Bagi pemilik usaha, perubahan dari PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal biasanya muncul ketika bisnis mulai berkembang. Investor baru masuk, kepemilikan saham bertambah, atau skala usaha sudah tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Pertanyaannya, kapan PT Perorangan perlu diubah menjadi PT Persekutuan Modal dan apa yang harus dilakukan agar perubahan tersebut tidak mengganggu kegiatan usaha?
Secara hukum, PT Perorangan wajib mengubah status badan hukumnya menjadi PT Persekutuan Modal apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perubahan tersebut dilakukan melalui akta Notaris dan didaftarkan secara elektronik. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 9 PP Nomor 8 Tahun 2021 dan kembali ditegaskan dalam Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Jika kondisi tersebut sudah terjadi pada perusahaan Anda, jangan menunggu sampai perubahan kepemilikan atau ekspansi usaha menimbulkan masalah administratif. Klik tombol di bawah untuk berkonsultasi mengenai struktur perubahan badan hukum dan langkah kepatuhan yang perlu disiapkan.

Daftar Isi
Dua kondisi yang mewajibkan perubahan status
Ada dua pemicu utama yang perlu diperhatikan pemilik PT Perorangan.
1. Pemegang saham menjadi lebih dari satu orang
PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang ditujukan untuk satu orang dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Ketika terdapat pemegang saham tambahan, kondisi tersebut tidak lagi sesuai dengan karakteristik PT Perorangan.
Pasal 25 ayat (1) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT Persekutuan Modal jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang.
Kondisi ini dapat terjadi karena berbagai transaksi, antara lain:
- masuknya investor;
- penerbitan atau pengalihan saham kepada mitra usaha;
- pemberian saham kepada pihak lain dalam rangka restrukturisasi;
- pewarisan saham kepada lebih dari satu ahli waris; atau
- transaksi lain yang menyebabkan kepemilikan saham menjadi lebih dari satu orang.
Karena itu, perjanjian investasi atau kesepakatan pembagian saham sebaiknya tidak hanya dilihat dari aspek komersial. Sebelum transaksi efektif, pemilik usaha perlu memastikan bentuk badan hukum yang digunakan masih sesuai dengan struktur kepemilikan setelah transaksi.
2. Perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
Perubahan status juga wajib dilakukan apabila perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
PP Nomor 7 Tahun 2021 menggunakan antara lain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Untuk Usaha Kecil, modal usaha berada di atas Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, hasil penjualan tahunan berada di atas Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
Dengan demikian, angka Rp5 miliar dan Rp15 miliar merupakan batas atas kriteria Usaha Kecil. Apabila usaha tidak lagi memenuhi kriteria UMK, kewajiban perubahan status perlu dievaluasi.
Perlu diperhatikan bahwa penentuan status UMK tidak sebaiknya dilakukan hanya berdasarkan omzet bulan tertentu atau nilai aset secara sederhana. Jenis kriteria yang digunakan dan karakteristik kegiatan usaha perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jangan menunggu struktur bisnis sudah berubah secara de facto
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap perubahan status dapat dilakukan belakangan setelah investor masuk atau setelah pembagian saham selesai.
Padahal, Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengharuskan perubahan status melalui akta Notaris. Akta tersebut memuat pernyataan perubahan status, perubahan anggaran dasar dari Pernyataan Pendirian atau Pernyataan Perubahan PT Perorangan menjadi anggaran dasar PT Persekutuan Modal, serta data perseroan.
Artinya, menambahkan pihak lain sebagai pemilik secara informal tidak menggantikan proses perubahan status badan hukum.
Hal yang sama berlaku dalam kasus pewarisan. Jika kepemilikan PT Perorangan beralih kepada beberapa ahli waris, keadaan tersebut perlu segera ditangani dari sisi hukum perseroan. Hak atas saham karena warisan dan pengurusan perusahaan adalah dua persoalan yang perlu dibedakan. Ahli waris tidak otomatis menjadi Direksi hanya karena memperoleh hak atas saham.
Apakah ada batas waktu enam bulan untuk mengubah PT Perorangan?
Ini merupakan bagian yang perlu diluruskan.
Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) UU Perseroan Terbatas memang mengenal jangka waktu enam bulan, tetapi ketentuan tersebut mengatur keadaan ketika setelah Perseroan memperoleh status badan hukum, jumlah pemegang saham menjadi kurang dari dua orang. Jika setelah enam bulan jumlah tersebut tetap kurang dari dua orang, terdapat konsekuensi tanggung jawab pribadi dan kemungkinan pembubaran melalui pengadilan.
Ketentuan enam bulan tersebut bukan ketentuan yang memberikan waktu enam bulan kepada PT Perorangan setelah pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang untuk tetap mempertahankan status PT Perorangan.
Untuk PT Perorangan, dasar yang lebih spesifik adalah Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dan Pasal 9 PP Nomor 8 Tahun 2021. Keduanya menetapkan kewajiban perubahan status ketika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria UMK.
Karena itu, pemilik PT Perorangan sebaiknya tidak menggunakan asumsi adanya masa toleransi enam bulan sebagai alasan untuk menunda perubahan.
Risiko jika perubahan status diabaikan
Perubahan status bukan sekadar persoalan mengganti nama atau memperbarui profil perusahaan.
PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Dalam PT Persekutuan Modal, perseroan merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan modalnya terbagi dalam saham.
Ketika keadaan faktual perusahaan sudah tidak sesuai dengan bentuk badan hukumnya, beberapa risiko dapat muncul.
Pertama, terdapat risiko ketidaksesuaian data kepemilikan dengan data badan hukum. Hal ini dapat menjadi masalah ketika perusahaan menjalani investasi, pembiayaan, uji tuntas, transaksi saham, atau perubahan data perusahaan.
Kedua, transaksi komersial yang melibatkan investor baru dapat terhambat apabila struktur kepemilikan yang disepakati belum dapat dituangkan secara sah dalam struktur perseroan.
Ketiga, perubahan yang terlambat dapat menimbulkan persoalan berantai pada perizinan, perpajakan, perbankan, kontrak, dan administrasi internal perusahaan.
Yang perlu dihindari adalah menyatakan secara otomatis bahwa keterlambatan perubahan PT Perorangan selama enam bulan menyebabkan seluruh tanggung jawab terbatas langsung gugur. Dasar hukum yang tersedia tidak mendukung kesimpulan tersebut secara spesifik untuk PT Perorangan. Konsekuensi tanggung jawab pribadi dalam Pasal 7 ayat (6) UU Perseroan Terbatas berkaitan dengan kondisi jumlah pemegang saham kurang dari dua orang pada Perseroan biasa.
Bagaimana prosedur perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal?
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur mekanisme khusus untuk perubahan status tersebut.
1. Pastikan pemicu perubahan dan struktur baru
Pertama, tentukan alasan perubahan. Apakah karena masuknya investor, perubahan kepemilikan akibat warisan, atau karena usaha tidak lagi memenuhi kriteria UMK?
Selanjutnya, tentukan struktur yang akan digunakan setelah perubahan, termasuk komposisi pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, modal, kegiatan usaha, dan ketentuan anggaran dasar yang diperlukan.
2. Susun perubahan melalui Notaris
Perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal harus dilakukan melalui akta Notaris.
Pasal 25 ayat (2) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menyatakan bahwa perubahan status dilakukan melalui akta Notaris dan didaftarkan secara elektronik. Akta tersebut harus memuat perubahan status, perubahan anggaran dasar, serta data perseroan.
Dengan demikian, proses ini bukan sekadar perubahan data yang dilakukan sendiri oleh pemilik perusahaan melalui SABH.
3. Siapkan dokumen Pemilik Manfaat
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memperkuat kewajiban administrasi mengenai Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner.
Dalam permohonan terkait PT Persekutuan Modal, dokumen Pemilik Manfaat antara lain mencakup surat kuasa Direksi kepada Notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat, surat pernyataan Direksi mengenai nama Pemilik Manfaat, dan surat persetujuan dari Pemilik Manfaat.
Karena itu, struktur kepemilikan sebaiknya sudah diperiksa sebelum akta dibuat. Ini terutama penting apabila investor masuk melalui badan hukum lain atau terdapat struktur kepemilikan berlapis.
4. Ajukan perubahan melalui SABH
Setelah akta dan dokumen pendukung siap, permohonan diajukan secara elektronik melalui SABH oleh Notaris sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Untuk permohonan perubahan anggaran dasar dan data PT Persekutuan Modal, Permenkum tersebut menetapkan sejumlah batas waktu administratif. Misalnya, permohonan perubahan anggaran dasar dan data tertentu diajukan paling lama 30 hari sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika melewati batas tersebut, permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri berdasarkan ketentuan tersebut.
Namun, batas waktu tersebut perlu dibaca sesuai jenis perubahan yang dilakukan. Jangan menyederhanakannya menjadi pernyataan bahwa setiap perubahan status PT Perorangan secara eksplisit memiliki tenggat 30 hari yang sama, karena Pasal 25 sendiri mengatur perubahan status dalam ketentuan khusus.
5. Antisipasi pemeriksaan
Permohonan perubahan PT Persekutuan Modal diperiksa berdasarkan kesesuaian data formulir dengan akta, keputusan pemegang saham atau RUPS, dan data terakhir dalam SABH.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan pemeriksaan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika terdapat kekurangan, Notaris diberikan waktu paling lambat tujuh hari untuk melengkapinya sejak pemberitahuan disampaikan.
Batas pemeriksaan tersebut bukan berarti seluruh proses bisnis pasti selesai dalam 14 hari kerja. Waktu persiapan dokumen, penyelesaian kekurangan, perubahan perizinan sektoral, perpajakan, perbankan, dan administrasi lain berada pada tahapan yang berbeda.
Jika perusahaan sedang menyiapkan investasi atau restrukturisasi kepemilikan, pemeriksaan struktur dan dokumen sebaiknya dilakukan sebelum akta ditandatangani.
Klik tombol di bawah untuk mendapatkan pendampingan dalam menilai struktur kepemilikan, dokumen perusahaan, dan risiko kepatuhan sebelum perubahan diajukan.

Apa yang berubah setelah menjadi PT Persekutuan Modal?
Perubahan status tidak berhenti setelah Surat Keputusan atau penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum diterbitkan.
Perusahaan perlu membuat daftar pekerjaan pasca-perubahan agar tidak ada sistem atau dokumen penting yang tertinggal.
| Area | Tindakan yang perlu diperiksa | Catatan |
| Legalitas perusahaan | Perbarui dokumen perusahaan, anggaran dasar, susunan pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris | Pastikan seluruh data konsisten dengan akta dan data SABH |
| Perizinan usaha | Periksa data badan usaha pada OSS dan izin sektoral | Tidak semua perubahan otomatis berarti seluruh izin harus dicabut atau diterbitkan ulang |
| Perpajakan | Evaluasi status dan kewajiban perpajakan setelah perubahan | Dampaknya perlu dihitung berdasarkan tahun pajak dan kondisi wajib pajak |
| Perbankan | Lakukan pengkinian data nasabah dan kewenangan rekening | Persyaratan dokumen mengikuti kebijakan bank masing-masing |
| Kontrak bisnis | Periksa kontrak dengan pelanggan, pemasok, investor, dan kreditur | Lihat apakah terdapat klausul perubahan struktur atau pemberitahuan |
| Ketenagakerjaan | Periksa konsistensi data pemberi kerja dan dokumen ketenagakerjaan | Perubahan bentuk badan hukum tidak dengan sendirinya menjadi alasan PHK |
| Tata kelola | Siapkan mekanisme RUPS dan kewajiban laporan tahunan | PT Persekutuan Modal memiliki kewajiban tata kelola yang lebih formal |
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan Direksi PT Persekutuan Modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris. Persetujuan RUPS atas laporan tahunan kemudian dimuat dalam akta Notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui Notaris paling lama 30 hari sejak akta tersebut ditandatangani.
Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH.
Untuk memahami kewajiban tersebut lebih lanjut, lihat pembahasan DDS Law Office mengenai RUPS Tahunan Berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. RUPS Tahunan Berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
Bagaimana dampaknya terhadap pajak?
Aspek pajak merupakan salah satu alasan penting untuk menghitung waktu perubahan dengan baik.
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah ketentuan PPh Final atas penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu. Berdasarkan aturan baru tersebut, tarif PPh Final 0,5% dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi, PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi kriteria dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi dan PT Perorangan, jangka waktu penggunaan tarif 0,5% tidak lagi dibatasi selama persyaratan tetap terpenuhi. Sebaliknya, PT berbentuk persekutuan modal yang termasuk kategori badan usaha yang tidak dapat menggunakan skema tersebut mengikuti ketentuan PPh Badan umum, dengan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi masing-masing wajib pajak.
Karena itu, perubahan menjadi PT Persekutuan Modal dapat mempunyai konsekuensi fiskal yang signifikan bagi usaha yang sebelumnya memenuhi syarat PPh Final 0,5%.
Namun, konsekuensi tersebut tidak berarti pemilik usaha sebaiknya mempertahankan struktur PT Perorangan ketika secara hukum sudah wajib berubah. Perencanaan pajak harus dilakukan dalam batas hukum, bukan dengan mempertahankan struktur badan hukum yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perusahaan.
Apakah masuknya investor asing membuat perusahaan menjadi PT PMA?
Jika investor baru merupakan pihak asing, analisisnya tidak berhenti pada perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal.
Status penanaman modal, bidang usaha, batasan kepemilikan asing, serta persyaratan investasi perlu diperiksa berdasarkan ketentuan penanaman modal dan bidang usaha yang berlaku pada saat transaksi.
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 saat ini menjadi salah satu regulasi penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui OSS.
Karena persyaratan penanaman modal asing dapat bergantung pada bidang usaha dan struktur transaksi, angka minimum investasi tidak sebaiknya diterapkan secara seragam kepada setiap transaksi masuknya investor asing. Pemeriksaan KBLI dan struktur kepemilikan perlu dilakukan terlebih dahulu.
Kesalahan yang sebaiknya dihindari
Menganggap perubahan dapat dilakukan secara mandiri di SABH
Untuk perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal, Permenkum 49/2025 secara khusus mensyaratkan akta Notaris.
Memasukkan investor terlebih dahulu, mengubah badan hukum kemudian
Jika transaksi investasi sudah mengubah struktur kepemilikan, tetapi status badan hukum belum disesuaikan, perusahaan dapat menghadapi ketidaksesuaian antara kondisi faktual dan administrasi badan hukumnya.
Menganggap perubahan status otomatis memperbarui semua sistem
Perubahan data pada Kementerian Hukum tidak boleh diasumsikan otomatis menyelesaikan seluruh kebutuhan pada OSS, perpajakan, bank, izin sektoral, dan administrasi kontrak. Setiap sistem perlu diperiksa sesuai kewenangan dan prosedurnya.
Mengabaikan kewajiban setelah menjadi PT Persekutuan Modal
Setelah perubahan, perusahaan masuk ke rezim tata kelola PT Persekutuan Modal. Salah satu kewajibannya adalah penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABH. Kewajiban tersebut disertai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses apabila tidak dipenuhi.
Strategi aman sebelum melakukan perubahan
Bagi pemilik PT Perorangan yang sedang mempertimbangkan investor, ekspansi, atau restrukturisasi, perubahan status sebaiknya diperlakukan sebagai proyek kepatuhan, bukan sekadar pengurusan akta.
Pemeriksaan awal setidaknya mencakup:
- struktur pemegang saham sebelum dan sesudah transaksi;
- status dan kriteria UMK;
- anggaran dasar dan data terakhir perseroan;
- riwayat pelaporan perseroan;
- bidang usaha dan KBLI;
- perizinan yang sudah dimiliki;
- kontrak dengan pelanggan, pemasok, investor, dan kreditur;
- implikasi perpajakan;
- struktur Direksi dan Dewan Komisaris setelah perubahan;
- identitas dan Pemilik Manfaat; serta
- kebutuhan pembaruan data pada sistem dan pihak ketiga terkait.
Pendekatan ini membantu perusahaan menghindari situasi ketika akta perubahan sudah selesai, tetapi izin usaha, rekening bank, kontrak, atau kewajiban administrasi lainnya belum disesuaikan.
DDS Law Office menyediakan layanan konsultasi, perizinan usaha, kepatuhan perusahaan, dan layanan hukum korporasi untuk membantu perusahaan mengelola kebutuhan hukum tersebut. Layanan hukum korporasi DDS Law Office
Kesimpulan
Kapan PT Perorangan perlu diubah menjadi PT Persekutuan Modal? Jawabannya adalah ketika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Perubahan tersebut dilakukan melalui akta Notaris dan pendaftaran secara elektronik. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga menempatkan kepatuhan administrasi, dokumen Pemilik Manfaat, pemeriksaan SABH, dan kewajiban tata kelola PT Persekutuan Modal sebagai bagian penting dari proses setelah perubahan.
Perlu diperhatikan pula bahwa aturan enam bulan dalam Pasal 7 UU Perseroan Terbatas bukanlah masa toleransi khusus bagi PT Perorangan yang sudah memiliki lebih dari satu pemegang saham. Pemilik usaha sebaiknya tidak menunda perubahan dengan menggunakan asumsi tersebut.
Dari sisi pajak, perubahan status juga perlu dihitung secara cermat karena PP Nomor 20 Tahun 2026 membatasi PPh Final 0,5% kepada kelompok wajib pajak tertentu, termasuk PT Perorangan yang memenuhi persyaratan, sementara PT persekutuan modal mengikuti rezim perpajakan badan yang berlaku.
Konsultasi Perubahan PT Perorangan
Jika perusahaan Anda sedang menerima investor, mengalami pertumbuhan skala usaha, menghadapi pewarisan saham, atau perlu menyesuaikan struktur badan hukum, klik tombol di bawah untuk berkonsultasi mengenai uji kepatuhan, struktur perubahan, dan langkah administrasi yang perlu disiapkan. Anda juga dapat menghubungi office@ddslaw.id atau WhatsApp +62 823-3456-0019.

Dasar Hukum dan Sumber Utama
[1] Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 7. JDIH Kementerian Keuangan, UU Nomor 40 Tahun 2007 Relevansi: Dasar umum mengenai pendirian Perseroan, jumlah pemegang saham, dan konsekuensi hukum dalam kondisi jumlah pemegang saham kurang dari dua orang.
[2] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 9. JDIH BPK, PP Nomor 8 Tahun 2021 Relevansi: Dasar khusus mengenai kewajiban PT Perorangan mengubah status apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK.
[3] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 35. JDIH BPK, PP Nomor 7 Tahun 2021 Relevansi: Dasar kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan untuk menentukan skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
[4] Kementerian Hukum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 sampai dengan Pasal 20, dan Pasal 25. JDIH BPK, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Relevansi: Dasar prosedur perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal, akta Notaris, SABH, dokumen Pemilik Manfaat, pemeriksaan, serta kewajiban dan sanksi administratif PT Persekutuan Modal.
[5] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. JDIH BPK, PP Nomor 20 Tahun 2026 Relevansi: Dasar perubahan ketentuan PPh Final 0,5% dan pembatasan subjek pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut.
[6] Direktorat Jenderal Pajak, “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya.” Direktorat Jenderal Pajak Relevansi: Penjelasan resmi DJP mengenai kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan PPh Final 0,5% setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026.
[7] Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, FAQ Perseroan. FAQ Perseroan AHU Relevansi: Sumber administratif pemerintah mengenai karakteristik PT Perorangan dan mekanisme perubahan status.
