Perusahaan Digugat Apa yang Harus Dilakukan Direksi Sejak Awal?
Ketika sebuah perusahaan menerima gugatan perdata, persoalan pertama bukan langsung menentukan siapa yang salah. Direksi perlu memastikan lebih dulu bahwa panggilan sidang, dokumen gugatan, kewenangan yang mewakili Perseroan, serta seluruh bukti yang berkaitan dengan sengketa sudah ditangani dengan benar.
Kesalahan pada tahap awal dapat menyulitkan pembelaan di tahap berikutnya. Karena itu, ketika perusahaan digugat apa yang harus dilakukan bukan sekadar mencari pengacara, tetapi mengamankan posisi hukum perusahaan sejak hari pertama. Riset untuk topik ini juga menunjukkan bahwa fase antara diterimanya panggilan dan persidangan pertama merupakan periode yang penuh risiko prosedural bagi direksi dan perusahaan.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas masih berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023. Dalam kerangka tersebut, Direksi mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, kewenangan itu tetap harus dilihat bersama Anggaran Dasar, struktur Direksi, serta kemungkinan adanya benturan kepentingan.
Daftar Isi
Perusahaan Digugat Apa yang Harus Dilakukan pada Hari Pertama?
1. Amankan panggilan dan segera catat tanggal persidangan
Jangan mengabaikan surat panggilan hanya karena surat tersebut tidak diserahkan langsung kepada Direktur Utama.
Mahkamah Agung telah mengatur mekanisme panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat melalui SEMA No. 1 Tahun 2023. Aturan tersebut menetapkan bahwa surat tercatat dikirim melalui penyedia layanan yang ditentukan Mahkamah Agung dan harus disertai bukti penerimaan yang memuat informasi tertentu. Panggilan harus dikirim paling lambat enam hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut paling lambat tiga hari kerja sebelum sidang, kecuali terdapat aturan lain yang berlaku.
Ada satu hal yang perlu diperhatikan karena sering disalahpahami. Ketentuan mengenai penerimaan oleh resepsionis atau petugas keamanan dalam SEMA No. 1 Tahun 2023 secara khusus mengatur kondisi tempat tinggal dengan akses terbatas seperti apartemen atau rumah susun. Ketentuan tersebut tidak boleh begitu saja diterjemahkan sebagai aturan umum bahwa setiap panggilan yang diterima satpam kantor pasti sah.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menyimpan seluruh bukti pengiriman dan penerimaan relaas, termasuk tanggal diterima, identitas penerima, serta informasi elektronik yang tersedia. Jika terdapat persoalan mengenai keabsahan atau kepatutan panggilan, dokumen tersebut perlu segera diperiksa oleh kuasa hukum.
Jangan menunda hanya karena Direksi belum sempat membaca isi gugatan. Panggilan dan tenggat persidangan tetap berjalan.
2. Baca gugatan sebelum menentukan strategi
Setelah panggilan diamankan, perusahaan perlu memperoleh salinan lengkap gugatan dan mengidentifikasi apa sebenarnya yang diminta penggugat.
Setidaknya periksa beberapa hal berikut.
- Siapa penggugat dan siapa yang dicantumkan sebagai tergugat
- Pengadilan yang memeriksa perkara
- Dasar hubungan hukum antara para pihak
- Apakah gugatan didasarkan pada wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau dasar hukum lainnya
- Peristiwa apa yang dianggap merugikan penggugat
- Kerugian apa yang diminta
- Apakah ada permintaan sita, bunga, denda, atau tuntutan lain
- Dokumen dan transaksi mana yang menjadi dasar sengketa
- Apakah terdapat pihak lain yang sebenarnya berkaitan langsung dengan masalah tersebut
Pembedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum akan memengaruhi arah pembelaan. Wanprestasi berangkat dari kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi, sedangkan perbuatan melawan hukum memiliki dasar dan unsur yang berbeda.
Perusahaan juga tidak seharusnya menganggap seluruh isi gugatan sebagai fakta yang sudah terbukti. Gugatan adalah dalil pihak penggugat yang masih harus diperiksa dan dibuktikan dalam proses persidangan.
3. Pastikan siapa yang berwenang mewakili Perseroan
Pasal 98 UU Perseroan Terbatas menetapkan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jika Direksi terdiri lebih dari satu orang, setiap anggota Direksi pada dasarnya berwenang mewakili Perseroan, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
Karena itu, Direksi perlu segera memeriksa Anggaran Dasar perusahaan. Jangan berasumsi bahwa setiap direktur dapat menandatangani seluruh dokumen perkara tanpa pembatasan.
Pemeriksaan menjadi lebih penting apabila salah satu anggota Direksi mempunyai kepentingan pribadi dalam sengketa.
Pasal 99 UUPT menyatakan bahwa anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi tersebut atau apabila anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. Dalam kondisi tersebut, undang-undang menentukan secara berjenjang siapa yang dapat mewakili Perseroan, mulai dari anggota Direksi lain yang tidak memiliki benturan kepentingan, Dewan Komisaris, sampai pihak lain yang ditunjuk RUPS dalam kondisi tertentu.
Artinya, konflik kepentingan harus diperiksa sebelum perusahaan menentukan siapa yang menandatangani surat kuasa atau memberikan instruksi kepada kuasa hukum.
4. Jangan menganggap gugatan terhadap PT otomatis menjadi gugatan terhadap direksi
Status Perseroan sebagai badan hukum tetap penting dalam perkara perdata. Gugatan terhadap PT tidak dengan sendirinya membuat harta pribadi Direksi menjadi objek pertanggungjawaban.
Pasal 97 UUPT mengatur bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dan wajib menjalankan tugas dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab. Anggota Direksi dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas tersebut. Jika Direksi terdiri atas dua orang atau lebih, ketentuan tanggung jawab tersebut dapat berlaku secara tanggung renteng.
Namun, Pasal 97 ayat (5) memberikan dasar pembelaan bagi Direksi. Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian tersebut apabila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan, tidak terdapat benturan kepentingan, dan telah dilakukan tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Ketentuan inilah yang sering dikaitkan dengan Business Judgment Rule. Dalam praktik, pembelaan tersebut tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa keputusan merupakan keputusan bisnis. Direksi perlu melihat proses pengambilan keputusan dan bukti yang menunjukkan bagaimana keputusan tersebut dibuat.
Karena itu, sejak perusahaan menerima gugatan, simpan dan konsolidasikan dokumen seperti risalah rapat Direksi, risalah RUPS, kontrak, korespondensi, laporan keuangan, persetujuan internal, bukti pelaksanaan keputusan, serta dokumen lain yang menunjukkan dasar pengambilan keputusan.
Kepatuhan administratif juga sebaiknya diperiksa sebagai bagian dari audit internal perusahaan. Namun, tidak tepat menyatakan bahwa kepatuhan terhadap suatu pelaporan tertentu secara otomatis membuat Direksi terlindungi oleh Business Judgment Rule. Penilaian Pasal 97 tetap bergantung pada unsur-unsur yang ditentukan undang-undang dan fakta perkara.
5. Periksa apakah sengketa memiliki pihak lain yang harus dilibatkan
Perusahaan yang digugat tidak selalu harus menerima seluruh beban sengketa tanpa memeriksa hubungan hukumnya dengan pihak lain.
Misalnya, perusahaan digugat karena tidak dapat menyerahkan barang kepada pembeli, sementara kegagalan tersebut berkaitan dengan tindakan vendor atau subkontraktor. Fakta tersebut belum otomatis membebaskan perusahaan dari tanggung jawab kepada penggugat. Hubungan kontraktual antara perusahaan dengan penggugat harus tetap diperiksa.
Namun, hubungan dengan vendor atau pihak ketiga tersebut dapat menjadi bagian dari strategi perkara. Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum acara, terdapat mekanisme intervensi atau penarikan pihak ketiga yang dapat dipertimbangkan.
Perusahaan juga dapat mempertimbangkan rekonvensi apabila terdapat dasar hukum untuk mengajukan tuntutan balik terhadap penggugat. Langkah tersebut harus didasarkan pada hubungan hukum dan bukti yang jelas, bukan sekadar sebagai respons emosional terhadap gugatan.
6. Pastikan surat kuasa dan administrasi litigasi tidak bermasalah
Jika perusahaan menunjuk advokat, surat kuasa yang digunakan harus diperiksa secara cermat.
SEMA No. 6 Tahun 1994 mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus harus menunjukkan secara jelas perkara yang diberikan kuasa. Dalam perkara perdata, surat tersebut antara lain harus menyebutkan pihak-pihak yang berperkara dan perkara tertentu yang menjadi objek pemberian kuasa.
Karena itu, jangan menggunakan satu surat kuasa umum untuk semua kemungkinan sengketa tanpa memeriksa kecukupan isinya terhadap perkara yang sedang berjalan.
Perusahaan juga perlu memperhatikan administrasi persidangan elektronik. PERMA No. 7 Tahun 2022 mengatur perubahan atas administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, sementara SK KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022 memberikan petunjuk teknis untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara. Sistem tersebut mencakup penyampaian berbagai dokumen perkara secara elektronik.
PERMA No. 7 Tahun 2022 mengenal kategori Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain. Pengguna Lain mencakup subjek hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan sistem informasi pengadilan.
Jika perusahaan memilih beracara tanpa advokat, prosedur pendaftaran dan penggunaan sistem elektronik perlu dikonfirmasi langsung kepada pengadilan yang menangani perkara. Jangan mengasumsikan bahwa seluruh tahapan administrasi akan berlangsung sama di setiap pengadilan tanpa pemeriksaan teknis.
7. Siapkan mediasi dan jangan menganggapnya sekadar formalitas
Perkara perdata pada prinsipnya terlebih dahulu diarahkan ke proses mediasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, dengan pengecualian untuk perkara tertentu yang ditentukan oleh peraturan tersebut. Para pihak pada prinsipnya wajib menghadiri pertemuan mediasi secara langsung dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum dalam proses mediasi. PERMA No. 1 Tahun 2016 juga mengatur kondisi tertentu yang dapat menjadi alasan sah ketidakhadiran.
Bagi perusahaan, persoalannya bukan sekadar siapa yang hadir. Direksi perlu memastikan siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan mengenai kemungkinan perdamaian.
Sebelum mediasi, perusahaan sebaiknya sudah menentukan batas kewenangan negosiasi, nilai penyelesaian yang dapat dipertimbangkan, dokumen yang harus tersedia, serta apakah ada persetujuan internal yang diperlukan untuk mencapai kesepakatan.
Jika perdamaian tercapai dan dituangkan dalam Akta Perdamaian, hasil tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dari sekadar kesepakatan informal. Karena itu, setiap klausul penyelesaian perlu diperiksa sebelum ditandatangani.
Bedakan posisi perusahaan dari posisi pribadi direksi
Salah satu kekhawatiran terbesar ketika perusahaan digugat adalah apakah penggugat dapat mengejar aset pribadi Direksi.
Jawabannya bergantung pada dasar hukum dan fakta perkara.
Gugatan terhadap PT pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban Perseroan sebagai badan hukum. Pertanggungjawaban pribadi Direksi memerlukan dasar hukum tersendiri, misalnya kondisi yang memenuhi Pasal 97 UUPT, ketentuan khusus mengenai kepailitan, adanya jaminan pribadi yang memang diberikan oleh Direksi, atau perbuatan pribadi yang menimbulkan tanggung jawab berdasarkan hukum.
UUPT juga memiliki ketentuan khusus mengenai kepailitan. Pasal 104 mengatur bahwa apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup membayar seluruh kewajiban Perseroan, anggota Direksi dapat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban yang tidak terlunasi. Ketentuan tersebut juga dapat menjangkau anggota Direksi yang pernah menjabat dalam jangka waktu lima tahun sebelum putusan pailit. UUPT memberikan pembelaan tertentu apabila Direksi dapat membuktikan unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 104 ayat (4).
Jadi, kekhawatiran mengenai harta pribadi Direksi tidak sebaiknya dijawab dengan dua ekstrem. Menganggap aset pribadi selalu aman adalah keliru, tetapi menganggap setiap gugatan terhadap PT otomatis membuat Direksi harus membayar dari harta pribadi juga tidak tepat.
Checklist direksi setelah perusahaan menerima gugatan
Dalam praktik, langkah awal dapat diringkas menjadi pemeriksaan berikut.
- Simpan relaas dan catat tanggal serta cara penerimaannya.
- Dapatkan salinan lengkap gugatan beserta dokumen yang disertakan.
- Catat nomor perkara, pengadilan, dan jadwal persidangan.
- Periksa Anggaran Dasar dan kewenangan Direksi dalam mewakili Perseroan.
- Identifikasi potensi benturan kepentingan.
- Kumpulkan kontrak, korespondensi, risalah rapat, dokumen keuangan, dan bukti transaksi.
- Tentukan apakah gugatan berkaitan dengan wanprestasi, PMH, atau dasar hukum lain.
- Periksa apakah terdapat pihak ketiga yang memiliki hubungan langsung dengan pokok sengketa.
- Pastikan Surat Kuasa Khusus dan administrasi E-Court sesuai dengan perkara.
- Siapkan Direksi atau prinsipal yang diperlukan untuk proses mediasi.
- Tentukan kewenangan internal untuk bernegosiasi dan mengambil keputusan perdamaian.
- Jangan menghapus, mengubah, atau memindahkan dokumen yang berkaitan dengan sengketa.
Langkah tersebut tidak menentukan hasil perkara. Fungsinya adalah mencegah perusahaan kehilangan kesempatan untuk membela diri hanya karena kesalahan administratif atau keterlambatan merespons.
Kesimpulan
Ketika perusahaan digugat, respons Direksi pada tahap awal dapat menentukan bagaimana perkara tersebut akan dikelola selanjutnya. Panggilan harus segera diperiksa, gugatan harus dibaca secara menyeluruh, kewenangan representasi harus dipastikan, dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan sengketa perlu diamankan.
Direksi juga perlu membedakan antara tanggung jawab Perseroan dan kemungkinan pertanggungjawaban pribadi. Pasal 97 dan Pasal 104 UUPT memang membuka kemungkinan tanggung jawab pribadi dalam kondisi tertentu, tetapi hal tersebut tidak muncul hanya karena sebuah PT sedang menghadapi gugatan.
Persoalan prosedural juga tidak kalah penting. Mekanisme surat tercatat, persidangan elektronik, Surat Kuasa Khusus, dan mediasi memiliki aturan masing-masing yang harus diperiksa berdasarkan perkara konkret. SEMA No. 1 Tahun 2023, PERMA No. 7 Tahun 2022, SK KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022, dan PERMA No. 1 Tahun 2016 menjadi bagian dari kerangka prosedural yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara perdata.
Menghadapi Gugatan Perdata terhadap Perusahaan?
DDS Law Office dapat membantu perusahaan menilai posisi hukum sejak menerima gugatan, memeriksa kewenangan Direksi, menyiapkan strategi pembelaan, menangani proses mediasi dan persidangan, serta menilai risiko tanggung jawab pribadi Direksi berdasarkan fakta dan dokumen perkara.
Untuk konsultasi hukum mengenai gugatan terhadap perusahaan, hubungi DDS Law Office melalui:
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

Dasar Hukum dan Sumber Utama
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU No. 6 Tahun 2023. Relevan terutama Pasal 97 mengenai tanggung jawab Direksi, Pasal 98 mengenai kewenangan Direksi mewakili Perseroan, Pasal 99 mengenai benturan kepentingan, dan Pasal 104 mengenai tanggung jawab Direksi dalam kepailitan. Status tercatat berlaku.
Sumber terverifikasi: JDIH BPK RI | UU No. 40 Tahun 2007
SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Mengatur penyampaian panggilan melalui surat tercatat, bukti penerimaan, serta ketentuan waktu pengiriman paling lambat enam hari kalender sebelum sidang dan penerimaan secara patut paling lambat tiga hari kerja sebelum sidang.
Sumber terverifikasi: JDIH Mahkamah Agung RI | SEMA No. 1 Tahun 2023
PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Menjadi dasar kewajiban mediasi dalam perkara perdata dan kewajiban para pihak untuk menghadiri pertemuan mediasi secara langsung, dengan pengecualian dan konsekuensi sebagaimana diatur dalam PERMA.
Sumber terverifikasi: JDIH Mahkamah Agung RI | PERMA No. 1 Tahun 2016
PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Menjadi dasar penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik serta mengenal kategori Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.
Sumber terverifikasi: JDIH Mahkamah Agung RI | PERMA No. 7 Tahun 2022
SK KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Menjadi pedoman teknis pelaksanaan administrasi dan persidangan elektronik.
Sumber terverifikasi: JDIH Mahkamah Agung RI | SK KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022
SEMA No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. Mengatur bahwa surat kuasa untuk perkara harus bersifat khusus dan menjelaskan perkara serta pihak yang berperkara secara jelas.
Sumber terverifikasi: JDIH Mahkamah Agung RI | SEMA No. 6 Tahun 1994
