Cara mendirikan PT di Indonesia perlu dipersiapkan sejak sebelum akta pendirian dibuat. Nama perseroan, pemegang saham, pengurus, kegiatan usaha, modal, alamat, dan Pemilik Manfaat perlu disusun dengan data yang konsisten.
Per 2026, tata cara administrasi pendirian PT juga perlu memperhatikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan ini berlaku sejak 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 sebagai aturan mengenai syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum PT.
Pendirian PT juga perlu dibedakan dari legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha. Setelah badan hukum terbentuk, perusahaan masih perlu memenuhi ketentuan perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan dan tingkat risiko usahanya. Kerangka perizinan berbasis risiko saat ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Jika Anda sedang menyiapkan pendirian PT, pemeriksaan struktur perusahaan, kegiatan usaha, KBLI, dokumen, dan kebutuhan legalitas sejak awal dapat membantu memastikan proses berjalan sesuai rencana.

Daftar Isi
Bentuk PT yang Perlu Ditentukan Sejak Awal
Sebelum masuk ke proses administrasi, calon pendiri perlu menentukan bentuk perseroan yang sesuai dengan struktur usaha.
Untuk PT persekutuan modal, pendirian dilakukan melalui notaris dengan pengisian formulir pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur dokumen yang perlu dilengkapi dalam proses tersebut.
Ada pula Perseroan Perorangan yang diperuntukkan bagi pendiri yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil. Pendirian Perseroan Perorangan dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui SABH. Menteri kemudian menerbitkan keputusan mengenai pendiriannya secara elektronik.
Pilihan bentuk ini perlu dipastikan sejak awal karena struktur pendiri, kepemilikan saham, dan mekanisme pendiriannya berbeda.
Persiapan Sebelum Mendirikan PT
Tentukan kegiatan usaha terlebih dahulu
Salah satu keputusan paling penting dalam proses pendirian PT adalah menentukan kegiatan usaha yang benar-benar akan dijalankan.
Kegiatan tersebut perlu dipetakan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan berstatus berlaku. Peraturan ini menggantikan KBLI yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020.
Pemilihan KBLI sebaiknya dilakukan berdasarkan kegiatan yang memang direncanakan, bukan sekadar memilih kode yang terlihat paling dekat dengan nama bisnis.
Hal ini penting karena klasifikasi kegiatan usaha berhubungan dengan proses perizinan berusaha. PP Nomor 28 Tahun 2025 menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam menentukan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha.
Karena itu, kegiatan usaha sebaiknya dipetakan sebelum anggaran dasar dan pengajuan perizinan disusun.
Tentukan nama perseroan
Nama PT perlu disiapkan dan diperiksa sebelum digunakan dalam akta.
Tata cara pengajuan dan pemakaian nama PT diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2011. Peraturan tersebut antara lain mengatur persyaratan mengenai penggunaan nama, kesamaan dengan nama perseroan lain, serta larangan penggunaan nama tertentu yang dapat menimbulkan persoalan hukum.
Nama perseroan juga perlu dibedakan dari merek atau nama dagang. Nama yang dapat digunakan sebagai nama badan hukum belum tentu memberikan perlindungan merek atas produk atau jasa yang dipasarkan.
Untuk pendiri yang menjalankan bisnis dengan merek tertentu, pemeriksaan nama perseroan dan pemeriksaan merek sebaiknya dilakukan sebagai dua hal yang berbeda.
Tentukan pemegang saham dan pengurus
Data para pendiri dan pemegang saham perlu disiapkan secara lengkap. Struktur kepemilikan kemudian dituangkan dalam dokumen pendirian.
Direksi dan dewan komisaris juga perlu ditentukan sesuai dengan struktur perseroan. Data identitas dan jabatan harus konsisten dengan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi.
Bagi perusahaan yang melibatkan badan hukum sebagai pemegang saham, struktur kepemilikan perlu dipetakan lebih jauh sampai pada pihak yang menjadi Pemilik Manfaat.
Identifikasi Pemilik Manfaat
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang pada kondisi tertentu memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, menerima manfaat dari korporasi, atau merupakan pemilik sebenarnya atas dana atau saham korporasi. Konsep ini diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan juga tercermin dalam dokumen pendirian yang diatur Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Untuk PT persekutuan modal, dokumen pendirian yang diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mencakup dokumen Pemilik Manfaat. Dokumen tersebut terdiri atas surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat, surat pernyataan direksi mengenai nama Pemilik Manfaat, serta surat persetujuan dari Pemilik Manfaat.
Karena itu, struktur kepemilikan sebaiknya sudah jelas sebelum proses pendirian diajukan kepada notaris.
Tentukan modal perseroan
Besaran modal perlu disesuaikan dengan struktur usaha dan kebutuhan perusahaan.
Calon pendiri sebaiknya membedakan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Bukti setor modal juga termasuk dokumen pendukung yang diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Untuk setoran dalam bentuk uang, peraturan tersebut mengenal beberapa bentuk bukti, termasuk slip setoran atau surat keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama, serta dokumen pernyataan tertentu sesuai ketentuannya.
Angka modal juga tidak sebaiknya ditentukan hanya berdasarkan informasi lama yang masih beredar di internet. Struktur modal perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan bisnis.
Untuk perusahaan dengan penanaman modal asing, pemeriksaan tambahan diperlukan karena terdapat ketentuan investasi dan perizinan yang berbeda dari perusahaan dengan struktur modal domestik.
Siapkan alamat perseroan
Alamat perseroan merupakan bagian dari data pendirian. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mensyaratkan dokumen mengenai alamat lengkap perseroan, yang dapat berupa surat keterangan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang maupun pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alamat badan hukum juga perlu dipertimbangkan bersama rencana kegiatan usaha. Untuk kegiatan tertentu, lokasi usaha dapat berkaitan dengan persyaratan dasar perizinan, tata ruang, lingkungan, atau persyaratan teknis lainnya.
Karena itu, penggunaan alamat tertentu sebaiknya diperiksa berdasarkan kegiatan yang akan dijalankan dan ketentuan wilayah setempat. Tidak semua kegiatan usaha dapat diperlakukan sama hanya karena bentuk badan hukumnya sama.
Cara Mendirikan PT dari Awal sampai Terdaftar
1. Susun struktur dan rencana kegiatan usaha
Tahap awal adalah menentukan siapa pendiri dan pemegang sahamnya, siapa yang akan menjadi direksi dan komisaris, kegiatan usaha apa yang akan dijalankan, bagaimana struktur modalnya, serta di mana perseroan akan berkedudukan.
Pada tahap ini, KBLI juga perlu dipetakan berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Persiapan tersebut membantu mengurangi perubahan data setelah proses pendirian berjalan.
2. Siapkan nama dan dokumen pendirian
Setelah struktur perusahaan jelas, calon pendiri menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta.
Untuk PT persekutuan modal, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa pendirian dilakukan melalui notaris dengan pengisian formulir pendirian secara elektronik melalui SABH. Dokumen pendukungnya antara lain salinan dan minuta akta pendirian, bukti setor modal, dokumen untuk bidang usaha tertentu jika diperlukan, alamat perseroan, serta dokumen Pemilik Manfaat.
Dokumen yang berkaitan dengan NPWP dan laporan penerimaan SPT tahunan juga termasuk dalam dokumen pendukung tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut.
3. Buat akta pendirian melalui notaris
Notaris menyusun akta pendirian berdasarkan data dan kesepakatan para pendiri.
Akta tersebut memuat hal-hal yang diperlukan untuk membentuk struktur perseroan, termasuk nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, modal, saham, serta susunan organ perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap ini, pemeriksaan terhadap data sebelum akta ditandatangani menjadi penting karena perubahan setelah perseroan berdiri dapat memerlukan proses administrasi tambahan.
4. Ajukan pengesahan badan hukum
Untuk PT persekutuan modal, permohonan pendirian diajukan melalui notaris secara elektronik melalui SABH.
Apabila permohonan dinyatakan sesuai dan diterima, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan keputusan mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan secara elektronik melalui SABH.
Tahap ini merupakan bagian dari proses pembentukan status badan hukum PT. Namun, terdaftarnya badan hukum belum berarti seluruh perizinan kegiatan usaha sudah selesai.
5. Urus legalitas dan perizinan berusaha
Setelah badan hukum terbentuk, perusahaan perlu melanjutkan pengurusan legalitas usaha sesuai kegiatan yang akan dijalankan.
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Peraturan ini menggunakan hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha sebagai bagian dari pendekatan perizinan.
Artinya, kebutuhan perizinan tidak dapat ditentukan hanya dari bentuk badan usaha. Jenis kegiatan, tingkat risiko, lokasi, dan persyaratan sektoral dapat memengaruhi legalitas yang perlu dipenuhi.
Karena itu, pendirian PT dan pengurusan perizinan berusaha sebaiknya direncanakan sebagai rangkaian yang saling berkaitan.
Pada tahap ini, pendiri yang masih ragu mengenai kesesuaian KBLI, struktur dokumen, alamat, atau perizinan yang diperlukan dapat melakukan pemeriksaan hukum sebelum melanjutkan proses administrasi berikutnya.

Apakah Setelah PT Terdaftar Langsung Bisa Beroperasi?
Belum tentu.
Pengesahan badan hukum menjadikan perseroan sebagai badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan usaha tetap harus memenuhi persyaratan perizinan yang relevan.
Untuk kegiatan tertentu, persyaratan tersebut dapat mencakup standar atau izin berdasarkan tingkat risiko, persyaratan dasar, persetujuan atau dokumen lingkungan, persyaratan teknis sektoral, serta ketentuan lain yang berlaku pada bidang usaha tersebut.
Karena itu, calon pengusaha perlu membedakan tiga hal sejak awal. Pertama, pendirian badan hukum. Kedua, administrasi perpajakan dan data perusahaan. Ketiga, legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha.
Ketiganya berkaitan, tetapi tidak identik.
Bagaimana dengan PT Perorangan?
Perseroan Perorangan memiliki mekanisme pendirian yang berbeda dari PT persekutuan modal.
Menurut Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, pendirian Perseroan Perorangan dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan keputusan mengenai pendirian secara elektronik setelah permohonan diterima.
Kerangka Perseroan Perorangan berkaitan dengan perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dasar pengaturannya antara lain terdapat dalam PP Nomor 8 Tahun 2021.
Karena bentuk dan mekanismenya berbeda, calon pendiri perlu memastikan sejak awal apakah usahanya lebih tepat menggunakan Perseroan Perorangan atau PT persekutuan modal.
Apa yang Berubah dengan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025?
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mulai berlaku pada 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Peraturan ini menata kembali prosedur pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum PT melalui SABH.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah dokumen pendukung pendirian yang lebih terperinci, termasuk dokumen Pemilik Manfaat, alamat perseroan, bukti setor modal, serta dokumen tertentu untuk bidang usaha yang memerlukan persetujuan atau rekomendasi teknis.
Permenkum tersebut juga mengatur kewajiban terkait laporan tahunan untuk PT persekutuan modal. Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuan RUPS atas laporan tahunan tersebut dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Keterlambatan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses. Jika perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam 30 hari sejak notifikasi teguran, pemblokiran akses SABH dapat diberlakukan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban administrasi tidak berhenti ketika PT sudah memperoleh pengesahan badan hukum.
Checklist Sebelum Mendirikan PT
Sebelum meminta notaris memproses pendirian, calon pendiri dapat memeriksa beberapa hal berikut.
- Bentuk PT sudah ditentukan sesuai struktur usaha.
- Nama perseroan sudah dipersiapkan.
- Pemegang saham dan persentase kepemilikan sudah jelas.
- Direksi dan komisaris sudah ditentukan.
- Pemilik Manfaat sudah diidentifikasi.
- Kegiatan usaha sudah dipetakan berdasarkan KBLI yang berlaku.
- Lokasi dan alamat perseroan sudah diperiksa sesuai rencana kegiatan.
- Struktur modal sudah ditentukan.
- Bukti setor modal dapat disiapkan sesuai ketentuan.
- Dokumen pendiri dan pengurus sudah konsisten.
- Persyaratan teknis sektoral sudah diperiksa apabila kegiatan usaha membutuhkannya.
- Rencana perizinan berusaha sudah dipetakan setelah badan hukum terbentuk.
Checklist ini membantu memastikan bahwa pendirian PT tidak hanya dipandang sebagai proses pembuatan akta.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendirikan PT
Kesalahan pertama adalah menentukan KBLI setelah semua dokumen selesai. Kegiatan usaha seharusnya dipahami terlebih dahulu karena kode kegiatan dapat memengaruhi proses perizinan berikutnya.
Kesalahan kedua adalah menggunakan alamat tanpa memeriksa kesesuaiannya dengan kegiatan usaha dan ketentuan lokasi yang berlaku. Persoalan alamat dapat muncul ketika perusahaan melanjutkan proses perizinan.
Kesalahan ketiga adalah menggunakan struktur kepemilikan yang tidak menggambarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan atau menerima manfaat dari perusahaan. Kewajiban identifikasi Pemilik Manfaat perlu diperhatikan sejak pendirian.
Kesalahan berikutnya adalah menganggap pengesahan badan hukum sebagai akhir seluruh proses legalitas. Setelah PT berdiri, perusahaan masih memiliki kewajiban perpajakan, perizinan berusaha, pelaporan, dan kepatuhan sektoral sesuai kondisi masing-masing.
Terakhir, perusahaan baru sering kali belum membuat kalender kepatuhan. Padahal, kewajiban seperti laporan tahunan dan pelaporan perubahan data memiliki konsekuensi administratif jika diabaikan.
Kesimpulan
Cara mendirikan PT di Indonesia pada 2026 perlu dimulai dari perencanaan struktur perusahaan dan kegiatan usaha. Nama, pemegang saham, pengurus, Pemilik Manfaat, modal, alamat, dan KBLI perlu dipersiapkan sebelum proses administrasi pendirian diajukan.
Pendirian badan hukum dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Setelah pengesahan diperoleh, perusahaan masih perlu memastikan legalitas kegiatan usaha melalui sistem perizinan berbasis risiko yang saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025.
KBLI juga perlu dipilih berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar akan dijalankan dengan memperhatikan KBLI 2025.
Dengan menyiapkan struktur dan dokumen sejak awal, proses pendirian dapat dilakukan dengan dasar data yang lebih konsisten dan memudahkan tahapan legalitas setelah perusahaan berdiri.
Konsultasi Cara Mendirikan PT Sebelum Pengajuan
DDS Law Office dapat membantu calon pendiri menyiapkan struktur pendirian PT, memeriksa dokumen dan kepemilikan, mengidentifikasi Pemilik Manfaat, meninjau kegiatan usaha dan KBLI, serta memetakan kebutuhan legalitas usaha sesuai kegiatan yang direncanakan.
Untuk konsultasi, hubungi DDS Law Office melalui office@ddslaw.id atau WhatsApp +62 823-3456-0019.

Dasar Hukum dan Sumber Utama
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Relevan untuk kerangka dasar pendirian, modal, organ perseroan, laporan tahunan, dan RUPS. Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia. JDIH BPK, UU Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Relevan sebagai perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perseroan dan kemudahan berusaha. Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia. UU Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Relevan untuk mekanisme pendirian melalui SABH, dokumen pendirian, bukti setor modal, alamat, Pemilik Manfaat, pengesahan badan hukum, Perseroan Perorangan, laporan tahunan, dan sanksi administratif. Berlaku sejak 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Penerbit: Menteri Hukum. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Relevan untuk persyaratan penggunaan nama perseroan. Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia. PP Nomor 43 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Relevan untuk kerangka Perseroan Perorangan dan perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia. PP Nomor 8 Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Relevan untuk identifikasi dan transparansi Pemilik Manfaat. Penerbit: Presiden Republik Indonesia. Perpres Nomor 13 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Relevan untuk legalitas kegiatan usaha, pendekatan berbasis risiko, dan perizinan setelah pendirian badan hukum. PP ini mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia. PP Nomor 28 Tahun 2025
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Relevan untuk penggunaan KBLI 2025 dalam klasifikasi kegiatan ekonomi. Ditetapkan 17 Desember 2025 dan berstatus berlaku. Penerbit: Badan Pusat Statistik. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025
