Sejak 5 Juni 2025, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia menggunakan dasar hukum baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar utama penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perubahan ini penting bagi perusahaan yang sudah memiliki NIB dan menjalankan kegiatan usaha. Pertanyaannya bukan sekadar apakah perusahaan perlu membuat NIB baru, tetapi apakah data usaha, kegiatan usaha, klasifikasi KBLI, perizinan, serta kewajiban lain yang tercatat dalam OSS masih sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
PP 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara lebih luas, termasuk persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, norma dan standar, layanan OSS, pengawasan, evaluasi, penyelesaian permasalahan, serta sanksi.
Daftar Isi
Apa yang Berubah Setelah PP 28 Tahun 2025?
PP 28 Tahun 2025 tidak sekadar mengatur penerbitan NIB. Peraturan ini menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara keseluruhan.
Salah satu perubahan paling penting adalah perubahan dasar hukum. PP 5 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PP 28 Tahun 2025 mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Dengan demikian, perusahaan tidak seharusnya menggunakan PP 5 Tahun 2021 sebagai dasar hukum yang masih berlaku ketika melakukan pemeriksaan kepatuhan perizinan berusaha.
Namun, perubahan dasar hukum tersebut tidak berarti seluruh perizinan perusahaan yang sudah ada otomatis menjadi tidak berlaku. Pemerintah melalui OSS juga menerbitkan penegasan mengenai keberlakuan perizinan berusaha setelah PP 28 Tahun 2025. OSS bahkan menyediakan mekanisme khusus untuk data dan proyek yang berada dalam masa transisi.
Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan status dan kondisi masing-masing kegiatan usaha.
Apakah Perusahaan yang Sudah Memiliki NIB Harus Mengurus Ulang Perizinannya?
Tidak dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang sudah memiliki NIB harus mengulang seluruh proses perizinannya.
Hal yang lebih penting adalah memastikan status perizinan yang dimiliki perusahaan tetap sesuai dengan kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku.
OSS sendiri masih menyediakan panduan bagi pelaku usaha yang telah memiliki data proyek sebelum penerapan PP 28 Tahun 2025 tetapi proses perizinannya belum selesai. OSS menyebut tanggal 5 Oktober 2025 sebagai batas penerapan mekanisme proyek transisi tersebut.
Untuk perusahaan yang sudah lama beroperasi, pemeriksaan dapat dimulai dengan melihat:
- Data perusahaan yang tercatat dalam OSS
- NIB yang dimiliki
- KBLI yang digunakan
- Kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan
- Status dan jenis perizinan berusaha
- Persyaratan dasar yang relevan
- PB UMKU apabila diperlukan
- Kewajiban atau standar tertentu yang berlaku pada sektor usaha
Pemeriksaan ini penting karena legalitas perusahaan seharusnya mencerminkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Mengapa KBLI Perlu Diperiksa Kembali?
KBLI menentukan bagaimana suatu kegiatan usaha diklasifikasikan dalam sistem perizinan. Karena itu, kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan pemeriksaan legalitas.
OSS saat ini menyediakan KBLI 2025 dan fasilitas konversi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.
Artinya, perusahaan yang masih menggunakan data atau klasifikasi lama sebaiknya tidak langsung berasumsi bahwa tidak ada perubahan yang perlu diperiksa.
Perusahaan perlu melihat kegiatan yang benar-benar dilakukan, kemudian memastikan klasifikasi usaha yang tercatat sesuai dengan kegiatan tersebut.
Hal ini menjadi semakin penting bagi perusahaan yang mengalami perubahan model bisnis, menambah lini usaha, mengembangkan produk baru, atau menjalankan kegiatan yang sebelumnya tidak tercantum dalam data perizinannya.
Apa Hubungan PP 28 Tahun 2025 dengan OSS?
PP 28 Tahun 2025 memberikan dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, sedangkan OSS menjadi sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan layanan perizinan tersebut.
Dalam PP 28 Tahun 2025, layanan sistem OSS termasuk dalam ruang lingkup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Karena itu, perubahan yang terlihat pada OSS perlu dibedakan dari perubahan aturan hukumnya.
Tidak setiap perubahan tampilan, alur, atau fitur pada OSS berarti terdapat perubahan substansi hukum. Sebaliknya, perubahan regulasi dapat menyebabkan OSS perlu menyesuaikan proses dan layanan yang tersedia.
Bagi perusahaan, yang perlu diperiksa bukan hanya tampilan sistem, tetapi dasar hukum dan kewajiban yang berlaku terhadap kegiatan usahanya.
Apa yang Perlu Diperiksa Perusahaan Setelah PP 28 Tahun 2025?
Perusahaan dapat melakukan pemeriksaan internal terhadap beberapa aspek utama.
1. Kesesuaian data perusahaan
Periksa apakah data perusahaan dalam OSS masih sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk informasi mengenai pelaku usaha dan kegiatan usaha.
2. Kesesuaian KBLI
Bandingkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan dengan KBLI yang tercatat. Jika perusahaan telah mengalami perubahan kegiatan usaha, bagian ini perlu mendapat perhatian khusus.
3. Status perizinan
Periksa perizinan yang dimiliki dan statusnya dalam OSS. Jangan hanya melihat apakah NIB sudah tersedia.
4. Persyaratan dasar
Periksa apakah kegiatan usaha membutuhkan pemenuhan persyaratan dasar tertentu berdasarkan karakteristik kegiatan dan lokasinya.
5. PB UMKU
Untuk kegiatan tertentu, perusahaan dapat memiliki kewajiban perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Kebutuhan tersebut bergantung pada kegiatan dan sektor usaha yang dijalankan.
6. Ketentuan sektoral
Perizinan berusaha tidak hanya bergantung pada aturan umum. Kegiatan tertentu juga dapat tunduk pada ketentuan teknis sektor masing-masing.
Karena itu, pemeriksaan legalitas tidak cukup dilakukan dengan melihat satu dokumen atau satu data pada OSS.
Bagaimana dengan Perusahaan yang Sudah Memiliki Izin Lama?
Perusahaan yang telah memiliki perizinan sebelum penerapan ketentuan baru perlu melihat status perizinannya secara spesifik.
OSS menyediakan panduan untuk pelaku usaha yang memiliki perizinan yang telah berlaku efektif sebelum implementasi rezim perizinan berbasis risiko serta panduan untuk kondisi transisi tertentu.
OSS juga menerbitkan penegasan mengenai keberlakuan perizinan berusaha setelah PP 28 Tahun 2025 pada Januari 2026.
Dengan demikian, perusahaan sebaiknya tidak mengambil kesimpulan bahwa seluruh izin lama otomatis harus dicabut dan dibuat ulang, maupun sebaliknya menganggap seluruh data lama pasti tidak perlu diperiksa.
Status masing-masing perizinan harus dilihat berdasarkan jenis kegiatan, waktu penerbitan, status perizinan, ketentuan transisi, serta regulasi sektoral yang berlaku.
Apa Risiko Jika Data OSS Tidak Sesuai dengan Kegiatan Usaha?
Ketidaksesuaian antara data legalitas dan kegiatan usaha dapat menimbulkan persoalan kepatuhan.
Contohnya, perusahaan dapat menjalankan kegiatan yang tidak tercermin dalam klasifikasi usaha yang tercatat atau belum memenuhi persyaratan perizinan yang relevan dengan kegiatan tersebut.
Persoalan juga dapat muncul ketika perusahaan melakukan perubahan kegiatan usaha tetapi tidak melakukan penyesuaian data dan perizinannya.
Karena PP 28 Tahun 2025 juga mengatur pengawasan dan sanksi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kepatuhan sebaiknya tidak hanya diperiksa ketika perusahaan akan mengajukan izin baru.
Bagi direksi dan manajemen, pemeriksaan berkala terhadap legalitas usaha dapat membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Apakah PP 28 Tahun 2025 Mengubah Semua Perizinan Usaha?
Tidak.
PP 28 Tahun 2025 merupakan kerangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Kewajiban konkret yang harus dipenuhi perusahaan tetap bergantung pada kegiatan usaha, tingkat risiko, sektor, lokasi, serta ketentuan yang berlaku untuk kegiatan tersebut.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap perusahaan setelah PP 28 Tahun 2025 harus memiliki dokumen atau izin yang sama.
Pendekatan berbasis risiko justru berarti persyaratan perizinan ditentukan berdasarkan karakteristik dan risiko kegiatan usaha. PP 28 Tahun 2025 mengatur bahwa perizinan berusaha berbasis risiko diperoleh berdasarkan hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan
Perusahaan yang ingin memastikan kepatuhannya dapat memulai dengan melakukan legal review sederhana terhadap data perizinan.
Periksa kegiatan usaha aktual, KBLI, NIB, status perizinan dalam OSS, persyaratan dasar, PB UMKU jika relevan, serta ketentuan sektoral yang berlaku.
Jika ditemukan perbedaan antara kegiatan usaha dengan data yang tercatat, perusahaan sebaiknya menentukan terlebih dahulu apakah diperlukan perubahan data, penambahan kegiatan usaha, penyesuaian KBLI, atau pemenuhan perizinan tertentu.
Pendekatan ini lebih aman daripada mengubah data OSS tanpa terlebih dahulu memahami dampak hukumnya.
Kesimpulan
PP 28 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko setelah menggantikan PP 5 Tahun 2021 pada 5 Juni 2025. Peraturan ini mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha, persyaratan dasar, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, dan sanksi.
Bagi perusahaan yang sudah memiliki NIB dan menjalankan kegiatan usaha, perubahan ini tidak berarti seluruh perizinan harus diurus ulang. Yang lebih penting adalah memastikan data perusahaan, KBLI, kegiatan usaha, status perizinan, dan kewajiban sektoral tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut penting terutama bagi perusahaan yang telah mengalami perubahan kegiatan usaha atau masih menggunakan data perizinan yang dibuat berdasarkan klasifikasi dan ketentuan sebelumnya.
Butuh Bantuan Memeriksa Legalitas dan Perizinan Usaha?
DDS Law Office dapat membantu perusahaan melakukan pemeriksaan legalitas usaha, menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI dan data OSS, serta mengidentifikasi penyesuaian perizinan yang diperlukan berdasarkan kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan Anda memiliki pertanyaan mengenai implementasi PP 28 Tahun 2025 atau ingin memastikan status perizinan usaha setelah perubahan regulasi, hubungi DDS Law Office untuk konsultasi hukum.
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

