Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kembali menjadi sorotan. Salah satu ketentuan yang menuai perdebatan adalah Pasal 50A ayat (5), yang memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi pembelian instrumen surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ketentuan ini pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong masuknya modal ke Indonesia. Namun, sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengingatkan bahwa rumusan norma tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak diterapkan secara hati-hati.
Kekhawatiran Munculnya “Blanket Immunity”
Dilansir dari Hukum Online, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai Pasal 50A ayat (5) berpotensi disalahartikan sebagai pemberian kekebalan hukum secara menyeluruh atau blanket immunity.
Menurutnya, apabila ditafsirkan secara luas, ketentuan ini dapat membuka ruang bagi pelaku tindak pidana seperti korupsi, narkotika, perjudian daring, hingga kejahatan terorganisir untuk menempatkan dana hasil kejahatan ke dalam instrumen surat utang khusus. Dalam skenario tersebut, instrumen investasi berisiko dijadikan sarana placement dan layering dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal, prinsip negara hukum menghendaki bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang berdiri sendiri.
Perlindungan Kebijakan atau Perlindungan Kejahatan?
Secara hukum, terdapat perbedaan mendasar antara perlindungan terhadap kebijakan negara (policy shielding) dan perlindungan terhadap tindak pidana (crime shielding).
Pasal 50A ayat (5) seharusnya dipahami sebagai perlindungan atas keputusan investasi yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, investor tidak dapat dipidana atau digugat hanya karena membeli instrumen surat utang tersebut ketika kemudian terjadi perubahan kebijakan pemerintah atau penurunan nilai investasi.
Namun, perlindungan tersebut tidak semestinya menghapus pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan tindak pidana lain yang berdiri secara terpisah, seperti:
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU);
- Pemalsuan dokumen atau identitas;
- Penipuan;
- Manipulasi pasar;
- Wanprestasi dan sengketa perdata lainnya.
Tiga Skenario Penerapan Pasal 50A Ayat (5)
Secara praktis, ketentuan ini dapat dipahami melalui tiga skenario.
Pertama, skenario yang dilindungi. Investor membeli Patriot Bond sesuai prospektus dan regulasi yang berlaku. Ketika terjadi perubahan kebijakan fiskal atau nilai instrumen mengalami penurunan, investor tidak dapat dituntut semata-mata karena keputusan investasinya.
Kedua, skenario yang tidak dilindungi karena TPPU. Investor menggunakan dana hasil tindak pidana untuk membeli surat utang khusus. Dalam keadaan ini, transaksi investasi dapat menjadi bagian dari proses pencucian uang dan tetap dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga, skenario yang tidak dilindungi karena tindak pidana lain. Misalnya, terjadi pemalsuan identitas nasabah atau manipulasi data untuk memperoleh alokasi instrumen secara tidak sah. Perbuatan tersebut berada di luar lingkup perlindungan Pasal 50A ayat (5).
Berpotensi Berbenturan dengan Prinsip Equality Before the Law
Penafsiran yang terlalu luas juga berisiko bertentangan dengan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Pemberian kekebalan hukum secara menyeluruh kepada pembeli instrumen tertentu dapat menciptakan perlakuan istimewa yang tidak proporsional dibandingkan investor pada instrumen keuangan lainnya.
Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah menempatkan Pasal 50A ayat (5) sebagai bentuk safe harbour terhadap risiko kriminalisasi kebijakan investasi negara, bukan sebagai mekanisme impunitas terhadap pelaku tindak pidana.
Pentingnya Kepastian dan Pendampingan Hukum
Dalam praktiknya, setiap instrumen investasi yang melibatkan perlindungan hukum dan potensi risiko kepatuhan memerlukan penafsiran yang cermat. Investor, pelaku usaha, maupun lembaga keuangan perlu memahami batas antara perlindungan kebijakan investasi dan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum.
DDS Law Office siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terkait regulasi sektor keuangan, kepatuhan investasi, analisis risiko hukum, hingga penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan sengketa di sektor jasa keuangan.
Butuh konsultasi mengenai aspek hukum investasi dan regulasi keuangan? Hubungi DDS Law Office untuk memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan komprehensif.
