Memilih bentuk perseroan sebelum memulai usaha bukan sekadar persoalan biaya pendirian. Struktur yang dipilih akan menentukan siapa yang dapat menjadi pemegang saham, bagaimana perusahaan menerima investasi, bagaimana kewajiban administrasi dijalankan, dan apa yang harus dilakukan ketika usaha berkembang.
PT Perorangan memang memberikan jalur pendirian yang lebih sederhana bagi usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Perseroan ini dapat didirikan oleh satu orang melalui pernyataan pendirian secara elektronik tanpa akta notaris pada tahap pendiriannya. Sebaliknya, Perseroan Persekutuan Modal yang dalam praktik sering disebut PT Biasa pada umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris.
Kemudahan tersebut tidak berarti PT Perorangan cocok untuk semua bisnis. Pembatasan kepemilikan, kewajiban pelaporan, aturan ketika usaha tidak lagi memenuhi kriteria UMK, serta rencana masuknya investor perlu dipertimbangkan sejak awal.
Jika Anda masih menentukan bentuk badan usaha sebelum pendirian, klik tombol di bawah untuk membahas struktur PT yang paling sesuai dengan rencana usaha dan kepemilikan Anda.

Daftar Isi
Memahami Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Secara hukum, PT Perorangan merupakan bentuk perseroan yang dapat digunakan oleh usaha yang memenuhi kriteria UMK dan didirikan oleh satu orang. Dasarnya terdapat dalam Pasal 153A UUPT sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pendirian dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia.
PT Biasa menggunakan bentuk hukum Perseroan Persekutuan Modal. Ketentuan umum Pasal 7 UUPT mensyaratkan pendirian oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Setelah memperoleh status badan hukum, struktur perseroan berjalan dengan organ perseroan sesuai ketentuan UUPT.
Perbedaan dasarnya dapat diringkas sebagai berikut.
| Aspek | PT Perorangan | PT Biasa |
| Pendiri | Satu orang | Pada umumnya dua orang atau lebih |
| Instrumen pendirian | Pernyataan pendirian secara elektronik | Akta notaris |
| Pemegang saham | Satu orang perseorangan | Dua orang atau lebih pada saat pendirian, dengan pengecualian tertentu dalam UU |
| Sasaran usaha | Usaha yang memenuhi kriteria UMK | Lebih fleksibel untuk kebutuhan bisnis yang lebih luas |
| Penambahan pemegang saham | Tidak dapat dipertahankan sebagai PT Perorangan jika menjadi lebih dari satu | Memungkinkan struktur kepemilikan beberapa pemegang saham |
| Pelaporan | Wajib menyampaikan laporan keuangan melalui SABH | Mengikuti kewajiban pelaporan yang berlaku bagi Perseroan Persekutuan Modal |
| Perubahan status | Wajib diubah jika pemegang saham menjadi lebih dari satu atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK | Tidak menggunakan mekanisme perubahan status dari PT Perorangan |
Kriteria UMK tidak cukup dinilai hanya dari omzet. Ketentuan mengenai kriteria usaha perlu dibaca bersama peraturan UMKM yang berlaku, termasuk kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan sesuai konteks pengaturannya. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak menggunakan satu angka omzet sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah PT Perorangan masih memenuhi syarat.
PT Perorangan Memberikan Kemudahan, Tetapi Tetap Memiliki Batas
Salah satu kelebihan utama PT Perorangan adalah mekanisme pendiriannya. Ditjen AHU menjelaskan bahwa pendirian Perseroan Perorangan dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan pernyataan pendirian dan tidak menggunakan akta notaris pada tahap pendirian. Status badan hukum diperoleh setelah diterbitkan sertifikat pendaftaran.
UU Nomor 6 Tahun 2023 juga menentukan bahwa pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil merupakan orang perseorangan dan pendiri hanya dapat mendirikan satu Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam jangka waktu satu tahun.
Namun, struktur sederhana tersebut membawa konsekuensi. Ketika pemilik ingin memasukkan investor atau mitra sebagai pemegang saham, PT Perorangan tidak dapat begitu saja menambahkan orang kedua sebagai pemegang saham dan mempertahankan status yang sama.
Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau Perseroan tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Perubahan status dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.
Artinya, rencana pertumbuhan perlu dipikirkan sebelum memilih bentuk perseroan. Jika sejak awal bisnis memang dirancang untuk mencari partner, menerbitkan kepemilikan kepada investor, atau berkembang di luar skala UMK, PT Biasa dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai.
Perlindungan Aset Pribadi Tetap Bersifat Kondisional
Baik PT Perorangan maupun perseroan pada prinsipnya memberikan pemisahan antara kekayaan perseroan dan kekayaan pemegang saham. Untuk PT Perorangan, Pasal 153J UUPT menyatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Perlindungan tersebut memiliki pengecualian. Tanggung jawab pribadi dapat muncul apabila persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, pemegang saham menggunakan perseroan dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan, atau secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan sehingga kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi utang.
Karena itu, pemilik PT Perorangan tetap perlu memperlakukan perseroan sebagai entitas yang terpisah. Rekening perusahaan, penerimaan bisnis, pembayaran kewajiban perusahaan, aset perseroan, dan transaksi pribadi sebaiknya tidak dicampur tanpa dasar yang jelas.
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap status badan hukum otomatis membuat seluruh tindakan pemilik terlindungi. Perlindungan tanggung jawab terbatas harus dijaga melalui kepatuhan terhadap persyaratan badan hukum dan pengelolaan perusahaan yang benar.
Kewajiban Pelaporan PT Perorangan Semakin Tegas
PT Perorangan bukan badan usaha yang bebas dari kewajiban administrasi setelah sertifikat pendaftaran diterbitkan. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 Desember 2025 menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dan mengatur kembali tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan.
Untuk PT Perorangan, ketentuan pelaporan keuangan mengharuskan laporan disampaikan kepada Menteri melalui SABH sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan. Kewajiban tersebut menunjukkan bahwa kemudahan pendirian tidak menghapus kewajiban administrasi setelah perusahaan memperoleh status badan hukum.
Konsekuensinya juga diatur secara bertahap. Kelalaian memenuhi kewajiban dapat berujung pada teguran tertulis dan penghentian akses terhadap layanan SABH sesuai mekanisme sanksi yang berlaku.
Jadi, pendirian yang mudah tidak berarti pengelolaan setelah pendirian dapat diabaikan.
Jika PT Perorangan Anda sudah berdiri dan belum yakin apakah kewajiban laporan keuangan, data pemilik manfaat, serta data perseroan sudah tertata, klik tombol di bawah untuk membahas pemeriksaan kepatuhan dan kebutuhan perubahan status.

Bagaimana dengan Pajak PT Perorangan
Aspek pajak juga perlu dibaca berdasarkan status dan ketentuan perpajakan terbaru, bukan berdasarkan anggapan bahwa semua PT memperoleh perlakuan yang sama.
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah ketentuan pajak penghasilan dan mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perpajakan. Fasilitas tersebut tidak diberikan semata-mata karena seseorang memilih bentuk PT Perorangan.
Karena itu, keputusan memilih bentuk perseroan sebaiknya tidak didasarkan hanya pada tarif pajak. Status wajib pajak, peredaran bruto, jenis penghasilan, masa pemanfaatan fasilitas, dan ketentuan perpajakan lainnya tetap perlu diperiksa.
Apa yang Terjadi Jika PT Perorangan Mendapat Investor
Ini merupakan salah satu pertanyaan paling penting sebelum memilih PT Perorangan.
Jika pemilik ingin memberikan kepemilikan saham kepada investor baru, struktur satu pemegang saham tidak dapat dipertahankan sebagai Perseroan Perorangan. Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur perubahan status menjadi Perseroan Persekutuan Modal ketika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang.
Perubahan tersebut dilakukan melalui akta notaris dan pendaftaran secara elektronik. Setelah perubahan status, data lain yang berkaitan dengan perusahaan juga perlu diperiksa kembali. Ini dapat mencakup data perizinan, perpajakan, rekening perusahaan, kontrak, dan dokumen lain yang menggunakan data badan hukum.
Karena itu, pendiri yang sejak awal mengetahui bahwa bisnis membutuhkan investor atau partner sebaiknya memperhitungkan kebutuhan tersebut sebelum menentukan bentuk badan hukum.
Apakah PT Perorangan Cocok untuk Bisnis Anda
PT Perorangan cenderung lebih masuk akal apabila usaha benar-benar berada dalam kriteria UMK, dimiliki oleh satu orang, dan belum memiliki kebutuhan realistis untuk memasukkan pemegang saham lain dalam waktu dekat.
PT Biasa lebih layak dipertimbangkan apabila sejak awal terdapat beberapa pendiri, rencana investasi pihak ketiga, kebutuhan struktur kepemilikan bersama, atau rencana pengembangan bisnis yang membuat status Perseroan Perorangan kemungkinan tidak bertahan lama.
Ada beberapa pertanyaan praktis yang sebaiknya dijawab sebelum menentukan pilihan.
| Pertanyaan | Jika jawabannya ya |
| Apakah usaha hanya dimiliki satu orang | PT Perorangan dapat dipertimbangkan |
| Apakah usaha memenuhi kriteria UMK | PT Perorangan dapat menjadi opsi |
| Apakah akan ada investor atau partner sebagai pemegang saham | Pertimbangkan PT Biasa sejak awal |
| Apakah bisnis diproyeksikan keluar dari kriteria UMK | Pertimbangkan struktur jangka panjang sebelum pendirian |
| Apakah struktur kepemilikan akan melibatkan beberapa pihak | PT Biasa lebih sesuai untuk kebutuhan tersebut |
| Apakah bisnis membutuhkan struktur korporasi yang lebih kompleks | PT Biasa lebih layak dianalisis |
Pilihan akhirnya tetap bergantung pada kegiatan usaha, struktur kepemilikan, modal, rencana ekspansi, dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Bagaimana dengan PT PMA
Jika bisnis sejak awal membutuhkan Penanaman Modal Asing, PT Perorangan bukan pilihan yang tepat. Struktur investasi asing menggunakan Perseroan Terbatas dalam bentuk Perseroan Persekutuan Modal dan tunduk pada ketentuan penanaman modal.
Permen Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan ketentuan minimum permodalan bagi PMA yang berbentuk perseroan terbatas berupa modal ditempatkan atau disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Peraturan yang sama juga mengatur ketentuan minimum investasi yang secara umum lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per bidang usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Modal ditempatkan atau disetor tersebut juga tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha paling singkat 12 bulan sejak ditempatkan atau disetor, dengan pengecualian tertentu untuk pembelian aset, pembangunan gedung, dan operasional badan usaha.
Angka Rp2,5 miliar untuk modal ditempatkan atau disetor dan ketentuan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar merupakan dua hal berbeda. Keduanya tidak seharusnya disamakan ketika menghitung kebutuhan modal pendirian PT PMA.
Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Memilih
Sebelum menentukan PT Perorangan atau PT Biasa, setidaknya periksa lima hal.
- Pertama, siapa yang akan menjadi pemilik perusahaan sekarang dan dalam beberapa tahun ke depan.
- Kedua, apakah usaha masih memenuhi kriteria UMK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Ketiga, apakah bisnis membutuhkan investor atau partner sebagai pemegang saham.
- Keempat, apakah kegiatan usaha memiliki ketentuan sektoral mengenai bentuk badan usaha, modal, atau perizinan.
- Kelima, apakah struktur yang dipilih masih masuk akal apabila perusahaan berkembang lebih cepat dari rencana.
Pemeriksaan sejak awal dapat membantu menghindari perubahan struktur yang sebenarnya sudah dapat diperkirakan sejak tahap pendirian. Untuk bisnis dengan rencana investasi, ekspansi, atau struktur kepemilikan yang kompleks, pilihan badan hukum sebaiknya dibuat berdasarkan proyeksi bisnis, bukan hanya biaya pendirian paling rendah.
Kesimpulan
PT Perorangan merupakan pilihan yang sah dan berguna bagi usaha yang memenuhi kriteria UMK dan dimiliki oleh satu orang. Keunggulannya terletak pada mekanisme pendirian yang lebih sederhana dan fasilitas yang memang dirancang untuk usaha kecil.
Namun, PT Perorangan memiliki batas yang harus diperhitungkan. Masuknya pemegang saham kedua atau tidak terpenuhinya lagi kriteria UMK mengharuskan perubahan status menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Selain itu, PT Perorangan tetap memiliki kewajiban pelaporan dan dapat dikenai sanksi administratif apabila kewajiban tersebut diabaikan.
Bagi usaha yang sejak awal memiliki beberapa pendiri, membutuhkan investor, menargetkan ekspansi besar, atau membutuhkan struktur kepemilikan yang lebih fleksibel, PT Biasa dapat menjadi pilihan yang lebih tepat.
Konsultasi Pemilihan Bentuk Perseroan
Jika Anda ingin menentukan apakah PT Perorangan atau PT Biasa lebih sesuai dengan struktur kepemilikan, skala usaha, dan rencana investasi Anda, klik tombol di bawah untuk menghubungi DDS Law Office melalui WhatsApp atau email office@ddslaw.id di +62 823-3456-0019.

Dasar Hukum dan Sumber Utama
[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 7 dan Pasal 153A sampai Pasal 153J. Peraturan resmi. Relevansi: Dasar utama mengenai Perseroan Persekutuan Modal, Perseroan untuk usaha mikro dan kecil, serta batas tanggung jawab pemegang saham.
[2] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan resmi. Relevansi: Dasar pelaksanaan Perseroan yang memenuhi kriteria UMK.
[3] Kementerian Hukum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Pasal 25 sampai Pasal 28. Peraturan resmi. Relevansi: Dasar perubahan status PT Perorangan, pelaporan keuangan, dan sanksi administratif.
[4] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan resmi. Relevansi: Dasar ketentuan terbaru mengenai fasilitas PPh Final bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
[5] Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM, Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS. Pasal 26 dan Pasal 27. Peraturan resmi. Relevansi: Dasar ketentuan modal dan investasi bagi PT PMA.
