Lapor Laporan Tahunan PT Gratis dengan Mudah Sampai Desember 2026.
Perseroan terbatas yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunannya mendapat kabar penting. Mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2026, layanan tersebut dikenakan PNBP sebesar Rp0,00.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 atau 0% atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut mulai berlaku setelah diundangkan pada 3 Agustus 2026.
Yang perlu digarisbawahi, gratisnya PNBP bukan berarti kewajiban laporan tahunan PT ikut dihapuskan. Perusahaan tetap harus menyusun, memperoleh persetujuan sesuai mekanisme korporasi, dan menyampaikan pemberitahuan laporan tahunan melalui sistem elektronik Kementerian Hukum.
Daftar Isi
Apa yang Berubah untuk Laporan Tahunan PT
Sebelumnya, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan tarif PNBP untuk layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan. Dalam lampirannya terdapat perbedaan tarif berdasarkan apakah perseroan termasuk kriteria wajib audit atau tidak wajib audit.
Namun, perkembangan terbaru mengubah biaya yang berlaku untuk periode tertentu.
Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 menetapkan tarif Rp0,00 untuk layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal. Ketentuan ini berlaku baik untuk perseroan dengan kriteria wajib audit maupun perseroan yang tidak wajib audit.
Artinya, perusahaan yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dalam periode yang ditentukan tidak perlu membayar PNBP untuk layanan tersebut.
Sampai Kapan Laporan Tahunan PT Gratis
Tarif Rp0,00 berlaku untuk pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan yang diajukan sejak 1 Agustus 2026 sampai 31 Desember 2026.
Penyampaiannya dilakukan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan Kementerian Hukum. Permenkum 13 Tahun 2026 juga menyebut bahwa perusahaan tidak perlu mengajukan permohonan tersendiri untuk mendapatkan tarif Rp0,00 tersebut.
Dengan demikian, perusahaan yang masih memiliki kewajiban administrasi laporan tahunan perlu memperhatikan periode ini. Pembebasan PNBP dapat mengurangi biaya administrasi, tetapi tidak mengubah kewajiban perusahaan untuk tetap melakukan pelaporan.
Gratis Bukan Berarti Laporan Tahunan Tidak Wajib
Ini bagian yang paling penting.
Tarif Rp0,00 hanya menyangkut biaya PNBP atas layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan. Kewajiban perusahaan terkait laporan tahunan tetap berjalan.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Peraturan tersebut berlaku sejak 17 Desember 2025 dan menjadi salah satu dasar administrasi perseroan melalui Kementerian Hukum.
Karena itu, perusahaan tetap perlu membedakan empat hal:
- Penyusunan laporan tahunan.
- Persetujuan laporan tahunan sesuai mekanisme perseroan.
- Pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan kepada Kementerian Hukum.
- PNBP yang dikenakan atas layanan pemberitahuan tersebut.
Yang mendapat tarif Rp0,00 adalah poin keempat untuk layanan dan periode yang ditentukan. Kewajiban pada tiga poin sebelumnya tetap perlu dipenuhi.
Bagaimana dengan RUPS Tahunan
Laporan tahunan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban perusahaan untuk menyelenggarakan RUPS tahunan sesuai ketentuan perseroan.
Untuk perseroan dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember, RUPS tahunan pada umumnya harus memperhatikan batas waktu enam bulan setelah tahun buku berakhir. Karena itu, perusahaan tidak seharusnya menunggu sampai akhir tahun hanya karena tarif PNBP sedang gratis.
Tarif Rp0,00 memberikan kesempatan untuk menghemat biaya PNBP. Kebijakan tersebut bukan perpanjangan otomatis terhadap batas waktu penyelenggaraan RUPS ataupun alasan untuk menunda kewajiban administrasi perusahaan.
Hubungan PP 30 Tahun 2026 dengan Permenkum 13 Tahun 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan dasar umum yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan menggantikan pengaturan tertentu dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
PP tersebut juga membuka kemungkinan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum.
Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Permenkum Nomor 13 Tahun 2026. Peraturan ini secara khusus menetapkan tarif Rp0,00 untuk pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal dalam periode 1 Agustus sampai 31 Desember 2026.
Jadi, perusahaan sebaiknya membaca kedua regulasi tersebut bersama-sama, termasuk memperhatikan aturan pelaksana yang sudah diterbitkan setelah PP 30 Tahun 2026.
Apakah Perseroan Wajib Audit Juga Mendapat Tarif Rp0
Ya.
Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 secara tegas mencakup dua kategori layanan, yaitu pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan dengan kriteria wajib audit dan perseroan dengan kriteria tidak wajib audit.
Keduanya memperoleh tarif PNBP Rp0,00 selama pemberitahuan diajukan dalam periode yang ditentukan.
Dengan demikian, perusahaan tidak perlu menganggap bahwa tarif gratis hanya berlaku bagi PT dengan skala atau kategori tertentu.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan Sekarang
Periode sampai 31 Desember 2026 dapat dimanfaatkan perusahaan untuk merapikan administrasi korporasi.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Periksa Status Laporan Tahunan
Pastikan perusahaan sudah mengetahui laporan tahunan mana yang sudah disusun, mana yang telah memperoleh persetujuan, dan mana yang masih belum disampaikan melalui sistem Kementerian Hukum.
Periksa Dokumen RUPS
Pastikan dokumen yang berkaitan dengan RUPS tahunan, termasuk dokumen persetujuan laporan tahunan, telah disiapkan dan terdokumentasi dengan baik.
Manfaatkan Periode Tarif Rp0
Jika perusahaan memang memiliki pemberitahuan persetujuan laporan tahunan yang perlu disampaikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, periode sampai 31 Desember 2026 dapat dimanfaatkan tanpa PNBP untuk layanan tersebut.
Jangan Menyamakan Gratis dengan Bebas Kewajiban
Perusahaan tetap perlu memperhatikan tenggat waktu dan prosedur yang berlaku. Pembebasan PNBP tidak otomatis menghapus konsekuensi administratif apabila kewajiban korporasi tidak dipenuhi.
Simpan Bukti Penyampaian
Setelah pemberitahuan dilakukan melalui sistem elektronik, perusahaan sebaiknya menyimpan bukti penyampaian dan dokumen pendukung sebagai bagian dari arsip corporate compliance.
Bagaimana Jika Laporan Tahunan Belum Dilaporkan
Perusahaan yang belum menyelesaikan administrasi laporan tahunannya sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa masalah tersebut selesai hanya karena tarif PNBP sekarang Rp0,00.
Yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah status kewajiban perusahaan, dokumen RUPS, status penyampaian melalui sistem administrasi hukum, serta apakah perusahaan sudah menerima teguran atau mengalami kendala pada akses sistem.
Dalam kondisi seperti ini, review hukum korporasi dapat membantu perusahaan memetakan kewajiban yang masih terbuka sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
DDS Law Office juga menyediakan layanan hukum korporasi yang dapat menjadi pilihan bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam pemeriksaan dokumen dan kepatuhan administrasi perseroan.

Jangan Menunggu Sampai Akhir Tahun
Tarif Rp0,00 hanya berlaku sampai 31 Desember 2026 berdasarkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2026.
Karena itu, perusahaan yang masih memiliki administrasi laporan tahunan yang belum selesai sebaiknya tidak menjadikan kebijakan gratis ini sebagai alasan untuk menunda. Justru periode ini dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda dengan biaya PNBP yang lebih ringan.
Perusahaan juga perlu memantau apakah terdapat perubahan ketentuan setelah periode tersebut berakhir, karena tarif Rp0,00 dalam Permenkum 13 Tahun 2026 bukan tarif permanen.
Kesimpulan
Laporan tahunan PT dapat disampaikan tanpa PNBP untuk layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan selama periode 1 Agustus sampai 31 Desember 2026. Ketentuan ini berlaku bagi perseroan persekutuan modal dengan kriteria wajib audit maupun tidak wajib audit.
Namun, perusahaan tetap wajib memperhatikan seluruh kewajiban korporasi yang berkaitan dengan laporan tahunan dan RUPS. Tarif Rp0,00 hanya menghapus biaya PNBP untuk layanan tertentu, bukan kewajiban pelaporannya.
Bagi direksi, corporate secretary, tim legal, dan pemilik perusahaan, sekarang merupakan waktu yang tepat untuk memeriksa kembali status laporan tahunan, dokumen RUPS, serta administrasi perusahaan melalui sistem Kementerian Hukum.
Untuk mengikuti berita hukum dan perkembangan regulasi terbaru, pembaca juga dapat melihat pembaruan yang tersedia di situs DDS Law Office.
FAQ
Apakah laporan tahunan PT sekarang gratis?
Untuk periode yang diatur Permenkum Nomor 13 Tahun 2026, layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal dikenakan tarif PNBP Rp0,00.
Sampai kapan laporan tahunan PT bebas PNBP?
Tarif Rp0,00 berlaku untuk pemberitahuan yang diajukan sejak 1 Agustus 2026 sampai 31 Desember 2026.
Apakah PT wajib audit juga mendapat tarif Rp0?
Ya. Ketentuan tersebut mencakup perseroan dengan kriteria wajib audit maupun tidak wajib audit.
Apakah tarif Rp0 berarti perusahaan tidak perlu melaporkan laporan tahunan?
Tidak. Tarif Rp0,00 hanya berkaitan dengan PNBP atas layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan. Kewajiban perusahaan untuk menyusun, memperoleh persetujuan, dan menyampaikan laporan tahunan tetap harus diperhatikan.
Apa dasar hukum laporan tahunan PT gratis?
Dasarnya adalah Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 mengenai kemungkinan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00.
Apakah setelah 31 Desember 2026 laporan tahunan tetap gratis?
Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 hanya menetapkan tarif Rp0,00 untuk pemberitahuan yang diajukan sampai 31 Desember 2026. Perusahaan perlu memeriksa tarif yang berlaku setelah periode tersebut.
Contact DDS Law Office
Perusahaan yang membutuhkan pemeriksaan administrasi laporan tahunan, dokumen RUPS, atau kepatuhan korporasi dapat menghubungi DDS Law Office melalui halaman konsultasi atau halaman layanan.
Untuk informasi hukum dan pembaruan regulasi lainnya, ikuti Instagram resmi DDS Law Office di @ddslaw.id.

