Ketika IUP dicabut atau kegiatan pertambangan dihentikan sementara, persoalannya tidak berhenti pada hilangnya izin untuk beroperasi. Keputusan tersebut dapat menghentikan produksi, memengaruhi kontrak dengan pihak ketiga, mengganggu pembiayaan, dan menimbulkan kewajiban hukum yang tetap harus diselesaikan perusahaan.
Bagi pemegang IUP, langkah pertama bukan langsung mengajukan gugatan. Perusahaan perlu memastikan lebih dahulu keputusan apa yang diterbitkan, siapa pejabat yang menerbitkannya, dasar pelanggarannya, kapan keputusan mulai berlaku, serta apakah tersedia upaya administratif yang harus ditempuh sebelum sengketa dibawa ke pengadilan.
Kerangka hukum pertambangan saat ini tetap bertumpu pada UU Minerba beserta peraturan pelaksananya. Dalam pelaksanaannya, ketentuan mengenai sanksi administratif juga perlu dibaca bersama hukum administrasi pemerintahan. Perubahan regulasi pertambangan dalam beberapa tahun terakhir membuat pemeriksaan terhadap dasar hukum dan prosedur penerbitan keputusan menjadi semakin penting.
Daftar Isi
IUP Dicabut dan IUP Dibekukan Memiliki Konsekuensi yang Berbeda
PP 96/2021 mengatur sanksi administratif terhadap pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan IUP untuk Penjualan. Bentuknya dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan izin.
Karena itu, istilah “izin dibekukan” perlu dilihat dari isi keputusan yang sebenarnya. Penghentian sementara tidak sama dengan pencabutan IUP. Ruang kegiatan yang dihentikan juga perlu diperiksa karena PP 96/2021 mengenal penghentian sebagian maupun seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi.
Dalam keadaan normal, Pasal 186 dan Pasal 187 PP 96/2021 membentuk mekanisme sanksi secara bertahap. Peringatan tertulis dapat diberikan paling banyak tiga kali, masing-masing dengan jangka waktu 30 hari kalender. Jika kewajiban belum dipenuhi, dapat dikenakan penghentian sementara paling lama 60 hari kalender. Apabila kewajiban masih belum dipenuhi setelah masa penghentian tersebut, pencabutan izin dapat dikenakan.
Namun, pencabutan tidak selalu harus melalui seluruh tahapan tersebut. Pasal 188 PP 96/2021 memungkinkan pencabutan langsung dalam kondisi tertentu, antara lain apabila terdapat pelanggaran pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau hasil evaluasi Menteri menunjukkan kerusakan lingkungan dan tidak diterapkannya kaidah teknik pertambangan yang baik. Karena itu, keberatan terhadap sebuah SK pencabutan harus melihat alasan hukum yang benar-benar digunakan oleh pejabat penerbit, bukan hanya memperdebatkan apakah peringatan sebelumnya pernah diberikan.
Apa yang Harus Diperiksa Setelah IUP Dicabut atau Dibekukan
1. Periksa SK dan dasar pelanggarannya
Perusahaan perlu memperoleh salinan keputusan yang menjadi dasar penghentian atau pencabutan dan memeriksa setidaknya beberapa hal.
- Pejabat atau instansi yang menerbitkan keputusan
- Nomor dan tanggal keputusan
- IUP yang menjadi objek keputusan
- Kegiatan yang dihentikan atau izin yang dicabut
- Ketentuan hukum yang disebut sebagai dasar
- Fakta atau pelanggaran yang dijadikan alasan
- Tanggal keputusan diterima atau diumumkan
- Ketentuan mengenai pelaksanaan keputusan
- Upaya administratif yang tersedia berdasarkan peraturan yang menjadi dasar keputusan
Pemeriksaan ini penting karena sengketa administratif tidak hanya berkaitan dengan apakah perusahaan memang pernah melakukan pelanggaran. Legalitas kewenangan, prosedur, dasar pertimbangan, dan substansi keputusan juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan hukum.
Jika keputusan berkaitan dengan RKAB, perusahaan juga perlu memeriksa dokumen RKAB yang berlaku, laporan kegiatan, korespondensi dengan instansi terkait, dan bukti pemenuhan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan.
2. Pastikan status kepatuhan perusahaan sebelum membantah keputusan
Perusahaan perlu membuat rekonstruksi faktual sebelum menentukan posisi hukum. Dokumen yang biasanya perlu diperiksa meliputi IUP, RKAB, laporan produksi dan penjualan, kewajiban PNBP, dokumen lingkungan, jaminan reklamasi dan pascatambang, dokumen keselamatan pertambangan, serta dokumen lain yang secara khusus disebut dalam SK.
RKAB memiliki posisi penting dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Permen ESDM 17/2025 mengenai tata cara penyusunan, penyimpanan, persetujuan RKAB dan pelaporan kegiatan pertambangan telah diubah melalui Permen ESDM 6/2026 yang ditetapkan pada 8 Juni 2026 dan diundangkan pada 12 Juni 2026.
Pedoman teknisnya juga dituangkan dalam Kepmen ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025. Pedoman tersebut mencakup evaluasi legalitas, rencana kegiatan, aspek teknis, lingkungan, jaminan reklamasi, kondisi keuangan, PNBP, keselamatan pertambangan, dan sejumlah kewajiban lain yang berkaitan dengan RKAB.
Artinya, perusahaan yang hendak menggugat tidak cukup hanya menyatakan bahwa pencabutan IUP merugikan kegiatan usaha. Perusahaan perlu dapat menunjukkan fakta dan dokumen yang menjelaskan mengapa keputusan tersebut tidak tepat, baik karena fakta pelanggaran tidak sesuai keadaan sebenarnya, prosedur tidak dipenuhi, kewenangan bermasalah, maupun alasan hukum yang digunakan tidak tepat.
3. Perhatikan upaya administratif dan tenggat waktunya
Untuk sengketa administrasi pemerintahan, upaya administratif menjadi bagian penting sebelum perkara diajukan ke PTUN. PERMA Nomor 6 Tahun 2018 secara khusus mengatur penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa mekanisme upaya administratif harus merujuk terlebih dahulu pada peraturan dasar yang mengatur sengketa tersebut. Jika peraturan dasarnya tidak mengatur, mekanismenya mengacu pada UU Administrasi Pemerintahan.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, keberatan terhadap keputusan dapat diajukan secara tertulis kepada pejabat yang menetapkan keputusan paling lama 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan. Pejabat tersebut menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja. Jika pihak yang dirugikan tidak menerima penyelesaian keberatan, banding administratif dapat diajukan kepada atasan pejabat dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak keputusan atas keberatan diterima.
Angka tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai satu-satunya kalender hukum untuk setiap sengketa pertambangan. Peraturan sektoral dapat menyediakan mekanisme administratif tersendiri. Karena itu, sebelum menghitung tenggat, perusahaan perlu memeriksa peraturan yang menjadi dasar penerbitan SK pencabutan atau pembekuan.
Kesalahan menentukan tanggal awal atau forum pengajuan dapat memengaruhi posisi perusahaan secara serius. Untuk perkara yang masuk ke ranah PTUN, mekanisme setelah upaya administratif juga memiliki aturan tenggat tersendiri. Pengadilan sendiri menekankan pentingnya memastikan jenis sengketa, kewenangan pengadilan, upaya administratif, dan tenggat yang berlaku sebelum gugatan diajukan.
4. Pertimbangkan gugatan ke PTUN
Apabila upaya administratif tidak menyelesaikan sengketa dan keputusan memenuhi karakter sebagai keputusan atau tindakan pemerintahan yang dapat diuji di peradilan administrasi, perusahaan dapat mempertimbangkan gugatan ke PTUN.
Yang diuji bukan sekadar kerugian bisnis akibat IUP dicabut. Gugatan perlu dibangun dari persoalan hukum yang dapat diuji, misalnya kewenangan pejabat, prosedur penerbitan keputusan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, fakta yang menjadi dasar keputusan, atau penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Tenggat gugatan juga harus dihitung secara hati-hati. UU Peradilan TUN pada prinsipnya mengatur jangka waktu 90 hari, tetapi sengketa yang didahului upaya administratif memiliki mekanisme penghitungan yang perlu diperiksa berdasarkan PERMA 6/2018 dan aturan khusus yang berlaku. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan tanggal penerimaan SK semata sebagai dasar menghitung seluruh tenggat perkara.
5. Ajukan permohonan penundaan jika pelaksanaan keputusan menimbulkan kerugian mendesak
Mengajukan gugatan tidak otomatis menghentikan pelaksanaan keputusan pemerintah. Pasal 67 UU Peradilan TUN memberikan kemungkinan bagi penggugat untuk meminta penundaan pelaksanaan keputusan selama pemeriksaan perkara berlangsung. Permohonan tersebut dapat diajukan bersama gugatan dan dapat diputus lebih dahulu dari pokok sengketa.
Penundaan bukan hak yang otomatis diberikan setelah permohonan diajukan. Undang-undang mensyaratkan adanya keadaan yang sangat mendesak yang menimbulkan kerugian sangat besar apabila keputusan tetap dilaksanakan. Permohonan juga tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan keputusan tersebut tetap dilaksanakan.
Dalam sengketa pertambangan, permohonan penundaan perlu disusun berdasarkan kondisi konkret perusahaan. Dokumen yang menjelaskan dampak penghentian operasi, kewajiban terhadap pekerja dan kontraktor, posisi aset, kewajiban kontraktual, atau risiko kerusakan lingkungan selama kegiatan dihentikan dapat menjadi bagian dari analisis hukum, sepanjang memang relevan dengan alasan permohonan.
IUP Dicabut Tidak Berarti Semua Kewajiban Perusahaan Berakhir
Pencabutan izin mengakhiri hak perusahaan untuk menjalankan kegiatan sebagaimana diberikan oleh izin tersebut. Namun, perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban yang menurut peraturan tetap melekat, terutama kewajiban terkait reklamasi dan pascatambang.
Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 mengatur pedoman teknis reklamasi dan pascatambang. Pedoman tersebut mencakup penyusunan, penyampaian, evaluasi, persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana reklamasi dan pascatambang, termasuk jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
UU Minerba juga memberikan konsekuensi pidana apabila pemegang IUP atau IUPK yang izinnya dicabut atau berakhir tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang dan/atau tidak menempatkan jaminan yang diwajibkan sesuai ketentuan. Karena itu, sengketa atas pencabutan izin tidak boleh membuat perusahaan mengabaikan pengelolaan lingkungan dan kewajiban pascatambang.
Posisi perusahaan setelah IUP dicabut perlu dipisahkan menjadi dua persoalan. Pertama, apakah keputusan pencabutan tersebut sah dan dapat dipertahankan. Kedua, kewajiban apa yang tetap harus dijalankan selama dan setelah sengketa berlangsung. Keduanya dapat berjalan bersamaan.
Dampak Pencabutan IUP terhadap Kontrak dan Pembiayaan
Penghentian kegiatan tambang dapat berdampak langsung pada hubungan perusahaan dengan kontraktor, pemasok, pembeli, kreditur, dan pihak lain yang bergantung pada produksi tambang.
Karena itu, setelah menerima keputusan pembekuan atau pencabutan, perusahaan sebaiknya segera melakukan pemetaan kontrak. Periksa klausul mengenai penghentian operasi, wanprestasi, keadaan memaksa, perubahan perizinan, termination, kewajiban pembayaran, jaminan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Kondisi force majeure juga tidak dapat dianggap otomatis berlaku hanya karena pemerintah menerbitkan keputusan yang menghentikan kegiatan. Apakah suatu keputusan administratif memenuhi klausul force majeure harus dilihat dari bunyi kontrak, penyebab terjadinya peristiwa, kewajiban para pihak, dan hukum yang mengatur kontrak tersebut.
Untuk perusahaan yang memiliki fasilitas pembiayaan, keputusan pencabutan atau pembekuan juga dapat memicu kewajiban pemberitahuan atau menimbulkan persoalan terkait covenant pembiayaan. Konsekuensinya perlu diperiksa berdasarkan masing-masing dokumen pembiayaan, bukan diasumsikan sama untuk semua perusahaan.
Apa yang Sebaiknya Disiapkan Perusahaan
Sebelum menentukan apakah akan mengajukan keberatan, banding administratif, gugatan PTUN, atau langkah lain, perusahaan sebaiknya mengumpulkan dokumen dalam satu berkas sengketa.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain:
- IUP dan seluruh perubahan atau keputusan terkait
- SK pencabutan atau pembekuan
- surat peringatan dan dokumen pemeriksaan jika ada
- RKAB dan persetujuannya
- laporan produksi, penjualan, dan kewajiban terkait
- dokumen PNBP
- dokumen lingkungan
- dokumen reklamasi dan pascatambang
- bukti penempatan jaminan yang relevan
- korespondensi dengan Kementerian ESDM atau instansi terkait
- dokumen perusahaan yang menunjukkan kewenangan pengurus
- kontrak dengan kontraktor, pembeli, kreditur, dan pihak lain yang terdampak
- bukti kerugian atau dampak operasional yang timbul dari keputusan
Setelah dokumen terkumpul, perusahaan dapat memisahkan persoalan menjadi tiga jalur pemeriksaan. Pertama, apakah pelanggaran yang dituduhkan memang terjadi. Kedua, apakah proses penerbitan sanksi telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketiga, apa tindakan yang harus tetap dilakukan perusahaan selama sengketa berjalan.
Pemisahan ini membantu mencegah perusahaan mencampur pembelaan terhadap SK dengan kewajiban yang tetap harus dipenuhi.
Kesimpulan
Ketika IUP dicabut atau dibekukan, perusahaan memiliki beberapa kemungkinan langkah hukum, tetapi pilihan tersebut sangat bergantung pada isi keputusan, dasar pelanggaran, kewenangan pejabat, prosedur yang ditempuh, serta aturan sektoral yang berlaku.
Upaya administratif perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum sengketa dibawa ke PTUN. Jika perkara dapat diajukan ke PTUN, perusahaan juga dapat mempertimbangkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan apabila terdapat keadaan yang memenuhi persyaratan hukum.
Pada saat yang sama, perusahaan tetap perlu menangani kewajiban reklamasi, pascatambang, lingkungan, kontrak, pembiayaan, dan kewajiban lain yang tidak otomatis hilang karena IUP dicabut.
Karena tenggat dan prosedur dapat berbeda menurut dasar keputusan dan aturan sektoral yang digunakan, dokumen SK dan seluruh riwayat kepatuhan perusahaan sebaiknya diperiksa sebelum menentukan langkah.
Konsultasi Sengketa dan Pencabutan IUP
DDS Law Office dapat membantu perusahaan menelaah SK pencabutan atau pembekuan IUP, memeriksa dasar dan prosedur pemberian sanksi, menilai opsi upaya administratif, serta mempersiapkan strategi penyelesaian sengketa administrasi sesuai kondisi perkara.
Untuk konsultasi hukum terkait sengketa izin pertambangan, hubungi DDS Law Office melalui:
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyimpanan, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Sumber Utama
Kementerian ESDM mencatat Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 sebagai peraturan yang mengubah Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 dan berlaku dalam kerangka pengaturan RKAB pertambangan.
JDIH ESDM menjelaskan bahwa Kepmen ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025 menjadi pedoman teknis nasional untuk penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB, termasuk aspek legalitas, teknis, lingkungan, PNBP, jaminan reklamasi, dan keselamatan pertambangan.
Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 mengatur pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, termasuk dokumen rencana, evaluasi, jaminan reklamasi dan pascatambang, pelaksanaan, serta pelaporan.
PP 96/2021 mengatur sanksi administratif terhadap pemegang IUP, termasuk peringatan tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin. Pasal 186 dan 187 mengatur tahapan umum sanksi, sedangkan Pasal 188 membuka kemungkinan pencabutan tanpa melalui seluruh tahapan dalam kondisi tertentu.
Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 6 Tahun 2018 memberikan pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah upaya administratif ditempuh. Mekanisme upaya administratif harus memperhatikan peraturan dasar yang mengatur sengketa terkait.
UU Administrasi Pemerintahan mengatur keberatan paling lama 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan dan banding administratif paling lama 10 hari kerja sejak keputusan atas keberatan diterima, dengan tetap memperhatikan aturan sektoral yang berlaku pada sengketa tertentu.
UU Peradilan Tata Usaha Negara memberikan dasar bagi pengajuan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang sedang disengketakan. Penundaan tidak otomatis diberikan dan memiliki persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 67.
