PNBP laporan tahunan digratiskan menjadi perhatian setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan rencana mengusulkan pembebasan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS kepada Menteri Keuangan.
Namun, ada hal penting yang perlu dibedakan. Pernyataan Menkum tersebut merupakan usulan kebijakan, sedangkan saat ini sudah ada aturan yang menetapkan tarif Rp0 untuk layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan dalam periode tertentu.
Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 menetapkan tarif Rp0 untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal yang disampaikan melalui sistem elektronik Kementerian Hukum pada periode 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2026.
Artinya, perusahaan tidak perlu menunggu kebijakan baru untuk memanfaatkan tarif Rp0 yang saat ini sudah memiliki dasar hukum.
Daftar Isi
Apa yang Disampaikan Menkum soal PNBP Laporan Tahunan
Pada 6 Agustus 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah berencana menggratiskan tarif PNBP untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS.
Dalam keterangannya kepada ANTARA, Menkum mengatakan usulan tersebut sedang diajukan kepada Menteri Keuangan. Kebijakan itu disebut sebagai respons terhadap permintaan asosiasi dan ditujukan untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam menyampaikan laporan tahunan.
Pernyataan tersebut perlu dibaca sebagai rencana atau usulan kebijakan, bukan sebagai peraturan baru yang langsung mengubah tarif PNBP secara permanen.
Hal ini penting karena tarif PNBP pada layanan administrasi hukum harus memiliki dasar hukum. Karena itu, perusahaan sebaiknya membedakan antara pernyataan pejabat mengenai rencana kebijakan dengan ketentuan yang sudah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Apakah PNBP Laporan Tahunan Sudah Gratis
Ya, tetapi untuk periode dan layanan tertentu.
Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 telah menetapkan tarif PNBP sebesar Rp0 untuk layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.
Ketentuan tersebut mencakup:
- perseroan yang memenuhi kriteria wajib audit
- perseroan yang tidak wajib audit
- pemberitahuan yang disampaikan melalui sistem elektronik Kementerian Hukum
- pengajuan dalam periode 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2026
Kebijakan ini berbeda dengan rencana Menkum untuk menggratiskan PNBP secara lebih luas. Tarif Rp0 yang berlaku saat ini sudah memiliki dasar hukum melalui Permenkum 13 Tahun 2026, sedangkan rencana pembebasan lebih luas yang disampaikan Menkum masih merupakan usulan.
Dengan demikian, istilah PNBP laporan tahunan digratiskan harus dipahami bersama dengan batas waktu dan jenis layanan yang diatur dalam Permenkum 13 Tahun 2026.
Apa yang Diatur dalam PP 30 Tahun 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan menjadi dasar tarif PNBP untuk berbagai layanan Kementerian Hukum.
Untuk layanan yang berkaitan dengan laporan tahunan perseroan, PP 30 Tahun 2026 menetapkan tarif dasar yang berbeda berdasarkan kategori perseroan.
Tarif pemberitahuan persetujuan laporan tahunan ditetapkan sebesar:
- Rp500.000 untuk perseroan yang memenuhi kriteria wajib audit
- Rp250.000 untuk perseroan yang tidak wajib audit
PP 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif untuk pembukaan blokir SABH akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban tertentu, yaitu:
- Rp2.000.000 untuk perseroan wajib audit
- Rp1.000.000 untuk perseroan tidak wajib audit
Namun, untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan yang diajukan dalam periode yang dicakup Permenkum 13 Tahun 2026, tarif tersebut dikenakan sebesar Rp0.
Karena itu, PP 30 Tahun 2026 tetap perlu diperhatikan sebagai kerangka tarif dasar, sementara Permenkum 13 Tahun 2026 memberikan ketentuan tarif Rp0 untuk periode tertentu.
Bagaimana Permenkum 13 Tahun 2026 Berlaku
Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0 atau 0% atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Untuk laporan tahunan perseroan, tarif Rp0 berlaku terhadap layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.
Kebijakan tersebut mencakup perseroan wajib audit maupun perseroan yang tidak wajib audit. Masa berlakunya ditentukan untuk pengajuan sejak 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2026.
Ketentuan ini berarti perusahaan yang memenuhi persyaratan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh tarif Rp0. Pemberitahuan dilakukan melalui sistem elektronik Kementerian Hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Yang perlu diperhatikan, tarif Rp0 tersebut bukan berarti layanan laporan tahunan dihapus atau kewajiban perusahaan berubah. Yang berubah adalah tarif PNBP atas layanan pemberitahuannya selama periode yang ditentukan.
Apakah RUPS Tahunan Tetap Wajib
Jawabannya tetap wajib.
Kebijakan PNBP Rp0 tidak menghapus kewajiban perseroan untuk menyelenggarakan RUPS tahunan, menyusun laporan tahunan, memperoleh persetujuan RUPS, dan memenuhi kewajiban penyampaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur mekanisme laporan tahunan perseroan, termasuk penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH. Peraturan tersebut saat ini masih berstatus berlaku.
Secara umum, laporan tahunan disampaikan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Persetujuan RUPS kemudian dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Dengan demikian, perusahaan tidak boleh mengartikan PNBP Rp0 sebagai alasan untuk menunda RUPS atau pelaporan.
Gratis biaya PNBP bukan berarti gratis dari kewajiban kepatuhan.
Apa Dampaknya bagi Perseroan
Bagi perseroan, kebijakan tarif Rp0 memberikan manfaat langsung berupa pengurangan biaya administrasi untuk layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan selama periode yang ditentukan.
Namun, manfaat tersebut sebaiknya dilihat sebagai bagian dari kepatuhan, bukan sekadar penghematan biaya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan antara lain:
Pertama, biaya PNBP menjadi nol selama periode yang ditentukan.
Perseroan yang menyampaikan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan dalam periode 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2026 dapat memperoleh tarif Rp0 sesuai Permenkum 13 Tahun 2026.
Kedua, kewajiban pelaporan tetap berjalan.
Direksi tetap perlu memastikan laporan tahunan disiapkan, RUPS dilaksanakan, persetujuan dituangkan dalam dokumen yang sesuai, dan pemberitahuan disampaikan melalui SABH.
Ketiga, tarif pembukaan blokir SABH tetap perlu diperhatikan.
Kebijakan Rp0 untuk pemberitahuan laporan tahunan tidak otomatis menghapus tarif layanan lain, termasuk pembukaan blokir SABH yang memiliki dasar tarif tersendiri dalam PP 30 Tahun 2026.
Keempat, perusahaan perlu memperhatikan batas waktu.
Permenkum 13 Tahun 2026 memberikan tarif Rp0 hanya sampai 31 Desember 2026. Apabila tidak ada aturan baru setelah periode tersebut, tarif dasar berdasarkan ketentuan PNBP yang berlaku perlu kembali diperhatikan.
Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan Sekarang
Perusahaan tidak perlu menunggu usulan pembebasan PNBP yang disampaikan Menkum untuk mulai memenuhi kewajiban.
Langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Pastikan laporan tahunan telah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pastikan RUPS tahunan dilaksanakan sesuai batas waktu yang berlaku bagi perseroan.
- Pastikan persetujuan laporan tahunan dituangkan dalam dokumen yang diperlukan, termasuk akta notaris sesuai ketentuan Permenkum 49 Tahun 2025.
- Sampaikan pemberitahuan melalui SABH sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.
- Manfaatkan periode tarif Rp0 sampai dengan 31 Desember 2026 apabila perseroan memenuhi ketentuannya.
- Periksa status administrasi perseroan di SABH, terutama jika sebelumnya terdapat keterlambatan atau masalah penyampaian laporan tahunan.
Untuk perusahaan yang membutuhkan pemeriksaan menyeluruh atas RUPS, laporan tahunan, dan kewajiban administrasi badan hukum, langkah tersebut dapat dilakukan melalui layanan hukum korporasi.

Menunggu Kebijakan Baru atau Tetap Melapor
Pernyataan Menkum mengenai rencana pembebasan PNBP memang menarik bagi perusahaan karena dapat mengurangi biaya administrasi.
Namun, perusahaan sebaiknya tidak menunda pelaporan dengan alasan menunggu kebijakan baru.
Per 5 September 2026, sudah terdapat dasar hukum untuk tarif Rp0 melalui Permenkum 13 Tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk periode tertentu dan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan tahunan.
Dengan kondisi tersebut, menunggu aturan baru justru tidak memberikan keuntungan yang jelas. Perusahaan yang memiliki kewajiban pelaporan sebaiknya tetap menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, perusahaan perlu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah karena tarif dan mekanisme PNBP dapat berubah berdasarkan peraturan baru.
Informasi mengenai perkembangan berita hukum terkait regulasi perusahaan dapat dipantau melalui halaman berita di DDS Law Office.
Kesimpulan
PNBP laporan tahunan digratiskan merupakan isu yang muncul setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan rencana mengusulkan pembebasan tarif PNBP pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS kepada Menteri Keuangan.
Namun, perusahaan perlu membedakan antara usulan kebijakan dan aturan yang sudah berlaku.
Saat ini, Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 telah menetapkan tarif Rp0 untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal, baik yang wajib audit maupun tidak wajib audit, untuk pengajuan dalam periode 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2026.
Di sisi lain, PP Nomor 30 Tahun 2026 tetap menjadi kerangka tarif PNBP Kementerian Hukum, sedangkan Permenkum 49 Tahun 2025 tetap mengatur mekanisme administrasi perseroan dan pelaporan laporan tahunan.
Karena itu, tarif PNBP yang menjadi Rp0 tidak berarti kewajiban RUPS dan pelaporan ikut dihapus. Perusahaan tetap perlu memenuhi kewajiban korporasinya dan memanfaatkan periode tarif Rp0 yang saat ini tersedia.
Jika membutuhkan pendampingan terkait kepatuhan RUPS, laporan tahunan, atau administrasi perseroan, DDS Law Office dapat membantu perusahaan menilai kewajiban dan langkah yang perlu dilakukan.
Sumber
- ANTARA News, “Menkum bakal gratiskan tarif PNBP pemberitahuan laporan tahunan RUPS”, 6 Agustus 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 atau 0% atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
