Pemerintah bersama DPR tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang ditargetkan disahkan pada Juli 2026. Salah satu ketentuan yang paling menarik perhatian adalah rencana pembentukan Pengadilan PFII, sebuah pengadilan khusus yang akan menangani sengketa usaha di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia, termasuk sengketa komersial internasional.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor global sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)?
PFII dirancang sebagai kawasan dengan status khusus yang mendukung aktivitas sektor jasa keuangan, investasi, dan berbagai kegiatan ekonomi berstandar internasional. Pemerintah berharap kawasan ini dapat menjadi pusat transaksi keuangan lintas negara yang mampu bersaing dengan berbagai financial hub di kawasan Asia.
Melalui PFII, Indonesia ingin menarik lebih banyak investasi asing, memperluas akses pembiayaan, mendorong inovasi sektor keuangan, serta menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.
Selain memberikan berbagai kemudahan perizinan, perpajakan, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan residensi, pemerintah juga menilai bahwa kepastian hukum merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional.
Pengadilan PFII untuk Sengketa Komersial Internasional
Salah satu terobosan dalam RUU PFII adalah pembentukan Pengadilan PFII.
Pengadilan ini nantinya memiliki kewenangan untuk:
- memeriksa sengketa yang timbul dari aktivitas usaha di kawasan PFII;
- mengadili perkara komersial yang berkaitan dengan transaksi internasional;
- memutus sengketa bisnis yang melibatkan pelaku usaha dalam ekosistem PFII.
Keberadaan pengadilan khusus ini diharapkan mampu memberikan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan transaksi bisnis internasional yang umumnya memiliki karakteristik berbeda dengan sengketa perdata biasa.
Mengapa Pengadilan Khusus Dianggap Penting?
Dalam transaksi lintas negara, investor biasanya mempertimbangkan lebih dari sekadar potensi keuntungan. Kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan lokasi investasi.
Sistem penyelesaian sengketa yang efisien dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- meningkatkan kepercayaan investor;
- mempercepat penyelesaian sengketa bisnis;
- mengurangi ketidakpastian hukum dalam transaksi bernilai besar;
- memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan global.
Banyak pusat keuangan internasional di dunia telah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang dirancang khusus untuk kebutuhan bisnis internasional. Melalui RUU PFII, Indonesia berupaya mengadopsi praktik terbaik tersebut tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum nasional.
Tetap Berada di Bawah Kedaulatan Hukum Indonesia
Meskipun mengakomodasi standar internasional, pemerintah menegaskan bahwa PFII tetap merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUU PFII memberikan ruang untuk mengadopsi atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum komersial internasional dalam batas tertentu guna meningkatkan efisiensi dan daya saing. Namun, penerapannya tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa penyusunan ketentuan mengenai Pengadilan PFII telah dikonsultasikan dengan Mahkamah Agung untuk memastikan tidak bertentangan dengan sistem peradilan Indonesia.
Target Pengesahan Juli 2026
Ketua Komisi XI DPR menyampaikan bahwa pembahasan RUU PFII dipercepat agar dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 22 Juli 2026.
Percepatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut mengharuskan pembentukan PFII dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak undang-undang diundangkan.
Catatan Hukum bagi Pelaku Usaha
Apabila RUU PFII disahkan, dunia usaha akan memasuki babak baru dalam penyelesaian sengketa komersial di Indonesia. Kehadiran pengadilan khusus dengan orientasi internasional berpotensi meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi perusahaan dalam menyusun kontrak bisnis, memilih forum penyelesaian sengketa, hingga mengelola risiko hukum transaksi lintas negara.
Bagi pelaku usaha yang berencana berinvestasi atau melakukan transaksi dalam kawasan PFII, pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku akan menjadi aspek penting dalam menjaga kepastian dan perlindungan hukum.
DDS Law Office siap memberikan pendampingan hukum terkait penyusunan kontrak komersial, investasi, penyelesaian sengketa bisnis, serta berbagai aspek hukum perusahaan untuk membantu pelaku usaha menghadapi perkembangan regulasi yang terus berubah.
