Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluruskan penjelasannya mengenai konsep penyiksaan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture/CAT) setelah muncul polemik terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam pernyataan resminya pada Senin (29/6/2026), Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf atas penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni lalu karena dinilai menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa penjelasan mengenai definisi penyiksaan berdasarkan CAT sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan yang dialami korban. Lembaga tersebut menyatakan tetap berkomitmen mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendorong proses hukum yang adil.
Menurut Komnas Perempuan, UU Nomor 5 Tahun 1998 yang meratifikasi CAT mewajibkan Indonesia untuk mencegah dan melarang praktik penyiksaan, terutama yang melibatkan pejabat publik. Dalam konvensi tersebut, penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau melakukan diskriminasi.
Perbedaan utama antara penyiksaan dan penganiayaan berat dalam kerangka CAT terletak pada unsur keterlibatan negara atau pejabat publik, baik secara langsung, melalui perintah, persetujuan, maupun pembiaran. Sementara itu, tindak pidana penganiayaan berat tetap diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tindak pidana penyiksaan sebagai kejahatan khusus telah diakomodasi dalam ketentuan pidana yang mengadopsi prinsip-prinsip CAT.
Perbedaan Konsep Penyiksaan Menurut CAT dan Hukum Indonesia

DPR Kritik Pernyataan Komnas Perempuan
Pernyataan Komnas PereÅmpuan sebelumnya menuai kritik dari anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Ia menilai penjelasan tersebut menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap penderitaan yang dialami korban.
Habib Aboe mengingatkan bahwa hukum nasional juga memiliki definisi mengenai penyiksaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyiksaan merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik secara jasmani maupun rohani.
Ia menekankan bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat kemanusiaan.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, Komnas Perempuan seharusnya tidak terjebak dalam perdebatan definisi yang berpotensi mengaburkan substansi perlindungan korban. Ia meminta lembaga tersebut tetap berpegang pada mandatnya sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan korban kekerasan.
“Komnas Perempuan seharusnya menjadi pihak yang paling lantang menyuarakan dugaan penyiksaan dan kekerasan kejam, bukan malah terkesan membuat batasan definisi yang dapat melonggarkan ruang bagi pelaku. Penegakan hukum dalam kasus YTR harus berjalan komprehensif, memberikan efek jera, dan memastikan pemulihan total bagi korban,” ujarnya.
Unsur Penyiksaan Masih Didalami
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus YTR belum dapat serta-merta dikategorikan sebagai penyiksaan dalam pengertian CAT. Menurutnya, konvensi tersebut mensyaratkan adanya tiga unsur utama, yakni penderitaan yang berat, tujuan tertentu, dan keterlibatan negara.

Ia menyatakan bahwa unsur penderitaan berat dalam kasus YTR telah terlihat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara, misalnya apabila korban pernah melaporkan peristiwa yang dialaminya tetapi tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya.
“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Menentang Penyiksaan,” ujarnya.
Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan bahwa fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan korban mengalami kekerasan yang sangat serius. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, YTR mengalami penyekapan disertai kekerasan berulang menggunakan benda tumpul dan benda tajam hingga menyebabkan kerusakan fisik permanen.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta menderita dampak fisik, psikologis, dan ekonomi yang mendalam.
Komnas Perempuan juga menemukan informasi yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan. Informasi tersebut telah disampaikan kepada keluarga dan pendamping korban dan kini masih didalami oleh penyidik Polda Jawa Barat dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan serta kerahasiaan korban.
Polisi Masih Mengumpulkan Bukti
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Selain telah menangkap dan menetapkan Taufik Hidayat, yang merupakan pacar korban, sebagai tersangka, penyidik juga masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual karena sejumlah keterangan dari korban maupun saksi masih perlu diverifikasi.
“Itulah yang sedang kami gali. Beberapa keterangan dari korban dan saksi masih sangat minim dan belum menunjukkan kesesuaian,” kata Hendra.
