Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis seorang diri, Perseroan Perorangan dapat menjadi pilihan untuk memperoleh status badan hukum tanpa harus mencari mitra sebagai pemegang saham. Namun, kemudahan pendiriannya tidak berarti bahwa seluruh kewajiban administrasi menjadi sederhana atau dapat diabaikan.
Secara hukum, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang untuk kegiatan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Dasarnya terdapat dalam ketentuan Perseroan Terbatas yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 8 Tahun 2021.
Perubahan regulasi pada 2025 dan 2026 juga penting diperhatikan. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 telah mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dan menjadi dasar administratif terbaru untuk pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan.
Jika Anda sedang menentukan apakah Perseroan Perorangan tepat untuk bisnis Anda, jangan hanya menghitung biaya pendaftarannya. Klik tombol di bawah untuk mendiskusikan struktur usaha dan kebutuhan legalitas Anda terlebih dahulu.

Daftar Isi
Syarat Mendirikan PT Perorangan untuk Pelaku UMK yang Wajib Dipenuhi
Ada beberapa persyaratan utama yang perlu dipastikan sebelum pendirian dilakukan.
1. Pendiri harus satu orang WNI
Perseroan Perorangan untuk UMK dapat didirikan oleh satu orang. Pemegang sahamnya merupakan orang perseorangan dan pendiri hanya dapat mendirikan satu Perseroan untuk UMK dalam jangka waktu satu tahun. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 153F UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja.
Persyaratan pendiri juga mencakup status sebagai Warga Negara Indonesia, telah berusia paling rendah 17 tahun, dan cakap hukum berdasarkan ketentuan pendirian Perseroan Perorangan.
Dengan demikian, Warga Negara Asing tidak dapat menggunakan Perseroan Perorangan sebagai kendaraan hukum untuk menjadi pendiri. Bagi WNA yang ingin menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, bentuk badan usaha dan struktur penanaman modal harus dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi penanaman modal asing.
2. Usaha harus memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil
Perseroan Perorangan bukan bentuk badan hukum yang dapat digunakan tanpa memperhatikan skala usaha.
PP Nomor 7 Tahun 2021 membagi UMK antara lain berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, kriteria modal usaha yang relevan adalah sebagai berikut.
| Kategori | Modal Usaha | Hasil Penjualan Tahunan |
| Usaha Mikro | Paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha | Paling banyak Rp2 miliar |
| Usaha Kecil | Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha | Lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar |
Kriteria tersebut perlu dibaca sesuai konteks penggunaannya. PP Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, sedangkan hasil penjualan tahunan digunakan untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM.
Karena itu, angka modal dan omzet tidak sebaiknya diperlakukan sebagai satu-satunya ukuran tanpa melihat tujuan penerapan kriterianya.
3. Pendirian dilakukan dengan Pernyataan Pendirian
Berbeda dari Perseroan Persekutuan Modal pada umumnya, Perseroan Perorangan didirikan dengan Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia dan didaftarkan secara elektronik.
Artinya, pendirian Perseroan Perorangan tidak memerlukan Akta Pendirian Notaris sebagai syarat pendiriannya. AHU juga menjelaskan bahwa pendirian Perseroan Perorangan dilakukan secara elektronik melalui SABH dan status badan hukum diperoleh setelah sertifikat pendaftaran diterbitkan.
Namun, tidak digunakannya akta notaris pada tahap awal bukan berarti Perseroan Perorangan bebas dari aturan korporasi. Setelah berdiri, perseroan tetap merupakan entitas hukum yang memiliki kewajiban sendiri.
4. Modal dasar ditentukan oleh pendiri
Tidak ada angka minimum modal dasar yang ditetapkan secara umum untuk Perseroan yang memenuhi kriteria UMK. Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri.
Meski demikian, PP Nomor 8 Tahun 2021 tetap mengatur bahwa modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 hari sejak pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan Perorangan.
Jadi, pernyataan bahwa Perseroan Perorangan tidak memiliki “modal minimum” tidak boleh dipahami sebagai tidak adanya kewajiban mengenai modal ditempatkan dan disetor.
Berapa Biaya Mendirikan PT Perorangan pada 2026?
Per 1 Agustus 2026, PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur tarif PNBP pada Kementerian Hukum. Tarif pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan untuk UMK adalah Rp50.000 per permohonan. Tarif yang sama juga berlaku untuk pendaftaran perubahan, perbaikan data, dan pembubaran Perseroan Perorangan untuk UMK.
Namun, Rp50.000 adalah PNBP pendaftaran, bukan berarti seluruh kebutuhan untuk menjalankan perusahaan hanya memerlukan Rp50.000.
Pelaku usaha tetap dapat memiliki biaya lain sesuai kebutuhannya, misalnya biaya jasa profesional, pembukuan, perpajakan, alamat usaha, rekening bank, dokumen kontrak, perizinan sektoral, atau pemenuhan persyaratan teknis kegiatan usaha.
Karena itu, sebelum menentukan struktur perusahaan, sebaiknya bedakan antara biaya pembentukan badan hukum dan biaya kepatuhan bisnis setelah badan hukum berdiri.
Bagaimana Prosedur Pendirian Perseroan Perorangan?
Secara umum, proses pendirian dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU. AHU saat ini menyediakan layanan Perseroan Perorangan sebagai bagian dari layanan badan usaha.
Tahapan praktisnya dapat dipahami sebagai berikut.
1. Tentukan nama dan struktur usaha
Pendiri perlu menentukan nama perseroan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal dasar, serta data pendiri.
Pemilihan kegiatan usaha harus dilakukan secara hati-hati karena data tersebut akan berkaitan dengan perizinan berusaha dan KBLI.
2. Siapkan data pendiri dan kegiatan usaha
Data yang dibutuhkan antara lain identitas pendiri, alamat, informasi perpajakan, modal, serta kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Pastikan informasi yang dimasukkan konsisten dengan dokumen dan data resmi karena kesalahan data dapat menimbulkan persoalan ketika dilakukan integrasi atau perubahan data pada sistem pemerintah.
3. Lakukan pembayaran PNBP dan pendaftaran elektronik
Pendaftaran dilakukan melalui sistem administrasi yang disediakan AHU. AHU juga menyediakan mekanisme pembayaran PNBP melalui SIMPADHU.
Setelah data dan persyaratan dipenuhi, Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Sejak sertifikat tersebut diterbitkan, Perseroan Perorangan memperoleh status badan hukum.
4. Lanjutkan legalitas kegiatan usaha melalui OSS
Pendirian badan hukum dan perizinan berusaha merupakan dua hal yang berbeda.
Setelah Perseroan berdiri, kegiatan usaha tetap harus memenuhi rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS sesuai jenis dan tingkat risiko kegiatan usaha. Kerangka yang berlaku saat ini adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 yang telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
NIB merupakan salah satu bagian penting dalam legalitas kegiatan usaha, tetapi kebutuhan perizinan berikutnya bergantung pada KBLI, tingkat risiko, sektor usaha, dan persyaratan dasar yang berlaku.
Untuk kegiatan tertentu, aspek tata ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang juga perlu diperhatikan. OSS saat ini menyediakan layanan dan panduan khusus terkait kesesuaian ruang.
Hal ini sangat relevan bagi pelaku usaha di Bali yang hendak menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat kegiatan usaha. Alamat usaha tidak sebaiknya dipilih hanya karena tersedia atau murah, tetapi perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan kegiatan usaha yang bersangkutan.
Kewajiban Setelah PT Perorangan Berdiri
Salah satu kesalahan paling umum adalah menganggap bahwa setelah sertifikat Perseroan Perorangan terbit, proses legalitas telah selesai.
Justru setelah pendirian, kewajiban administratif mulai berjalan.
Laporan keuangan wajib disampaikan melalui SABH
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa laporan keuangan Perseroan Perorangan disampaikan kepada Menteri secara elektronik melalui SABH paling lama enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Kewajiban ini merupakan salah satu perubahan penting yang perlu diperhatikan karena Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 telah menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 sejak 17 Desember 2025.
Ada risiko sanksi jika laporan keuangan tidak disampaikan
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban laporan keuangan dapat menimbulkan sanksi administratif.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tahapan berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, sampai pencabutan status badan hukum. Setelah batas waktu penyampaian laporan terlewati, terdapat tahapan teguran dan penghentian hak akses sebelum pencabutan status badan hukum dalam kondisi yang ditentukan peraturan.
Secara khusus, setelah teguran tertulis pertama terdapat jangka waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajiban. Jika masih tidak dipenuhi, teguran kedua diberikan. Apabila dalam 30 hari setelah teguran kedua kewajiban tetap tidak dipenuhi, hak akses layanan SABH dapat dihentikan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi paling lama lima tahun sejak penghentian hak akses, status badan hukum dapat dicabut.
Artinya, pencabutan bukan konsekuensi otomatis hanya karena satu kali terlambat menyampaikan laporan. Namun, kewajiban tersebut tetap harus diperlakukan serius karena regulasi menyediakan mekanisme sanksi bertahap yang dapat berakhir pada pencabutan status badan hukum.
Jika Anda sudah memiliki Perseroan Perorangan tetapi belum yakin apakah laporan dan data perseroan sudah sesuai dengan ketentuan terbaru, klik tombol di bawah untuk meminta pemeriksaan kepatuhan dan menentukan langkah perbaikannya.

Bagaimana Status Pajak PT Perorangan pada 2026?
Perseroan Perorangan merupakan Wajib Pajak Badan. Dalam sistem NPWP 16 digit, Wajib Pajak Badan memiliki NPWP sendiri, berbeda dari NIK yang digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk. DJP juga menjelaskan bahwa badan menggunakan NPWP 16 digit, sedangkan NIK digunakan untuk orang pribadi penduduk.
Namun, ada perubahan penting yang harus diperhatikan dibandingkan informasi lama mengenai pajak Perseroan Perorangan.
Fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak lagi dibatasi empat tahun untuk PT Perorangan
Dossier lama mengenai Perseroan Perorangan sering mengacu pada Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya membatasi masa penggunaan PPh Final 0,5 persen bagi Perseroan Perorangan selama empat Tahun Pajak.
Ketentuan tersebut sudah berubah.
PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan terbaru, Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu selama tetap memenuhi persyaratan, termasuk batas peredaran bruto yang berlaku.
Batas peredaran bruto yang menjadi salah satu syarat fasilitas tersebut adalah Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
Perubahan ini penting karena informasi yang masih menyatakan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen PT Perorangan otomatis berakhir setelah empat tahun sudah tidak mencerminkan hukum yang berlaku pada 2026.
Perlu juga diperhatikan bahwa ketentuan Rp500 juta pertama yang tidak dikenai PPh merupakan fasilitas yang secara khusus dijelaskan DJP untuk Wajib Pajak orang pribadi pelaku UMKM, sehingga tidak tepat untuk secara otomatis menerapkannya kepada Perseroan Perorangan.
Selain itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur pengujian batas omzet secara lebih komprehensif dalam kondisi tertentu, termasuk penggabungan peredaran bruto Perseroan Perorangan dalam lingkup suami istri.
Apakah Harta Pribadi Pemilik PT Perorangan Tetap Terlindungi?
Salah satu alasan utama pelaku UMK memilih Perseroan Perorangan adalah adanya pemisahan antara badan hukum dan pribadi pendiri.
Pada prinsipnya, tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang dimiliki dalam perseroan. Namun, perlindungan tersebut bukan kekebalan absolut.
Ketentuan mengenai Perseroan Perorangan tetap mengenal pengecualian terhadap prinsip tanggung jawab terbatas. Dalam keadaan tertentu, pemisahan antara perseroan dan pemilik dapat ditembus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, praktik bisnis sehari-hari harus mendukung pemisahan tersebut.
Jangan mencampur rekening pribadi dan rekening perusahaan
Rekening pribadi sebaiknya tidak digunakan sebagai rekening utama untuk menerima pembayaran pelanggan atau membayar kewajiban perusahaan.
Demikian pula, kontrak bisnis sebaiknya secara jelas menyebut Perseroan Perorangan sebagai pihak yang melakukan transaksi, bukan pendiri dalam kapasitas pribadinya.
Pemisahan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Pembukuan, rekening bank, kontrak, bukti transaksi, aset, dan kewajiban perusahaan sebaiknya dikelola secara konsisten agar karakter perseroan sebagai entitas hukum terpisah dapat dibuktikan secara nyata.
Kapan PT Perorangan Harus Diubah Menjadi Perseroan Persekutuan Modal?
Perseroan Perorangan dirancang untuk usaha yang memenuhi kriteria UMK dan memiliki satu pemegang saham.
Jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria UMK, status Perseroan Perorangan harus diubah menjadi Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip tersebut bersumber dari Pasal 153H UU Perseroan Terbatas dan Pasal 9 PP Nomor 8 Tahun 2021.
Situasi yang perlu diantisipasi antara lain:
- Pendiri hendak memasukkan investor sebagai pemegang saham.
- Bisnis membutuhkan struktur kepemilikan bersama dengan mitra baru.
- Skala usaha tidak lagi memenuhi kriteria UMK.
- Struktur pendanaan membutuhkan perubahan kepemilikan saham.
- Perseroan berkembang sehingga struktur korporasi yang lebih kompleks menjadi lebih tepat.
Dalam kondisi tersebut, jangan menunggu sampai transaksi investasi atau ekspansi sudah ditandatangani baru memeriksa bentuk badan hukumnya. Perubahan struktur sebaiknya direncanakan sebelum transaksi dilaksanakan.
Untuk kebutuhan pendirian, perubahan struktur, perizinan, atau kepatuhan perusahaan, DDS Law Office menyediakan layanan Hukum Korporasi & Bisnis serta Perizinan & Kepatuhan Usaha yang mencakup pendirian PT, perubahan perusahaan, legalitas usaha, OSS RBA, Beneficial Ownership, dan pemenuhan kewajiban perusahaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PT Perorangan wajib menggunakan Notaris?
Tidak untuk pendiriannya. Perseroan Perorangan didirikan melalui Pernyataan Pendirian secara elektronik, bukan Akta Pendirian Notaris. Namun, Notaris dapat diperlukan ketika perseroan harus melakukan perubahan status menjadi Perseroan Persekutuan Modal atau untuk kebutuhan hukum lain yang memang mensyaratkannya.
Apakah WNA dapat mendirikan PT Perorangan?
Tidak. Perseroan Perorangan untuk UMK diperuntukkan bagi pendiri yang memenuhi persyaratan sebagai WNI. WNA yang ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia perlu menggunakan struktur usaha yang sesuai dengan ketentuan penanaman modal dan perizinan yang berlaku.
Apakah PT Perorangan dapat mengikuti pengadaan pemerintah?
Secara prinsip, badan hukum dapat melakukan hubungan hukum dan kontrak. Namun, kemampuan mengikuti pengadaan tertentu tetap bergantung pada persyaratan tender, KBLI, NIB, perizinan, sertifikat standar, kemampuan teknis, dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam pengadaan tersebut.
Jadi, status Perseroan Perorangan sendiri bukan jaminan bahwa setiap tender dapat diikuti.
Apakah PT Perorangan bisa memiliki investor?
Perseroan Perorangan hanya memiliki satu pemegang saham. Jika investor masuk sebagai pemegang saham sehingga jumlah pemegang saham menjadi lebih dari satu, struktur perseroan harus disesuaikan menjadi Perseroan Persekutuan Modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah biaya Rp50.000 sudah mencakup seluruh biaya pendirian?
Tidak. Rp50.000 merupakan tarif PNBP untuk pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan untuk UMK berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Biaya lain dapat timbul sesuai kebutuhan bisnis dan kepatuhan masing-masing perusahaan.
Kesimpulan
Syarat Mendirikan PT Perorangan untuk Pelaku UMK pada 2026 relatif sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Persekutuan Modal. Perseroan dapat didirikan oleh satu orang WNI yang memenuhi persyaratan, tanpa Akta Pendirian Notaris, dengan modal dasar yang ditentukan oleh pendiri dan pendaftaran yang dilakukan secara elektronik.
Namun, kemudahan pendirian tidak berarti kewajiban setelah pendirian dapat diabaikan. Perseroan tetap harus memperhatikan kriteria UMK, perizinan berusaha melalui OSS, pemisahan harta dan rekening perusahaan, kewajiban laporan keuangan melalui SABH, administrasi perpajakan, serta kemungkinan perubahan status ketika bisnis berkembang.
Ada pula dua pembaruan penting yang membuat informasi lama perlu diperiksa kembali. Pertama, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 telah menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Kedua, PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus batas empat tahun untuk penggunaan PPh Final 0,5 persen bagi Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria.
Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk mendirikan, memeriksa, atau memastikan kepatuhan Perseroan Perorangan Anda, klik tombol di bawah untuk menghubungi DDS Law Office melalui WhatsApp atau email office@ddslaw.id dan WhatsApp +62 823-3456-0019.

Dasar Hukum dan Sumber Utama
[1] Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 153A, Pasal 153F, dan Pasal 153H. Peraturan resmi UU Nomor 40 Tahun 2007 Relevansi: Dasar utama mengenai Perseroan yang memenuhi kriteria UMK, pendiri tunggal, batas jumlah perseroan, dan perubahan status.
[2] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 35. Peraturan resmi PP Nomor 7 Tahun 2021 Relevansi: Dasar kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan UMK.
[3] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9. Peraturan resmi PP Nomor 8 Tahun 2021 Relevansi: Dasar modal, Pernyataan Pendirian, pendaftaran elektronik, dan perubahan status Perseroan Perorangan.
[4] Kementerian Hukum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Pasal 27 dan Pasal 28. Peraturan resmi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Relevansi: Dasar administratif terbaru Perseroan Perorangan, kewajiban penyampaian laporan keuangan, dan sanksi administratif. Peraturan ini berlaku sejak 17 Desember 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
[5] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan resmi PP Nomor 28 Tahun 2025 Relevansi: Dasar terkini penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan OSS yang telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
[6] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan resmi PP Nomor 30 Tahun 2026 Relevansi: Dasar tarif PNBP pendirian Perseroan Perorangan sebesar Rp50.000 per permohonan serta tarif terkait pemblokiran dan pembukaan pemblokiran data.
[7] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Pasal 56 sampai Pasal 60 sebagaimana berlaku. PP Nomor 20 Tahun 2026 pada JDIH Kementerian Keuangan Relevansi: Dasar terkini fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi Perseroan Perorangan dan perubahan pengaturan jangka waktu serta batas peredaran bruto.
[8] Direktorat Jenderal Pajak, Informasi Registrasi Coretax DJP. Registrasi Coretax DJP Relevansi: Penjelasan penggunaan NPWP 16 digit dan pembedaan identitas perpajakan Wajib Pajak Badan dengan NIK orang pribadi.
