Sengketa Pemegang Saham dan Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Sengketa pemegang saham dapat membuat perusahaan berhenti mengambil keputusan meskipun kegiatan usaha masih berjalan. Perselisihan dapat bermula dari hak suara, pembagian dividen, akses terhadap laporan perusahaan, pengangkatan direksi, transaksi dengan pihak terafiliasi, atau perbedaan kepentingan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas.
Masalahnya menjadi lebih serius ketika konflik tersebut menyebabkan RUPS tidak dapat mengambil keputusan atau kewajiban administratif perseroan tidak terpenuhi. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, perseroan persekutuan modal juga menghadapi kewajiban baru terkait persetujuan laporan tahunan dan penyampaiannya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH.
Hukum Indonesia menyediakan beberapa mekanisme untuk menghadapi kondisi tersebut. Jalurnya tidak selalu berupa gugatan biasa. Pilihan yang tepat bergantung pada siapa yang dirugikan, tindakan apa yang disengketakan, jumlah saham yang dimiliki, isi anggaran dasar, serta apakah masalahnya menyangkut kepentingan pribadi pemegang saham atau kerugian yang sebenarnya diderita perseroan.
Daftar Isi
Mengapa Sengketa Pemegang Saham Dapat Mengganggu Operasional PT?
Pemegang saham memiliki hak yang melekat pada sahamnya, termasuk hak suara dan hak lain yang diberikan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar. Pada saat yang sama, perseroan merupakan badan hukum yang terpisah dari pemegang sahamnya. Karena itu, kerugian yang dialami perusahaan tidak otomatis menjadi kerugian pribadi pemegang saham.
Pembedaan ini menentukan siapa yang berhak menggugat dan apa yang dapat diminta dalam gugatan.
Contohnya, apabila direksi melakukan tindakan yang menyebabkan aset perseroan berkurang, aset tersebut tetap merupakan milik perseroan. Pemegang saham tidak dapat begitu saja meminta agar kerugian tersebut dibayarkan ke rekening pribadinya dengan menggunakan gugatan atas nama sendiri. UU PT menyediakan mekanisme gugatan atas nama perseroan melalui Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) bagi pemegang saham yang memenuhi syarat.
Persoalannya berbeda apabila tindakan perseroan secara langsung merugikan hak pemegang saham secara individual. Untuk kondisi tersebut, Pasal 61 UU PT memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan oleh tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
Risiko kepemilikan 50:50 dan deadlock
Struktur kepemilikan 50:50 sering dibuat untuk menunjukkan kemitraan yang setara. Masalah muncul ketika kedua pihak kemudian tidak lagi dapat menyepakati keputusan perusahaan.
Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT secara eksplisit memberikan contoh keadaan ketika keseimbangan kepemilikan menyebabkan RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, termasuk ketika dua kelompok pemegang saham masing-masing memiliki 50% saham. Dalam keadaan seperti itu, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas permohonan pemegang saham, Direksi, atau Dewan Komisaris apabila perseroan memang tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Pembubaran bukan akibat otomatis dari kepemilikan 50:50. Pemohon tetap harus membuktikan keadaan yang membuat perseroan tidak mungkin dilanjutkan. Riwayat RUPS, kegagalan mengambil keputusan, kondisi operasional, dan bukti lain dapat menjadi bagian dari penilaian pengadilan.
Karena itu, sejak awal pembentukan perusahaan, anggaran dasar dan perjanjian antar pemegang saham sebaiknya diperiksa untuk melihat apakah tersedia mekanisme penyelesaian deadlock yang sah.
Risiko nominee dalam investasi
Sengketa menjadi jauh lebih rumit apabila kepemilikan saham sejak awal menggunakan struktur nominee atau pinjam nama.
Pasal 33 UU Penanaman Modal melarang penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas adalah untuk dan atas nama orang lain. Apabila perjanjian atau pernyataan tersebut dibuat, undang-undang secara tegas menyatakan perjanjian atau pernyataan itu batal demi hukum.
Artinya, sengketa antara pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang saham dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik manfaat tidak dapat diperlakukan sebagai sengketa kontrak biasa. Dokumen nominee itu sendiri dapat menjadi sumber persoalan hukum.
Untuk investor asing yang sudah terlanjur menggunakan struktur tersebut, langkah hukum perlu dimulai dengan pemeriksaan struktur kepemilikan, dokumen investasi, status perseroan, aset yang digunakan, serta kepatuhan penanaman modal. Restrukturisasi menuju struktur usaha yang sesuai hukum perlu dirancang berdasarkan keadaan konkret, bukan dengan membuat dokumen nominee baru untuk menggantikan dokumen lama.
Empat Instrumen Hukum untuk Menghadapi Sengketa Pemegang Saham
Tidak semua sengketa memerlukan jenis perkara yang sama. Empat mekanisme berikut memiliki fungsi yang berbeda.
1. Gugatan langsung dan hak meminta pembelian saham
Pasal 61 UU PT dapat digunakan ketika pemegang saham secara pribadi dirugikan oleh tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar.
Hak tersebut tidak mensyaratkan kepemilikan minimal 10%. Dengan kata lain, ukuran kepemilikan bukan satu-satunya persoalan. Yang harus diperiksa adalah apakah kerugian yang didalilkan memang merupakan kerugian atau pelanggaran terhadap kepentingan pemegang saham tersebut secara langsung.
Ada pula mekanisme berbeda berdasarkan Pasal 62 UU PT. Setiap pemegang saham dapat meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila ia tidak menyetujui tindakan perseroan tertentu yang merugikan pemegang saham atau perseroan. Tindakan yang disebut dalam pasal tersebut meliputi perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang nilainya lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
Hak ini berbeda dari gugatan untuk mendapatkan ganti rugi. Fungsinya lebih dekat dengan hak keluar atau exit right dalam keadaan tertentu.
2. Gugatan derivatif untuk kerugian perseroan
Jika masalahnya adalah direksi menyebabkan kerugian pada perseroan karena kesalahan atau kelalaiannya, Pasal 97 ayat (6) UU PT menyediakan mekanisme gugatan atas nama perseroan.
Pemegang saham yang mengajukan gugatan harus mewakili paling sedikit 1/10 atau 10% dari seluruh saham dengan hak suara. Ketentuan serupa berlaku terhadap gugatan terhadap Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 114 ayat (6).
Dalam mekanisme ini, pemegang saham bertindak atas nama perseroan. Tujuan gugatan adalah memulihkan kerugian perseroan. Karena itu, hasil ganti rugi pada dasarnya ditujukan kepada perseroan, bukan menjadi kompensasi pribadi bagi pemegang saham yang mengajukan gugatan.
Ambang 10% juga penting ketika pemegang saham minoritas ingin menggunakan mekanisme ini bersama pemegang saham lain. Struktur kepemilikan perlu dibuktikan dari daftar pemegang saham dan dokumen perseroan yang relevan.
Direksi juga memiliki ruang pembelaan. Pasal 97 ayat (5) mengatur keadaan ketika anggota Direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian apabila dapat membuktikan antara lain bahwa kerugian bukan karena kesalahannya atau kelalaiannya, telah mengurus dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan, tidak memiliki benturan kepentingan, dan telah mengambil langkah untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Karena itu, keberadaan kerugian perusahaan saja belum otomatis membuktikan tanggung jawab pribadi Direksi.
3. Pemeriksaan Perseroan untuk membuka akses informasi
Pemegang saham sering menghadapi masalah yang lebih awal daripada gugatan, yaitu tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam perusahaan.
UU PT memberikan hak kepada pemegang saham tertentu untuk meminta pemeriksaan terhadap perseroan melalui Pengadilan Negeri. Pasal 138 mencakup keadaan ketika terdapat dugaan perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga, atau ketika anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan, pemegang saham, atau pihak ketiga.
Permohonan tersebut dapat diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 atau 10% dari seluruh saham dengan hak suara. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.
Jika permohonan dikabulkan, ketua pengadilan dapat mengangkat paling banyak tiga orang ahli untuk melakukan pemeriksaan. Ahli dapat memeriksa dokumen dan kekayaan perseroan yang dianggap diperlukan untuk pemeriksaan. Direksi, komisaris, dan karyawan perseroan mempunyai kewajiban memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan tersebut.
Laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang ditentukan dalam penetapan pengadilan, paling lambat 90 hari sejak pengangkatan ahli. Ketua pengadilan kemudian memberikan salinan laporan kepada pemohon dan perseroan paling lambat 14 hari sejak laporan diterima.
Mekanisme ini tidak sama dengan audit biasa yang diminta oleh perusahaan. Pemeriksaan berdasarkan Pasal 138 merupakan proses yang diperintahkan pengadilan dan memiliki fungsi untuk memperoleh data atau keterangan ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Sebelum menggunakan mekanisme ini, pemegang saham sebaiknya memeriksa lebih dulu apakah dokumen yang dicari sebenarnya dapat diminta berdasarkan hak pemeriksaan dokumen perseroan. Pasal 100 ayat (3) UU PT memberikan hak kepada pemegang saham untuk meminta izin memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan laporan tahunan serta memperoleh salinannya.
4. Pembubaran perseroan ketika perusahaan tidak mungkin dilanjutkan
Pembubaran melalui pengadilan merupakan mekanisme yang berbeda dari gugatan ganti rugi.
Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk membubarkan perseroan atas permohonan pemegang saham, Direksi, atau Dewan Komisaris dengan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Penjelasan pasal tersebut mencantumkan beberapa contoh, termasuk kondisi ketika keseimbangan kepemilikan menyebabkan RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah. Contoh yang disebut adalah dua kubu pemegang saham yang masing-masing memiliki 50% saham.
Pilihan ini tidak berarti setiap konflik antar pemegang saham berakhir dengan pembubaran. Pengadilan tetap menilai keadaan perseroan dan bukti yang diajukan.
Jika pembubaran dikabulkan, proses hukum belum berhenti pada putusan pembubaran. Perseroan memasuki proses likuidasi dan kewajiban perseroan harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ringkasan pilihan hukum
| Mekanisme | Dasar hukum | Syarat kepemilikan | Fungsi utama |
| Gugatan langsung | Pasal 61 UU PT | Tidak ada batas minimal | Melindungi pemegang saham yang dirugikan secara langsung |
| Meminta pembelian saham | Pasal 62 UU PT | Tidak ada batas minimal | Meminta perseroan membeli saham dengan harga wajar dalam keadaan tertentu |
| Gugatan derivatif | Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) | Minimal 10% saham dengan hak suara | Menuntut pertanggungjawaban Direksi atau Komisaris atas kerugian perseroan |
| Pemeriksaan Perseroan | Pasal 138 UU PT | Minimal 10% saham dengan hak suara | Memperoleh data atau keterangan melalui pemeriksaan yang diperintahkan pengadilan |
| Pembubaran oleh pengadilan | Pasal 146 ayat (1) huruf c | Tidak ada batas minimal dalam pasal tersebut | Mengakhiri perseroan apabila terbukti tidak mungkin dilanjutkan |
Permenkum 49 Tahun 2025 dan Risiko Pemblokiran SABH
Ada perubahan administratif yang perlu diperhatikan oleh perusahaan yang mengalami sengketa internal.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 berlaku sejak 17 Desember 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
Untuk perseroan persekutuan modal, Pasal 16 Permenkum 49 Tahun 2025 mengatur penyampaian persetujuan laporan tahunan oleh RUPS. Persetujuan tersebut dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Kewajiban RUPS Tahunan sendiri tetap harus diperhatikan. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU PT, RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Perselisihan pemegang saham dapat membuat kewajiban tersebut sulit dipenuhi. Misalnya, dua kelompok pemegang saham tidak dapat mencapai kesepakatan sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan atau perseroan tidak dapat menyelesaikan proses persetujuan laporan tahunan.
Permenkum 49 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH bagi perseroan persekutuan modal yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan. Teguran diberikan melalui notifikasi SABH dan/atau surat elektronik. Apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam 30 hari sejak notifikasi teguran, akses SABH dapat diblokir. Pemblokiran tersebut berupa penutupan akses perseroan pada SABH.
Ini perlu dibedakan dari pembubaran perseroan. Pemblokiran akses SABH merupakan sanksi administratif terhadap akses layanan dalam sistem. Status badan hukum perseroan tidak otomatis berakhir hanya karena akses SABH diblokir.
Permenkum 49 Tahun 2025 juga menyediakan mekanisme pembukaan pemblokiran setelah perseroan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Karena itu, ketika perusahaan menerima teguran, langkah yang tepat adalah segera memeriksa dasar teguran, status pelaporan, dokumen RUPS, akta notaris, dan kondisi data perseroan.
Data Pemilik Manfaat juga harus diperhatikan
Perselisihan kepemilikan dapat memengaruhi informasi mengenai Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 mengatur verifikasi dan pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi serta berlaku sejak 4 Februari 2025. Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dan menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat.
Kewajiban pembaruan informasi Pemilik Manfaat juga terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Perubahan informasi Pemilik Manfaat wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak perubahan terjadi. Ketentuan ini berlaku ketika perubahan tersebut memang menyebabkan perubahan informasi Pemilik Manfaat yang wajib dilaporkan.
Karena itu, perusahaan yang sedang bersengketa perlu memisahkan tiga hal yang sering tercampur, yaitu perubahan kepemilikan saham, perubahan pengendalian, dan perubahan Pemilik Manfaat. Ketiganya dapat memiliki prosedur dan tenggat administrasi yang berbeda.
Benturan Kepentingan Direksi Tidak Dapat Diabaikan
Perselisihan pemegang saham juga dapat muncul karena transaksi yang dilakukan Direksi dengan pihak yang mempunyai hubungan pribadi atau ekonomi dengannya.
Pasal 99 UU PT menyatakan bahwa anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila anggota tersebut mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan. Dalam keadaan tersebut, perseroan diwakili oleh anggota Direksi lain yang tidak memiliki benturan kepentingan, Dewan Komisaris dalam keadaan tertentu, atau pihak lain yang ditunjuk RUPS apabila seluruh Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan.
Namun, keberadaan hubungan keluarga atau hubungan bisnis tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh transaksi tersebut batal. Yang perlu diperiksa adalah bentuk hubungan, kewenangan representasi, proses persetujuan, kepentingan perseroan, nilai transaksi, isi anggaran dasar, dan bukti kerugian.
Apabila transaksi tersebut menimbulkan kerugian bagi perseroan karena kesalahan atau kelalaian Direksi, mekanisme Pasal 97 ayat (6) dapat menjadi salah satu dasar untuk mempertanggungjawabkan kerugian tersebut atas nama perseroan.
Sengketa Perdata Tidak Otomatis Menjadi Perkara Pidana
Pemegang saham yang menemukan masalah dalam perusahaan kadang langsung melaporkannya kepada kepolisian. Langkah tersebut perlu didasarkan pada fakta yang menunjukkan unsur tindak pidana, bukan sekadar karena terdapat perselisihan bisnis.
Mahkamah Agung menjelaskan konsep prejudicieel geschil sebagai persoalan perdata yang dalam keadaan tertentu perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana dapat diputus. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 memberikan ruang bagi pemeriksaan perkara pidana untuk ditangguhkan apabila harus diputus lebih dahulu mengenai suatu hak perdata. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa penangguhan tersebut bukan berarti setiap sengketa perdata otomatis menghentikan perkara pidana.
Karena itu, dugaan penggelapan, penipuan, pemalsuan atau tindak pidana lain harus dianalisis berdasarkan unsur pidananya sendiri. Perselisihan mengenai sah atau tidaknya keputusan RUPS, kepemilikan saham, kewenangan Direksi, atau hubungan kontraktual tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang memang memenuhi unsur tindak pidana, adanya sengketa perdata tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Apa yang Sebaiknya Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan?
Sengketa pemegang saham sebaiknya tidak dimulai dengan memilih jenis gugatan sebelum posisi hukum perusahaan dipetakan.
Beberapa dokumen yang perlu diperiksa antara lain:
- Akta pendirian dan seluruh perubahan terakhir
- Anggaran dasar
- Daftar pemegang saham
- Bukti kepemilikan dan pengalihan saham
- Risalah dan keputusan RUPS
- Laporan tahunan dan laporan keuangan
- Dokumen transaksi yang disengketakan
- Dokumen hubungan dengan pihak terafiliasi
- Data Direksi dan Dewan Komisaris
- Data Pemilik Manfaat
- Riwayat penyampaian dokumen melalui SABH
- Perjanjian antar pemegang saham apabila ada
- Klausul penyelesaian sengketa dan arbitrase apabila ada
- Dokumen perizinan yang benar-benar terdampak oleh perubahan korporasi
Pemeriksaan ini membantu menentukan apakah masalahnya merupakan kerugian pribadi pemegang saham, kerugian perseroan, kebutuhan memperoleh informasi, kebuntuan RUPS, persoalan administratif, atau kombinasi beberapa masalah sekaligus.
Hal lain yang harus diperiksa adalah kedudukan forum penyelesaian sengketa. Anggaran dasar atau perjanjian tertentu dapat memuat klausul arbitrase untuk sengketa yang termasuk dalam cakupannya. Klausul tersebut perlu dibaca bersama dengan sifat permohonan atau gugatan yang hendak diajukan karena tidak semua persoalan korporasi otomatis memiliki forum penyelesaian yang sama.
Kesimpulan
Sengketa pemegang saham tidak memiliki satu jalur hukum yang berlaku untuk semua keadaan.
Pemegang saham yang dirugikan secara langsung dapat mempertimbangkan gugatan berdasarkan Pasal 61 UU PT. Dalam keadaan tertentu, Pasal 62 memberikan hak untuk meminta pembelian saham dengan harga wajar. Jika kerugian sebenarnya dialami oleh perseroan akibat kesalahan atau kelalaian Direksi atau Komisaris, gugatan atas nama perseroan dapat ditempuh oleh pemegang saham yang memenuhi ambang 10%. Untuk memperoleh data ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum, Pasal 138 menyediakan mekanisme pemeriksaan perseroan. Jika konflik membuat perseroan memang tidak mungkin dilanjutkan, Pasal 146 membuka kemungkinan permohonan pembubaran melalui Pengadilan Negeri.
Sengketa internal juga harus ditangani bersamaan dengan kewajiban administrasi perusahaan. Permenkum 49 Tahun 2025 memperkenalkan kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABH dan sanksi administratif yang dapat berujung pada pemblokiran akses SABH apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah teguran.
Untuk struktur nominee, risikonya berbeda lagi karena Pasal 33 UU Penanaman Modal secara tegas menyatakan perjanjian atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain sebagai batal demi hukum.
Karena setiap mekanisme memiliki syarat dan akibat hukum yang berbeda, langkah pertama dalam sengketa pemegang saham sebaiknya berupa pemetaan dokumen, struktur kepemilikan, kerugian, kewenangan organ perseroan, serta status administrasi perusahaan sebelum menentukan strategi penyelesaian.
Konsultasi Hukum untuk Sengketa Pemegang Saham
DDS Law Office dapat membantu menelaah dokumen perseroan, struktur kepemilikan, keputusan RUPS, transaksi yang disengketakan, serta posisi Direksi dan Dewan Komisaris untuk menentukan jalur hukum yang sesuai. Pendampingan dapat mencakup penyelesaian sengketa secara nonlitigasi, penyusunan strategi gugatan atau permohonan, pemeriksaan persoalan tata kelola, serta penanganan aspek administrasi korporasi yang berkaitan dengan sengketa.
Untuk konsultasi hukum, hubungi DDS Law Office melalui:
Email: office@ddslaw.id
WhatsApp: +62 823-3456-0019

Dasar Hukum dan Sumber Utama
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Relevan terutama Pasal 61, Pasal 62, Pasal 66, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 97, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 114, Pasal 138 sampai dengan Pasal 141, serta Pasal 146. Sumber resmi: JDIH BPK. Mendukung hak pemegang saham, RUPS, tanggung jawab Direksi dan Komisaris, gugatan derivatif, pemeriksaan perseroan, serta pembubaran perseroan.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Berlaku sejak 17 Desember 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 relevan dengan penyampaian persetujuan laporan tahunan, sanksi administratif, teguran tertulis, pemblokiran akses SABH, dan pembukaan pemblokiran. Sumber resmi: JDIH BPK.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Berlaku sejak 10 Juni 2025 dan mengatur mekanisme pemblokiran serta pembukaan pemblokiran akses PT pada SABH. Sumber resmi: JDIH BPK.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Berlaku sejak 4 Februari 2025 dan mengatur penetapan, verifikasi, pengawasan, serta sanksi terkait Pemilik Manfaat Korporasi. Sumber resmi: JDIH BPK.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 33. Ketentuan tersebut melarang perjanjian atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham PT untuk dan atas nama orang lain dan menyatakan perjanjian atau pernyataan tersebut batal demi hukum. Sumber resmi: Peraturan.go.id.
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Relevan dengan kewajiban penyampaian dan pembaruan informasi Pemilik Manfaat, termasuk perubahan informasi yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tentang hubungan antara perkara perdata dan perkara pidana, sebagaimana dijelaskan dalam glosarium hukum Mahkamah Agung mengenai prejudicieel geschil. Sumber institusional: Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XVI/2018, relevan untuk pemaknaan hak pemegang saham mengajukan permohonan pembubaran perseroan berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT. Sumber resmi: Mahkamah Konstitusi RI, Putusan 63/PUU-XVI/2018.
