Membeli perusahaan bukan sekadar melihat omzet, laba, jumlah aset, atau harga yang ditawarkan penjual. Sebelum transaksi dilakukan, calon pembeli perlu mengetahui kondisi hukum perusahaan yang akan dibeli.
Pertanyaannya bukan hanya apakah perusahaan tersebut masih aktif, tetapi juga siapa yang memiliki sahamnya, apakah kegiatan usahanya memiliki perizinan yang sesuai, apakah asetnya benar-benar dikuasai perusahaan, apakah ada utang atau jaminan, serta apakah terdapat sengketa atau kewajiban lain yang belum terlihat.
Karena itu, apa yang harus diperiksa sebelum membeli perusahaan menjadi pertanyaan penting sebelum calon pembeli menyepakati harga dan menyelesaikan transaksi.
Pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan melalui legal due diligence, yaitu proses pemeriksaan dan analisis terhadap aspek hukum perusahaan untuk mengidentifikasi hak, kewajiban, masalah, dan risiko yang dapat memengaruhi transaksi.
Daftar Isi
Mengapa Pemeriksaan Perusahaan Sebelum Membeli Penting?
Dalam pembelian saham, yang dibeli bukan hanya sebuah nama atau kegiatan usaha. Calon pembeli memperoleh saham dalam suatu badan hukum yang memiliki riwayat dan hubungan hukum yang sudah berjalan.
Perusahaan mungkin telah membuat kontrak dengan pelanggan dan pemasok, memiliki aset, mempekerjakan karyawan, memperoleh izin usaha, menggunakan kekayaan intelektual, memperoleh pembiayaan dari bank, atau sedang menghadapi sengketa.
Perubahan pemegang saham tidak serta-merta menghapus hubungan hukum tersebut.
Karena itu, pemeriksaan sebelum transaksi dapat membantu calon pembeli menentukan apakah perusahaan memang sesuai dengan informasi yang diberikan penjual, risiko apa yang perlu diperhitungkan, dan apakah diperlukan syarat atau perlindungan tertentu dalam perjanjian transaksi.
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur antara lain mengenai saham, organ perseroan, RUPS, serta pengambilalihan perseroan. UU tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Apa yang Harus Diperiksa Sebelum Membeli Perusahaan dari Sisi Legal?
Tidak semua perusahaan membutuhkan pemeriksaan dengan ruang lingkup yang sama. Jenis usaha, struktur transaksi, nilai investasi, jumlah aset, dan sektor yang dijalankan dapat menentukan dokumen dan aspek hukum yang perlu diperiksa.
Namun, beberapa pemeriksaan berikut umumnya menjadi bagian penting dari legal due diligence perusahaan.
1. Status Hukum dan Dokumen Perusahaan
Hal pertama yang perlu diperiksa adalah keberadaan dan status hukum perusahaan.
Dokumen yang dapat diperiksa antara lain:
- Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar
- Keputusan atau persetujuan Menteri terkait
- Data perseroan
- Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
- Struktur modal
- Daftar pemegang saham
- Keputusan RUPS
- Dokumen perubahan pemegang saham
- Dokumen korporasi lain yang berkaitan dengan transaksi
Pemeriksaan tidak berhenti pada apakah dokumen tersebut tersedia. Isi dokumen juga perlu dibandingkan dengan kondisi perusahaan saat ini.
Misalnya, jika penjual menyatakan bahwa dirinya merupakan pemegang saham tertentu, informasi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen korporasi yang relevan.
2. Kepemilikan Saham
Jika transaksi dilakukan melalui pembelian saham, kepemilikan saham menjadi salah satu hal utama yang harus diperiksa.
Calon pembeli perlu mengetahui siapa pemegang saham perusahaan, bagaimana saham tersebut diperoleh, apakah pernah terjadi pengalihan saham, dan apakah terdapat pembatasan atau hak pihak lain yang berkaitan dengan saham tersebut.
Anggaran dasar juga perlu diperiksa untuk mengetahui ketentuan mengenai pengalihan saham dan hak pemegang saham lainnya.
Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dapat diperluas kepada pemilik manfaat atau beneficial owner. Indonesia memiliki ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
3. Perizinan dan Kegiatan Usaha
Salah satu kesalahan yang dapat terjadi dalam proses membeli perusahaan adalah hanya melihat apakah perusahaan memiliki NIB.
Yang perlu diperiksa adalah apakah kegiatan usaha perusahaan sesuai dengan data dan klasifikasi usaha yang tercatat serta apakah perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan tersebut telah dipenuhi.
Ketentuan perizinan berusaha juga mengalami perubahan. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP tersebut mengatur antara lain mengenai Perizinan Berusaha, PB UMKU, sistem OSS, pengawasan, dan sanksi.
Karena itu, pemeriksaan perlu melihat kondisi perizinan perusahaan berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan, bukan hanya berdasarkan dokumen yang diberikan penjual.
Untuk perusahaan pada sektor tertentu, pemeriksaan juga perlu mencakup persyaratan sektoral yang berlaku.
4. Aset yang Dimiliki Perusahaan
Calon pembeli juga perlu memastikan aset yang menjadi bagian dari perusahaan benar-benar memiliki status hukum yang jelas.
Aset yang dapat diperiksa antara lain:
- Tanah dan bangunan
- Kendaraan
- Mesin dan peralatan
- Persediaan
- Piutang
- Rekening atau aset keuangan
- Kekayaan intelektual
- Aset digital
Untuk tanah, misalnya, pemeriksaan dapat mencakup sertifikat, pemegang hak, jangka waktu hak, penggunaan tanah, serta kemungkinan adanya hak tanggungan atau beban lain.
Hal ini penting karena aset yang tercantum dalam laporan perusahaan belum tentu bebas dari jaminan atau klaim pihak ketiga.
5. Utang dan Jaminan
Sebelum membeli perusahaan, calon pembeli perlu mengetahui kewajiban yang masih dimiliki perusahaan.
Pemeriksaan dapat mencakup pinjaman bank, utang kepada pemasok, utang kepada pihak terafiliasi, fasilitas kredit, jaminan perusahaan, serta kewajiban lain yang masih berjalan.
Perlu dilihat pula apakah aset perusahaan telah dijadikan jaminan.
Informasi tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap perusahaan dan cara transaksi disusun. Masalah utang yang baru diketahui setelah transaksi selesai dapat menjadi persoalan serius apabila sebelumnya tidak diperhitungkan dalam negosiasi.
6. Kontrak dengan Pelanggan dan Mitra Usaha
Kontrak yang sedang berjalan juga perlu diperiksa.
Calon pembeli dapat meminta daftar kontrak material dan menelaah perjanjian dengan pelanggan, pemasok, distributor, pemilik tempat usaha, bank, maupun mitra bisnis lainnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain jangka waktu kontrak, hak dan kewajiban masing-masing pihak, ketentuan pengakhiran, denda, jaminan, pembatasan pengalihan, serta ketentuan yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan atau pengendalian perusahaan.
Klausul change of control perlu diperiksa secara khusus apabila kontrak mensyaratkan pemberitahuan atau persetujuan ketika terjadi perubahan pengendalian.
7. Sengketa dan Masalah Hukum
Pemeriksaan perusahaan sebelum akuisisi juga perlu mencari tahu apakah perusahaan sedang menghadapi perkara atau potensi tuntutan.
Pemeriksaan dapat mencakup:
- Gugatan perdata
- Perkara pidana yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan
- Perselisihan hubungan industrial
- Sengketa dengan pelanggan atau pemasok
- Sengketa mengenai aset
- Sengketa dengan regulator atau pemerintah
- Arbitrase atau proses penyelesaian sengketa lainnya
Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya melihat perkara yang sudah terdaftar di pengadilan. Surat somasi, perselisihan yang sedang dinegosiasikan, atau potensi klaim yang sudah diketahui perusahaan juga dapat relevan terhadap keputusan transaksi.
8. Karyawan dan Hubungan Industrial
Kondisi ketenagakerjaan perusahaan juga perlu diperiksa, terutama jika perusahaan memiliki banyak karyawan atau bisnisnya sangat bergantung pada tenaga kerja.
Dokumen yang dapat diperiksa meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama jika ada, status hubungan kerja, kewajiban upah, jaminan sosial, serta perselisihan ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja antara lain diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat kewajiban atau perselisihan ketenagakerjaan yang masih berjalan dan berpotensi memengaruhi perusahaan setelah transaksi.
9. Kekayaan Intelektual dan Data
Jika nilai bisnis perusahaan bergantung pada merek, software, desain, teknologi, konten, database, atau aset intelektual lainnya, kepemilikan dan hak penggunaannya perlu diperiksa.
Misalnya, perusahaan mungkin menggunakan sebuah software dalam kegiatan bisnisnya, tetapi hak atas software tersebut ternyata dimiliki pihak lain. Kondisi seperti ini dapat memengaruhi nilai bisnis setelah transaksi.
Untuk perusahaan yang memproses data pribadi, kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan data pribadi juga perlu diperiksa, termasuk kebijakan dan praktik perusahaan dalam memperoleh, menggunakan, menyimpan, serta melindungi data.
10. Kepatuhan terhadap Peraturan yang Berlaku
Pemeriksaan terakhir adalah melihat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban hukum yang relevan dengan bisnisnya.
Ruang lingkupnya dapat mencakup hukum perusahaan, perizinan, ketenagakerjaan, perpajakan, lingkungan hidup, perlindungan konsumen, perlindungan data, kekayaan intelektual, dan regulasi sektoral.
Semakin kompleks kegiatan usaha perusahaan, semakin luas pula pemeriksaan yang mungkin diperlukan.
Apa Risiko Membeli Perusahaan Tanpa Legal Due Diligence?
Tidak melakukan pemeriksaan hukum bukan berarti transaksi pasti bermasalah. Namun, calon pembeli mengambil keputusan dengan informasi yang lebih terbatas.
Risikonya dapat berupa ditemukannya utang atau kewajiban yang sebelumnya tidak diperhitungkan, masalah kepemilikan aset, kontrak yang tidak dapat diteruskan sesuai rencana, izin yang belum sesuai, sengketa, atau kewajiban lain yang membutuhkan penyelesaian.
Masalah tersebut juga dapat memengaruhi harga perusahaan.
Karena itu, hasil due diligence perusahaan seharusnya tidak hanya berupa daftar dokumen yang sudah diperiksa. Pemeriksaan perlu membantu calon pembeli memahami masalah mana yang bersifat material dan apa dampaknya terhadap transaksi.
Apa yang Dilakukan Jika Ditemukan Masalah?
Tidak setiap temuan hukum berarti transaksi harus dibatalkan.
Tergantung pada sifat dan tingkat risikonya, calon pembeli dapat mempertimbangkan beberapa langkah, seperti meminta penjual menyelesaikan masalah sebelum transaksi, menyesuaikan harga, meminta dokumen atau persetujuan tambahan, atau memasukkan perlindungan tertentu ke dalam perjanjian transaksi.
Untuk transaksi pembelian saham, misalnya, hasil legal due diligence dapat digunakan dalam penyusunan atau negosiasi share purchase agreement. Representations and warranties, conditions precedent, indemnity, dan mekanisme lainnya dapat disusun sesuai dengan risiko yang ditemukan dan kesepakatan para pihak.
Jadi, tujuan pemeriksaan hukum bukan untuk mencari alasan agar sebuah transaksi gagal. Tujuannya adalah agar calon pembeli mengetahui apa yang akan dibeli dan dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi hukum yang sebenarnya.
Checklist Apa yang Harus Diperiksa Sebelum Membeli Perusahaan?
Sebagai pemeriksaan awal, calon pembeli dapat menggunakan checklist berikut:
- Status badan hukum perusahaan
- Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar
- Susunan pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris
- Riwayat kepemilikan dan pengalihan saham
- Anggaran dasar dan keputusan RUPS yang relevan
- NIB, KBLI, dan perizinan berusaha
- Perizinan atau persetujuan sektoral
- Kepemilikan dan status hukum aset
- Tanah dan bangunan
- Utang dan fasilitas pembiayaan
- Jaminan atas aset
- Kontrak material
- Klausul perubahan pengendalian
- Sengketa dan potensi klaim
- Hubungan kerja dan kewajiban ketenagakerjaan
- Kekayaan intelektual
- Perlindungan data pribadi
- Kewajiban perpajakan
- Kewajiban lingkungan
- Kepatuhan terhadap regulasi sektoral
Checklist tersebut merupakan titik awal. Ruang lingkup pemeriksaan tetap perlu disesuaikan dengan perusahaan dan transaksi yang akan dilakukan.
Kapan Legal Due Diligence Harus Dilakukan?
Idealnya, pemeriksaan hukum dilakukan sebelum calon pembeli mengambil keputusan final mengenai transaksi.
Semakin awal masalah ditemukan, semakin banyak pilihan yang tersedia bagi calon pembeli. Masalah dapat dinegosiasikan sebelum harga disepakati, diperbaiki sebelum transaksi ditutup, atau dimasukkan ke dalam pengaturan kontrak apabila risikonya masih dapat diterima.
Sebaliknya, jika masalah baru diketahui setelah transaksi selesai, posisi pembeli dapat menjadi lebih sulit, terutama jika perlindungan terhadap risiko tersebut tidak diatur secara memadai dalam dokumen transaksi.
Kesimpulan
Jika muncul pertanyaan apa yang harus diperiksa sebelum membeli perusahaan, jawabannya tidak berhenti pada akta pendirian dan NIB.
Calon pembeli perlu melihat perusahaan secara menyeluruh, mulai dari status badan hukum dan kepemilikan saham, perizinan, aset, utang, kontrak, karyawan, kekayaan intelektual, sampai sengketa dan kewajiban hukum lainnya.
Legal due diligence membantu calon pembeli mengetahui kondisi tersebut sebelum transaksi diselesaikan. Hasilnya kemudian dapat digunakan untuk menilai risiko, menentukan langkah yang perlu dilakukan sebelum closing, dan menegosiasikan perlindungan yang sesuai dalam dokumen transaksi.
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli atau mengambil alih perusahaan dan membutuhkan pemeriksaan hukum sebelum transaksi, hubungi DDS Law Office untuk membahas kebutuhan legal due diligence dan struktur transaksi Anda.

