KUHAP 2025 berlaku sejak 2 Januari 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tetapi penerapannya terhadap perkara yang sudah berjalan tidak dilakukan secara seragam.
Titik pentingnya terdapat dalam Pasal 361 UU 20/2025. Ketentuan tersebut membedakan perkara berdasarkan tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan ketika KUHAP baru mulai berlaku.
Karena itu, tanggal terjadinya tindak pidana saja tidak selalu menentukan apakah suatu perkara menggunakan KUHAP lama atau KUHAP baru. Status dan tahap proses perkara pada 2 Januari 2026 menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Daftar Isi
KUHAP 2025 Berlaku Sejak Kapan?
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Pasal 369 menyatakan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sejak tanggal tersebut, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, Pasal 361 UU 20/2025 memberikan ketentuan peralihan yang mempertahankan penerapan KUHAP lama untuk kategori perkara tertentu.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan.
Pertama, secara umum KUHAP 2025 telah menjadi hukum acara pidana yang berlaku. Kedua, perkara yang telah berjalan sebelum 2 Januari 2026 dapat tetap menggunakan ketentuan KUHAP 1981 apabila memenuhi kondisi yang ditentukan dalam Pasal 361.
Pembedaan ini penting karena penerapan aturan acara pidana tidak semata-mata ditentukan oleh kapan peristiwa pidananya terjadi.
Apa yang Berubah Setelah KUHAP 2025 Berlaku?
UU 20/2025 membawa perubahan luas terhadap hukum acara pidana. Materinya antara lain mencakup penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas; penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum; perubahan mengenai upaya paksa; serta penguatan mekanisme praperadilan.
KUHAP baru juga mengatur sejumlah mekanisme yang sebelumnya tidak terdapat dalam KUHAP 1981, termasuk pengakuan bersalah atau plea bargain, Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement, mekanisme keadilan restoratif, serta pengaturan kembali mengenai upaya hukum.
Perubahan tersebut membuat penentuan rezim KUHAP dalam perkara konkret menjadi semakin penting. Ketika suatu perkara berada pada masa peralihan, pihak yang menangani perkara perlu terlebih dahulu memastikan ketentuan mana yang menurut Pasal 361 harus diterapkan.
Bagaimana Aturan Transisi Perkara Pidana dalam UU 20 Tahun 2025?
Pasal 361 UU 20/2025 memberikan empat kategori utama mengenai perkara yang sudah ada atau sudah berjalan ketika KUHAP baru mulai berlaku.
| Kondisi perkara pada saat KUHAP 2025 berlaku | Ketentuan yang digunakan |
| Perkara sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan | Diselesaikan berdasarkan UU 8/1981 |
| Tindak pidana sudah terjadi, tetapi penyidikan atau penuntutan belum dimulai | Penyidikan atau penuntutan dilakukan berdasarkan UU 20/2025 |
| Perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaan sudah dimulai | Diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan UU 8/1981, dengan ketentuan khusus untuk peninjauan kembali |
| Perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai | Diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan UU 20/2025 |
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa konsep “perkara lama” tidak cukup untuk menentukan hukum acara yang berlaku. Sebuah tindak pidana dapat terjadi sebelum 2 Januari 2026, tetapi apabila penyidikan atau penuntutannya belum dimulai pada saat KUHAP baru berlaku, proses tersebut masuk ke dalam kategori yang menggunakan KUHAP 2025.
Sebaliknya, perkara yang penyidikan atau penuntutannya sudah berlangsung ketika KUHAP baru mulai berlaku tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP 1981 sesuai Pasal 361 huruf a.
Bagaimana dengan Penyidikan yang Sudah Berjalan?
Pasal 361 huruf a menentukan bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan pada saat UU 20/2025 mulai berlaku, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan UU 8/1981.
Artinya, untuk menentukan apakah suatu penyidikan termasuk kategori tersebut, perlu dilihat keadaan konkret perkara pada 2 Januari 2026. Dokumen dan tanggal dimulainya proses menjadi penting dalam melakukan penilaian.
Situasinya berbeda apabila tindak pidana telah terjadi sebelum 2 Januari 2026, tetapi penyidikan atau penuntutannya belum dimulai ketika KUHAP baru berlaku. Pasal 361 huruf b secara tegas mengatur bahwa penyidikan atau penuntutan terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan UU 20/2025.
Dengan demikian, tanggal kejadian tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh proses akan menggunakan KUHAP lama.
Bagaimana dengan Penuntutan yang Sudah Berjalan?
Ketentuan transisi juga secara langsung menyebut penuntutan. Apabila penuntutan sedang dalam proses ketika UU 20/2025 mulai berlaku, Pasal 361 huruf a menempatkannya dalam rezim penyelesaian berdasarkan UU 8/1981.
Namun, perkara yang telah terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetapi proses penyidikan atau penuntutannya belum dimulai termasuk kategori Pasal 361 huruf b. Untuk kategori tersebut, proses dilakukan berdasarkan KUHAP 2025.
Karena itu, dalam perkara yang berada di sekitar tanggal transisi, perlu diperiksa kronologi proses secara lebih detail. Misalnya, tidak cukup hanya mencatat bahwa tindak pidana terjadi pada 2025; perlu diketahui kapan penyidikan dimulai dan bagaimana status perkara pada saat KUHAP baru berlaku.
Bagaimana dengan Perkara yang Sudah Masuk Pengadilan?
Pasal 361 memberikan aturan yang lebih spesifik untuk perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
Apabila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses pemeriksaan terdakwa telah dimulai, perkara tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan UU 8/1981. Pasal 361 huruf c juga memberikan pengecualian bahwa untuk proses peninjauan kembali berlaku UU 20/2025.
Sebaliknya, apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai, Pasal 361 huruf d menentukan bahwa perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan KUHAP 2025.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa status “sudah masuk pengadilan” belum cukup untuk menentukan rezim KUHAP. Tahap pemeriksaan terdakwa juga menjadi faktor yang secara eksplisit diperhitungkan oleh ketentuan peralihan.
Bagaimana dengan Perkara yang Dimulai Setelah 2 Januari 2026?
Untuk proses pidana yang berada dalam cakupan KUHAP baru setelah tanggal berlakunya UU 20/2025, ketentuan acara pidana yang digunakan pada prinsipnya adalah KUHAP 2025.
Namun, penentuan tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan peralihan dan aturan lain yang berkaitan dengan implementasi KUHAP. UU 20/2025 sendiri menyatakan bahwa sejumlah ketentuan peraturan pelaksanaan dari UU 8/1981 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru.
Pasal 365 UU 20/2025 menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU 8/1981 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 20/2025. Sementara itu, Pasal 366 memberikan waktu paling lama satu tahun sejak UU diundangkan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan UU 20/2025.
Artinya, implementasi KUHAP 2025 perlu dilihat bersama ketentuan peralihan dan aturan pelaksanaan yang relevan, bukan hanya dengan membaca tanggal mulai berlakunya undang-undang.
Mahkamah Agung juga menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. SEMA tersebut ditetapkan pada 2 Januari 2026 dan dimaksudkan antara lain untuk menjaga konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 serta menghindari multitafsir dalam praktik peradilan.
Apa Dampaknya bagi Terdakwa dan Korporasi?
Bagi tersangka atau terdakwa, penentuan rezim KUHAP dapat mempengaruhi bagaimana hak dan prosedur dalam perkara dijalankan. Karena KUHAP 2025 memperkenalkan dan mengubah sejumlah mekanisme hukum acara, tahap perkara perlu dipetakan secara tepat sebelum menentukan strategi hukum.
Bagi korporasi, persoalan tersebut juga dapat menjadi penting ketika perusahaan menjadi subjek atau pihak yang terdampak proses pidana. Pemeriksaan internal, koordinasi dengan penyidik atau penuntut umum, pendampingan saksi, dan penanganan dokumen perkara perlu mempertimbangkan ketentuan acara yang memang berlaku terhadap perkara tersebut.
Namun, keberlakuan KUHAP lama atau baru tidak dengan sendirinya berarti bahwa setiap tindakan prosedural yang dilakukan berdasarkan rezim yang dipersoalkan otomatis batal. Konsekuensi hukum atas suatu persoalan prosedural harus dinilai berdasarkan ketentuan yang mengaturnya dan fakta konkret perkara.
Karena itu, analisis sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “perkara ini terjadi sebelum atau sesudah 2 Januari 2026”. Pertanyaan yang lebih tepat adalah pada tahap apa perkara tersebut berada ketika KUHAP 2025 mulai berlaku.
Apa yang Perlu Dicek dalam Perkara yang Sedang Berjalan?
Untuk perkara yang berada di sekitar masa transisi, beberapa informasi dasar sebaiknya diperiksa secara berurutan.
Pertama, tanggal terjadinya tindak pidana. Informasi ini tetap relevan, terutama untuk melihat apakah perkara masuk dalam kategori Pasal 361 huruf b, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu.
Kedua, status penyidikan pada 2 Januari 2026. Perlu dipastikan apakah penyidikan sudah dimulai atau belum pada tanggal tersebut.
Ketiga, status penuntutan. Jika perkara sudah memasuki tahap penuntutan sebelum KUHAP baru berlaku, kondisi tersebut perlu dinilai terhadap Pasal 361 huruf a.
Keempat, status pelimpahan ke pengadilan. Jika perkara sudah dilimpahkan, perlu diperiksa apakah pemeriksaan terdakwa sudah dimulai atau belum karena Pasal 361 membedakan kedua kondisi tersebut.
Kelima, tahap upaya hukum. Untuk perkara tertentu, khususnya peninjauan kembali, Pasal 361 secara eksplisit memberikan aturan tersendiri mengenai penerapan KUHAP baru.
Pemetaan tersebut dapat dituangkan dalam kronologi perkara sehingga penerapan ketentuan peralihan tidak hanya didasarkan pada asumsi atau tanggal kejadian.
Mengapa Penentuan Rezim KUHAP Penting?
Penentuan rezim hukum acara menjadi penting karena KUHAP menentukan kerangka prosedural yang digunakan dalam proses pidana. Kesalahan mengidentifikasi tahap perkara dapat menyebabkan pihak yang berkepentingan menggunakan dasar hukum yang tidak tepat dalam menganalisis suatu tindakan atau upaya hukum.
Hal ini terutama relevan untuk perkara yang melewati 2 Januari 2026 dalam kondisi yang belum sederhana. Misalnya, tindak pidana terjadi pada 2025, tetapi penyidikan baru dimulai pada 2026; atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai ketika KUHAP baru berlaku.
Dalam kondisi seperti itu, penilaian harus berangkat dari Pasal 361 dan kronologi proses perkara. Untuk praktik peradilan, perkembangan implementasi KUHAP juga perlu dibaca bersama pedoman Mahkamah Agung yang relevan.
Kapan Perusahaan Perlu Mendapatkan Review Hukum?
Perusahaan sebaiknya mempertimbangkan review hukum ketika perkara pidana yang melibatkan perusahaan berada pada titik transisi atau ketika terdapat ketidakjelasan mengenai tahap proses pada 2 Januari 2026.
Review juga relevan apabila dokumen perkara menunjukkan perbedaan tanggal antara laporan, dimulainya penyidikan, dimulainya penuntutan, pelimpahan perkara, dan dimulainya pemeriksaan di pengadilan.
Dalam situasi tersebut, layanan hukum korporasi dapat mencakup penelaahan dokumen dan kronologi untuk membantu memetakan persoalan hukum yang dihadapi perusahaan. Analisis terhadap ketentuan peralihan sebaiknya dilakukan berdasarkan berkas perkara yang sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan tanggal terjadinya tindak pidana.
Bagi perusahaan yang sedang menghadapi perkara pidana, pendampingan sejak tahap awal juga dapat membantu memastikan komunikasi internal, pengelolaan dokumen, dan langkah hukum berjalan secara terkoordinasi.
FAQ
Apakah semua perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 menggunakan KUHAP lama?
Tidak. Pasal 361 membedakan penerapan hukum berdasarkan tahap proses perkara. Tindak pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetapi penyidikan atau penuntutannya belum dimulai pada saat KUHAP baru berlaku diproses berdasarkan UU 20/2025.
Apakah penyidikan yang sudah berjalan sebelum KUHAP 2025 berlaku tetap menggunakan KUHAP lama?
Pada prinsipnya, ya, apabila pada saat KUHAP 2025 mulai berlaku perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan. Pasal 361 huruf a mengatur bahwa proses tersebut diselesaikan berdasarkan UU 8/1981.
Bagaimana jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum 2 Januari 2026?
Jawabannya bergantung pada apakah pemeriksaan terdakwa sudah dimulai. Jika sudah dimulai, perkara tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan UU 8/1981. Jika belum dimulai, Pasal 361 huruf d menentukan penggunaan UU 20/2025.
Apakah UU 8 Tahun 1981 masih berlaku setelah KUHAP 2025?
UU 8 Tahun 1981 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak KUHAP 2025 mulai berlaku. Namun, Pasal 361 mempertahankan penerapannya untuk kategori perkara tertentu dalam masa transisi. Selain itu, Pasal 365 mengatur keberlakuan peraturan pelaksanaan dari UU 8/1981 sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru.
Apa yang harus dilakukan jika tidak jelas KUHAP mana yang berlaku?
Periksa kronologi perkara secara spesifik, termasuk tanggal kejadian, dimulainya penyidikan atau penuntutan, pelimpahan perkara ke pengadilan, dan dimulainya pemeriksaan terdakwa. Jika persoalannya berdampak pada strategi atau langkah hukum, penentuan rezim KUHAP sebaiknya dilakukan melalui review terhadap dokumen perkara.
Kesimpulan
KUHAP 2025 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP 1981. Namun, penerapan KUHAP baru terhadap perkara yang telah ada tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kapan tindak pidana terjadi.
Pasal 361 UU 20/2025 menetapkan titik-titik transisi berdasarkan tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Perkara yang sedang dalam penyidikan atau penuntutan dapat tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama, sedangkan perkara tertentu yang prosesnya belum dimulai atau belum memasuki pemeriksaan terdakwa dapat tunduk pada KUHAP baru.
Karena itu, bagi tersangka, terdakwa, advokat, penyidik, penuntut umum, maupun korporasi, langkah pertama dalam menghadapi perkara yang melewati masa transisi adalah memetakan status perkara secara faktual.
Untuk perkara konkret yang membutuhkan penilaian terhadap dokumen, kronologi, atau konsekuensi penerapan KUHAP, Anda dapat menghubungi DDS Law Office untuk memperoleh pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara. Anda juga dapat mengikuti berita hukum terbaru untuk perkembangan regulasi dan praktik hukum yang relevan.

Dasar Hukum dan Sumber Utama
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Naskah lengkap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya ketentuan mengenai masa transisi dan implementasi KUHAP baru.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai ketentuan sebelumnya yang dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai sumber dokumentasi peraturan perundang-undangan terkait KUHAP.
- Publikasi dan dokumen resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait implementasi dan penerapan KUHAP 2025.
