Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memunculkan perdebatan mengenai hukum acara pidana di Indonesia. Sorotan publik semakin menguat setelah Mahfud MD mempertanyakan mekanisme pengalihan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan yang dinilainya tidak memiliki dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perdebatan tersebut tidak hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga menyentuh prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana, yaitu kepastian hukum, due process of law, dan legalitas prosedural.
Apa yang Menjadi Polemik?
Dalam keterangannya kepada publik, Mahfud MD mengaku sempat mengira pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim. Namun setelah mempelajari lebih lanjut, ia berpendapat bahwa KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya setelah suatu perkara telah berjalan. Menurutnya, apabila prosedur tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka berpotensi menimbulkan cacat prosedural.
Pernyataan tersebut kemudian memicu diskusi luas di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.
Bagaimana KUHAP Mengatur Penyidikan?
KUHAP memberikan kewenangan penyidikan kepada penyidik yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam praktiknya, terdapat beberapa institusi yang memiliki kewenangan penyidikan, antara lain:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- Kejaksaan Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu yang diberikan oleh undang-undang;
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya;
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada bidang tertentu.
Yang menjadi perhatian adalah bahwa KUHAP lebih banyak mengatur koordinasi antarpenegak hukum daripada mekanisme pemindahan penyidikan dari satu institusi kepada institusi lain setelah proses penyidikan berlangsung.
Artinya, apabila suatu mekanisme pengalihan dilakukan, dasar hukumnya harus benar-benar berasal dari peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan tersebut secara eksplisit.
Mengapa Prosedur Menjadi Sangat Penting?
Dalam hukum pidana modern, prosedur bukan sekadar formalitas administratif.
Prosedur merupakan instrumen perlindungan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Pelanggaran terhadap prosedur dapat berakibat pada:
- munculnya gugatan praperadilan;
- dipersoalkannya keabsahan penyidikan;
- dipertanyakannya legalitas alat bukti;
- berkurangnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, asas due process of law menghendaki bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai prosedur yang ditentukan.
Apakah Koordinasi Antar Lembaga Diperbolehkan?
Koordinasi tentu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Namun demikian, koordinasi berbeda dengan pengalihan kewenangan penyidikan.
Koordinasi dapat berupa pertukaran informasi, bantuan teknis, atau sinkronisasi penanganan perkara. Sebaliknya, pengalihan penyidikan menyangkut perpindahan kewenangan penanganan perkara, sehingga harus memiliki legitimasi hukum yang tegas.
Perbedaan inilah yang menjadi inti perdebatan dalam polemik yang berkembang saat ini.
Pentingnya Kepastian Hukum
Terlepas dari siapa pihak yang sedang diperiksa atau institusi yang menangani perkara, prinsip negara hukum mengharuskan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepastian hukum tidak hanya melindungi tersangka, tetapi juga menjaga legitimasi aparat penegak hukum serta memastikan putusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang kokoh.
Dalam perkara-perkara yang menjadi perhatian publik, kepatuhan terhadap hukum acara justru menjadi semakin penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus maupun penyimpangan prosedur.
Polemik mengenai pengalihan penyidikan dalam kasus Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa hukum acara pidana memiliki peran yang sama pentingnya dengan pembuktian materiil suatu tindak pidana.
Perbedaan pandangan mengenai dasar hukum pengalihan penyidikan merupakan bagian dari diskursus hukum yang sehat. Namun pada akhirnya, setiap tindakan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan due process of law.
Bagi masyarakat maupun pelaku usaha, pemahaman mengenai prosedur hukum sangat penting karena kesalahan prosedural dapat berdampak signifikan terhadap jalannya proses pidana. Oleh karena itu, memperoleh pendampingan hukum sejak awal merupakan langkah yang bijaksana untuk memastikan setiap hak hukum terlindungi secara optimal.

