Perusahaan tambang tidak cukup hanya memiliki IUP yang masih berlaku. Kegiatan di lapangan juga harus berjalan sesuai dengan RKAB yang telah disetujui.
Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 menempatkan RKAB sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan mengatur larangan melakukan kegiatan apabila RKAB belum disampaikan, belum mendapatkan persetujuan, atau permohonannya ditolak. Untuk tahap operasi produksi, pemegang IUP atau IUPK juga dilarang memproduksi mineral atau batubara melebihi rencana produksi yang tercantum dalam persetujuan RKAB.
Artinya, perbedaan antara rencana yang disetujui dengan kegiatan aktual di lapangan dapat menjadi persoalan kepatuhan yang serius. Risiko tersebut menjadi semakin relevan sejak perubahan rezim RKAB pada 2025 dan penyesuaian melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026.
Mengapa RKAB perusahaan tambang menjadi batas penting dalam operasi
PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyusun dan menyampaikan RKAB sebagai pedoman kegiatan usaha pertambangan serta memperoleh persetujuan Menteri. Ketentuan ini kemudian dijabarkan melalui Permen ESDM 17/2025.
Di bawah rezim baru, RKAB disusun untuk periode satu tahun. Pengajuan untuk tahun berikutnya dilakukan paling cepat 1 Oktober dan paling lambat 15 November setiap tahun. Perubahan ini menggantikan rezim RKAB tiga tahunan yang sebelumnya berlaku berdasarkan Permen ESDM 10/2023 beserta perubahannya.
RKAB juga tidak berdiri sendiri. Persyaratan pengajuannya mencakup antara lain dokumen administratif, pembayaran PNBP yang dipersyaratkan, data sumber daya dan cadangan, peta kegiatan, jaminan reklamasi, serta kesesuaian rencana produksi dan lokasi penambangan dengan dokumen Studi Kelayakan dan izin lingkungan.
Karena itu, perusahaan perlu membandingkan sedikitnya tiga hal secara berkala. Dokumen RKAB yang telah disetujui, dokumen teknis yang menjadi dasarnya, dan realisasi kegiatan di lapangan. Ketiganya harus dapat dijelaskan secara konsisten ketika dilakukan pemeriksaan.
Apa saja bentuk ketidaksesuaian yang berisiko
Produksi melebihi RKAB
Permen ESDM 17/2025 secara tegas melarang pemegang IUP atau IUPK tahap operasi produksi menghasilkan mineral atau batubara melebihi jumlah yang tercantum dalam persetujuan RKAB.
Untuk pelanggaran ini, Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya dapat menjatuhkan penghentian sementara kegiatan usaha pada tahun berjalan tanpa melalui peringatan tertulis terlebih dahulu. Perusahaan juga dikenai pengurangan jumlah rencana produksi pada RKAB berikutnya untuk setiap tonase kelebihan produksi.
Kewajiban membayar penerimaan negara atas kelebihan produksi tidak menghapus persoalan tersebut. Pasal 30 Permen ESDM 17/2025 secara khusus menyatakan bahwa kewajiban pembayaran iuran produksi atau royalti atas kelebihan produksi tetap harus dipenuhi.
Jadi, membayar kewajiban finansial tidak dengan sendirinya membuat kelebihan produksi menjadi sesuai dengan RKAB.
Kegiatan dilakukan ketika RKAB belum dapat menjadi dasar operasi
Pasal 16 Permen ESDM 17/2025 melarang kegiatan usaha pertambangan apabila RKAB belum disampaikan, belum memperoleh persetujuan, atau permohonannya ditolak.
Untuk pemegang IUP atau IUPK tahap operasi produksi, larangan tersebut mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan. Pemeliharaan atau perawatan serta kegiatan pemantauan dan pengelolaan lingkungan memiliki perlakuan tersendiri dalam ketentuan tersebut.
Karena itu, bukti bahwa perusahaan sudah mengunggah permohonan RKAB tidak boleh disamakan dengan persetujuan RKAB. Status permohonan harus diperiksa berdasarkan dokumen persetujuan yang berlaku dan kondisi transisi yang mungkin secara khusus diberikan oleh peraturan.
Permen ESDM 17/2025 memang mengenal persetujuan otomatis melalui sistem dalam kondisi tertentu ketika permohonan telah lengkap dan tidak memperoleh persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu yang ditentukan. Mekanisme tersebut tidak seharusnya dipakai sebagai alasan untuk mengabaikan status resmi permohonan atau dokumen yang diperlukan untuk kegiatan operasional.
Lokasi dan kegiatan tidak lagi sesuai dengan dasar teknis
Ketidaksesuaian tidak selalu berbentuk kelebihan tonase.
Permen ESDM 17/2025 mensyaratkan rencana lokasi penambangan sesuai dengan dokumen Studi Kelayakan dan izin lingkungan. Persyaratan RKAB juga mencakup peta realisasi dan rencana penambangan serta peta lokasi kawasan hutan apabila wilayah tersebut berada di kawasan hutan sesuai persetujuan yang dipersyaratkan.
Jika perusahaan mengubah metode penambangan, menambah atau mengubah area cadangan, mengubah karakteristik komoditas, meningkatkan kapasitas produksi sampai batas tertentu, atau melakukan perubahan lain yang termasuk dalam Pasal 34, perusahaan perlu memeriksa apakah perubahan tersebut mengharuskan perubahan laporan Studi Kelayakan dan persetujuan terkait.
Masalahnya dapat muncul ketika rencana produksi di RKAB masih merujuk pada dokumen lama, sementara operasi di lapangan sudah berubah.
Perubahan aturan RKAB pada 2025 dan 2026
Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mulai berlaku pada 3 Oktober 2025 dan menggantikan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 serta Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024.
Perubahan yang paling terasa bagi perusahaan adalah periode RKAB yang kembali menjadi satu tahun. Pemerintah juga memperketat tata waktu pengajuan dan menetapkan mekanisme evaluasi melalui sistem informasi RKAB.
Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 kemudian mengubah beberapa ketentuan dalam Permen 17/2025. Perubahan ini berlaku sejak 12 Juni 2026 dan antara lain berkaitan dengan perbaikan administratif atau kesalahan evaluasi dalam penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB serta pengaturan kegiatan pencampuran batubara.
Untuk perusahaan batubara yang melakukan blending, ketentuan baru juga perlu diperhatikan secara khusus. Pasal 34A Permen ESDM 6/2026 mengatur bahwa pemegang izin tertentu yang telah memperoleh persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batubara setelah memperoleh persetujuan Menteri.
Dari sisi kepatuhan, perubahan regulasi ini berarti perusahaan perlu menggunakan aturan yang berlaku saat ini, bukan mengandalkan prosedur RKAB dari rezim sebelumnya.
Sanksi administratif jika kegiatan tidak sesuai RKAB
Permen ESDM 17/2025 membedakan beberapa jenis pelanggaran dan konsekuensinya.
Untuk pelanggaran tertentu, sanksi administratif dapat diberikan melalui peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Namun tidak semua pelanggaran harus melalui urutan tersebut.
Ada kondisi yang memungkinkan pencabutan izin tanpa terlebih dahulu melalui peringatan tertulis dan penghentian sementara. Pasal 29 Permen ESDM 17/2025 mencakup antara lain penggunaan dokumen yang tidak memiliki keabsahan atau legalitas dalam evaluasi RKAB, melakukan penambangan atau penjualan tanpa persetujuan RKAB, dan penyalahgunaan dokumen persetujuan RKAB.
Untuk kelebihan produksi, Pasal 30 secara khusus mengatur penghentian sementara tanpa tahapan peringatan tertulis serta pengurangan rencana produksi pada RKAB berikutnya.
Kerangka tersebut perlu dibaca bersama PP 96/2021 sebagaimana telah diubah. Secara umum, PP tersebut mengenal sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin. Dalam kondisi tertentu, pencabutan juga dapat dilakukan tanpa melalui tahapan sebelumnya, misalnya dalam keadaan yang telah ditentukan oleh Pasal 188.
Karena itu, pernyataan bahwa setiap pelanggaran RKAB pasti berujung pencabutan IUP juga tidak tepat. Sebaliknya, menganggap ketidaksesuaian sebagai pelanggaran administratif ringan juga berisiko.
Apakah ketidaksesuaian RKAB otomatis menjadi tindak pidana
Tidak setiap ketidaksesuaian RKAB otomatis memenuhi unsur tindak pidana.
UU Minerba memang memuat beberapa ketentuan pidana yang dapat relevan tergantung pada perbuatan dan unsur yang terbukti. Pasal 158 mengatur penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 159 mengatur penyampaian laporan tidak benar atau keterangan palsu secara sengaja, juga dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 160 ayat (2) mengatur keadaan ketika pemegang IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi melakukan kegiatan operasi produksi. Pasal 161 mengatur pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber yang ditentukan undang-undang.
Ketentuan tersebut tidak berarti setiap produksi yang melebihi angka RKAB otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 158. Unsur masing-masing tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan ketentuan pidana yang digunakan.
Posisi yang lebih aman bagi perusahaan adalah memisahkan dua persoalan sejak awal. Pertama, apakah kegiatan tersebut melanggar kewajiban dan larangan administratif dalam rezim RKAB. Kedua, apakah fakta yang sama juga memenuhi unsur tindak pidana tertentu menurut UU Minerba.
Risiko terhadap direksi dan manajemen
Masalah RKAB juga tidak berhenti pada perusahaan sebagai badan hukum.
Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa anggota direksi dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila dapat dibuktikan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan ini tidak berarti setiap pelanggaran perusahaan otomatis menjadi utang pribadi direksi.
Untuk sampai pada tanggung jawab pribadi, harus dilihat siapa yang mengambil keputusan, apa kewenangannya, bagaimana pengawasan dilakukan, apakah terdapat kesalahan atau kelalaian, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian yang timbul.
Dalam perkara pidana korporasi, PERMA Nomor 13 Tahun 2016 juga memberikan kerangka untuk pemeriksaan dan pertanggungjawaban korporasi serta pengurusnya. Penerapannya tetap bergantung pada unsur tindak pidana dan fakta perkara.
Karena itu, direksi sebaiknya tidak menganggap persoalan produksi sebagai urusan teknis Kepala Teknik Tambang semata. Keputusan mengenai target produksi, anggaran, kontrak penjualan, pengendalian kepatuhan, dan mekanisme pelaporan dapat memiliki hubungan langsung dengan tata kelola perusahaan.
Checklist pemeriksaan RKAB perusahaan tambang
Sebelum menjalankan kegiatan produksi, perusahaan sebaiknya melakukan pencocokan antara dokumen dan kondisi lapangan.
- Persetujuan RKAB masih berlaku untuk periode kegiatan yang akan dilakukan.
- Rencana produksi sesuai dengan jumlah yang disetujui.
- Realisasi produksi dicatat secara berkala dan dapat direkonsiliasi dengan RKAB.
- Lokasi penambangan sesuai dengan rencana dan dokumen teknis yang menjadi dasar persetujuan.
- Perubahan metode atau kapasitas sudah diperiksa dari sisi kebutuhan perubahan Studi Kelayakan.
- Kewajiban pembayaran PNBP dan kewajiban lain yang terkait telah direkonsiliasi.
- Jaminan reklamasi dan persyaratan lingkungan tetap terpenuhi.
- Data sumber daya dan cadangan yang digunakan dalam RKAB konsisten dengan dokumen pendukung.
- Kegiatan di kawasan hutan memiliki persetujuan penggunaan kawasan yang diperlukan.
- Laporan berkala disampaikan sesuai ketentuan.
- Dokumen persetujuan, korespondensi dengan pemerintah, dan bukti pengajuan disimpan secara lengkap.
- Jika terjadi kendala sistem informasi, perusahaan menyimpan bukti gangguan dan memeriksa mekanisme penyampaian di luar sistem yang tersedia dalam Permen ESDM 17/2025.
Poin terakhir cukup penting. Permen ESDM 17/2025 memang membuka kemungkinan penyampaian RKAB di luar sistem informasi dalam kondisi tertentu, termasuk gangguan sistem atau jaringan yang tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu 7 hari kalender, keadaan yang menghalangi penggunaan sistem, keadaan kahar yang mengganggu sistem, atau belum tersedianya sistem RKAB yang diselenggarakan gubernur.
Artinya, jika perusahaan menghadapi masalah teknis saat pengajuan, langkah hukum dan administratif sebaiknya tidak berhenti pada tangkapan layar kegagalan sistem. Perusahaan perlu melihat mekanisme yang memang tersedia dalam peraturan dan membangun bukti bahwa kewajibannya telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Apa yang harus dilakukan jika sudah terjadi ketidaksesuaian
Perusahaan yang menemukan produksi atau kegiatan yang tidak sesuai RKAB sebaiknya segera menghentikan asumsi bahwa masalah dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki laporan.
Pertama, tentukan jenis ketidaksesuaian. Apakah berkaitan dengan tonase, lokasi, metode penambangan, periode RKAB, kegiatan pengangkutan dan penjualan, atau dokumen pendukung.
Kedua, lakukan rekonsiliasi data antara RKAB yang disetujui, Studi Kelayakan, laporan produksi, data teknis, dokumen lingkungan, dan catatan transaksi.
Ketiga, periksa apakah sudah ada surat pemeriksaan, teguran, penghentian sementara, atau keputusan administratif dari pejabat yang berwenang. Dasar hukum dan tenggat dalam setiap dokumen harus dibaca secara spesifik.
Keempat, jangan menganggap pengajuan keberatan otomatis menghentikan sanksi. UU Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa upaya administratif pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan keputusan atau tindakan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau terdapat kondisi yang menyebabkan kerugian lebih besar.
Untuk keputusan yang tunduk pada mekanisme UU 30/2014, keberatan dapat diajukan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan. Ketentuan sektoral pertambangan dan aturan administratif lain tetap perlu diperiksa untuk menentukan jalur yang tepat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Kesimpulan
RKAB perusahaan tambang merupakan pedoman operasional yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kegiatan produksi. Persoalan tidak berhenti pada apakah perusahaan memiliki IUP yang masih berlaku. Produksi, lokasi, kegiatan teknis, pelaporan, dan dokumen pendukung harus tetap sejalan dengan dasar yang telah disetujui.
Permen ESDM 17/2025 memperketat pengawasan tersebut dengan RKAB tahunan dan larangan produksi melebihi rencana yang disetujui. Untuk kelebihan produksi, perusahaan dapat menghadapi penghentian sementara tanpa peringatan tertulis serta pengurangan rencana produksi pada RKAB berikutnya.
Ketidaksesuaian juga tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun jika fakta yang terjadi memenuhi unsur tindak pidana tertentu dalam UU Minerba, risiko pidana dapat muncul dan dapat melibatkan korporasi maupun pengurus sesuai dasar pertanggungjawaban yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan RKAB sebaiknya dilakukan sebagai bagian dari pengawasan operasional perusahaan, bukan hanya ketika dokumen tahunan akan diajukan.
Pemeriksaan Kepatuhan RKAB untuk Perusahaan Tambang
DDS Law Office dapat membantu perusahaan melakukan penelaahan kepatuhan terhadap RKAB, termasuk membandingkan persetujuan RKAB dengan realisasi kegiatan, dokumen teknis, kewajiban administratif, serta keputusan atau tindakan pemerintah yang berpotensi mempengaruhi kegiatan usaha.
Jika sudah terdapat teguran, penghentian kegiatan, atau keputusan administratif terkait RKAB, analisis hukum perlu dilakukan segera untuk menentukan langkah administratif dan kemungkinan penyelesaian sengketa yang tersedia.
Untuk konsultasi hukum terkait RKAB dan kepatuhan pertambangan, hubungi DDS Law Office.
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, khususnya ketentuan pidana dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 161 yang tetap menjadi bagian dari kerangka UU Minerba setelah perubahan berikutnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025, khususnya ketentuan RKAB dan sanksi administratif.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan RKAB pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 97 mengenai tanggung jawab anggota direksi.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai upaya administratif.
- PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Sumber Utama
- JDIH BPK, UU Nomor 2 Tahun 2025
https://peraturan.bpk.go.id/Details/316682/uu-no-2-tahun-2025 - JDIH BPK, Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025
https://peraturan.bpk.go.id/Details/350283/permen-esdm-no-17-tahun-2025 - JDIH BPK, Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026
https://peraturan.bpk.go.id/Details/350280/permen-esdm-no-6-tahun-2026 - JDIH ESDM, Kepmen ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025
https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=2621 - JDIH BPK, PP Nomor 39 Tahun 2025
https://peraturan.bpk.go.id/Download/393131/PP%20Nomor%2039%20Tahun%202025.pdf - JDIH BPK, UU Nomor 30 Tahun 2014
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28023/UU%20Nomor%2030%20Tahun%202014.pdf - JDIH BPK, PERMA Nomor 13 Tahun 2016
https://peraturan.bpk.go.id/Details/209693/perma-no-13-tahun-2016 - Direktori Putusan Mahkamah Agung, Putusan PTUN Jakarta Nomor 16/G/2023/PTUN.JKT
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaede88e5c31071486a2303930393234.html
