Status izin perusahaan tambang menentukan apakah kegiatan pertambangan dapat dijalankan secara sah. Memiliki IUP atau IUPK saja belum cukup. Pemegang izin tetap harus memenuhi kewajiban yang melekat pada kegiatan usaha, mulai dari RKAB, pelaporan, pembayaran kewajiban kepada negara, pengelolaan lingkungan, reklamasi, sampai aturan mengenai perubahan kepemilikan saham.
Perubahan aturan pada 2025 dan 2026 membuat pemeriksaan kepatuhan semakin penting. PP Nomor 39 Tahun 2025 telah mengubah kembali PP Nomor 96 Tahun 2021, sedangkan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengenai RKAB telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Keduanya berstatus berlaku pada September 2026.
Bagi pemegang IUP, direksi, investor, maupun calon pembeli perusahaan tambang, pertanyaannya bukan hanya apakah izin masih tercatat. Yang perlu diperiksa adalah apakah seluruh kewajiban yang menjadi dasar keberlangsungan kegiatan usaha juga masih dipenuhi.
Daftar Isi
Apa yang dimaksud dengan menjaga izin perusahaan tambang
Dalam praktik, status perizinan perlu dilihat bersama dengan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang menyertainya.
PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah mengatur berbagai aspek kegiatan usaha pertambangan, termasuk perizinan, RKAB, pelaporan, investasi saham, pengawasan, kewajiban lingkungan, dan sanksi administratif. PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP tersebut dan berlaku sejak 11 September 2025.
Karena itu, pemeriksaan izin perusahaan tambang sebaiknya tidak berhenti pada pengecekan nomor dan masa berlaku IUP. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa kegiatan aktual di lapangan sesuai dengan izin, RKAB yang disetujui, kewajiban lingkungan, serta ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.
7 hal yang perlu dijaga pemegang IUP
1. RKAB harus disusun dan mendapatkan persetujuan
RKAB merupakan salah satu dokumen yang langsung berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, dan RKAB tersebut wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
Ketentuan teknisnya saat ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut mencakup penyusunan, penyampaian, persetujuan RKAB, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan pada 8 Juni 2026 dan diundangkan pada 12 Juni 2026.
Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 juga mengatur penyampaian RKAB secara elektronik, persyaratan administratif dan teknis, serta mekanisme evaluasi.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan beberapa hal sekaligus. Dokumen RKAB harus disampaikan sesuai ketentuan, data yang digunakan harus konsisten dengan kondisi perusahaan, dan kegiatan produksi maupun kegiatan lain yang dilakukan perusahaan harus berada dalam ruang yang telah disetujui.
Kegagalan memenuhi ketentuan RKAB dapat berujung pada sanksi administratif. Untuk pelanggaran tertentu, PP 96/2021 mengenal peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, dan pencabutan izin.
2. Pelaporan kegiatan harus konsisten dengan kegiatan sebenarnya
Kepatuhan pertambangan tidak selesai ketika RKAB telah disetujui. Pemegang izin juga memiliki kewajiban pelaporan berdasarkan ketentuan pertambangan dan aturan teknis yang berlaku.
Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengatur pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk laporan berkala, laporan akhir, dan laporan khusus.
Hal yang perlu diperhatikan adalah konsistensi antara dokumen. Data produksi, penjualan, kegiatan eksplorasi, penggunaan wilayah, kewajiban pembayaran, dan laporan lain tidak seharusnya berdiri sendiri-sendiri.
Perbedaan antara kondisi lapangan dan laporan dapat menjadi persoalan tersendiri. UU Minerba juga mengatur sanksi pidana bagi pemegang izin yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dalam keadaan yang diatur oleh undang-undang.
Untuk perusahaan yang sedang mempersiapkan investasi atau transaksi, riwayat pelaporan karena itu merupakan bagian penting dari pemeriksaan legal due diligence.
3. Kewajiban kepada negara harus tetap dipenuhi
Pemegang izin perlu memastikan kewajiban finansial yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan telah dihitung dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan biasanya mencakup iuran tetap, royalti atau iuran produksi sesuai jenis kegiatan dan komoditas, serta kewajiban PNBP lainnya yang relevan.
Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sendiri memasukkan bukti pembayaran PNBP sebagai salah satu bagian yang berkaitan dengan persyaratan RKAB.
Untuk tujuan kepatuhan, perusahaan sebaiknya tidak hanya memeriksa apakah pembayaran sudah dilakukan. Rekonsiliasi juga perlu dilakukan antara data produksi, penjualan, kewajiban PNBP, pembayaran, dan dokumen pelaporan.
4. Kaidah teknik pertambangan yang baik dan kewajiban lingkungan tetap berlaku
Pemegang IUP dan IUPK wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik. Pasal 96 UU Minerba mencakup keselamatan pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang, konservasi mineral dan batubara, serta pengelolaan sisa tambang sampai memenuhi standar baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.
Artinya, status IUP tidak dapat dipisahkan dari kondisi operasional dan lingkungan di lapangan.
Perusahaan perlu memeriksa pelaksanaan reklamasi, dana jaminan reklamasi dan pascatambang, kewajiban lingkungan, keselamatan, serta kesesuaian kegiatan dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang berlaku.
Kewajiban tersebut juga tidak otomatis hilang ketika izin berakhir atau dicabut. UU Minerba bahkan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang izinnya telah dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi, pascatambang, dan kewajiban penempatan dana jaminan dalam kondisi yang diatur undang-undang.
5. Penggunaan kawasan hutan harus memiliki dasar hukum yang sesuai
Lokasi kegiatan pertambangan perlu diperiksa terhadap status kawasan hutan dan persetujuan penggunaan kawasan yang diperlukan.
Pemerintah telah menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara. Keputusan tersebut ditetapkan pada 1 Desember 2025 dan berstatus berlaku.
Karena itu, perusahaan yang memiliki kegiatan di area yang bersinggungan dengan kawasan hutan perlu memeriksa status penggunaan kawasan tersebut secara khusus. Jangan menganggap keberadaan IUP dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan penggunaan kawasan hutan.
Nilai risiko finansial dalam area ini juga dapat besar karena tarif denda administratif dalam Kepmen 391/2025 dikaitkan dengan pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Besaran konkretnya harus diperiksa berdasarkan komoditas, kondisi pelanggaran, dan ketentuan keputusan tersebut.
6. Perubahan kepemilikan saham harus diperiksa sebelum transaksi
Perubahan kepemilikan perusahaan pemegang IUP memiliki aspek sektoral yang tidak dapat diperlakukan sama seperti transaksi saham pada perusahaan biasa.
Pasal 93A UU Minerba mengatur bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri. PP Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur larangan tersebut dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujuan. Di antaranya terdapat persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Karena itu, transaksi akuisisi saham perusahaan tambang perlu dirancang dengan memperhitungkan persetujuan sektoral tersebut sejak tahap awal.
Ada satu hal yang juga perlu dibedakan. Larangan pidana dalam Pasal 161A UU Minerba berkaitan dengan pemindahtanganan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dirujuk dalam ketentuan tersebut. Pasal tersebut tidak dapat begitu saja disebut sebagai ketentuan pidana untuk setiap pengalihan saham. Pengalihan saham memiliki rezim persetujuan tersendiri dalam Pasal 93A dan PP 96/2021.
Pembedaan ini penting dalam legal due diligence dan penyusunan transaksi agar risiko hukum tidak disimpulkan secara keliru.
7. Data dan status perizinan harus diperiksa secara berkala
Perusahaan tambang sebaiknya memiliki daftar kepatuhan yang mempertemukan dokumen izin dengan kegiatan nyata perusahaan.
Pemeriksaan dapat mencakup setidaknya:
| Area yang diperiksa | Hal yang perlu dipastikan |
| IUP atau IUPK | Status, tahap kegiatan, wilayah, komoditas, dan kewenangan penerbit |
| RKAB | Penyampaian, persetujuan, periode, serta kesesuaian dengan kegiatan |
| Pelaporan | Kelengkapan dan konsistensi laporan dengan kegiatan aktual |
| PNBP | Perhitungan, pembayaran, dan rekonsiliasi |
| Lingkungan | Persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan |
| Reklamasi | Rencana, pelaksanaan, dan dana jaminan |
| Kawasan hutan | Status kawasan dan persetujuan yang diperlukan |
| Struktur kepemilikan | Perubahan saham dan persetujuan sektoral yang diperlukan |
| Data perusahaan | Konsistensi data badan usaha, pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat |
| Sanksi | Riwayat teguran, penghentian, atau keputusan administratif |
Daftar tersebut sebaiknya diperbarui ketika terjadi perubahan kegiatan, perubahan struktur perusahaan, transaksi, perubahan wilayah kerja, atau perubahan regulasi.
Apa risiko jika kepatuhan izin diabaikan
PP 96/2021 menyediakan mekanisme sanksi administratif untuk berbagai pelanggaran. Untuk ketentuan yang tercakup dalam Pasal 185, bentuk sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
Untuk sejumlah pelanggaran, PP tersebut mengatur tahapan peringatan tertulis terlebih dahulu. Pasal 186 mengatur peringatan tertulis paling banyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender. Jika kewajiban belum dipenuhi, penghentian sementara dapat dikenakan sesuai Pasal 187.
Namun, tahapan tersebut bukan berarti setiap pencabutan izin dalam semua keadaan harus selalu didahului oleh tiga peringatan. Pasal 188 mengatur keadaan tertentu yang memungkinkan pencabutan tanpa melalui tahapan tersebut, antara lain dalam keadaan yang berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, kerusakan lingkungan tertentu yang disertai tidak diterapkannya kaidah teknik pertambangan yang baik, atau kepailitan.
Karena itu, perusahaan yang menerima sanksi tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa keputusan pemerintah pasti sah atau pasti cacat. Dokumen keputusan, dasar pelanggaran, tahapan sanksi, kewenangan pejabat, dan fakta yang menjadi dasar keputusan perlu diperiksa satu per satu.
Jika IUP dicabut, apa yang harus dilakukan?
Pencabutan izin dapat menimbulkan persoalan operasional dan investasi yang besar. Jika perusahaan menilai keputusan administratif tersebut bermasalah, waktu menjadi salah satu hal yang harus segera diperhatikan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur upaya administratif. Keberatan terhadap suatu keputusan diajukan secara tertulis kepada badan atau pejabat yang menetapkan keputusan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan. Badan atau pejabat tersebut menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja.
PERMA Nomor 6 Tahun 2018 menjadi pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif dan saat ini berstatus berlaku.
Karena itu, perusahaan yang menerima keputusan pencabutan IUP sebaiknya segera mengamankan dokumen dan menghitung tenggang waktu yang berlaku. Jangan menunggu sampai proses operasional benar-benar berhenti sebelum memeriksa opsi hukum.
Dokumen yang perlu segera dikumpulkan antara lain keputusan pencabutan atau sanksi, seluruh surat teguran sebelumnya, dokumen RKAB, laporan kegiatan, bukti pembayaran kewajiban, dokumen lingkungan, dokumen reklamasi, korespondensi dengan kementerian atau pemerintah daerah, serta bukti lain yang berkaitan langsung dengan dasar penerbitan keputusan.
Apakah keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui upaya administratif atau PTUN bergantung pada fakta dan dasar hukum kasusnya. Tidak ada dasar untuk menjamin hasil sengketa hanya karena perusahaan tidak menerima peringatan sebelumnya. Sebaliknya, tidak adanya tahapan yang diwajibkan oleh peraturan dapat menjadi salah satu aspek yang perlu diuji dalam menilai legalitas keputusan.
Perubahan aturan pertambangan yang perlu diperhatikan pada 2026
Salah satu perkembangan yang langsung berkaitan dengan kepatuhan operasional adalah Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengenai RKAB dan pelaporan. Regulasi ini berlaku sejak Juni 2026.
Perusahaan juga perlu memperhatikan PP Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah kembali PP 96/2021. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan pelibatan koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan wilayah pertambangan sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan.
Perubahan regulasi ini menunjukkan mengapa pemeriksaan kepatuhan perusahaan tambang tidak cukup dilakukan sekali ketika izin pertama kali diperoleh. Dasar hukum dan aturan pelaksana dapat berubah, sementara perusahaan tetap harus memastikan kegiatan yang berjalan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Checklist kepatuhan untuk pemegang IUP
Untuk pemeriksaan internal, perusahaan dapat menggunakan pertanyaan berikut sebagai titik awal.
- Apakah IUP atau IUPK masih berstatus berlaku?
- Apakah tahap kegiatan dan komoditas yang dijalankan sesuai dengan izin?
- Apakah RKAB untuk periode berjalan telah memperoleh persetujuan?
- Apakah kegiatan aktual sesuai dengan RKAB?
- Apakah seluruh laporan yang diwajibkan telah disampaikan?
- Apakah kewajiban PNBP dan pembayaran terkait telah direkonsiliasi?
- Apakah persetujuan dan kewajiban lingkungan masih sesuai dengan kegiatan aktual?
- Apakah reklamasi dan dana jaminan telah dipenuhi sesuai ketentuan?
- Apakah terdapat kegiatan di kawasan hutan yang memerlukan persetujuan khusus?
- Apakah pernah ada teguran atau sanksi yang belum diselesaikan?
- Apakah terdapat perubahan pemegang saham atau struktur kepemilikan yang memerlukan persetujuan sektoral?
- Apakah data badan usaha, pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat masih konsisten dalam dokumen terkait?
Untuk investor atau calon pembeli perusahaan tambang, pemeriksaan sebaiknya diperluas menjadi legal due diligence. Status IUP perlu dibaca bersama riwayat kepatuhan perusahaan, bukan hanya berdasarkan dokumen izin yang masih tercatat.
Kesimpulan
Izin perusahaan tambang harus diperlakukan sebagai bagian dari sistem kepatuhan yang terus berjalan. Status IUP atau IUPK perlu diperiksa bersama RKAB, pelaporan, kewajiban kepada negara, lingkungan, reklamasi, penggunaan kawasan hutan, serta perubahan struktur kepemilikan.
Perubahan PP 96/2021 melalui PP 25/2024 dan PP 39/2025, serta perubahan aturan RKAB melalui Permen ESDM 17/2025 dan Permen ESDM 6/2026, membuat pemeriksaan berkala semakin relevan bagi pemegang izin dan investor.
Jika perusahaan telah menerima teguran, penghentian sementara, atau pencabutan izin, pemeriksaan harus dilakukan segera karena terdapat aspek prosedural dan tenggang waktu yang dapat menentukan pilihan hukum perusahaan.
Pemeriksaan Kepatuhan Izin Perusahaan Tambang bersama DDS Law Office
DDS Law Office dapat membantu perusahaan tambang dalam pemeriksaan status perizinan, legal due diligence, audit kepatuhan, penanganan masalah administratif, serta pendampingan sengketa terkait keputusan pemerintah.
Untuk perusahaan yang sedang menghadapi persoalan IUP, RKAB, kewajiban pertambangan, atau transaksi yang melibatkan perusahaan pemegang izin, pemeriksaan dokumen dan kondisi konkret perusahaan diperlukan sebelum menentukan langkah hukum.
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir antara lain melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan RKAB pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batubara.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Sumber Utama
- JDIH BPK UU Nomor 2 Tahun 2025
- JDIH BPK PP Nomor 39 Tahun 2025
- JDIH Kementerian ESDM Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026
- JDIH BPK Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025
- JDIH Kementerian ESDM Kepmen ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025
- JDIH Kementerian ESDM Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025
- JDIH Mahkamah Agung PERMA Nomor 6 Tahun 2018
