Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mengucapkan putusan dan ketetapan terhadap 29 perkara pengujian undang-undang pada Senin, 29 Juni 2026. Perkara-perkara tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari aparatur sipil negara, kesehatan, pertahanan, hukum pidana, perlindungan konsumen, kepailitan, hingga sektor keuangan.
Pengujian undang-undang merupakan salah satu kewenangan konstitusional MK. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final. Kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Daftar Isi
Perkara Uji Materi MK 29 Juni 2026
Daftar perkara yang mendapat putusan atau ketetapan pada 29 Juni 2026 mencakup 29 permohonan berikut:
- Perkara Nomor 199/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Perkara Nomor 198/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Perkara Nomor 197/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
- Perkara Nomor 194/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
- Perkara Nomor 193/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun dalam kepesertaan yang bersifat sukarela.
- Perkara Nomor 196/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Permohonan ditarik kembali dan MK menetapkan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.
- Perkara Nomor 180/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
- Perkara Nomor 177/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Perkara Nomor 181/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan ditolak seluruhnya.
- Perkara Nomor 173/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permohonan ditolak seluruhnya.
- Perkara Nomor 175/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Perkara Nomor 210/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Permohonan ditarik kembali dan MK menetapkan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.
- Perkara Nomor 182/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permohonan ditarik kembali.
- Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan bersyarat terkait pembayaran manfaat pensiun yang bersifat sukarela.
- Perkara Nomor 183/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Perkara Nomor 188/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Perkara Nomor 187/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Perkara Nomor 189/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Perkara Nomor 170/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Perkara Nomor 179/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
- Perkara Nomor 185/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Perkara Nomor 174/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. MK menolak seluruh permohonan.
- Perkara Nomor 186/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Perkara Nomor 176/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Perkara Nomor 184/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta sejumlah keputusan KPU. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Perkara Nomor 178/PUU-XXIV/2026, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Beberapa Putusan Penting pada 29 Juni 2026
Tidak seluruh perkara tersebut berakhir dengan pengujian norma yang dikabulkan. Dari 29 perkara, terdapat perkara yang ditolak, tidak dapat diterima, ditarik kembali, serta perkara yang dikabulkan sebagian.
Uji Materi UU ASN Ditolak
Perkara Nomor 174/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan ketentuan dalam UU ASN yang dipersoalkan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier bersama sejumlah PNS.
Para pemohon menguji Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam persidangan, salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan aturan masa pengabdian sebelum PNS dapat mengajukan perpindahan atau mutasi tertentu.
Dalam putusannya pada 29 Juni 2026, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, permohonan tersebut tidak menghasilkan perubahan terhadap norma yang diuji.
Uji Materi UU TNI Ditarik Kembali
Perkara Nomor 210/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan pengujian UU TNI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025.
Perkara ini tidak berakhir dengan putusan mengenai konstitusionalitas norma yang diuji. Para pemohon menarik kembali permohonan dan MK mengabulkan penarikan tersebut serta menetapkan bahwa permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Sementara itu, perkara Nomor 178/PUU-XXIV/2026 yang juga berkaitan dengan UU TNI dan UU Peradilan Militer dinyatakan tidak dapat diterima karena Mahkamah menilai alasan permohonan tidak menguraikan secara jelas dan memadai pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.
Uji Materi UU P2SK Menghasilkan Pemaknaan Baru
Dua perkara yang berkaitan dengan UU P2SK, yaitu Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025, menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun pada kepesertaan yang bersifat sukarela.
Dalam Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025, MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK. Putusan tersebut berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Putusan semacam ini menunjukkan bahwa hasil judicial review tidak selalu berupa pembatalan seluruh norma. MK dapat memberikan pemaknaan tertentu terhadap norma agar tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan batasan sebagaimana ditentukan dalam putusan.
Mengapa Permohonan Uji Materi Bisa Ditolak atau Tidak Dapat Diterima?
Pengujian undang-undang di MK memiliki persyaratan hukum yang harus dipenuhi pemohon. Salah satunya adalah kedudukan hukum atau legal standing.
Pemohon harus dapat menjelaskan kerugian hak atau kewenangan konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya norma yang diuji. Selain itu, permohonan harus menjelaskan hubungan antara norma yang diuji, kerugian konstitusional yang didalilkan, dan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Perbedaan antara putusan ditolak dan tidak dapat diterima juga penting diperhatikan. Permohonan yang tidak dapat diterima dapat berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan formil atau hukum acara tertentu, sedangkan penolakan berarti Mahkamah memeriksa permohonan dan menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Dalam beberapa perkara pada 29 Juni 2026, MK secara khusus menilai kedudukan hukum pemohon atau kejelasan argumentasi konstitusional sebelum sampai pada substansi yang dimohonkan. Misalnya, Perkara Nomor 194/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya.
Judicial Review sebagai Instrumen Perlindungan Hak Konstitusional
Pengujian undang-undang merupakan mekanisme untuk menguji kesesuaian norma undang-undang dengan UUD NRI Tahun 1945. Mekanisme ini dapat digunakan ketika seseorang atau pihak tertentu menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Namun, mengajukan judicial review bukan sekadar menyampaikan keberatan terhadap suatu aturan. Pemohon perlu memenuhi persyaratan kedudukan hukum dan menyusun argumentasi yang menunjukkan hubungan antara kerugian konstitusional, norma yang diuji, serta ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi batu uji.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu melakukan kajian terhadap norma yang dipersoalkan, kedudukan hukumnya, kerugian konstitusional yang dialami, serta petitum yang dimohonkan kepada Mahkamah.
Kesimpulan
29 perkara pengujian undang-undang yang diputus atau ditetapkan MK pada 29 Juni 2026 menunjukkan beragam hasil. Ada permohonan yang ditolak seluruhnya, dinyatakan tidak dapat diterima, ditarik kembali, dan ada pula yang dikabulkan sebagian dengan pemaknaan tertentu terhadap norma undang-undang.
Perkara tersebut juga menunjukkan pentingnya penyusunan permohonan judicial review secara cermat. Kedudukan hukum, hubungan antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional, dasar pengujian, argumentasi hukum, serta petitum harus disusun secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi individu, organisasi, komunitas profesi, atau badan usaha yang mempertimbangkan pengujian undang-undang, DDS Law Office dapat membantu melakukan kajian terhadap norma yang dipersoalkan, menganalisis kedudukan hukum dan argumentasi konstitusional, serta memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan.
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

