30 Masalah Hukum untuk Legal Compliance Perusahaan Sebelum Memasuki 2027
Memasuki akhir 2026, perusahaan sebaiknya tidak berhenti pada pemeriksaan NIB, kontrak, atau laporan pajak. Legal compliance perusahaan perlu dilihat sebagai satu rangkaian yang menghubungkan status badan hukum, kewenangan direksi, struktur kepemilikan, perizinan, penggunaan aset, hubungan kerja, data pribadi, perpajakan, dan potensi sengketa.
Ada beberapa perubahan hukum yang membuat pemeriksaan ini semakin relevan. PP Nomor 28 Tahun 2025 telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 untuk tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas. Di bidang ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah sejumlah ketentuan dalam rezim Cipta Kerja. Di bidang pelindungan data, Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024 mengubah pemaknaan Pasal 53 UU PDP. Administrasi perpajakan juga terus berjalan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Bagi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha, tenaga kerja, aset, pelanggan, atau investasi di Bali, pemeriksaan juga perlu memperhatikan tata ruang dan kebijakan daerah. Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan RTRW Bali 2023–2043, sedangkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee.
Daftar Isi
Mengapa legal compliance perusahaan perlu diperiksa sebelum 2027
Masalah hukum perusahaan sering tidak muncul karena satu dokumen sama sekali tidak ada. Risiko dapat muncul karena dokumen yang dimiliki sudah tidak sesuai dengan keadaan usaha sekarang.
Contohnya, perusahaan mungkin masih memiliki NIB dan izin yang sah, tetapi kegiatan yang dijalankan telah berkembang ke KBLI atau kegiatan pendukung yang belum diperiksa kembali. Struktur pemegang saham dapat berubah, tetapi data korporasi dan informasi Pemilik Manfaat belum diselaraskan. Perusahaan dapat memiliki PKWT yang ditandatangani dengan benar, tetapi pencatatannya terlambat. Data pelanggan sudah dikumpulkan selama bertahun-tahun, sementara dasar pemrosesan, kebijakan privasi, pengelolaan vendor, dan prosedur permintaan subjek data tidak pernah ditinjau ulang.
Karena itu, legal check-up menjelang tahun baru lebih berguna jika dilakukan sebagai pemeriksaan lintas fungsi. Tujuannya bukan membuat perusahaan memiliki lebih banyak dokumen, melainkan menemukan ketidaksesuaian antara keadaan hukum perusahaan dengan kegiatan bisnis yang benar-benar berjalan.
Pilar pertama 6 pemeriksaan tata kelola dan status perusahaan
1. Status badan hukum dan dokumen pendirian
Periksa akta pendirian, pengesahan badan hukum, anggaran dasar, perubahan terakhir, susunan pemegang saham, serta data Direksi dan Dewan Komisaris.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 saat ini mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas dan telah mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
2. Kesesuaian data AHU dengan kondisi perusahaan
Periksa apakah nama, alamat, modal, pemegang saham, pengurus, maksud dan tujuan, serta data lain yang tercatat pada administrasi badan hukum masih sesuai dengan keadaan perusahaan.
Perubahan data tidak boleh diasumsikan selalu memerlukan tindakan yang sama. Jenis perubahan menentukan apakah diperlukan persetujuan, pemberitahuan, akta, atau prosedur administratif tertentu.
3. Kewenangan Direksi dan Komisaris
Periksa anggaran dasar, keputusan RUPS, pembatasan kewenangan, dan dokumen yang menjadi dasar Direksi mengambil tindakan material.
UU Perseroan Terbatas memberikan kerangka tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Perlindungan terhadap pertanggungjawaban pribadi bukan berarti setiap keputusan bisnis otomatis terlindungi. Ketentuan dalam Pasal 97 dan Pasal 114 harus dibaca bersama dengan kondisi yang dapat membebaskan anggota Direksi atau Komisaris dari pertanggungjawaban pribadi.
4. Proses pengambilan keputusan bisnis
Untuk transaksi bernilai besar, restrukturisasi, pembelian aset, pinjaman, transaksi pihak terafiliasi, atau keputusan yang berpotensi menimbulkan kerugian, periksa apakah proses persetujuannya terdokumentasi dengan baik.
Catatan rapat, analisis risiko, persetujuan organ perusahaan, dan pengungkapan benturan kepentingan dapat menjadi bagian penting ketika keputusan perusahaan kemudian dipersoalkan.
5. Pemilik Manfaat
Perusahaan perlu memeriksa apakah identitas Pemilik Manfaat telah ditentukan dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpres Nomor 13 Tahun 2018 mengatur penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi. Pemeriksaan beneficial ownership sebaiknya tidak berhenti pada nama yang tercantum sebagai pemegang saham karena Pemilik Manfaat merupakan konsep yang berkaitan dengan orang yang sebenarnya dapat memiliki atau mengendalikan korporasi.
6. RUPS dan keputusan korporasi
Periksa apakah transaksi dan perubahan penting selama 2026 telah memperoleh persetujuan organ perusahaan yang memang diwajibkan oleh undang-undang atau anggaran dasar.
Masalah yang sering baru terlihat ketika transaksi sudah berjalan adalah tidak adanya persetujuan yang diperlukan, dokumentasi keputusan yang tidak lengkap, atau ketidaksesuaian antara keputusan RUPS dan tindakan administratif berikutnya.
Pilar kedua 6 pemeriksaan perizinan dan kegiatan usaha
PP Nomor 28 Tahun 2025 berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan baru tersebut mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, evaluasi, penyelesaian hambatan, dan sanksi. Pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan usaha.
7. NIB dan profil usaha
Periksa NIB dan data usaha yang tercatat dalam OSS. Cocokkan dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan perusahaan.
Pemeriksaan ini penting ketika perusahaan telah menambah lokasi, produk, layanan, kapasitas, atau kegiatan pendukung setelah NIB pertama kali diterbitkan.
8. KBLI dan kegiatan yang benar-benar dijalankan
Periksa apakah kegiatan operasional sesuai dengan klasifikasi kegiatan usaha yang tercatat.
Jangan menganggap semua ekspansi otomatis membutuhkan NIB baru. Yang perlu diperiksa adalah apakah perubahan tersebut termasuk perubahan data, penambahan kegiatan, pemenuhan persyaratan tertentu, atau membutuhkan perizinan lain berdasarkan tingkat risiko dan sektor usaha.
9. PB UMKU dan izin sektoral
Perusahaan perlu mengidentifikasi seluruh Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan persyaratan sektoral yang berkaitan dengan operasionalnya.
Daftar yang diperlukan berbeda menurut kegiatan usaha. Restoran, hotel, klinik, konstruksi, perdagangan, jasa digital, dan kegiatan lainnya tidak memiliki kebutuhan perizinan yang sama.
10. Persyaratan dasar dan lokasi usaha
Periksa kesesuaian lokasi, tata ruang, persetujuan lingkungan apabila relevan, serta persyaratan dasar lain yang terkait dengan kegiatan usaha.
Dalam banyak transaksi properti dan ekspansi usaha, persoalannya bukan sekadar apakah perusahaan mempunyai izin usaha, melainkan apakah lokasi dan kegiatan fisiknya memang dapat dijalankan secara sah.
11. Pengawasan pasca-perizinan
Legal compliance perusahaan tidak selesai ketika izin telah terbit. PP Nomor 28 Tahun 2025 juga mengatur pengawasan terhadap kegiatan usaha.
Periksa apakah perusahaan memenuhi standar atau kewajiban yang melekat pada izin tersebut, termasuk kewajiban pelaporan atau pemenuhan standar yang berlaku bagi kegiatan tertentu.
12. Kontrak dengan vendor dan mitra usaha
Periksa apakah kontrak dengan pemasok, distributor, operator, agen, vendor teknologi, dan mitra bisnis masih sesuai dengan kegiatan perusahaan dan regulasi yang berlaku.
Perhatikan jangka waktu, hak pemutusan, pembayaran, tanggung jawab, kerahasiaan, pelindungan data, kepemilikan hasil kerja, penyelesaian sengketa, dan hukum yang berlaku.
Pilar ketiga 6 pemeriksaan investasi, tanah, dan aset
13. Struktur investasi
Periksa siapa yang menanamkan modal, siapa yang memiliki saham, sumber dan struktur pembiayaan, serta apakah struktur tersebut sesuai dengan ketentuan penanaman modal.
Untuk bidang usaha tertentu, status terbuka atau tertutup dan persyaratan investasi perlu diperiksa berdasarkan aturan bidang usaha yang berlaku. Perpres Nomor 49 Tahun 2021 mengubah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.
14. Perjanjian nominee
Struktur nominee perlu diperiksa secara khusus apabila terdapat pihak yang secara formal tercatat sebagai pemegang hak atau pemegang saham sementara pihak lain sebenarnya mengendalikan atau menikmati kepentingan ekonominya.
Pasal 33 UU Nomor 25 Tahun 2007 mengatur larangan perjanjian yang menyatakan kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain. Karena itu, penggunaan dokumen tambahan seperti surat kuasa atau perjanjian pengakuan utang tidak dengan sendirinya membuat struktur nominee menjadi sah.
15. Legalitas tanah dan bangunan
Periksa sertifikat, riwayat perolehan, status hak, penggunaan tanah, batas-batas, beban hak, perjanjian terkait, serta hubungan antara penggunaan aktual dan peruntukan ruang.
Untuk aset yang digunakan sebagai hotel, vila, restoran, gudang, kantor, atau fasilitas komersial, pemeriksaan tanah perlu dihubungkan dengan izin dan penggunaan bangunannya.
16. Kesesuaian tata ruang di Bali
Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan RTRW Provinsi Bali untuk periode 2023–2043. Pemerintah Provinsi Bali juga terus memperbarui informasi mengenai RTRW dan RDTR kabupaten/kota.
Karena itu, perusahaan yang membeli atau mengembangkan properti di Bali perlu memeriksa lokasi secara spesifik. Status suatu bidang tanah tidak cukup dinilai hanya dari sertifikatnya.
17. Lahan produktif dan nominee di Bali
Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee. Pemerintah Provinsi Bali menjelaskan regulasi tersebut dalam konteks perlindungan lahan produktif dan pengendalian praktik nominee.
Perusahaan yang mempunyai aset tanah di Bali perlu memeriksa apakah aset tersebut masuk dalam cakupan pengaturan tersebut dan apakah terdapat struktur kepemilikan atau penggunaan yang perlu ditata ulang.
18. Aset yang diperoleh melalui transaksi lama
Aset yang diperoleh beberapa tahun lalu tidak otomatis aman dari pemeriksaan hukum. Periksa kembali dokumen perolehan, pembayaran, persetujuan internal, pajak terkait, status hak, serta perjanjian sampingannya.
Temuan seperti perjanjian nominee atau ketidaksesuaian penggunaan tanah sebaiknya ditangani sebelum perusahaan melakukan penjualan, pembiayaan, pembangunan, atau transaksi korporasi berikutnya.
Pilar keempat 6 pemeriksaan ketenagakerjaan
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tidak membatalkan seluruh UU Cipta Kerja. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan baru terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan.
19. PKWT yang masih berjalan
Periksa seluruh PKWT berdasarkan jenis pekerjaan, jangka waktu, isi kontrak, perpanjangan, dan kondisi pekerjaan sebenarnya.
PP Nomor 35 Tahun 2021 masih berlaku dan mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta PHK.
20. Pencatatan PKWT
Pasal 14 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pencatatan PKWT secara daring paling lama tiga hari kerja sejak penandatanganan. Jika pencatatan daring belum tersedia, pencatatan dilakukan secara tertulis pada dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota paling lama tujuh hari kerja.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa bukan hanya keberadaan kontrak, tetapi juga bukti pencatatannya.
21. Uang kompensasi PKWT
PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan pemberian uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Periksa masa kerja, tanggal berakhirnya kontrak, perpanjangan, serta bukti pembayaran kompensasi.
22. Outsourcing
Periksa kontrak dengan perusahaan alih daya, jenis pekerjaan, hubungan kerja, kewajiban perusahaan penyedia jasa, serta perlindungan pekerja.
Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 juga menyentuh pengaturan alih daya. Karena itu, kontrak lama sebaiknya tidak dianggap aman hanya karena pernah digunakan sebelum putusan tersebut.
23. Prosedur PHK dan penyelesaian perselisihan
Perusahaan perlu memeriksa prosedur PHK, surat pemberitahuan, dasar PHK, bukti komunikasi dengan pekerja, perundingan bipartit, dan kesiapan dokumen jika perselisihan berlanjut.
Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memberikan pemaknaan terhadap ketentuan mengenai kewajiban pembayaran selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kewajiban tersebut perlu diperhitungkan dalam pengelolaan risiko ketika PHK disengketakan.
24. Peraturan Perusahaan dan PKB
Periksa apakah Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama masih sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan praktik perusahaan saat ini.
Klausul mengenai disiplin, evaluasi, perubahan tugas, skorsing, pemutusan hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan perlu diperiksa dengan hati-hati karena dapat memengaruhi posisi perusahaan ketika terjadi perselisihan.
Pilar kelima 6 pemeriksaan data pribadi, pajak, kontrak, dan sengketa
25. Data pribadi pelanggan dan karyawan
UU Nomor 27 Tahun 2022 berlaku sebagai kerangka utama pelindungan data pribadi di Indonesia. Perusahaan perlu mengetahui data apa yang dikumpulkan, untuk tujuan apa, dari siapa, di mana disimpan, siapa yang dapat mengakses, dan kepada siapa data tersebut diberikan.
Hotel, vila, klinik, perusahaan perjalanan, perusahaan digital, dan bisnis lain yang mengelola data pelanggan dapat memiliki risiko yang berbeda karena jenis data dan skala pemrosesannya berbeda.
26. Dasar pemrosesan dan hak subjek data
Periksa dasar pemrosesan data, pemberitahuan kepada subjek data, mekanisme pemenuhan hak subjek data, retensi, penghapusan, keamanan, serta pengelolaan permintaan akses atau koreksi.
Jangan menganggap seluruh pemrosesan data harus selalu didasarkan pada persetujuan. UU PDP mengenal beberapa dasar pemrosesan yang harus dinilai berdasarkan keadaan konkret.
27. Penunjukan pejabat atau petugas pelindungan data
Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024 menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b UU PDP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. Putusan tersebut diucapkan pada 30 Juli 2025.
Artinya, perusahaan yang menilai kewajiban penunjukan pejabat atau petugas yang menjalankan fungsi pelindungan data perlu melihat kriteria Pasal 53 secara lebih hati-hati. Perubahan pemaknaan tersebut tidak berarti setiap perusahaan otomatis wajib memiliki DPO hanya karena memproses data pribadi.
28. Sistem administrasi perpajakan
PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan tersebut mencakup pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pelayanan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui sistem administrasi yang diperbarui.
Untuk 2027, perusahaan sebaiknya memeriksa akses pengguna, data wajib pajak, status administrasi, pelaporan, pembayaran, dan kesesuaian data yang digunakan dalam administrasi perpajakan.
PMK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan berlaku sejak 22 Januari 2026. Perubahan tersebut secara khusus antara lain mengatur penggunaan nilai buku dalam transaksi penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Karena itu, PMK 1/2026 tidak tepat diperlakukan sebagai aturan yang secara khusus menciptakan seluruh fitur Coretax sebagaimana sering disederhanakan dalam materi populer. Pemeriksaan pajak tetap perlu melihat ketentuan yang berlaku untuk transaksi perusahaan secara spesifik.
29. Kontrak utama dan klausul risiko
Periksa kontrak pelanggan, pemasok, distributor, sewa, pinjaman, teknologi, lisensi, dan kerja sama strategis.
Cari klausul perubahan pengendalian, wanprestasi, pembatasan tanggung jawab, ganti rugi, force majeure, kerahasiaan, data pribadi, hukum yang berlaku, forum sengketa, perpanjangan otomatis, dan hak terminasi.
Kontrak yang akan berakhir pada 2027 juga perlu ditinjau sebelum tenggat pemberitahuan terlewat.
30. Potensi sengketa dan kewajiban tersembunyi
Pemeriksaan terakhir harus melihat apakah perusahaan sudah memiliki masalah yang belum tercatat sebagai sengketa formal.
Periksa surat teguran, klaim pelanggan, perselisihan pekerja, tagihan vendor, keberatan atas transaksi, masalah tanah, sengketa pemegang saham, somasi, pemeriksaan regulator, dan kewajiban kontraktual yang belum diselesaikan.
Legal check-up yang baik tidak hanya mencari pelanggaran yang sudah terjadi. Ia juga mencari kondisi yang dapat berubah menjadi sengketa apabila perusahaan mengambil langkah berikutnya tanpa memperbaikinya.
Checklist legal compliance perusahaan sebelum 2027
Sebagai pemeriksaan awal, Direksi, pemilik bisnis, corporate legal, dan compliance team dapat menggunakan 30 titik berikut sebagai daftar kerja.
| Area | Yang diperiksa |
| Korporasi | 1. Status badan hukum |
| Korporasi | 2. Data AHU |
| Korporasi | 3. Kewenangan Direksi dan Komisaris |
| Korporasi | 4. Dokumentasi keputusan bisnis |
| Korporasi | 5. Pemilik Manfaat |
| Korporasi | 6. RUPS dan persetujuan korporasi |
| Perizinan | 7. NIB |
| Perizinan | 8. KBLI dan kegiatan aktual |
| Perizinan | 9. PB UMKU dan izin sektoral |
| Perizinan | 10. Persyaratan dasar dan lokasi |
| Perizinan | 11. Kepatuhan pasca-perizinan |
| Perizinan | 12. Kontrak vendor dan mitra |
| Investasi dan aset | 13. Struktur investasi |
| Investasi dan aset | 14. Potensi nominee |
| Investasi dan aset | 15. Legalitas tanah dan bangunan |
| Investasi dan aset | 16. Kesesuaian tata ruang |
| Investasi dan aset | 17. Lahan produktif dan aturan nominee Bali |
| Investasi dan aset | 18. Aset dari transaksi lama |
| Ketenagakerjaan | 19. PKWT |
| Ketenagakerjaan | 20. Pencatatan PKWT |
| Ketenagakerjaan | 21. Kompensasi PKWT |
| Ketenagakerjaan | 22. Outsourcing |
| Ketenagakerjaan | 23. Prosedur PHK |
| Ketenagakerjaan | 24. Peraturan Perusahaan atau PKB |
| Data, pajak dan sengketa | 25. Data pribadi |
| Data, pajak dan sengketa | 26. Dasar pemrosesan dan hak subjek data |
| Data, pajak dan sengketa | 27. Fungsi pelindungan data |
| Data, pajak dan sengketa | 28. Administrasi perpajakan |
| Data, pajak dan sengketa | 29. Kontrak utama |
| Data, pajak dan sengketa | 30. Potensi sengketa dan kewajiban tersembunyi |
Checklist tersebut merupakan alat pemeriksaan awal. Kewajiban hukum yang sebenarnya tetap bergantung pada bentuk badan usaha, sektor, lokasi, struktur investasi, jenis transaksi, jumlah dan jenis data yang diproses, serta keadaan konkret perusahaan.
Kesimpulan
Persiapan memasuki 2027 tidak cukup dilakukan dengan memperbarui satu dokumen atau memastikan NIB masih aktif. Perusahaan perlu melihat hubungan antara status badan hukum, kewenangan pengurus, perizinan, kontrak, aset, tenaga kerja, data pribadi, pajak, dan potensi sengketa.
Perubahan PP Nomor 28 Tahun 2025, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, perkembangan putusan MK di bidang ketenagakerjaan dan pelindungan data, serta perkembangan kebijakan pertanahan dan tata ruang di Bali membuat pemeriksaan terhadap dokumen lama semakin relevan.
Masalah yang ditemukan dalam legal check-up juga tidak selalu berarti perusahaan telah melakukan pelanggaran. Sebagian merupakan ketidaksesuaian administratif yang dapat diperbaiki, sebagian memerlukan penyesuaian kontrak atau struktur, dan sebagian lain perlu dianalisis lebih jauh karena berkaitan dengan transaksi, aset, atau potensi sengketa.
Yang penting adalah menemukan masalah tersebut sebelum perusahaan memasuki transaksi atau kegiatan baru dengan asumsi bahwa kondisi hukumnya sudah beres.
Audit Hukum Perusahaan Sebelum 2027
DDS Law Office dapat membantu perusahaan melakukan pemeriksaan legal compliance perusahaan melalui legal audit dan legal due diligence, termasuk pemeriksaan dokumen korporasi, struktur kepemilikan, perizinan, kontrak, aset, ketenagakerjaan, pelindungan data, serta potensi sengketa.
Untuk perusahaan yang memiliki aset atau kegiatan usaha di Bali, pemeriksaan dapat disesuaikan dengan kondisi tanah, tata ruang, penggunaan bangunan, struktur investasi, dan aturan daerah yang relevan.
Konsultasi dapat dilakukan melalui email office@ddslaw.id atau WhatsApp +62 823-3456-0019.

Dasar Hukum dan Sumber Utama
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk Pasal 97 dan Pasal 114. Sumber: JDIH BPK RI. UU Nomor 40 Tahun 2007
- Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Berlaku sejak 17 Desember 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Sumber: JDIH BPK RI. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
- Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Menjadi dasar pemeriksaan beneficial ownership korporasi. Sumber: JDIH BPK RI. Perpres Nomor 13 Tahun 2018
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, OSS, pengawasan, dan sanksi. Sumber: JDIH BPK RI. PP Nomor 28 Tahun 2025
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, termasuk Pasal 33 mengenai larangan pengaturan kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain. Sumber: JDIH BPK RI. UU Nomor 25 Tahun 2007
- Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Menjadi salah satu rujukan dalam pemeriksaan bidang usaha yang terbuka atau dibatasi untuk penanaman modal. Sumber: JDIH BPK RI. Perpres Nomor 49 Tahun 2021
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, diucapkan 31 Oktober 2024. Mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 6 Tahun 2023 dan memberikan pemaknaan baru terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sumber: Mahkamah Konstitusi RI. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, khususnya Pasal 14 mengenai pencatatan PKWT serta ketentuan kompensasi dan PHK. Sumber: JDIH BPK RI. PP Nomor 35 Tahun 2021
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, termasuk ketentuan mengenai hak subjek data, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor, sanksi administratif, dan ketentuan pidana. Sumber: JDIH BPK RI. UU Nomor 27 Tahun 2022
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024, diucapkan 30 Juli 2025. Mengubah pemaknaan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b UU PDP menjadi “dan/atau” secara bersyarat. Sumber: Mahkamah Konstitusi RI. Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagai kerangka utama pelaksanaan administrasi perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sumber: JDIH Kementerian Keuangan. PMK Nomor 81 Tahun 2024
- PMK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024. Berlaku sejak 22 Januari 2026. Perubahan ini antara lain mengatur penggunaan nilai buku dalam pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Sumber: JDIH Kementerian Keuangan. PMK Nomor 1 Tahun 2026
- Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Menjadi dasar pemeriksaan tata ruang pada tingkat provinsi. Sumber: JDIH BPK RI. Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
- Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Menjadi dasar pemeriksaan tambahan bagi perusahaan yang memiliki atau menguasai lahan dalam cakupan pengaturan tersebut di Bali. Informasi pelaksanaan tersedia melalui Pemerintah Provinsi Bali. TARU Bali tentang Perda Nomor 4 Tahun 2026
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Berlaku sejak 29 Oktober 2025 dan relevan bagi perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pariwisata. Sumber: JDIH BPK RI. UU Nomor 18 Tahun 2025
