Mendirikan PT tidak dimulai ketika akta pendirian ditandatangani. Sebelum sampai ke tahap tersebut, calon pendiri perlu memastikan nama perseroan, struktur pemegang saham, pengurus, modal, Pemilik Manfaat, kegiatan usaha, serta alamat perusahaan sudah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Perubahan aturan pada 2025 membuat tahap persiapan ini semakin penting. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 Desember 2025 menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dan mengatur kembali syarat serta tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum PT. Pada sisi perizinan usaha, PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.
Karena itu, syarat pendirian PT perlu dilihat sebagai satu rangkaian. Dokumen pendirian harus selaras dengan kegiatan usaha dan rencana operasional perusahaan. Kesalahan pada salah satu bagian dapat menimbulkan persoalan ketika perusahaan melanjutkan proses perizinan.
Daftar Isi
Syarat pendirian PT yang perlu disiapkan
Untuk PT persekutuan modal, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mensyaratkan pengajuan dilakukan melalui notaris dengan pengisian formulir pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH.
Dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan mencakup beberapa kelompok utama.
- Nama perseroan yang akan diajukan.
- Akta pendirian dan minuta akta.
- Bukti penyetoran modal atau dokumen yang sesuai dengan bentuk setoran modal.
- Dokumen atau komitmen terkait persetujuan dan rekomendasi teknis jika bidang usaha tertentu mensyaratkannya.
- Pernyataan kesanggupan memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan.
- Dokumen mengenai alamat lengkap perseroan.
- Dokumen Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner.
Dokumen tersebut tidak berdiri sendiri. Kegiatan usaha yang dipilih akan memengaruhi kebutuhan perizinan, persyaratan lokasi, lingkungan, bangunan, investasi, dan kemungkinan pembatasan kepemilikan asing.
1. Tentukan nama perseroan sejak awal
Nama PT harus memenuhi ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Nama yang diajukan harus menggunakan huruf Latin, belum digunakan secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, serta tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional tanpa izin yang diperlukan.
Nama juga tidak boleh hanya berupa angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Nama tidak boleh hanya mengambil maksud dan tujuan atau kegiatan usaha sebagai nama perseroan.
Untuk perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, Pasal 11 PP 43 Tahun 2011 mewajibkan penggunaan nama perseroan dalam bahasa Indonesia.
Perlu dibedakan antara nama legal perseroan dan merek yang digunakan untuk kegiatan komersial. Nama PT mengikuti aturan perseroan, sedangkan merek memiliki rezim hukum tersendiri.
Dalam praktik, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa alternatif nama sebelum proses pengajuan. Tidak semua nama yang terlihat tersedia secara komersial akan tersedia sebagai nama badan hukum.
2. Siapkan data pendiri, pemegang saham, dan pengurus
Struktur perusahaan sebaiknya ditentukan sebelum akta disusun. Calon pendiri perlu menetapkan siapa yang menjadi pemegang saham, bagaimana pembagian sahamnya, siapa yang menjadi Direksi, dan siapa yang menjadi Dewan Komisaris apabila diperlukan berdasarkan struktur perseroan.
Data pribadi para pihak juga harus konsisten dengan dokumen resmi yang digunakan dalam proses pendirian.
Hal ini penting karena informasi dalam akta, SABH, administrasi perpajakan, dan OSS pada akhirnya harus menggambarkan entitas yang sama. Perbedaan nama, identitas, atau data perusahaan dapat menimbulkan kebutuhan perbaikan pada tahap berikutnya.
Untuk PT perorangan, mekanismenya berbeda. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur pendirian melalui Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui SABH. Bentuk ini diperuntukkan bagi perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan peraturan yang berlaku.
3. Siapkan dokumen Pemilik Manfaat
Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner adalah orang perseorangan yang pada akhirnya memiliki kemampuan mengendalikan atau memperoleh manfaat dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memasukkan dokumen Pemilik Manfaat sebagai bagian dari dokumen pendukung pendirian PT persekutuan modal.
Dokumen tersebut terdiri dari surat kuasa Direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat, surat pernyataan Direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat, dan surat persetujuan dari pihak yang bersangkutan sebagai Pemilik Manfaat.
Artinya, struktur kepemilikan yang sebenarnya perlu diketahui sejak awal. Penggunaan nama pihak lain untuk menutupi pengendali sebenarnya bukan cara yang aman untuk menyelesaikan persyaratan pendirian.
Untuk struktur kepemilikan berlapis, terutama yang melibatkan badan hukum lain atau investor asing, identifikasi Pemilik Manfaat perlu dilakukan dengan lebih teliti sebelum dokumen pendirian disiapkan.
4. Tentukan modal dengan angka yang realistis
Ketentuan modal PT perlu dibaca dengan membedakan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, dan nilai investasi.
Setelah perubahan melalui rezim Cipta Kerja, tidak lagi tepat menggunakan angka Rp50 juta sebagai batas minimum modal dasar untuk semua PT. Besaran modal dasar pada prinsipnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri, dengan memperhatikan ketentuan khusus untuk kegiatan usaha tertentu.
Namun, ketentuan bahwa paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh tetap menjadi bagian dari rezim modal perseroan. Penyetoran tersebut harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga meminta bukti setor modal dalam dokumen pendukung pendirian. Untuk setoran dalam bentuk uang, dokumen dapat berupa bukti setoran atau dokumen lain yang diakui oleh ketentuan tersebut.
Karena itu, angka modal dalam akta sebaiknya disusun berdasarkan kebutuhan dan struktur bisnis yang sebenarnya. Modal yang dicantumkan dalam dokumen perusahaan harus dapat dijelaskan dan didukung secara administratif.
5. Jika ada investor asing, bedakan modal disetor dan nilai investasi
Ketentuan PT PMA berubah setelah berlakunya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 pada 2 Oktober 2025.
Untuk PT PMA, ketentuan umum saat ini menetapkan modal ditempatkan dan disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali terdapat ketentuan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Angka tersebut berbeda dari nilai investasi.
Secara umum, Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan nilai investasi PMA lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk setiap bidang usaha berdasarkan KBLI lima digit per lokasi proyek. Namun, terdapat metode penghitungan khusus untuk kegiatan tertentu, sehingga angka tersebut tidak boleh diterapkan secara otomatis kepada semua jenis usaha.
Modal disetor Rp2,5 miliar juga bukan berarti seluruh kebutuhan investasi usaha cukup sebesar angka tersebut. Rencana investasi tetap harus disusun sesuai kegiatan, lokasi, dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Ini merupakan salah satu bagian yang perlu diperiksa secara khusus ketika mendirikan PT PMA.
6. Pilih KBLI berdasarkan kegiatan yang benar-benar akan dijalankan
KBLI bukan sekadar kode yang diperlukan untuk mengisi formulir. Kode tersebut menggambarkan kegiatan ekonomi yang akan dilakukan perusahaan dan dapat memengaruhi persyaratan perizinan serta investasi.
Pada 2025, BPS menerbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Pemerintah kemudian menyiapkan mekanisme transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Pada 2026, penyesuaian tersebut telah menjadi bagian penting dalam sistem OSS dan AHU.
Karena itu, calon pendiri yang sedang mendirikan PT pada 2026 sebaiknya memeriksa kode berdasarkan KBLI yang berlaku saat pengajuan, termasuk perubahan atau penyesuaian terbaru.
Pemilihan KBLI perlu dimulai dari kegiatan bisnis yang nyata. Misalnya, bisnis yang mengelola properti, menyewakan akomodasi, menjalankan restoran, mengembangkan aplikasi, atau memberikan jasa profesional dapat memiliki klasifikasi kegiatan yang berbeda meskipun secara komersial terlihat berada dalam kelompok bisnis yang berdekatan.
Kesalahan memilih KBLI dapat berpengaruh pada izin, persyaratan dasar, kewajiban lingkungan, ketentuan investasi, dan pembatasan kepemilikan asing.
7. Pastikan alamat usaha sesuai dengan rencana kegiatan
Alamat PT sebaiknya tidak ditentukan hanya berdasarkan tempat yang mudah disewa.
Dalam sistem perizinan berusaha saat ini, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar. OSS menyediakan layanan untuk pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebelum proses perizinan usaha dilanjutkan.
Karena itu, lokasi yang dipilih perlu diperiksa bersama dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Pertanyaan praktisnya sederhana. Apakah kegiatan usaha yang tercantum dalam rencana perusahaan sesuai dengan peruntukan ruang pada lokasi tersebut?
Jika jawabannya belum jelas, pemeriksaan lokasi sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk sewa, pembelian properti, renovasi, atau pembangunan.
Kebutuhan tersebut dapat berbeda menurut kegiatan, tingkat risiko, karakter lokasi, dan ketentuan daerah. Penggunaan virtual office juga tidak dapat dianggap otomatis sesuai untuk semua jenis usaha.
Untuk usaha yang membutuhkan tempat fisik, fasilitas tertentu, atau verifikasi lokasi, kondisi nyata tempat usaha tetap perlu diperiksa.
8. Perhatikan persyaratan teknis dan lingkungan
Permenkum 49 Tahun 2025 mengatur bahwa pendirian PT pada bidang usaha tertentu dapat membutuhkan pernyataan kesanggupan memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis.
Pada tahap perizinan berusaha, PP Nomor 28 Tahun 2025 menempatkan persyaratan dasar seperti KKPR, persetujuan lingkungan, dan bangunan gedung dalam ekosistem perizinan berbasis risiko.
Kebutuhan dokumen lingkungan juga bergantung pada kegiatan dan karakter usaha. Tidak semua PT membutuhkan dokumen lingkungan yang sama.
Karena itu, pemeriksaan sebaiknya dilakukan berdasarkan kegiatan usaha dan lokasi yang sebenarnya, bukan dengan memakai daftar izin yang sama untuk semua perusahaan.
Apa yang berubah sejak Permenkum 49 Tahun 2025?
Permenkum 49 Tahun 2025 mulai berlaku pada 17 Desember 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
Salah satu perubahan yang langsung relevan bagi pendiri adalah struktur dokumen pendirian PT persekutuan modal. Permohonan dilakukan melalui notaris secara elektronik melalui SABH dan dokumen pendukungnya secara lebih jelas mencakup bukti setor modal, alamat perseroan, serta dokumen Pemilik Manfaat.
Ada pula kewajiban yang perlu diperhatikan setelah perusahaan berdiri.
Direksi PT persekutuan modal wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuan atas laporan tahunan tersebut dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lama 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.
Jika kewajiban tersebut terlewat, Permenkum 49 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis. Apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam 30 hari sejak notifikasi teguran, akses perseroan pada SABH dapat diblokir.
Aturan ini menunjukkan bahwa pendirian PT merupakan awal dari kewajiban administrasi perusahaan, bukan akhir dari proses kepatuhan.
Checklist sebelum mengajukan pendirian PT
Sebelum memberikan dokumen kepada notaris, calon pendiri dapat menggunakan checklist berikut.
Struktur perusahaan
- Nama perseroan sudah disiapkan dan diperiksa
- Pemegang saham sudah ditentukan
- Persentase kepemilikan saham sudah disepakati
- Direksi sudah ditentukan
- Dewan Komisaris sudah ditentukan sesuai kebutuhan
- Pemilik Manfaat sudah diidentifikasi
Dokumen pendirian
- Identitas para pendiri dan pengurus sudah konsisten
- Akta pendirian dapat disusun berdasarkan kesepakatan para pendiri
- Struktur modal sudah ditentukan
- Bukti atau dokumen penyetoran modal dapat disiapkan
- Alamat lengkap perseroan dapat dibuktikan
- Dokumen Pemilik Manfaat tersedia
- Persetujuan atau rekomendasi teknis telah diperiksa jika kegiatan usaha memerlukannya
Rencana usaha
- Kegiatan usaha sudah dirumuskan dengan jelas
- KBLI sudah diperiksa berdasarkan klasifikasi yang berlaku
- Struktur PMDN atau PMA sudah ditentukan
- Ketentuan investasi untuk PMA sudah diperiksa jika relevan
- Lokasi usaha sudah ditentukan
- Kesesuaian kegiatan dengan tata ruang sudah diperiksa
- Kebutuhan lingkungan dan bangunan sudah diperiksa
- Ketentuan sektoral sudah diperiksa jika usaha berada dalam sektor yang diatur khusus
Checklist ini membantu memisahkan dua hal yang sering tercampur. Pertama, apakah PT dapat didirikan sebagai badan hukum. Kedua, apakah PT tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Kesalahan yang sering terjadi sebelum pendirian PT
Menganggap pendirian PT sama dengan izin usaha
Pengesahan badan hukum dan perizinan berusaha merupakan tahapan yang berbeda.
PT dapat memperoleh status badan hukum, tetapi kegiatan usahanya tetap harus memenuhi persyaratan perizinan berbasis risiko dan persyaratan dasar yang berlaku.
Memilih KBLI setelah lokasi ditentukan
Urutan ini dapat menimbulkan masalah ketika kegiatan yang dipilih ternyata tidak sesuai dengan tata ruang atau persyaratan lokasi.
Kegiatan usaha dan lokasi sebaiknya dianalisis bersama sejak awal.
Menggunakan angka modal tanpa memahami konsekuensinya
Modal dasar, modal disetor, dan nilai investasi bukan istilah yang dapat dipertukarkan. Kesalahan membedakan ketiganya dapat menyebabkan struktur dokumen perusahaan tidak sesuai dengan rencana usaha.
Menggunakan nama bisnis sebagai nama PT tanpa pemeriksaan
Nama merek yang sudah dikenal belum tentu dapat digunakan sebagai nama badan hukum. Ketersediaan nama perseroan harus diperiksa berdasarkan aturan penamaan PT.
Menunda pemeriksaan Pemilik Manfaat
Struktur kepemilikan yang kompleks sebaiknya dianalisis sebelum akta dibuat. Identitas pengendali sebenarnya harus dapat dijelaskan dan didukung oleh dokumen yang diperlukan.
Bagaimana dengan PT Perorangan?
PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum tersendiri dalam rezim PT dan ditujukan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Pendirian PT Perorangan dilakukan oleh satu orang melalui Pernyataan Pendirian secara elektronik pada SABH. Karena mekanismenya berbeda dari PT persekutuan modal, calon pendiri perlu memastikan sejak awal apakah bentuk tersebut memang sesuai dengan struktur kepemilikan dan skala usaha yang direncanakan.
Jika sejak awal bisnis dirancang untuk memiliki beberapa pemegang saham atau melibatkan investor yang membutuhkan struktur kepemilikan bersama, PT persekutuan modal perlu dipertimbangkan.
Perubahan KBLI 2025 yang perlu diperhatikan pada 2026
Calon pendiri PT pada 2026 juga perlu memperhatikan bahwa Indonesia telah memperbarui KBLI melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
BPS menjelaskan bahwa KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020 dan dilengkapi tabel konversi untuk membantu transisi. Pemerintah juga menegaskan bahwa perubahan KBLI tidak dengan sendirinya membuat perizinan lama menjadi tidak berlaku.
Untuk perusahaan baru, implikasinya lebih praktis. Kode kegiatan usaha yang digunakan dalam dokumen pendirian dan sistem perizinan perlu mengikuti klasifikasi yang berlaku pada saat pengajuan.
Jika kegiatan usaha sudah berubah secara substansial, pemeriksaan ulang KBLI dan dokumen legalitas menjadi penting.
Kesimpulan
Syarat pendirian PT pada 2026 perlu disiapkan dengan melihat keseluruhan struktur perusahaan. Nama, pendiri, pemegang saham, pengurus, Pemilik Manfaat, modal, kegiatan usaha, KBLI, dan alamat perusahaan harus saling sesuai.
Permenkum 49 Tahun 2025 memperjelas dokumen yang diperlukan dalam pendirian PT persekutuan modal, termasuk bukti setor modal, alamat perseroan, dan dokumen Pemilik Manfaat. Di sisi perizinan usaha, PP 28 Tahun 2025 dan aturan pelaksananya membuat pemeriksaan kegiatan, lokasi, dan persyaratan dasar menjadi bagian penting dari persiapan bisnis.
Untuk PMA, calon investor juga perlu membedakan modal ditempatkan dan disetor minimum dengan nilai investasi yang berlaku untuk kegiatan usaha tertentu.
Persiapan yang dilakukan sebelum akta ditandatangani dapat membantu menghindari perubahan struktur perusahaan, perbaikan dokumen, atau hambatan pada tahap perizinan berikutnya.
Konsultasi Syarat Pendirian PT Sebelum Pengajuan Legalitas
DDS Law Office dapat membantu memeriksa struktur pendirian PT, termasuk dokumen pendiri, struktur pemegang saham, Pemilik Manfaat, modal, KBLI, lokasi usaha, serta kebutuhan legalitas yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.
Untuk konsultasi pendirian dan struktur perusahaan, hubungi DDS Law Office.
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

Dasar Hukum dan Sumber Utama
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Relevant provisions include the rules on establishment, articles of association, capital, shares, and corporate organs. Issuing authority: Pemerintah Republik Indonesia. Verified source: https://www.pajak.go.id/id/peraturan/perseroan-terbatas-0
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Relevant for amendments to the corporate and investment framework, including PT and capital provisions. Issuing authority: Pemerintah Republik Indonesia. Verified government references identify the law as Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Relevant provisions include Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, and Pasal 11 on submission, requirements, approval, and language of company names. Issuing authority: Pemerintah Republik Indonesia. Verified URL: https://peraturan.bpk.go.id/Details/5176/pp-no-43-tahun-2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Relevant for PT Perorangan and UMK-related corporate provisions. Issuing authority: Pemerintah Republik Indonesia. Verified source: https://peraturan.bpk.go.id/Search?entitas=&p=247&page=45
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Relevant provisions include Pasal 5 and Pasal 6 on PT persekutuan modal and supporting documents, Pasal 16 on annual reports, and Pasal 18 on administrative sanctions. The regulation took effect on 17 December 2025 and repealed Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Issuing authority: Kementerian Hukum. Verified URL: https://peraturan.bpk.go.id/Details/350901/permenkum-no-49-tahun-2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Relevant for risk-based business licensing, basic requirements, OSS, supervision, and sanctions. It took effect on 5 June 2025 and repealed PP Nomor 5 Tahun 2021. Issuing authority: Pemerintah Republik Indonesia. Verified URL: https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui OSS. Relevant provisions include Pasal 26 and Pasal 27 concerning PMA investment value, minimum paid-in/placed capital, and restrictions on transfer of paid-in capital. The regulation took effect on 2 October 2025 and repealed the former BKPM regulations including Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021. Issuing authority: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Verified URLs: https://peraturan.bpk.go.id/Details/332573/permeninvesbkpm-no-5-tahun-2025 and https://jdih.bkpm.go.id/id/document/peraturan-menteri-investasi-dan-hilirisasikepala-badan-koordinasi-penanaman-modal-nomor-5-tahun-2025-tentang-pedoman-dan-tata-cara-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-dan-fas
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021. Relevant for the framework governing open, restricted, and closed business sectors for investment, including foreign investment. Issuing authority: Pemerintah Republik Indonesia. Verified URLs: https://peraturan.bpk.go.id/Details/161806/perpres-no-10-tahun-2021 and https://peraturan.bpk.go.id/Details/168534/perpres-no49-tahun-2021
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Relevant for the KBLI 2025 classification used in economic activity classification and the transition to the updated classification. Issuing authority: Badan Pusat Statistik. Verified URL: https://jdih.bps.go.id/public/dokumen-hukum/eyJpdiI6IkVFc1B4UDFML1BDVkUweGxYNEk4K2c9PSIsInZhbHVlIjoiOU8xaWdRQ2VSL3VhTzRaZjRqaTM4UT09IiwibWFjIjoiZWVkNGFhYWZkZTNlNWM0NWJiNGZhZGZhMzE4YWQwMTk1N2Y4NmMzNmE5MDc2MzA1YzEyM2I5YTM0MTM1YzZlYSIsInRhZyI6IiJ9
- Official OSS guidance on basic licensing requirements. Relevant for KKPR, environmental approval, buildings, and other basic requirements under the current OSS framework. Issuing authority: Online Single Submission. Verified URL: https://oss.go.id/id/persyaratan-dasar
- BPS official announcement on implementation of KBLI 2025. The announcement explains the 2026 transition, conversion from KBLI 2020 to KBLI 2025, and the treatment of existing licences during implementation. Issuing authority: Badan Pusat Statistik. Verified URL: https://www.bps.go.id/id/news/2026/04/27/897/bps-rilis-tabel-konversi-klasifikasi-baku-lapangan-usaha-indonesia-kbli-2020-2025-.html
