dapat dibuktikan dalam perkara.
Risiko lain muncul apabila seseorang menggunakan dokumen palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan hukum.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku efektif. Pasal 391 mengatur pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Pasal 392 mengatur pemalsuan terhadap jenis surat tertentu, termasuk akta autentik dan dokumen tertentu yang berkaitan dengan perseroan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Karena itu, rujukan lama yang langsung menggunakan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP untuk menjelaskan posisi hukum pada 2026 perlu diperbarui dengan memperhatikan KUHP Nasional dan ketentuan transisinya.
Apa Dampak Permenkum 49 Tahun 2025 terhadap PT?
Modal bukan satu-satunya persoalan setelah PT berdiri. Administrasi perseroan juga mengalami perubahan penting melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Desember 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban bagi Perseroan persekutuan modal untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah dewan komisaris paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuan RUPS kemudian dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lama 30 hari sejak akta tersebut ditandatangani melalui SABH.
Dokumen laporan tahunan yang disampaikan juga tidak sekadar berupa angka laba dan rugi. Permenkum 49/2025 mencakup laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, masalah yang memengaruhi kegiatan usaha, laporan pengawasan komisaris, serta informasi mengenai direksi dan komisaris beserta kompensasinya.
Apa sanksinya jika laporan tahunan tidak disampaikan?
Permenkum 49/2025 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH.
Jika perseroan tidak memenuhi kewajibannya dalam 30 hari sejak notifikasi teguran tertulis, akses perseroan pada SABH dapat diblokir. Peraturan tersebut juga menyediakan mekanisme untuk mengajukan pembukaan pemblokiran setelah kewajiban dipenuhi.
Penting untuk membedakan pemblokiran akses SABH dengan pernyataan bahwa seluruh kapasitas hukum perusahaan otomatis hilang. Peraturan secara spesifik mengatur penutupan akses perseroan pada SABH.
Dossier riset menyebut November 2026 sebagai fase yang perlu diantisipasi. Namun, tanggal tersebut bukan batas waktu yang secara eksplisit ditetapkan dalam Permenkum 49/2025. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak memperlakukan November sebagai satu-satunya tanggal aman. Kepatuhan harus disiapkan berdasarkan tenggat yang tertulis dalam peraturan.
Permenkum 49/2025 juga memperkuat administrasi Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner. Pada saat pendirian perseroan persekutuan modal, dokumen Pemilik Manfaat menjadi bagian dari dokumen pendukung yang harus dilengkapi dan disimpan oleh notaris. Ketentuan serupa juga muncul dalam proses perubahan data dan anggaran dasar perseroan.
Bagi perusahaan yang selama ini menganggap struktur kepemilikan hanya sebatas nama pemegang saham dalam akta, perkembangan ini menunjukkan pentingnya memastikan data formal perusahaan sesuai dengan pihak yang sebenarnya mengendalikan atau menerima manfaat dari perseroan.
Jika perusahaan sedang menata kembali modal, data pemegang saham, Beneficial Owner, atau kewajiban laporan tahunan, pemeriksaan dokumen sebelum melakukan perubahan dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian administratif.
Klik tombol di bawah untuk meminta pemeriksaan struktur modal dan administrasi perseroan sebelum dilakukan perubahan.

Bagaimana dengan Modal PT PMA?
Ketentuan modal untuk PT dengan Penanaman Modal Asing perlu dibedakan dari aturan modal dasar PT pada umumnya.
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan bahwa PMA berbentuk PT dikategorikan sebagai usaha besar dan pada umumnya wajib memenuhi nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek. Ada pengecualian dan metode penghitungan khusus untuk beberapa bidang usaha.
Di samping nilai investasi tersebut, Pasal 26 ayat (10) menetapkan minimum modal ditempatkan atau disetor bagi PMA berbentuk PT sebesar Rp2,5 miliar per perseroan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dua angka ini tidak boleh dicampuradukkan.
Rp2,5 miliar merupakan minimum modal ditempatkan atau disetor untuk PT PMA sesuai ketentuan tersebut.
Lebih dari Rp10 miliar merupakan ketentuan minimum nilai investasi PMA dengan metode penghitungan berdasarkan bidang usaha dan lokasi sebagaimana diatur dalam Pasal 26.
Apakah modal PMA harus disimpan selama 12 bulan?
Pada prinsipnya, modal ditempatkan atau disetor tersebut tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha selama paling singkat 12 bulan sejak ditempatkan atau disetor.
Namun, Pasal 27 memberikan pengecualian untuk penggunaan dalam rangka pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, dan/atau operasional badan usaha. Pelaku usaha juga membuat komitmen berupa pernyataan mandiri ketika mengajukan Perizinan Berusaha melalui OSS. Pelanggaran terhadap pernyataan tersebut dikenai sanksi administratif.
Karena itu, istilah lock-up 12 bulan tidak tepat jika dipahami sebagai larangan mutlak menggunakan dana dalam keadaan apa pun.
Bagi investor asing, penggunaan dana tersebut tetap perlu direncanakan secara hati-hati dan disesuaikan dengan ketentuan investasi serta kegiatan usaha yang didaftarkan dalam OSS.
Apa yang Perlu Diperiksa Sebelum Menentukan Modal PT?
Sebelum menandatangani akta pendirian, calon pendiri sebaiknya memeriksa beberapa hal berikut.
1. Pastikan bentuk perseroannya
Tentukan apakah struktur yang diperlukan adalah Perseroan persekutuan modal atau Perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Permenkum 49/2025 membedakan kedua bentuk tersebut. Perseroan persekutuan modal didirikan melalui notaris secara elektronik melalui SABH, sedangkan Perseroan perorangan mempunyai mekanisme Pernyataan Pendirian secara elektronik.
2. Tentukan modal dasar berdasarkan kebutuhan nyata
Jangan menggunakan angka lama Rp50 juta hanya karena masih banyak informasi di internet yang menggunakan ketentuan tersebut.
Tentukan modal dasar dengan mempertimbangkan rencana usaha dan struktur kepemilikan.
3. Hitung kewajiban 25 persen
Pastikan bagian modal yang ditempatkan dan disetor memenuhi ketentuan minimum yang berlaku.
4. Pastikan setoran benar-benar dapat dibuktikan
Bukti setoran perlu disiapkan sesuai bentuk setoran dan ketentuan administrasi yang berlaku.
5. Jika menggunakan aset, periksa inbreng sejak awal
Untuk aset non-tunai, periksa nilai wajar, pihak penilai, dokumen kepemilikan, mekanisme pengalihan, pengumuman untuk benda tidak bergerak, serta konsekuensi pajak.
6. Periksa ketentuan sektoral
Bidang usaha tertentu dapat memiliki persyaratan modal atau investasi yang berbeda. Ketentuan umum mengenai modal dasar PT tidak boleh digunakan untuk mengabaikan aturan sektoral.
7. Jika ada investor asing, hitung dua angka secara terpisah
Periksa minimum modal ditempatkan atau disetor dan minimum nilai investasi PMA. Keduanya mempunyai fungsi hukum yang berbeda.
8. Siapkan kepatuhan setelah PT berdiri
Pendirian bukan akhir dari kewajiban korporasi. Data Pemilik Manfaat, laporan tahunan, perubahan modal, perubahan pemegang saham, dan dokumen perseroan perlu dikelola secara berkelanjutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Modal dasar PT saat ini tidak lagi dibatasi secara umum oleh angka minimum Rp50 juta. Besarannya pada prinsipnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri, dengan tetap memperhatikan persyaratan khusus untuk kegiatan usaha tertentu.
Hal yang tetap penting adalah kewajiban menempatkan dan menyetor penuh paling sedikit 25 persen dari modal dasar sesuai ketentuan yang berlaku serta menyiapkan bukti penyetoran yang sah.
Setoran modal juga tidak harus selalu berupa uang. Aset tertentu dapat digunakan sebagai setoran modal dengan memperhatikan ketentuan mengenai nilai wajar, penilaian, pengumuman, pengalihan, dan aspek hukum lainnya.
Yang perlu dihindari adalah mencantumkan modal yang tidak benar-benar dapat direalisasikan atau menggunakan dokumen yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Selain dapat menimbulkan persoalan terhadap perlindungan tanggung jawab terbatas dalam kondisi tertentu, manipulasi dokumen dapat menimbulkan risiko pidana berdasarkan KUHP Nasional.
Pada 2026, pendiri dan pemegang saham juga perlu melihat permodalan sebagai bagian dari kepatuhan korporasi yang berkelanjutan. Permenkum 49/2025 memperkuat kewajiban administrasi melalui SABH, sementara PT PMA memiliki ketentuan tersendiri mengenai minimum modal ditempatkan atau disetor dan nilai investasi.
Konsultasi Struktur Modal dan Pendirian PT
Jika Anda sedang menentukan modal dasar PT, menyusun struktur kepemilikan, menyiapkan setoran modal dalam bentuk aset, atau merencanakan masuknya investor asing, struktur permodalan sebaiknya diperiksa bersama dokumen pendirian dan rencana kegiatan usaha.
DDS Law Office dapat membantu dalam pendampingan pendirian PT, penataan struktur korporasi, pemeriksaan kepatuhan dokumen, serta kebutuhan hukum perusahaan yang berkaitan dengan investasi dan perubahan struktur perseroan.
Untuk konsultasi, hubungi office@ddslaw.id atau WhatsApp +62 823-3456-0019.
Klik tombol di bawah untuk berkonsultasi mengenai struktur modal dan kebutuhan hukum perusahaan Anda.

Dasar Hukum dan Sumber Utama
[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 3, Pasal 31 sampai dengan Pasal 35. Peraturan resmi UU Nomor 40 Tahun 2007 Relevansi: Dasar utama mengenai struktur modal, setoran saham, penyetoran non-tunai, dan tanggung jawab terbatas pemegang saham.
[2] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pasal 3 sampai dengan Pasal 5. JDIH BPK PP Nomor 8 Tahun 2021 Relevansi: Dasar penentuan modal dasar berdasarkan keputusan pendiri, kewajiban penempatan dan penyetoran paling sedikit 25 persen, serta penyampaian bukti setoran secara elektronik paling lama 60 hari.
[3] Kementerian Hukum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 16 sampai dengan Pasal 20. Peraturan resmi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Relevansi: Dasar administrasi pendirian PT, bukti setor modal, Pemilik Manfaat, laporan tahunan, dan sanksi pemblokiran akses SABH.
[4] Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui OSS, Pasal 26 dan Pasal 27. JDIH Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Relevansi: Dasar minimum nilai investasi PMA, minimum modal ditempatkan atau disetor Rp2,5 miliar, serta pembatasan pemindahan dana selama paling singkat 12 bulan dengan pengecualian yang diatur.
[5] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 391 dan Pasal 392. Naskah UU Nomor 1 Tahun 2023 di JDIH BPK Relevansi: Dasar ketentuan pidana pemalsuan surat yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
