Mendirikan Perseroan Perorangan tidak berarti kewajiban hukum selesai setelah sertifikat pendirian terbit. Justru setelah badan hukum berdiri, pemilik harus mulai mengelola rangkaian kewajiban administratif, perpajakan, transparansi Pemilik Manfaat, jaminan sosial, dan perubahan status apabila usaha berkembang.
Kewajiban PT perorangan setelah berdiri yang paling penting pada 2026 antara lain adalah menyampaikan laporan keuangan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), memenuhi kewajiban perpajakan, memperbarui informasi Pemilik Manfaat, memastikan kepesertaan jaminan sosial sesuai status pemilik atau pekerja, serta memantau apakah perusahaan masih memenuhi kriteria Perseroan Perorangan.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 Desember 2025 menempatkan Perseroan Perorangan dalam rezim administrasi baru, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengubah secara signifikan ketentuan PPh Final 0,5% bagi Perseroan Perorangan.
Klik tombol di bawah untuk berkonsultasi mengenai kewajiban kepatuhan PT Perorangan dan memastikan kewajiban perusahaan Anda telah dipetakan dengan benar.

Daftar Isi
Apa yang Berubah bagi PT Perorangan pada 2026?
Perseroan Perorangan tetap merupakan bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk usaha mikro dan kecil. PP Nomor 8 Tahun 2021 masih menjadi salah satu dasar utama pengaturannya.
Namun, kemudahan pendirian tidak berarti Perseroan Perorangan bebas dari tata kelola setelah berdiri. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur kembali tata cara pendirian, perubahan, pembubaran, pelaporan keuangan, serta perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal.
Di sisi perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan PPh Final 0,5%. Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang termasuk dalam kelompok tersebut sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan tidak termasuk pengecualian yang diatur dalam PP tersebut.
Dengan demikian, pemilik perlu melihat Perseroan Perorangan sebagai badan hukum yang memiliki siklus kepatuhan sendiri, bukan sekadar bentuk legalitas usaha.
1. Laporan Keuangan Wajib Disampaikan melalui SABH
Salah satu kewajiban terpenting adalah membuat dan menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Hukum.
Pasal 27 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa laporan keuangan Perseroan Perorangan disampaikan secara elektronik melalui SABH paling lama enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Formulir tersebut memuat:
- laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi; dan
- catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Setelah penyampaian dilakukan, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan bukti penerimaan secara elektronik.
Ketentuan ini pada dasarnya melanjutkan kewajiban yang sudah terdapat dalam Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 2021, tetapi tata cara dan sanksinya kini diatur lebih lanjut dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Bagaimana jika PT Perorangan belum beroperasi?
Tidak sebaiknya menganggap bahwa perusahaan yang belum melakukan transaksi otomatis terbebas dari kewajiban pelaporan. Kewajiban laporan keuangan merupakan kewajiban yang melekat pada Perseroan Perorangan sebagai badan hukum.
Karena itu, pemilik perlu tetap menyelenggarakan pencatatan yang dapat menjadi dasar laporan keuangan, termasuk apabila kegiatan usaha belum menghasilkan transaksi.
Apakah laporan keuangan harus diaudit?
Kewajiban menyampaikan laporan keuangan Perseroan Perorangan tidak sama dengan kewajiban audit oleh akuntan publik. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur format dan penyampaian laporan keuangan, tetapi tidak menjadikan opini audit akuntan publik sebagai persyaratan umum untuk penyampaian laporan tersebut.
Kebutuhan audit dapat timbul dari ketentuan lain atau kebutuhan bisnis tertentu, misalnya persyaratan pembiayaan, investor, atau transaksi tertentu. Oleh sebab itu, jangan menyamakan kewajiban pelaporan dengan kewajiban audit.
2. PPh Final 0,5% Berubah di 2026
Perubahan besar lainnya terdapat pada rezim perpajakan.
PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu perubahan utamanya adalah penghapusan Pasal 59 yang sebelumnya mengatur jangka waktu tertentu penggunaan PPh Final.
Untuk Perseroan Perorangan, Pasal 57 PP Nomor 20 Tahun 2026 menempatkan badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang sebagai salah satu subjek yang dapat dikenai PPh Final 0,5%, sepanjang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan tidak termasuk pengecualian.
Artinya, tidak lagi tepat menggunakan informasi lama yang menyatakan bahwa Perseroan Perorangan hanya dapat menggunakan tarif 0,5% selama jangka waktu tertentu sebagaimana rezim sebelumnya.
Namun, fasilitas tersebut juga bukan hak tanpa syarat.
Perseroan Perorangan milik tenaga ahli perlu berhati-hati
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengecualikan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus apabila Perseroan tersebut menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Penjelasan regulasi memberikan contoh tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, dan profesi lain yang termasuk pekerjaan bebas.
Contohnya, seseorang yang menjalankan profesi sebagai konsultan pajak kemudian mendirikan Perseroan Perorangan yang memberikan jasa konsultasi pajak yang sama perlu memperhatikan pengecualian tersebut. Perseroan tersebut tidak otomatis berhak menggunakan PPh Final 0,5%.
Selain itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur pengujian peredaran bruto tertentu yang memperhitungkan orang pribadi beserta Perseroan Perorangan yang didirikannya dalam kondisi yang ditentukan regulasi. Karena itu, mendirikan beberapa entitas untuk memecah omzet tidak dapat dipandang sebagai cara aman untuk mempertahankan fasilitas pajak.
3. Pemilik Manfaat Wajib Ditetapkan dan Diperbarui
Perseroan Perorangan juga termasuk korporasi yang wajib menetapkan Pemilik Manfaat atau beneficial owner.
Pemilik Manfaat pada dasarnya adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria pengendalian, kepemilikan, penerimaan manfaat, atau kriteria lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Pada 2025, pengawasan Pemilik Manfaat diperkuat melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Regulasi tersebut secara tegas memasukkan Perseroan Perorangan sebagai bagian dari Perseroan Terbatas yang wajib menetapkan Pemilik Manfaat.
Pasal 3 Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mewajibkan korporasi melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap satu tahun sekali, menatausahakan dokumennya, dan mengisi kuesioner terkait Pemilik Manfaat.
Karena Perseroan Perorangan pada dasarnya memiliki satu pemilik, identifikasi Pemilik Manfaat mungkin terlihat sederhana. Namun, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi dan informasinya harus benar.
Risiko jika informasi Pemilik Manfaat tidak dipenuhi
Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 menyediakan sanksi administratif berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online. Dalam kondisi tertentu, sanksi dapat dikenakan secara langsung tanpa harus selalu mengikuti seluruh tahapan secara berjenjang.
Regulasi juga menyediakan mekanisme pencabutan sanksi dan pembukaan pemblokiran apabila korporasi telah memenuhi kewajiban pelaporan atau memperbaiki informasi Pemilik Manfaat.
Karena itu, pengkinian Pemilik Manfaat sebaiknya dimasukkan ke kalender kepatuhan perusahaan, bukan dilakukan hanya ketika perusahaan membutuhkan perubahan data.
4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Perlu Disesuaikan dengan Status Pemilik dan Pekerja
Perseroan Perorangan yang dikelola langsung oleh pendirinya juga perlu memperhatikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan mengenai peserta Bukan Penerima Upah mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan kelompok pekerja tertentu yang tidak menerima upah. Pemegang saham atau pemilik modal juga termasuk kategori pemberi kerja dalam skema BPU dalam kondisi yang diatur.
Untuk peserta BPU, BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan program wajib, sedangkan Jaminan Hari Tua dapat diikuti secara sukarela bagi pekerja mandiri.
Besaran iuran BPU mengikuti dasar penghasilan dan ketentuan program yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencantumkan JKK sebesar 1% dari dasar penghasilan, JKM Rp6.800 per bulan, serta JHT sebesar 2% dari dasar penghasilan untuk peserta BPU. Ketentuan dan program tertentu dapat memiliki penyesuaian tersendiri.
Jika Perseroan Perorangan telah mempekerjakan orang lain dalam hubungan kerja, status pekerja tersebut perlu dianalisis secara berbeda. Pekerja yang menerima upah pada prinsipnya masuk dalam skema Penerima Upah, sehingga kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja perlu dipenuhi sesuai program yang berlaku.
5. Apakah PT Perorangan Wajib Melaporkan LKPM?
Tidak semua Perseroan Perorangan wajib menyampaikan LKPM.
Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 mengatur kewajiban LKPM berdasarkan skala usaha. Pelaku usaha kecil menyampaikan LKPM setiap enam bulan, sedangkan pelaku usaha menengah dan besar menyampaikannya setiap tiga bulan.
Namun, Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 mengecualikan pelaku usaha mikro dari kewajiban penyampaian LKPM.
Untuk kriteria modal usaha, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha kecil berada di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah berada di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
Karena itu, Perseroan Perorangan tidak boleh menentukan kewajiban LKPM hanya berdasarkan fakta bahwa entitas tersebut memiliki NIB. Skala usaha dan ketentuan yang berlaku perlu diperiksa.
Jika Perseroan Perorangan masih berada dalam kategori usaha mikro dan tidak termasuk kondisi lain yang membuat pelaporan berlaku, kewajiban LKPM berdasarkan Pasal 32 ayat (5) tidak dikenakan.
Sebaliknya, ketika usaha telah masuk kategori yang wajib melaporkan LKPM, kewajiban pelaporan perlu diperhatikan melalui OSS.
6. Pisahkan Keuangan Pribadi dan Keuangan Perseroan
Selain kewajiban pelaporan yang secara eksplisit diperintahkan oleh regulasi, pemilik perlu menerapkan pemisahan administrasi dan keuangan secara konsisten.
Pendapatan usaha sebaiknya dicatat sebagai pendapatan Perseroan, sedangkan pengeluaran pribadi tidak dicampurkan dengan biaya perusahaan. Rekening dan pembukuan yang tertata juga akan memudahkan penyusunan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan.
Pemisahan tersebut penting secara praktis karena Perseroan Perorangan merupakan badan hukum tersendiri. Prinsip tanggung jawab terbatas tetap memiliki pengecualian sebagaimana diatur dalam hukum Perseroan Terbatas. Karena itu, pemilik tidak seharusnya memperlakukan badan hukum hanya sebagai nama administratif untuk kegiatan usaha pribadi.
Yang perlu dihindari adalah anggapan bahwa setiap pencampuran dana otomatis menghapus tanggung jawab terbatas. Konsekuensi hukum harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, termasuk apakah terdapat penyalahgunaan badan hukum atau keadaan lain yang memenuhi pengecualian tanggung jawab terbatas.
7. Kapan PT Perorangan Harus Berubah Menjadi PT Persekutuan Modal?
Perseroan Perorangan tidak dirancang untuk mempertahankan struktur satu pemilik tanpa batas dalam semua keadaan.
Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila:
- pemegang saham menjadi lebih dari satu orang; dan/atau
- Perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Perubahan status tersebut dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.
Dengan demikian, masuknya investor baru, pemberian saham kepada pihak lain, atau perkembangan usaha yang menyebabkan Perseroan tidak lagi memenuhi kriteria UMK perlu diperlakukan sebagai peristiwa hukum yang memerlukan tindakan korporasi.
Contohnya, apabila pendiri ingin memberikan sebagian saham kepada anggota keluarga atau menerima investor, struktur satu pemegang saham tidak dapat dipertahankan begitu saja. Perseroan perlu melakukan perubahan status sesuai ketentuan.
Hal yang sama berlaku apabila skala usaha berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria UMK. Pemilik perlu memantau perkembangan usaha sebelum kondisi tersebut terjadi, bukan menunggu sampai muncul masalah administrasi.
Klik tombol di bawah untuk meminta pemeriksaan terhadap struktur kepemilikan, skala usaha, dan kebutuhan perubahan status Perseroan Perorangan Anda.

8. Apa Sanksinya Jika Kewajiban Tidak Dipenuhi?
Sanksi perlu dibedakan berdasarkan jenis kewajibannya.
Untuk laporan keuangan Perseroan Perorangan, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tahapan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, hingga pencabutan status badan hukum.
Tahapannya antara lain:
| Tahap | Kondisi | Konsekuensi |
| 1 | Laporan keuangan belum disampaikan sampai enam bulan setelah batas waktu | Teguran tertulis elektronik |
| 2 | Belum dipenuhi dalam tiga bulan setelah teguran pertama | Teguran tertulis kedua |
| 3 | Belum dipenuhi dalam 30 hari setelah teguran kedua | Penghentian hak akses atas layanan |
| 4 | Kewajiban tetap tidak dipenuhi selama lima tahun sejak penghentian hak akses | Dapat berujung pada pencabutan status badan hukum |
Ketentuan lima tahun tersebut tidak berarti status badan hukum langsung hilang setelah lima tahun sejak tanggal laporan seharusnya disampaikan. Peraturan mengaitkannya dengan periode setelah penghentian hak akses dan mekanisme sanksi yang ditentukan dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Untuk Pemilik Manfaat, rezim sanksinya berbeda. Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengatur teguran, daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online.
Karena itu, pemilik Perseroan Perorangan sebaiknya tidak menunggu sampai akses sistem diblokir. Jika terdapat tunggakan pelaporan, langkah pemulihan perlu segera dianalisis berdasarkan jenis sanksi dan kewajiban yang belum dipenuhi.
9. Checklist Kepatuhan PT Perorangan Setelah Berdiri
Untuk memudahkan pengelolaan, pemilik dapat menggunakan checklist berikut:
| Kewajiban | Yang Perlu Dilakukan | Waktu atau Kondisi |
| Laporan keuangan | Menyusun dan menyampaikan laporan melalui SABH | Paling lama enam bulan setelah akhir periode akuntansi |
| Pajak | Mengidentifikasi rezim PPh yang berlaku dan memenuhi kewajiban perpajakan | Setiap tahun dan sesuai periode pembayaran atau pelaporan pajak |
| Pemilik Manfaat | Menetapkan, melaporkan, menyimpan dokumen, dan memperbarui informasi | Pengkinian minimal satu tahun sekali serta ketika terdapat perubahan |
| BPJS Ketenagakerjaan | Menentukan status BPU atau PU dan memenuhi kepesertaan yang berlaku | Sesuai status pemilik dan pekerja |
| LKPM | Memeriksa apakah skala usaha termasuk yang wajib melapor | Berdasarkan skala usaha dan ketentuan LKPM |
| Data Perseroan | Memperbarui data apabila terdapat perubahan | Setiap terjadi perubahan yang wajib dilaporkan |
| Perubahan status | Mengubah menjadi Perseroan Persekutuan Modal | Jika pemegang saham menjadi lebih dari satu atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK |
Pemeriksaan berkala menjadi semakin penting karena kewajiban Perseroan Perorangan berasal dari beberapa rezim sekaligus. Kewajiban di SABH, perpajakan, Pemilik Manfaat, OSS, dan BPJS tidak selalu menggunakan tenggat atau mekanisme yang sama.
10. Kesalahan yang Sering Terjadi
Menganggap sertifikat pendirian sebagai akhir proses
Sertifikat menunjukkan bahwa Perseroan telah memperoleh status badan hukum. Itu bukan berarti seluruh kewajiban operasional telah selesai.
Menggunakan informasi pajak lama
Informasi mengenai batas waktu penggunaan PPh Final 0,5% perlu diperbarui setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026. Perseroan Perorangan kini termasuk subjek yang dapat menggunakan tarif tersebut dengan syarat tertentu, tetapi terdapat pengecualian untuk jasa pekerjaan bebas dan ketentuan anti-pemecahan omzet.
Mengabaikan Pemilik Manfaat karena pemilik hanya satu orang
Jumlah pemilik yang hanya satu orang tidak menghapus kewajiban Pemilik Manfaat. Perseroan Perorangan secara eksplisit termasuk korporasi yang wajib menetapkan Pemilik Manfaat.
Menganggap semua PT wajib LKPM
Kewajiban LKPM bergantung pada skala usaha dan pengecualian yang berlaku. Pelaku usaha mikro termasuk yang dikecualikan berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
Menunggu investor masuk baru memikirkan perubahan status
Jika ada rencana menerima pemegang saham baru, perubahan status sebaiknya dirancang sebelum transaksi dilakukan. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mensyaratkan perubahan status melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik.
Peran Pendampingan Hukum dalam Kepatuhan Perseroan Perorangan
Tidak semua kewajiban membutuhkan pendampingan advokat. Namun, bantuan hukum dapat menjadi relevan ketika Perseroan menghadapi persoalan yang melibatkan beberapa rezim sekaligus, misalnya akses AHU Online terblokir, perubahan status akibat masuknya investor, perubahan skala usaha, atau persoalan penerapan fasilitas pajak terhadap usaha yang dijalankan oleh tenaga ahli.
DDS Law Office menyediakan layanan hukum bisnis dan korporasi, termasuk kepatuhan hukum perusahaan dan kebutuhan korporasi lainnya.
Dalam kondisi seperti itu, pendampingan sebaiknya diarahkan untuk mengidentifikasi kewajiban yang tertunggak, menentukan dasar hukum sanksi, menyiapkan tindakan pemulihan yang relevan, serta memastikan perubahan struktur perusahaan dilakukan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Kewajiban PT perorangan setelah berdiri tidak berhenti pada memperoleh sertifikat pendirian. Pada 2026, pemilik perlu memastikan setidaknya empat area utama berjalan dengan tertib, yaitu pelaporan keuangan melalui SABH, kepatuhan perpajakan, pelaporan dan pengkinian Pemilik Manfaat, serta kepesertaan jaminan sosial sesuai status pemilik dan pekerja.
Kewajiban LKPM juga perlu diperiksa berdasarkan skala usaha. Perseroan yang masih termasuk usaha mikro pada umumnya dikecualikan dari LKPM berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, sedangkan perkembangan skala usaha dapat mengubah kewajiban tersebut.
Selain itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting pada PPh Final 0,5%. Perseroan Perorangan dapat termasuk penerima fasilitas tersebut tanpa batas waktu sebagaimana rezim lama, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan dan tidak termasuk pengecualian, khususnya terkait jasa pekerjaan bebas dan penggabungan peredaran bruto.
Terakhir, perkembangan usaha harus selalu dipantau. Masuknya pemegang saham baru atau hilangnya kriteria usaha mikro dan kecil dapat menimbulkan kewajiban mengubah status menjadi Perseroan Persekutuan Modal melalui akta notaris.
Jika Anda membutuhkan pemeriksaan kepatuhan, pendampingan perubahan status, atau bantuan menangani persoalan administrasi Perseroan Perorangan, klik tombol di bawah untuk menghubungi DDS Law Office melalui WhatsApp atau email office@ddslaw.id.

Dasar Hukum dan Sumber Utama
[1] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Relevansi: Dasar utama mengenai Perseroan Perorangan, perubahan status, dan kewajiban laporan keuangan.
[2] Kementerian Hukum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Relevansi: Dasar utama kewajiban laporan keuangan, sanksi administratif, dan perubahan status Perseroan Perorangan.
[3] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pasal 56 sampai dengan Pasal 59. JDIH Kementerian Keuangan, PP Nomor 20 Tahun 2026 Relevansi: Dasar perubahan PPh Final 0,5%, batas peredaran bruto, pengecualian pekerjaan bebas, dan penghapusan batas waktu berdasarkan ketentuan lama.
[4] Kementerian Hukum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 dan Pasal 22 sampai dengan Pasal 25. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 Relevansi: Dasar kewajiban menetapkan, memperbarui, dan menyampaikan informasi Pemilik Manfaat serta sanksi administratif.
[5] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Relevansi: Landasan utama penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat korporasi.
[6] Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 32. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Relevansi: Dasar kewajiban LKPM berdasarkan skala usaha dan pengecualian bagi pelaku usaha mikro.
[7] Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Pasal 31 dan Pasal 32. Peraturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi BPU Relevansi: Dasar kepesertaan Bukan Penerima Upah dan program jaminan sosial yang wajib diikuti.
[8] BPJS Ketenagakerjaan, Panduan dan Informasi Peserta Bukan Penerima Upah. BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Relevansi: Referensi resmi mengenai program BPU, pendaftaran, dan informasi iuran.
